Kamis, 03 Desember 2015

MAKALAH SUMBER DAYA ALAM ( PERTAMBANGAN )



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugrahi kekayaan alam yang berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang, mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan laut, dan sebagainya. Pada dasarnya sumber daya alam itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok yaitu sumber daya alam yang tak dapat pulih atau tak dapat diperbaharui, sumber daya alam yang pulih atau dapat diperbaharui dan sumber daya alam yang mempunyai sifat gabungan antara yang dapat diperbaharui dan yang tidak dapat diperbaharui.
Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi. [1]
Fakta membuktikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Secara fisik, Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia yang terdiri atas 17.508 pulau, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81.000 km. Wilayah lautannya meliputi 5,8 juta km2 atau 70 persen dari luas teritorial Indonesia. Potensi sumber daya alam Indonesia tersebut dapat menjadi kekuatan utama (prime mover) perekonomian bangsa, mulai dari sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) sampai yang tidak dapat diperbaharui (non renewable).[2] Banyak sekali jenis perekonomi yang ada di Indonesia dari mulai sektor minerba, pertanian, perkebunan sampai sektor kelautan yang potensi ekonominya tidak kalah penting.
Berdasarkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat Indonesia hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini banyak sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat ini. Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[3] Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan relasi negara terhadap ekonomi.[4] Dengan undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas sebenarnya Negara dan pemerintah mempunyai peran penting dalam mensejahterakan masyarakatnya dan memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberdaya alam pada umumnya dan tambang pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut wajib dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.[5]
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitatif dan dalam skalayang masif Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.
Bidang usaha pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang mendapat prioritas utama dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang Penanaman Modal, baik bagi pihak asing maupun pihak dalam negeri. Untuk itu, pemerintah berusaha untuk dapat mengarahkan dan mengelola sumber-sumber daya alam yang termasuk dalam bidang usaha pertambangan. Bidang usaha pertambangan meliputi pertambangan minyak bumi, gas bumi, batubara, logam, timah, bijih nikel, bausit, pasir besi, perak serta konsentrat tembaga.[6]


B.       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka  yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa yang menjadi kelemahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 ?
2.      Bagaimana implikasi yuridis dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah terhadap sektor pertambangan ?
C.       TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui kelemahan undang-undang nomor 4 tahun 2009
2.      Untuk mengetahui Bagaimana implikasi yuridis dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah terhadap sektor pertambangan .
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.    Pengertian Usaha Pertambangan
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 1 butir (1) disebutkan pertambangan adalah :
“ sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang”

Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.[7] Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pertambangan bahan-bahan galian dibedakan menjadi 8 ( delapan )  tahapan yaitu:
1.      Penyelidikan umum, adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi;
2.      Eksplorasi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup;
3.      Operasi produksi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
4.      Konstruksi, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
5.      Penambangan, adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya;
6.      Pengolahan dan pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
7.      Pengangkutan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan;
8.      Penjualan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

B.     Landasan Historis Pertambangan di Indonesia
Sejarah kegiatan usaha dan hukum pertambangan di Indonesia menurut Sutaryo Sigit (1996), secara resmi dapat ditemukan dalam catatan-catatan kegiatan para geologist Belanda yang pernah melakukan survey di negeri ini. Antara lain Ter Braake (1944) dan R .W Van Bemmelen (1949), serta berbagai laporan tahunan Dinas Pertambangan Hindia Belanda (“Jaarverslag Dienst Van Den Mijn Bow”). Berdasarkan catatan-catatan tersebut terkesan bahwa seakan-akan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia ini, baru dimulai sejak tahun 1899. Yaitu tahun diundangkannya Indische Mijn Wet, Stb. Tahun 1899 No.214.[8] Akan tetapi pada kenyataannya kegiatan usaha pertambangan di negeri ini, sudah terlihat jejak peninggalannya sejak zaman keemasan kerajaan Hindu Sriwijaya dan masa kejayaan Majapahit. Bahkan sebenarnya kegiatan pertambangan di negeri ini, telah berlangsung jauh sebelum kerajaan-kerajaan Hindu tersebut muncul. Dimana sejak awal sejarah bangsa ini, Nenek moyang kita sudah terkenal sebagai pengrajin perkakas logam yang handal seperti: Kapak, Tombak, Parang, Keris, Badik, Mandau, Arit dan Cangkul. Masa itu dikenal dalam sejarah sebagai zaman Perunggu. Adanya zaman Perunggu ini tentunya tidak lepas dari kemampuan nenek moyang kita itu, untuk menambang dan mengolah bijih-bijih logam yang ada untuk dijadikan logam-logam dasar sebagai bahan pokok pembuatan perkakas dan peralatan kehidupannya. Pada dasarnya pengolahan bijih-bijih logam yang dilakukan oleh nenek moyang kita ini, adalah suatu pekerjaan proses metalurgi walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. [9]Berdasarkan catatan sejarah tersebut, maka dapat diketahui pula bahwa penambangan emas, tembaga, dan besi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera secara komersial sudah dimulai menjelang tahun 700 Masehi. Maka pada masa itu Pulau Sumatera dikenal sebagai Swarna Dwipa (Pulau Emas ) dan Pulau Jawa dikenal sebagai Jawa Dwipa (Pulau Beras). Selanjutnya sejak Belanda datang pada tahun 1602 Masehi, sebagai kelompok pedagang yang tergabung dalam Verenigde Ooze Indische Company dan terkenal dengan sebutan VOC, maka mulailah era baru dalam kegiatan pengusahaan pertambangan di Indonesia yang lebih modern dengan sekala yang besar pula. Pada masa ini mulailah Timah di tambang di Pulau Bangka pada tahun 1710, di Pulau Belitung pada tahun 1851, dan di Pulau Singkep pada tahun 1887. Sedangkan Batubara mulai di tambang di Pulau Jawa pada tahun 1854, Aspal di Pulau Buton pada tahun 1909, Nikel di Pulau Sulawesi pada tahun 1916 dan Bauksit di P. Bintan pada tahun 1925.[10]
C.      Kedudukan Hukum Pertambangan dalam Hukum Nasional
Sesuai amanat Konstitusi, bahwa Kekayaan alam yang terkandung didalam perut Bumi Indoneisa “dikuasai” dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai dan dipergunakan disini, adalah suatu perintah dari seluruh rakyat kepada Negara guna mengelola bahan galian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi ”Sifat Publik” dari pengelolaan bahan galian ini. Mempunyai landasan hukum yang sangat tinggi, yaitu landasan Konstitusional yang secara tegas ditetapkan dalam Pasal 33 ayat ( 3 ) UU DASAR 1945 .
Selanjutnya dalam rangka penerapan Hukum Pertambangan berdasarkanUndang-undang No.11 Tahun 1967, terlihat bahwa kebijakan pengelolaan bahan galian tambang adalah menyangkut kewenangan Negara untuk : mengatur dan Mengelola pengusahaan bahan galian yang merupakan “Hak Milik Bangsa” dimana hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 UU No.11 tahun 1967, yaitu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa Hukum Pertambangan, kedudukannya dalam tata hukum Nasional, letaknya berada pada Kelompok Hukum Publik bidang Kajian Hukum Administrasi Negara yang membahas tentang kewenangan Negara untukmengelola Kekayaan Alam milik bangsa Indonesia tersebut. (Prof.Dr.Mr.Prajudi Atmosudirjo, 1988 )[11]
Lebih lanjut mengacu kepada tinjauan sejarah landasan kegiatan usaha pertambangan sejak jaman kolonial, bahwa kegiatan usaha pertambangan ini dapat diberikan ijin dalam bentuk Konsesi Pertambangan oleh pemerintah kepada badan hukum dan orang perorangan berdasarkan Indische Mijn wet Stb.1899. Selanjutnya setelah kita merdeka ijin tersebut diberikan dalam bentuk Kuasa Pertambangan ( KP, SIPR dan SIPD ) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 1967. Lebih lanjut dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan dengan kontraktor asing, maka dapat diberikan dalam bentuk kontrak karya yang diatur dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang ini. Mem-perhatikan berbagai hal tersebut di atas yaitu untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan pemberian ijin baik dalam bentuk konsesi ( masa penjajahan Belanda ) maupun dalam bentuk kuasa pertambangan ( setelah merdeka ) dan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain juga hanya dapat dilakukan atas suatu ijin dari Menteri pertambangan dan energi(Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan begitu secara lebih tegas bahwa kedudukan Hukum Pertambangan dapat disimpulkan berada pada kelompok Hukum Administrasi Negara bidang Hukum Perijinan. Karena hukum yang mengatur tentang ijin pemerintah terhadap suatu kegiatan, pemberian rekomendasi dan konsesi tersebut, menurut W.F Prins dalam bukunya berjudul Pengantar Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa hal tersebut merupakan lingkup studi Hukum Adminstrasi Negara.
Dasar falsafah dari penguasaan dan pengusahaan bahan galian ( Minerba ) di Indonesia ini, secara mendasar oleh para “Pendiri Negara” dirumuskan dan diletakkan dalam Pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 di bawah BAB XIV tentang Kesejahteraan Sosial, yang secara tegas mengamanatkan bahwa : “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “.[12] Sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka sangat jelaslah bahwa hanya Negara saja yang mendapat hak dan kewenangan untuk menguasai “bumi” dan “air” dan “kekayaan alam yang terkandung didalamnya” termasuk mineral dan batubara. Penguasaan mana, mengandung pula amanat kepada Negara, bahwa : bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dipergunakan hanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut dapat dicermati, bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang terlihat sebagai rumusan sederhana. Namun mempunyai makna yang sangat luas dan sangat dalam, yang dirumuskan demi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu mengenai hak penguasan Negara ini, secara cermat ditempatkan khusus dalam BAB XIV tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan hukum dasar untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara nasional. Makna yang sangat dalam ini tercermin dari maksud para pendiri Negara tersebut, yang secara tegas menetapkan bahwa dalam pemanfaatan sumberdaya alam ini. “Bapak-Bapak Bangsa” kita tersebut, sangat memperhatikan tentang kemakmuran rakyat secara nasional dan tidak salah merumuskannya dengan rumusan yang dapat bermakna demi sebesar-besar kemakmuran rakyat setempat, tempat terdapatnya bahan galian termasuk Minerba , sebagai berikut :
a.       Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk Mineral dan batubara, dikuasan oleh Negara. Pengertian “dikuasai oleh Negara” ini, merupakan kreasi dan kecerdikan intelektual dari para pendiri Negara kita tersebut, karena bila dirumuskan dengan kata “dikuasai oleh Pemerintah”, maka rumusan tersebut akan bermakna dapat dikuasai baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. Sesuai konsep Hukum Administrasi Negara, bahwa Pemerintah dapat berarti Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Jadi bila dirumuskan dengan kata dikuasai oleh Pemerintah, maka amanat untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dapat menjadi hanya sebatas kemakmuran rakyat setempat tempat terdapatnya bahan galian dimaksud.[13]
b.      Amanat Konstitusi tersebut, yang hanya memberikan hak penguasaan kepada Negara. Secara yuridis pula tidak bersifat “derivative”, artinya tidak dapat dikuasakan kembali kepada siapapun. Baik kepada Lembaga-Lembaga Pemerintah, maupun kepada Pemerintah Daerah, walaupun diberikan suatu dengan landasan Undang-Undang sekalipun. Pada dasarnya tetap akan bersifat batal demi hukum, karena bertentangan dengan UU DASAR 1945 ( Hukum Dasar yang tertinggi ).
c.       Sedangkan pengertian dari ……”dipergunakan untuk sebesar-besarkemak-muran rakyat, adalah bahwa :
·         Pemanfaatan bahan galian, tujuannya hanya satu yaitu : untuksebesar-besar kemakmuran rakyat seluruh Indonesia. Bila yangdimaksudkan tujuannya untuk lebih menekankan pada rakyatsetempat ( tempat terdapatnya bahan galian tersebut ), makatentunya akan dirumuskan dengan kata “Kemakmuran Masyarakat.”dan bukan “kemakmuran rakyat” Inilah kecerdikan dan kecermatan“Founding Father” kita…[14]
·         Hanya Negara yang diamanatkan oleh Konstitusi untukmenyelenggarakan kemakmuran rakyat ini, karena memang hanyaNegaralah yang berwenang, berkewajiban dan mampu melaksanakannya secara Nasional.
D.    Landasan Sosiologis
Aspek sosiologis adalah ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat, ketentuan tersebut  penting agar peraturan yang dibuat ditaati oleh masyarakat.
Dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009  (bagian konsideran) dapat dikaji menurut tinjauan landasan sosiologis yaitu berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b UU Nomor 4 tahun 2009 bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.



BAB III
PEMBAHASAN

A.      Kelemahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Dari hasil kajian yang disampaikan dalam RDPU dengan anggota Komisi VII DPR RI, menyebutkan bahwa terjadi kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan terhadap perusahan yang merusakan lingkungan.
            Terdapat beberapa pasal yang dinilai tidak memperhatikan masyarakat yang justru terkena dampak langsung seperti pasal 91 menyebutkan : Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan khusus) dapat memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan.
            Pasal ini jelas merugikan masyarakat, karena pasal ini memberi gambaran atas pembebasan perusahan tambang dalam menggunakan sarana publik, maka yang akan dirugikan bukan hanya masyarakat melainkan pemerintah daerah. Contohnya di Kalimantan Selatan, jalan yang seharusnya digunakan oleh delapan ribu kendaraan perhari, bisa dilewati hingga sembilan ribu lebih kendaraan. “Dan jumlah itu yang paling banyak adalah truk-truk pengangkut batu bara”.
            Akibatnya, 27 persen jalan-jalan yang dilewati oleh truk batu bara menjadi rusak berat. Belum lagi efek pemakaian jalan tersebut, bisa menimbulkan kecelakaan atau Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Artinya, UU ini memberi ruang terhadap keburukan-keburukan, dan yang menanggung biaya adalah masyarakat lokal dan APBD.
            Demikian juga dalam pasal 145 ayat (1) tentan perlindungan masyarakat, menyebutkan bahwa masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bisa juga mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi aturan.
            Dalam hal ini, rakyat hanya memiliki dua pilihan, yakni ganti rugi sepihak atau memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, rakyat beresiko dipidana selama setahun dan denda Rp. 100 Juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. “Ini lebih represif dibanding UU sebelumnya. Sementara, konflik-konflik yang lahir dari penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU Minerba”.
            Dalam pasal 169 mengenai Kontrak Karya (KK) dan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) menyebutkan, “pada saat UU ini berlaku : a) Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berkhirnya kontrak/perjanjian; b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan kecuali mengenai penerimaan negara; c) Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara”.
            “Untuk ketentuan peralihan yang tercantum dalam pasal 169, UU Minerba dinilai gagal untuk menjadi payung hukum bagi upaya penertiban terhadap operasi penambang besar, seperti Freeport, Inco dan Newmont, yang dinilai merugikan rakyat, baik dari sisi ekologis maupun ekonomi”.  

B.       Implikasi Yuridis dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 terhadap sektor pertambangan
Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  berimbas pada kewenangan pengelolaan sumber daya alam di daerah, dimana kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah pusat dan provinsi terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan-kelautan.

No
Sub Urusan
Pemerintah Pusat
Provinsi
Kabupaten
1.
Mineral dan Batubara
Penetapan  wilayah pertambangan sebagai bagian dari rencana tata ruang wilayah nasional, yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan, wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah pencadangan negara serta wilayah pertambangan khusus.

Penetapan wilayah izin usaha antara pertambangan mineral logam dan batubara serta wilayah izin usaha pertambangan khusus

Penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan lintas daerah provinsi dan wilayah laut lebih dari 12 mil.

Penertiban izin usaha pertambangan mineral logam, batubara, mineral bukan logam batuan pada :
1)       Wilayah izin pertambangan  yang berada pada wilayah lintas daerah provinsi
2)       Wilayah izin pertambangan yang berbatasan langsung  dengan negaralain, dan
3)       Wilayah laut lebih  12 mil

Penertiban izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman modal asing

Pemberian izin usaha pertambangan khusus mineral dan batubara

Pemberian izin registrasi izin usaha pertambangan dan penetapan jumlah produksi setiap daerah provinsi untuk komoditas mineral logam dan batubara.

Penerbitan izin usaha pertambanganoperasi produksi khusus untuk pengelolaan dan pemurnian  yang komoditas tambangnya  yang berasal dari daerah provinsi lain diluar lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian , atau impor serta dalam rangka penanaman modal asing

Penerbitan izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang kegiatan usahaya di seluruh wilayah Indionesia.

Penetapan harga patokan mineral logam dan batubara

Pengelolaan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan



penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan bantuan dalam 1(satu) daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.

Penertiban izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam 1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Penerbitan izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara,mineral bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat.

Penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi khusus  untuk pengolahan dan pemurnian  dalam rangka penanaman modal  dalam negeri  yang komoditas tambangnya berasal dari satu daerah provinsi yang sama.

Penerbitan izin usahajasa pertambangan  dan surat keterangan terdaftar  dalam rangkan penanaman modal daam negeri  yang kegiatan ushanya dalam satu daerah provinsi.

Penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan.




BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan :
1.      Keberadaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam pembangunan ekonomi khususnya bidang pertambangan di bilang cukup aspiratif karena materi muatannya lebih responsif. Secara substansi  terdapat perbedaaan yang mendasar antara UU Nomor 11 Tahun 1967 dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena didalam UU Nomor  4 Tahun 2009 muatannya di anggap cukup baik diantaranya antara lain :
a.       Lelang wilayah potensi bahan galian. Adanya ketentuan tentang lelang wilayah yang berpotensi mengandung bahan galian. Setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan penguasahaan bahan galian logam atau batu bara khususnya harus melalui proses lelang. Cara ini di pandang sebagai suatu kemajuan dalam dunia usaha pertambangan nasional.
b.      Lebih akomodatif, yaitu dengan masuknya aturan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat, dibandingkan dengan ketentuan tentang pertambangan UU Nomor 11 Tahun 1967.
c.       Pertimbangan teknis strategis suatu bahan galian lebih ditentukan berdasarkan kepentingan nasional, bukan pada jenis bahan galian. Artinya, apabila suatu bahan galian secara teknis, ekonomis, kepentingan, dan dari sisi pertahanan dan keamanan negara / pemerintah.
d.       Adanya pembagian kewenangan pengelolaan yang jelas antara tiap tingkatan pemerintahan.
e.       Adanya pengelolaan secara terintegrasi, mulai dari eksplorasi sampai penanganan pasca tambang.
2.      Setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  berimbas pada kewenangan pengelolaan sumber daya alam di daerah, dimana kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah pusat dan provinsi terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan-kelautan. Dimana untuk sektor pertambangan pemeritah daerah kabupaten tidak lagi memiliki wewenang untuk itu dalam hal perijinan.



B.     Saran
1.      Undang-undang pertambangan seharusnya direvisi kembali guna memberikan kepastian hukum, dan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
2.      Undang-Undang Pemerintah Daerah yang baru merupakan implikasi dari Undang-Undang Pilkada yang baru oleh karena itu , perlu dirubah agar pemerintah kabupaten dapat memiliki wewenang untuk itu. Sebab ini merupakan bagian dari otonomi daerah.


DAFTAR PUSTAKA

Sudrajat Nandang , 2010, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta
WF Prins dalam Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, cet. IX, 1998
Sigit Sutarjo, Dr, “Perkembangan Pertambangan di Indonesia”, Materi Kuliah Pelatihan Hukum Perpajakan di bidang Pertambangan dan Migas, Yayasan Krida Caraka Bumi, Dept.Pertambangan dan Energi, Jakarfta, 1994

Jogi Tjiptadi Soedarjono, “Hukum Pertambangan”, bahan ajar Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, Jakarta, 2006

N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta, Pancuran alam,2009

Amirudin Ilmar,  2004, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Penerbit Prenada Media, Jakarta,



Jurnal
Mahmul Siregar, Kepastian Hukum dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap kegiatan Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.27-No.4-Tahun 2008
Jogi Tjiptadi S, “Mineral Policy” suatu Pendekatan baru dalam rangka Pelaks. Kedaulatan Ne-gara dan Hak Eksklusif di Landas Kontinen”, Ranc. Disertasi, S-3 Hukum UNDIP, Semarang, 2003. hal.12
Jurnal, Indah Dwi Qurbani, 2011
Jurnal, Marilang Volume 11, 2012
Jurnal Mangrove dan Pesisir IX, Februari 2009, Tajerin

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal



[1]               N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta, Pancuran alam,2009,  hlm 6
[2]               Jurnal Mangrove dan Pesisir IX, Februari 2009, Tajerin, hlm 4
[3]               Lihat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[4]               Jurnal, Indah Dwi Qurbani, 2011, hlm 12
[5]               Jurnal, Marilang Volume 11, 2012, hlm 15
[6]               Amirudin Ilmar,  2004, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Penerbit Prenada Media, Jakarta, Hlm 113

[7]               Lihat Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
[8]               Sutarjo Sigit, Dr, “Perkembangan Pertambangan di Indonesia”, Materi Kuliah Pelatihan Hukum Perpajakan di bidang Pertambangan dan Migas, Yayasan Krida Caraka Bumi, Dept.Pertambangan dan Energi, Jakarfta, 1994. Hal.99.
[9]               Jogi Tjiptadi Soedarjono, “Hukum Pertambangan”, bahan ajar Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia,
Jakarta, 2006. hal., 1
[10]             Sigit, Op.Cit.,Hal.99.
[11]             WF Prins dalam Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, cet. IX, 1988, hal.95.
[12] Lihat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[13]             Jogi Tjiptadi S, “Mineral Policy” suatu Pendekatan baru dalam rangka Pelaks. Kedaulatan Ne-gara dan Hak Eksklusif di Landas Kontinen”, Ranc. Disertasi, S-3 Hukum UNDIP, Semarang, 2003. hal.12
[14]             Ibid. hal.12

1 komentar: