TEORI-TEORI HAM
Teori-teori Ham yaitu :
1.
Teori hak-hak
kodrati
2.
Teori
positivisme
3.
Teori
universalisme
4.
Teori
relativisme budaya
Ad.1
Teori hak kodrati (Hukum Alam)
Dalam teori ini dijelaskan bahwa :
1)
Hak Asasi
Manusia setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia.
2)
Hak Asasi
Manusia dapat berlaku secara universal
3)
Hak Asasi
Manusia tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah
individu, kelompok, atau pemerintah
Thomas Hobbes, John Locke keseluruhannya mendukung suatu keyakinan
dalam hukum alam dan tatanan yang universal.
Ad.2 Teori Positivisme
Menurut pandangan positivis, Hak Asasi Manusia tidak keluar dari
manapun, Hak Asasi Manusia telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak.
(Jeremy Betham)” Rights is a
child of law ; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of
nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.”
Ad.3 Teori Relativisme Budaya
Teori ini berpandangan bahwa tidak ada suatu Hak Asasi Manusia yang
bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari
identitas individu sebagai manusia.
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan
peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka Hak Asasi Manusia pun tidak
bias diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami
desosialisasi atau dekulturasi.
Dari
ke-empat teori di atas penulis lebih tertarik pada teori relativisme budaya
untuk dikaitkan dengan kondisi di Maluku Utara.
Ø Teori Relativisme Budaya
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa relativisme budaya ini
beranggapan bahwa Hak Asasi Manusia itu dibatasi oleh suatu budaya yang
berkembang di suatu wilayah.
Mengapa penulis memilih teori relativisme budaya ini untuk
dikaitkan dengan kondisi di Maluku utara ?
Karena, Hak Asasi Manusia yang berada di Barat tidak mungkin akan
diterima di Timur (Indonesia ) khususnya lagi Maluku Utara yang masih sangat
kental dengan adat istiadat serta budaya. Karena kita memiliki budaya
berbeda. Penulis lebih spesifikan lagi
misalnya dalam cara berpakaian kita dengan orang barat.
Di barat mereka berpakaian hanya (Bikini) itu tidak ada yang
melarang karena itu merupakan Hak Asasi Manusia mereka di Barat. Mereka mau
melakukan hal yang menurut kita tidak sopan saja, tidak ada yang melarang.
Karena di barat beranggapan apa yang mereka lakukan selagi tidak mengganggu Hak
Asasi Manusia yang lain itu bukanlah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Coba kita bandingkan dengan di Indonesia (khususnya Maluku Utara),
kalau seandainya kita berpakain demikian, apa yang akan terjadi ? kita akan di
cemooh orang, kita bahkan akan dilempar. Itu dikarenakan Indonesia (khususnya
Maluku Utara) sangatlah kental dengan budaya dan adat istiadat.
Oleh karena itu saya sependapat dengan teori relativisme budaya
bahwa Hak Asasi Manusia tidak dapat berlaku Universal karena setiap wilayah
memiliki budaya yang berbeda. Dengan budaya yang berbeda akan lahir pandangan
yang berbeda pula.
Kemudian di dalam Universal Declaration Of Human Rights disebutkan
dalam Pasal 16 “ Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut
Ras, kewarganegaraan, agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu
keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama
pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan
bulat dari kedua mempelai.
Dari pasal diatas sangatlah jelas akan bertentangan dengan Hak
Asasi Manusia di Indonesia khususnya kita di timur. Karena budaya kita melarang
adanya perkawinan beda agama. Oleh Karena itu, Hak Asasi Manusia tidak dapat
berlaku universal . karena akibat budaya yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar