SAPU-SAPU KOTOR
Oleh : Regga gurkami Albaar
Mahasiswi fak.hukum unkhair
Korupsi
yang dalam bahasa latin corruptio
dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Dapat diartikan
bahwa korupsi adalah perilaku seseorang yang secara tidak wajar memperkaya
dirinya sendiri atau memperkaya mereka yang ada disekitarnya, menyalahgunakan
kekuasaan publik yang diberikan kepadanya. Tindak Pidana Korupsi adalah salah
satu permasalahan yang di hadapi Hampir diseluruh negara salah satunya yaitu
Indonesia, Tindak pidana korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam
interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta dapat membayahakan masyarakat,
dan negara. Korupsi terjadi karena adanya kewenangan,
kesempatan, kebutuhan, dan karena
keserakahan.
Salah satu upaya pemerintah dalam memberantas tindak
pidana korupsi yaitu dengan membentuk sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantasan
Korupsi. Alasan komisi ini dibentuk yaitu karena masyarakat dan pemerintah
menganggap penegak hukum yang telah ada belum mampu atau belum efektif dalam
menangani tindak pidana korupsi. Upaya itu gencar dilakukan oleh Indonesia,
tetapi tetap saja Indonesia masih menjadi negara terkorup. Seperti yang di
survei oleh Transparency International (TI) yaitu
organisasi nonpemerintah (Non
Government Organization) yang didirikan untuk memantau praktik-praktik
korupsi di seluruh Dunia, pada tahun 2006 Indonesia dinobatkan oleh Transparency International (TI) berada
pada posisi 130 di antara 163 negara terkorup di dunia , dan satu tahun berikutnya
yaitu tahun 2007 dirilis oleh Transparency
International (TI) Indonesia berada
di urutan ke 143 hal ini menunjukan bahwa tidak adanya perubahan yang di alami
oleh Indonesia bahkan lebih buruk dari tahun sebelumnya. Dan bahkan di tahun
2009 Indonesia menduduki peringkat pertama negara terkorup di asia tenggara.
Hingga detik ini pun Indonesia masih menjadi sebuah negara terkorup.
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dengan
membuat undang-undang dan bahkan membentuk suatu komisi pemberantasan korupsi.
Tetapi menurut hemat penulis, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat
diperlukannya budaya/kultur hukum. Mengapa ? karena sekalipun hukum di Indonesia jelek sekalipun tetapi jikalau Indonesia memiliki
budaya hukum dan penegak hukum yang bermoral tentunya hukum yang jelek
sekalipun pastilah segala proses penegakkan hukum di Indonesia akan berjalan
baik. Ke gagalan pemberantasan korupsi juga cenderung diposisikan sebagai sisi
gelap penegakkan hukum di era reformasi. Aparat penegak hukum sebagai “
guardian pillar “ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak jarang pula ikut
terjebak atau melibatkan diri dalam perilaku korup. Ketidakpercayaan masyarakat
itu dilukiskan dengan sebuah pameo “ mana
mungkin kita bisa menyapu ruangan yang kotor dengan sapu-sapu yang kotor “.
Penegakkan
hukum di Indonesia menganggap bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya
mampu menjerat yang lemah dan robek apabila menjerat yang kaya. Misalnya saja
kasus yang pernah terjadi di Indonesia seperti Hamdani yang mencuri sendal
jepit, nenek minah yang mengambil 3 butir kakao dan lain sebagainya yang
langsung ditangkap dan diberi hukuman. Nah bagaimana dengan mereka Tikus-Tikus
Kantor ? orang-orang yang mempunyai jabatan, memiliki kewenangan melakukan
korupsi uang negara hingga puluhan milyar, dalam proses hukumanya sungguh
berbelit-belit dan bahkan belum mencapai keputusan yang jelas. Bukankah korupsi
sama dengan mencuri ?? lalu dimana letak keadilan itu .
Dalam
sebuah sistem hukum terdapat tiga elemen sebagai
subsistem yang akan menentukan berjalan atau tidaknya sistem tersebut. Yaitu meliputi komponen substansial
(legal substance), komponen
struktural (legal structural), dan
komponen kultural (legal culture).
Dari ketiga komponen tersebut yang paling menentukan adalah komponen kultural atau yang disebut
budaya hukum. Mengapa ? karena budaya hukum dapat dipahami sebagai sikap dan
pandangan masyarakat tentang hukum.
Kultur
hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap
hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur
/budaya hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang
menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dari
fenomena yang telah dipaparkan diatas, akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap aparat penegak hukum akan dinilai buruk. Maka yang harus dilakukan
adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan itu dengan memulihkan legal structure dan legal subtance yang harus diiringi dengan legal culture. Yang paling
penting dilakukan adalah bagaimana membangun dan mengembangkan budaya hukum
untuk memberantas tindak pidana korupsi dan untuk menopang proses penegakkan
hukum.
Berbagai
upaya telah dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia,
dari peraturan perundang-undangan yang secara lengkap dan rinci mengatur
delik-delik tindak pidana korupsi, membentuk suatu komisi yang membantu kerja
Kejaksaan dan Kepolisian, dan yang harus dilakukan saat ini menciptakan kembali
budaya hukum di Indonesia. Budaya hukum
adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana
hukum itu digunakan. Oleh karena itu tanpa adanya budaya/kultur hukum maka
sistem hukum sendiri menjadi tak berdaya dan pemberantasan korupsi yang saat
ini sedang gencar-gencarnya menjadi hal yang sia-sia.
Perlu
diingat bahwa kualitas budaya hukum akan menentukan kualitas penegakkan hukum.
Sebaik apapun aturan hukum dibuat, sedetail apapun kelembagaan dan manajemen
organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah manusia yang hidup dalam
budaya tertentu. Niscaya, ketiga komponen dalam suatu sistem hukum ini
diterapkan dan ditegakkan, pastilah indonesia akan dapat mengeliminasi tingkat
korupsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar