Jumat, 04 Desember 2015

teori HAM




TEORI-TEORI HAM
Teori-teori Ham yaitu :
1.      Teori hak-hak kodrati
2.      Teori positivisme
3.      Teori universalisme
4.      Teori relativisme budaya
Ad.1 Teori hak kodrati (Hukum Alam)
        Dalam teori ini dijelaskan bahwa :
1)      Hak Asasi Manusia setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia.
2)      Hak Asasi Manusia dapat berlaku secara universal
3)      Hak Asasi Manusia tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah
Thomas Hobbes, John Locke keseluruhannya mendukung suatu keyakinan dalam hukum alam dan tatanan yang universal.
Ad.2    Teori Positivisme
Menurut pandangan positivis, Hak Asasi Manusia tidak keluar dari manapun, Hak Asasi Manusia telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak.
(Jeremy Betham)” Rights is a child of law ; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.”
Ad.3    Teori Relativisme Budaya
Teori ini berpandangan bahwa tidak ada suatu Hak Asasi Manusia yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka Hak Asasi Manusia pun tidak bias diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami desosialisasi atau dekulturasi.
Dari ke-empat teori di atas penulis lebih tertarik pada teori relativisme budaya untuk dikaitkan dengan kondisi di Maluku Utara.
Ø  Teori Relativisme Budaya
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa relativisme budaya ini beranggapan bahwa Hak Asasi Manusia itu dibatasi oleh suatu budaya yang berkembang di suatu wilayah.

Mengapa penulis memilih teori relativisme budaya ini untuk dikaitkan dengan kondisi di Maluku utara ?

Karena, Hak Asasi Manusia yang berada di Barat tidak mungkin akan diterima di Timur (Indonesia ) khususnya lagi Maluku Utara yang masih sangat kental dengan adat istiadat serta budaya. Karena kita memiliki budaya berbeda.  Penulis lebih spesifikan lagi misalnya dalam cara berpakaian kita dengan orang barat.
Di barat mereka berpakaian hanya (Bikini) itu tidak ada yang melarang karena itu merupakan Hak Asasi Manusia mereka di Barat. Mereka mau melakukan hal yang menurut kita tidak sopan saja, tidak ada yang melarang. Karena di barat beranggapan apa yang mereka lakukan selagi tidak mengganggu Hak Asasi Manusia yang lain itu bukanlah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Coba kita bandingkan dengan di Indonesia (khususnya Maluku Utara), kalau seandainya kita berpakain demikian, apa yang akan terjadi ? kita akan di cemooh orang, kita bahkan akan dilempar. Itu dikarenakan Indonesia (khususnya Maluku Utara) sangatlah kental dengan budaya dan adat istiadat.

Oleh karena itu saya sependapat dengan teori relativisme budaya bahwa Hak Asasi Manusia tidak dapat berlaku Universal karena setiap wilayah memiliki budaya yang berbeda. Dengan budaya yang berbeda akan lahir pandangan yang berbeda pula.

Kemudian di dalam Universal Declaration Of Human Rights disebutkan dalam Pasal 16 “ Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut Ras, kewarganegaraan, agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.

Dari pasal diatas sangatlah jelas akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia khususnya kita di timur. Karena budaya kita melarang adanya perkawinan beda agama. Oleh Karena itu, Hak Asasi Manusia tidak dapat berlaku universal . karena akibat budaya yang berbeda-beda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar