BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan salah satu Negara yang beruntung karena dianugrahi kekayaan alam yang
berlimpah, terutama minyak bumi, gas alam, beberapa jenis barang tambang,
mineral, hutan tropis dengan berbagai jenis kayu dan hasil hutannya, kekayaan
laut, dan sebagainya. Pada dasarnya sumber daya alam itu dapat dikelompokkan
menjadi tiga kelompok yaitu sumber daya alam yang tak dapat pulih atau tak
dapat diperbaharui, sumber daya alam yang pulih atau dapat diperbaharui dan
sumber daya alam yang mempunyai sifat gabungan antara yang dapat diperbaharui
dan yang tidak dapat diperbaharui.
Letak
geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya
alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber
alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian,
kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan
dan energi. [1]
Fakta
membuktikan bahwa Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa.
Secara fisik, Indonesia merupakan negara maritim terbesar di dunia yang terdiri
atas 17.508 pulau, dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia, yakni 81.000
km. Wilayah lautannya meliputi 5,8 juta km2 atau 70 persen dari luas
teritorial Indonesia. Potensi sumber daya alam Indonesia tersebut dapat menjadi
kekuatan utama (prime mover) perekonomian bangsa, mulai dari sumber daya
alam yang dapat diperbaharui (renewable) sampai yang tidak dapat
diperbaharui (non renewable).[2]
Banyak sekali jenis perekonomi yang ada di Indonesia dari mulai sektor minerba,
pertanian, perkebunan sampai sektor kelautan yang potensi ekonominya tidak
kalah penting.
Berdasarkan
kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia seharusnya masyarakat
Indonesia hidup dengan kesejahteraan. Akan tetapi yang terjadi pada saat ini
banyak sekali sumber daya alam yang dikelola tetapi masyarakatnya hidup dalam
ketepurukan dan kemiskinan hal inilah yang terjadi di Negara Indonesia saat
ini. Seharusnya sumber daya alam yang ada di sebuah Negara harus dikuasai oleh
Negara tersebut demi kesejahteraan masyarakatnya. Sesuai dengan UUD 1945 pasal
33 bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.[3]
Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dalam pengelolaan minyak dan
gas bumi menjadi bahan hukum berdasarkan konsep hak menguasai negara. Negara
berfungsi sebagai pengatur, pengurus dan pengawas juga hubungannya dengan
relasi negara terhadap ekonomi.[4] Dengan
undang-undang tersebut sebenarnya sudah jelas sebenarnya Negara dan pemerintah
mempunyai peran penting dalam mensejahterakan masyarakatnya dan memajukan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Sumberdaya alam pada umumnya dan tambang
pada khususnya sebagai kekayaan yang tak ternilai harganya tersebut wajib
dikelola secara bijaksana agar dapat dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil
guna, dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat, baik generasi sekarang maupun
generasi yang akan datang.[5]
Paradigma pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh
pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi
Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini
dilakukan secara eksploitatif dan dalam skalayang masif Sampai saat ini, tidak
kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi
pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun
pertambangan minyak dan gas bumi. Tidak jarang wilayah-wilayah konsesi
pertambangan tersebut tumpang tindih dengan wilayah hutan yang kaya dengan
keanekaragaman hayati dan juga wilayah-wilayah hidup masyarakat adat.
Bidang
usaha pertambangan merupakan salah satu bidang usaha yang mendapat prioritas
utama dari pemerintah sebelum dan sesudah diterbitkannya Undang-Undang
Penanaman Modal, baik bagi pihak asing maupun pihak dalam negeri. Untuk itu,
pemerintah berusaha untuk dapat mengarahkan dan mengelola sumber-sumber daya
alam yang termasuk dalam bidang usaha pertambangan. Bidang usaha pertambangan
meliputi pertambangan minyak bumi, gas bumi, batubara, logam, timah, bijih
nikel, bausit, pasir besi, perak serta konsentrat tembaga.[6]
B.
RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
uraian latar belakang diatas, maka yang
menjadi rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1.
Apa yang menjadi kelemahan
undang-undang nomor 4 tahun 2009 ?
2.
Bagaimana implikasi
yuridis dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah terhadap sektor
pertambangan ?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui kelemahan
undang-undang nomor 4 tahun 2009
2.
Untuk mengetahui Bagaimana
implikasi yuridis dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah
terhadap sektor pertambangan .
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian Usaha
Pertambangan
Dalam
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal
1 butir (1) disebutkan pertambangan adalah :
“
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan,
dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum,
eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,
pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang”
Usaha
pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara
yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,
kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan,
serta pasca tambang.[7]
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pertambangan bahan-bahan
galian dibedakan menjadi 8 ( delapan ) tahapan yaitu:
1.
Penyelidikan umum,
adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional
dan indikasi adanya mineralisasi;
2.
Eksplorasi, adalah
tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara
terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan
sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan
sosial dan lingkungan hidup;
3.
Operasi produksi,
adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi,
penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta
sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan;
4.
Konstruksi, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas
operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan;
5.
Penambangan, adalah
bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara
dan mineral ikutannya;
6.
Pengolahan dan
pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral
dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan;
7.
Pengangkutan, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari
daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat
penyerahan;
8.
Penjualan, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau
batubara.
B. Landasan Historis
Pertambangan di Indonesia
Sejarah kegiatan usaha dan hukum
pertambangan di Indonesia menurut Sutaryo Sigit (1996), secara resmi dapat
ditemukan dalam catatan-catatan kegiatan para geologist Belanda yang pernah
melakukan survey di negeri ini. Antara lain Ter Braake (1944) dan R
.W Van Bemmelen (1949), serta berbagai laporan tahunan Dinas Pertambangan
Hindia Belanda (“Jaarverslag Dienst Van Den Mijn Bow”).
Berdasarkan catatan-catatan tersebut terkesan bahwa seakan-akan kegiatan usaha
pertambangan di Indonesia ini, baru dimulai sejak tahun 1899. Yaitu tahun
diundangkannya Indische Mijn Wet, Stb. Tahun 1899 No.214.[8]
Akan tetapi pada kenyataannya kegiatan usaha pertambangan di negeri ini, sudah
terlihat jejak peninggalannya sejak zaman keemasan kerajaan Hindu Sriwijaya dan
masa kejayaan Majapahit. Bahkan sebenarnya kegiatan pertambangan di negeri ini,
telah berlangsung jauh sebelum kerajaan-kerajaan Hindu tersebut muncul. Dimana
sejak awal sejarah bangsa ini, Nenek moyang kita sudah terkenal sebagai
pengrajin perkakas logam yang handal seperti: Kapak, Tombak, Parang, Keris,
Badik, Mandau, Arit dan Cangkul. Masa itu dikenal dalam sejarah sebagai zaman
Perunggu. Adanya zaman Perunggu ini tentunya tidak lepas dari kemampuan
nenek moyang kita itu, untuk menambang dan mengolah bijih-bijih logam
yang ada untuk dijadikan logam-logam dasar sebagai bahan pokok pembuatan
perkakas dan peralatan kehidupannya. Pada dasarnya pengolahan bijih-bijih logam
yang dilakukan oleh nenek moyang kita ini, adalah suatu pekerjaan proses
metalurgi walaupun dalam bentuk yang sangat sederhana. [9]Berdasarkan
catatan sejarah tersebut, maka dapat diketahui pula bahwa penambangan emas,
tembaga, dan besi di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera secara komersial sudah dimulai
menjelang tahun 700 Masehi. Maka pada masa itu Pulau Sumatera dikenal sebagai
Swarna Dwipa (Pulau Emas ) dan Pulau Jawa dikenal sebagai Jawa Dwipa (Pulau
Beras). Selanjutnya sejak Belanda datang pada tahun 1602 Masehi, sebagai
kelompok pedagang yang tergabung dalam Verenigde Ooze Indische Company dan
terkenal dengan sebutan VOC, maka mulailah era baru dalam kegiatan pengusahaan
pertambangan di Indonesia yang lebih modern dengan sekala yang besar pula. Pada
masa ini mulailah Timah di tambang di Pulau Bangka pada tahun 1710, di Pulau
Belitung pada tahun 1851, dan di Pulau Singkep pada tahun 1887. Sedangkan
Batubara mulai di tambang di Pulau Jawa pada tahun 1854, Aspal di Pulau Buton
pada tahun 1909, Nikel di Pulau Sulawesi pada tahun 1916 dan Bauksit di P.
Bintan pada tahun 1925.[10]
C.
Kedudukan
Hukum Pertambangan dalam Hukum Nasional
Sesuai
amanat Konstitusi, bahwa Kekayaan alam yang terkandung didalam perut Bumi
Indoneisa “dikuasai” dan dipergunakan oleh Negara untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian dikuasai dan dipergunakan
disini, adalah suatu perintah dari seluruh rakyat kepada Negara guna
mengelola bahan galian untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi ”Sifat
Publik” dari pengelolaan bahan galian ini. Mempunyai landasan hukum yang sangat
tinggi, yaitu landasan Konstitusional yang secara tegas ditetapkan dalam
Pasal 33 ayat ( 3 ) UU DASAR 1945 .
Selanjutnya
dalam rangka penerapan Hukum Pertambangan berdasarkanUndang-undang No.11 Tahun
1967, terlihat bahwa kebijakan pengelolaan bahan galian tambang adalah
menyangkut kewenangan Negara untuk : mengatur dan Mengelola pengusahaan
bahan galian yang merupakan “Hak Milik Bangsa” dimana
hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 UU No.11 tahun 1967, yaitu
harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa Hukum
Pertambangan, kedudukannya dalam tata hukum Nasional, letaknya
berada pada Kelompok Hukum Publik bidang Kajian Hukum Administrasi Negara yang
membahas tentang kewenangan Negara untukmengelola Kekayaan Alam milik bangsa
Indonesia tersebut. (Prof.Dr.Mr.Prajudi Atmosudirjo, 1988 )[11]
Lebih
lanjut mengacu kepada tinjauan sejarah landasan kegiatan usaha pertambangan
sejak jaman kolonial, bahwa kegiatan usaha pertambangan ini dapat diberikan
ijin dalam bentuk Konsesi Pertambangan oleh pemerintah kepada badan
hukum dan orang perorangan berdasarkan Indische Mijn wet Stb.1899.
Selanjutnya setelah kita merdeka ijin tersebut diberikan dalam bentuk Kuasa
Pertambangan ( KP, SIPR dan SIPD ) berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun
1967. Lebih lanjut dalam pelaksanaan pengusahaan pertambangan dengan kontraktor
asing, maka dapat diberikan dalam bentuk kontrak karya yang diatur dalam pasal
10 ayat (1) Undang-undang ini. Mem-perhatikan berbagai hal tersebut di atas
yaitu untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan dengan
pemberian ijin baik dalam bentuk konsesi ( masa penjajahan Belanda )
maupun dalam bentuk kuasa pertambangan ( setelah merdeka ) dan untuk
melakukan kerja sama dengan pihak lain juga hanya dapat dilakukan atas suatu
ijin dari Menteri pertambangan dan energi(Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral), maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan begitu secara lebih
tegas bahwa kedudukan Hukum Pertambangan dapat disimpulkan berada pada kelompok
Hukum Administrasi Negara bidang Hukum Perijinan. Karena hukum yang mengatur
tentang ijin pemerintah terhadap suatu kegiatan, pemberian rekomendasi dan
konsesi tersebut, menurut W.F Prins dalam bukunya berjudul Pengantar
Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa hal tersebut merupakan
lingkup studi Hukum Adminstrasi Negara.
Dasar
falsafah dari penguasaan dan pengusahaan bahan galian ( Minerba ) di Indonesia
ini, secara mendasar oleh para “Pendiri Negara” dirumuskan dan
diletakkan dalam Pasal 33 ayat ( 3 ) UUD 1945 di bawah BAB XIV tentang
Kesejahteraan Sosial, yang secara tegas mengamanatkan bahwa : “Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “.[12]
Sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, maka sangat jelaslah bahwa
hanya Negara saja yang mendapat hak dan kewenangan untuk menguasai “bumi”
dan “air” dan “kekayaan alam yang terkandung didalamnya” termasuk
mineral dan batubara. Penguasaan mana, mengandung pula amanat kepada
Negara, bahwa : bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dipergunakan hanya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Lebih
lanjut dapat dicermati, bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang terlihat sebagai
rumusan sederhana. Namun mempunyai makna yang sangat luas dan sangat dalam,
yang dirumuskan demi kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena
itu mengenai hak penguasan Negara ini, secara cermat ditempatkan khusus dalam
BAB XIV tentang Kesejahteraan Sosial yang merupakan hukum dasar untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara nasional. Makna yang sangat dalam
ini tercermin dari maksud para pendiri Negara tersebut, yang secara tegas
menetapkan bahwa dalam pemanfaatan sumberdaya alam ini. “Bapak-Bapak Bangsa”
kita tersebut, sangat memperhatikan tentang kemakmuran rakyat secara nasional
dan tidak salah merumuskannya dengan rumusan yang dapat bermakna demi
sebesar-besar kemakmuran rakyat setempat, tempat terdapatnya bahan galian
termasuk Minerba , sebagai berikut :
a.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya termasuk Mineral dan batubara,
dikuasan oleh Negara. Pengertian “dikuasai oleh Negara” ini, merupakan kreasi
dan kecerdikan intelektual dari para pendiri Negara kita tersebut, karena
bila dirumuskan dengan kata “dikuasai oleh Pemerintah”, maka rumusan
tersebut akan bermakna dapat dikuasai baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh
Pemerintah Daerah. Sesuai konsep Hukum Administrasi Negara, bahwa
Pemerintah dapat berarti Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Jadi bila
dirumuskan dengan kata dikuasai oleh Pemerintah, maka amanat untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dapat menjadi hanya sebatas kemakmuran rakyat
setempat tempat terdapatnya bahan galian dimaksud.[13]
b.
Amanat Konstitusi
tersebut, yang hanya memberikan hak penguasaan kepada Negara. Secara yuridis
pula tidak bersifat “derivative”, artinya tidak dapat dikuasakan kembali
kepada siapapun. Baik kepada Lembaga-Lembaga Pemerintah, maupun kepada
Pemerintah Daerah, walaupun diberikan suatu dengan landasan Undang-Undang
sekalipun. Pada dasarnya tetap akan bersifat batal demi hukum, karena
bertentangan dengan UU DASAR 1945 ( Hukum Dasar yang tertinggi ).
c.
Sedangkan pengertian
dari ……”dipergunakan untuk sebesar-besarkemak-muran rakyat, adalah bahwa
:
·
Pemanfaatan bahan
galian, tujuannya hanya satu yaitu : untuksebesar-besar kemakmuran rakyat
seluruh Indonesia. Bila yangdimaksudkan tujuannya untuk lebih menekankan pada
rakyatsetempat ( tempat terdapatnya bahan galian tersebut ), makatentunya akan
dirumuskan dengan kata “Kemakmuran Masyarakat.”dan bukan “kemakmuran
rakyat” Inilah kecerdikan dan kecermatan“Founding Father” kita…[14]
·
Hanya Negara yang
diamanatkan oleh Konstitusi untukmenyelenggarakan kemakmuran rakyat ini, karena
memang hanyaNegaralah yang berwenang, berkewajiban dan mampu melaksanakannya
secara Nasional.
D. Landasan Sosiologis
Aspek
sosiologis adalah ketentuan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan
sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat, ketentuan
tersebut penting agar peraturan yang dibuat
ditaati oleh masyarakat.
Dalam
undang-undang nomor 4 tahun 2009 (bagian
konsideran) dapat dikaji menurut tinjauan landasan sosiologis yaitu berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b UU Nomor 4 tahun 2009 bahwa
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha
pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai
peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan
ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Kelemahan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Dari hasil kajian yang
disampaikan dalam RDPU dengan anggota Komisi VII DPR RI, menyebutkan bahwa
terjadi kontradiktif dengan UU Lingkungan Hidup yang mengakui legal standing
organisasi lingkungan hidup untuk mengajukan gugatan terhadap perusahan yang merusakan
lingkungan.
Terdapat
beberapa pasal yang dinilai tidak memperhatikan masyarakat yang justru terkena
dampak langsung seperti pasal 91 menyebutkan : Pemegang IUP (Izin Usaha
Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan khusus) dapat memanfaatkan prasarana
dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan
peratuan perundang-undangan.
Pasal
ini jelas merugikan masyarakat, karena pasal ini memberi gambaran atas
pembebasan perusahan tambang dalam menggunakan sarana publik, maka yang akan
dirugikan bukan hanya masyarakat melainkan pemerintah daerah. Contohnya di
Kalimantan Selatan, jalan yang seharusnya digunakan oleh delapan ribu kendaraan
perhari, bisa dilewati hingga sembilan ribu lebih kendaraan. “Dan jumlah itu
yang paling banyak adalah truk-truk pengangkut batu bara”.
Akibatnya,
27 persen jalan-jalan yang dilewati oleh truk batu bara menjadi rusak berat.
Belum lagi efek pemakaian jalan tersebut, bisa menimbulkan kecelakaan atau
Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Artinya, UU ini memberi ruang terhadap
keburukan-keburukan, dan yang menanggung biaya adalah masyarakat lokal dan
APBD.
Demikian juga dalam pasal 145 ayat
(1) tentan perlindungan masyarakat, menyebutkan bahwa masyarakat yang terkena
dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh
ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, bisa juga mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang
menyalahi aturan.
Dalam
hal ini, rakyat hanya memiliki dua pilihan, yakni ganti rugi sepihak atau
memperkarakan ke pengadilan. Bahkan, rakyat beresiko dipidana selama setahun
dan denda Rp. 100 Juta, jika menghambat kegiatan pertambangan. “Ini lebih
represif dibanding UU sebelumnya. Sementara, konflik-konflik yang lahir dari
penerapan UU sebelumnya tak disediakan ruang penyelesaian dalam UU Minerba”.
Dalam
pasal 169 mengenai Kontrak Karya (KK) dan perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batu bara (PKP2B) menyebutkan, “pada saat UU ini berlaku : a)
Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah
ada sebelum berlakunya UU ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berkhirnya
kontrak/perjanjian; b) Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan
perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara sebagaimana dimaksud pada
huruf a disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU ini diundangkan
kecuali mengenai penerimaan negara; c) Pengecualian terhadap penerimaan negara
sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatan penerimaan negara”.
“Untuk
ketentuan peralihan yang tercantum dalam pasal 169, UU Minerba dinilai gagal
untuk menjadi payung hukum bagi upaya penertiban terhadap operasi penambang
besar, seperti Freeport, Inco dan Newmont, yang dinilai merugikan rakyat, baik
dari sisi ekologis maupun ekonomi”.
B.
Implikasi
Yuridis dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 terhadap sektor
pertambangan
Setelah
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berimbas pada kewenangan pengelolaan sumber
daya alam di daerah, dimana kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah
pusat dan provinsi terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan perikanan-kelautan.
|
No
|
Sub Urusan
|
Pemerintah Pusat
|
Provinsi
|
Kabupaten
|
|
1.
|
Mineral
dan Batubara
|
Penetapan
wilayah pertambangan sebagai bagian
dari rencana tata ruang wilayah nasional, yang terdiri atas wilayah usaha pertambangan,
wilayah pertambangan rakyat, dan wilayah pencadangan negara serta wilayah
pertambangan khusus.
Penetapan
wilayah izin usaha antara pertambangan mineral logam dan batubara serta
wilayah izin usaha pertambangan khusus
Penetapan
wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan lintas daerah
provinsi dan wilayah laut lebih dari 12 mil.
Penertiban
izin usaha pertambangan mineral logam, batubara, mineral bukan logam batuan
pada :
1)
Wilayah izin pertambangan yang berada pada wilayah lintas daerah
provinsi
2)
Wilayah izin pertambangan yang
berbatasan langsung dengan negaralain,
dan
3)
Wilayah laut lebih 12 mil
Penertiban
izin usaha pertambangan dalam rangka penanaman modal asing
Pemberian
izin usaha pertambangan khusus mineral dan batubara
Pemberian
izin registrasi izin usaha pertambangan dan penetapan jumlah produksi setiap
daerah provinsi untuk komoditas mineral logam dan batubara.
Penerbitan
izin usaha pertambanganoperasi produksi khusus untuk pengelolaan dan
pemurnian yang komoditas tambangnya yang berasal dari daerah provinsi lain
diluar lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian , atau impor serta dalam
rangka penanaman modal asing
Penerbitan
izin usaha jasa pertambangan dan surat keterangan terdaftar dalam rangka
penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang kegiatan usahaya
di seluruh wilayah Indionesia.
Penetapan
harga patokan mineral logam dan batubara
Pengelolaan
inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan
|
penetapan
wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan bantuan dalam 1(satu)
daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil.
Penertiban
izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara dalam rangka penanaman
modal dalam negeri pada wilayah izin usaha pertambangan daerah yang berada dalam
1 (satu) daerah provinsi termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Penerbitan
izin pertambangan rakyat untuk komoditas mineral logam, batubara,mineral
bukan logam dan batuan dalam wilayah pertambangan rakyat.
Penerbitan
izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam rangka penanaman modal dalam negeri
yang komoditas tambangnya berasal dari satu daerah provinsi yang sama.
Penerbitan
izin usahajasa pertambangan dan surat
keterangan terdaftar dalam rangkan
penanaman modal daam negeri yang
kegiatan ushanya dalam satu daerah provinsi.
Penetapan
harga patokan mineral bukan logam dan batuan.
|
|
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan :
1.
Keberadaan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam pembangunan ekonomi khususnya bidang
pertambangan di bilang cukup aspiratif karena materi muatannya lebih responsif.
Secara substansi terdapat perbedaaan yang mendasar antara UU Nomor 11
Tahun 1967 dengan UU Nomor 4 Tahun 2009. Karena didalam UU Nomor 4 Tahun
2009 muatannya di anggap cukup baik diantaranya antara lain :
a.
Lelang wilayah potensi
bahan galian. Adanya ketentuan tentang lelang wilayah yang berpotensi
mengandung bahan galian. Setiap perusahaan atau pihak yang akan melakukan
penguasahaan bahan galian logam atau batu bara khususnya harus melalui proses
lelang. Cara ini di pandang sebagai suatu kemajuan dalam dunia usaha pertambangan
nasional.
b.
Lebih akomodatif, yaitu
dengan masuknya aturan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat,
dibandingkan dengan ketentuan tentang pertambangan UU Nomor 11 Tahun 1967.
c.
Pertimbangan teknis
strategis suatu bahan galian lebih ditentukan berdasarkan kepentingan nasional,
bukan pada jenis bahan galian. Artinya, apabila suatu bahan galian secara
teknis, ekonomis, kepentingan, dan dari sisi pertahanan dan keamanan negara /
pemerintah.
d.
Adanya pembagian kewenangan pengelolaan yang
jelas antara tiap tingkatan pemerintahan.
e.
Adanya pengelolaan
secara terintegrasi, mulai dari eksplorasi sampai penanganan pasca tambang.
2.
Setelah ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berimbas pada kewenangan pengelolaan sumber
daya alam di daerah, dimana kini kewenangannya lebih besar di tangan pemerintah
pusat dan provinsi terutama di sektor kehutanan, pertambangan dan
perikanan-kelautan. Dimana untuk sektor pertambangan pemeritah daerah kabupaten
tidak lagi memiliki wewenang untuk itu dalam hal perijinan.
B. Saran
1.
Undang-undang
pertambangan seharusnya direvisi kembali guna memberikan kepastian hukum, dan
hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
2.
Undang-Undang
Pemerintah Daerah yang baru merupakan implikasi dari Undang-Undang Pilkada yang
baru oleh karena itu , perlu dirubah agar pemerintah kabupaten dapat memiliki
wewenang untuk itu. Sebab ini merupakan bagian dari otonomi daerah.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudrajat
Nandang , 2010, Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia Menurut Hukum,
Pustaka Yustisia, Yogyakarta
WF Prins dalam
Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, cet.
IX, 1998
Sigit
Sutarjo, Dr, “Perkembangan Pertambangan di Indonesia”, Materi Kuliah Pelatihan
Hukum Perpajakan di bidang Pertambangan dan Migas, Yayasan Krida Caraka Bumi,
Dept.Pertambangan dan Energi, Jakarfta, 1994
Jogi
Tjiptadi Soedarjono, “Hukum Pertambangan”, bahan ajar Pendidikan Dasar
Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, Jakarta, 2006
N.H.T Siahaan,
Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta, Pancuran alam,2009
Amirudin
Ilmar, 2004, Hukum Penanaman Modal Di Indonesia, Penerbit
Prenada Media, Jakarta,
Jurnal
Mahmul Siregar, Kepastian
Hukum dalam Transaksi Bisnis Internasional dan Implikasinya Terhadap kegiatan
Investasi di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.27-No.4-Tahun 2008
Jogi Tjiptadi S,
“Mineral Policy” suatu Pendekatan baru dalam rangka Pelaks. Kedaulatan Ne-gara
dan Hak Eksklusif di Landas Kontinen”, Ranc. Disertasi, S-3 Hukum UNDIP,
Semarang, 2003. hal.12
Jurnal, Indah Dwi Qurbani, 2011
Jurnal, Marilang
Volume 11, 2012
Jurnal Mangrove
dan Pesisir IX, Februari 2009, Tajerin
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
[1] N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan, cet kedua, Jakarta,
Pancuran alam,2009, hlm 6
[2] Jurnal Mangrove dan Pesisir IX, Februari 2009, Tajerin,
hlm 4
[3] Lihat Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Jurnal, Indah Dwi Qurbani, 2011, hlm 12
[5] Jurnal, Marilang Volume 11, 2012, hlm 15
[6] Amirudin Ilmar, 2004, Hukum
Penanaman Modal Di Indonesia, Penerbit Prenada Media, Jakarta, Hlm 113
[7] Lihat Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
[8] Sutarjo Sigit, Dr, “Perkembangan
Pertambangan di Indonesia”, Materi Kuliah Pelatihan Hukum Perpajakan di bidang
Pertambangan dan Migas, Yayasan Krida Caraka Bumi, Dept.Pertambangan dan
Energi, Jakarfta, 1994. Hal.99.
[9] Jogi Tjiptadi Soedarjono, “Hukum
Pertambangan”, bahan ajar Pendidikan Dasar Perguruan Tinggi di Universitas
Indonesia,
Jakarta,
2006. hal., 1
[10] Sigit, Op.Cit.,Hal.99.
[11] WF Prins dalam Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi
Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia, cet. IX, 1988, hal.95.
[12] Lihat Pasal 33 ayat 3
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[13] Jogi Tjiptadi S, “Mineral Policy”
suatu Pendekatan baru dalam rangka Pelaks. Kedaulatan Ne-gara dan Hak Eksklusif
di Landas Kontinen”, Ranc. Disertasi, S-3 Hukum UNDIP, Semarang, 2003. hal.12
[14] Ibid. hal.12
Kurang Daftar isi nya kak😁
BalasHapus