Jumat, 04 Desember 2015

perlunya budaya hukum dalam pemberantasan TIPIKOR



SAPU-SAPU KOTOR
Oleh : Regga gurkami Albaar
Mahasiswi fak.hukum unkhair

            Korupsi yang dalam bahasa latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Dapat diartikan bahwa korupsi adalah perilaku seseorang yang secara tidak wajar memperkaya dirinya sendiri atau memperkaya mereka yang ada disekitarnya, menyalahgunakan kekuasaan publik yang diberikan kepadanya. Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu permasalahan yang di hadapi Hampir diseluruh negara salah satunya yaitu Indonesia, Tindak pidana korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang dianggap menyimpang, serta dapat membayahakan masyarakat, dan negara. Korupsi terjadi karena adanya kewenangan, kesempatan, kebutuhan, dan karena keserakahan.
            Salah satu upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu dengan membentuk sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan komisi ini dibentuk yaitu karena masyarakat dan pemerintah menganggap penegak hukum yang telah ada belum mampu atau belum efektif dalam menangani tindak pidana korupsi. Upaya itu gencar dilakukan oleh Indonesia, tetapi tetap saja Indonesia masih menjadi negara terkorup. Seperti yang di survei oleh Transparency International (TI)  yaitu  organisasi nonpemerintah (Non Government Organization) yang didirikan untuk memantau praktik-praktik korupsi di seluruh Dunia, pada tahun 2006 Indonesia dinobatkan oleh Transparency International (TI) berada pada posisi 130 di antara 163 negara terkorup di dunia , dan satu tahun berikutnya yaitu tahun 2007 dirilis oleh Transparency International (TI)  Indonesia berada di urutan ke 143 hal ini menunjukan bahwa tidak adanya perubahan yang di alami oleh Indonesia bahkan lebih buruk dari tahun sebelumnya. Dan bahkan di tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat pertama negara terkorup di asia tenggara. Hingga detik ini pun Indonesia masih menjadi sebuah negara terkorup.
            Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dengan membuat undang-undang dan bahkan membentuk suatu komisi pemberantasan korupsi. Tetapi menurut hemat penulis, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat diperlukannya budaya/kultur hukum. Mengapa ? karena sekalipun hukum  di Indonesia jelek  sekalipun tetapi jikalau Indonesia memiliki budaya hukum dan penegak hukum yang bermoral tentunya hukum yang jelek sekalipun pastilah segala proses penegakkan hukum di Indonesia akan berjalan baik. Ke gagalan pemberantasan korupsi juga cenderung diposisikan sebagai sisi gelap penegakkan hukum di era reformasi. Aparat penegak hukum sebagai “ guardian pillar “ dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak jarang pula ikut terjebak atau melibatkan diri dalam perilaku korup. Ketidakpercayaan masyarakat itu dilukiskan dengan sebuah pameo “ mana mungkin kita bisa menyapu ruangan yang kotor dengan sapu-sapu yang kotor “.
Penegakkan hukum di Indonesia menganggap bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah dan robek apabila menjerat yang kaya. Misalnya saja kasus yang pernah terjadi di Indonesia seperti Hamdani yang mencuri sendal jepit, nenek minah yang mengambil 3 butir kakao dan lain sebagainya yang langsung ditangkap dan diberi hukuman. Nah bagaimana dengan mereka Tikus-Tikus Kantor ? orang-orang yang mempunyai jabatan, memiliki kewenangan melakukan korupsi uang negara hingga puluhan milyar, dalam proses hukumanya sungguh berbelit-belit dan bahkan belum mencapai keputusan yang jelas. Bukankah korupsi sama dengan mencuri ?? lalu dimana letak keadilan itu .
Dalam sebuah sistem hukum terdapat tiga elemen     sebagai subsistem yang akan menentukan berjalan atau tidaknya sistem  tersebut. Yaitu meliputi komponen substansial (legal substance), komponen struktural (legal structural), dan komponen kultural (legal culture). Dari ketiga komponen tersebut yang paling menentukan  adalah komponen kultural atau yang disebut budaya hukum. Mengapa ? karena budaya hukum dapat dipahami sebagai sikap dan pandangan masyarakat tentang hukum.
Kultur hukum menurut Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur /budaya hukum adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dari fenomena yang telah dipaparkan diatas,  akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan dinilai buruk. Maka yang harus dilakukan adalah bagaimana mengembalikan kepercayaan itu dengan memulihkan legal structure dan legal subtance yang harus diiringi dengan legal culture.  Yang paling penting dilakukan adalah bagaimana membangun dan mengembangkan budaya hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi dan untuk menopang proses penegakkan hukum.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dari peraturan perundang-undangan yang secara lengkap dan rinci mengatur delik-delik tindak pidana korupsi, membentuk suatu komisi yang membantu kerja Kejaksaan dan Kepolisian, dan yang harus dilakukan saat ini menciptakan kembali budaya hukum di Indonesia.  Budaya hukum adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan. Oleh karena itu tanpa adanya budaya/kultur hukum maka sistem hukum sendiri menjadi tak berdaya dan pemberantasan korupsi yang saat ini sedang gencar-gencarnya menjadi hal yang sia-sia. 
Perlu diingat bahwa kualitas budaya hukum akan menentukan kualitas penegakkan hukum. Sebaik apapun aturan hukum dibuat, sedetail apapun kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah manusia yang hidup dalam budaya tertentu. Niscaya, ketiga komponen dalam suatu sistem hukum ini diterapkan dan ditegakkan, pastilah indonesia akan dapat mengeliminasi tingkat korupsinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar