KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini, serta salawat dan salam penulis haturkan kepada
baginda Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang baik untuk semua umat
manusia.
Makalah
ini merupakan tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis Tentang “ Hukum Perbankan
Syariah “. Penulis menyadari dalam proses penyusunan makalah ini banyak
kekurangan, keterbatasan, hambatan.
Oleh
karena itu, penulis harapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah ini ke
depan menjadi lebih baik lagi.
Terima Kasih !
Ternate, Maret 2015
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................... ii
BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.
Latar Belakang............................................................................................... 1
B.
Fokus Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................ 3
D.
Kegunaan Penulisan....................................................................................... 3
BAB
II. TINJAUAN PUSTAKA............................................................................. 5
A.
Pengertian dan sejarah perkembangan bank
syariah...................................... 5
B.
Dasar hukum dan tujuan bank syariah........................................................... 8
BAB
III. Metode Penelitian...................................................................................... 8
A.
Tipe
Penelitian................................................................................................ 8
B.
Jenis dan sumber data.................................................................................... 8
C.
Teknik pengumpulan data.............................................................................. 9
BAB
IV. PEMBAHASAN78
A.
Perbandingan
bank syariah dengan bank konvensional................................. 9
B.
Ketentuan perubahan bank konvensional
menjadi bank syariah.................... 16
BAB
III. PENUTUP................................................................................................. 19
A.
Kesimpulan.......................................................................................................... 19
B.
Saran.................................................................................................................... 19
Daftar
Pustaka........................................................................................................... 20
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan peran perbankan syariah di Indonesia
tidak terlepas dari system perbankan di Indonesia secara umum. Sistem perbankan
syariah juga diatur dalam Undang-undang No. 10 tahun 1998 dimana Bank Umum
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Peran bank syariah dalam memacu pertumbuhan perekonomian daerah semakin
strategis dalam rangka mewujudkan struktur perekonomian yang semakin berimbang.
Dukungan terhadap pengembangan perbankan syariah juga diperlihatkan dengan
adanya “dual banking system”, dimana bank konvensional
diperkenankan untuk membuka unit usaha syariah.
Pemahaman dan sosialisasi terhadap masyarakat
tentang produk dan system perbankan syariah di Indonesia masih sangat terbatas.
Hal ini di dukung oleh data yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia, bahwa
hingga Oktober 2006, perbankan syariah hanya memiliki 1,5% dari total pangsa
pasar perbankan secara nasiional (the Point, 2006). Meskipun mayoritas penduduk
Indonesia adalah kaum muslim, tetapi pengembangan produk syariah berjalan
lambat dan belum berkembang sebagaimana halnya bank konvensional. Upaya
pengembangan bank syariah tidak cukup hanya berlandaskan kepada aspek-aspek
legal dan peraturan perundang-undangan tetapi juga harus berorientasi kepada
pasar atau masyarakat sebagai pengguna jasa (konsumen) lembaga perbankan.
Keberadaan
bank (konvesional dan syariah) secara umum memiliki fungsi strategis sebagai
lembaga intermediasi dan memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, namun
karakteristik dari kedua tipe bank (konvensional dan syariah) dapat
mempengaruhi perilaku calon nasabah dalam menentukan preferensi mereka terhadap
pemilihan antara kedua tipe bank tersebut. Lebih lanjut, perilaku nasabah terhadap
produk perbankan (bank konvensional dan bank syariah) dapat dipengaruhi oleh
sikap dan persepsi masyarakat terhadap karakteristik perbankan itu sendiri.[1]
B. Fokus
Kajian/Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, yang menjadi fokus kajian makalah ini
adalah:
1. Bagaimana
perbedaan bank syariah dengan bank konvensional ?
2. bagaimana
ketentuan hukum perubahan bank konvensional menjadi bank syariah ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui perbedaan bank syariah dan bank konvensional
2. Untuk
mengetahui ketentuan hukum perubahan bank konvensional menjadi bank syariah
D.
Kegunaan
Penulisan
Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kegunaan praktis dan akademis yaitu sebagai berikut :
1.
Kegunaan
Akademis
Berdasarkan
hasil penelitian ini diharpakan dapat berguna dan dapat bermanfaat untuk
menambah ilmu pengetahuan khususnya bagi Mahasiswa Fakultas Hukum dan
masyarakat pada umunya pengetahuan dalam hal Tindak Pidana Korupsi dan
Gratifikasi dalam bentuk layanan Seks dalam Tindak Pidana Korupsi.
2.
Kegunaan
Praktis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat berguna dan dapat memberikan manfaat bagi
penegak hukum dalam hal pengambilan keputusan atau kebijakan yang berkaiitan
dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, terkaid dengan kasus Gratifikasi
dalam bentuk layanan Seks Dalam Tindak Pidana Korupsi, dan di harapkan dapat
menjadi masukan untuk para positif legislator atau pembentuk undang-undang agar
dapat memberikan kejelasan dalam suatu undang-undang dan dapat membuat
undang-undang yang sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian dan Sejarah Perkembangan
Perbankan Syariah di Indonesia
1.
Pengertian Bank Syariah
Bank
syariah terdiri dari dua kata, yaitu (a) bank dan (b) syariah. Kata bank
bermakna suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan dari
dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana.
Kata syariah dalam versi bank syariah di Indonesia adalah aturan perjanjian
berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lain untuk penyimpangan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan lainnya sesuai dengan
hukum islam.
Penggabungan
ketua kata dimaksud, menjadi “ bank syariah “. Bank syariah adalah suatu
lembaga keuanganyang berfungsi sebagai peranntara bagi pihak yang berkelibahan
dana dengan pihak yang kekuranagan dana untuk kegiatan usaha dan kegiatan
lainnya sesuai dengan hukum islam. [2]
2.
Sejarah Perkembangan Perbankan Syariah
di Indonesia
Perbankan
islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena
adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. System pertama yang
dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba/bagi
hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada tahun 70-an, telah berdiri setidaknya 9
bank yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi
pada usaha-usaha perdagangan dan industry secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang
didapat dengan para penabung.[3]
Baru
kemudian pada tahun 1974 berdiri Islamic Development Bank yang disponsori oleh
negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang
menyediakan jasa financial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit
menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Kemudian
setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank yang berbasis islam
antara lain, Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977),
Faisal Islamic Bank of Egypt (1977), serta Bahrain Islamic Bank (1979),
Philiphine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit Presiden, dan Muslim Pilgrims
Savings Corporation (1983).
Di
Indonesia sendiri yang mayoritas penduduknya adalah muslim membuat negara ini
menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnyapopulasi muslim
itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di
Indonesia. Rintisan praktek perbankan syariah di Indonesia dimulai pada awal
periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank islam sebagai pilar
ekonomi islam. Prakarsa lebih khusus
mengenai pendirian bank islam di Indonesia baru baru dilakukan tahun 1990-an.
Sampai
pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia
yaitu bank muamalat Indonesia, Bank syariah Mandiri, bank mega syariah.
Semntara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank
diantaranya merupakan besar seperti Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat
Indonesia.
B.
Dasar
Hukum, Dan Tujuan Bank Syariah
1.
Dasar hukum perbankan syariah
Bank syariah secara yuridis normatif dan
yuridis empiris diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia. Pengakuan
secara yuridis normative tercatat dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia, diantaranya :
1. Pasal
29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
Keberadaan
UUD sangat penting teruatama berfungsi sebagai landasan konstitusi yang
bersifat mengikat. Sebelum dikeluarkannya undang-undang tentang perbankan
syariah, sebenarnya penerapan syariah islam dalam tata hukum positif di
Indonesia telah mempunyai landasan yang kuat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 29 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.[4]
2. Pasal
1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Landasan hukum terkait dengan kebebasan
mengacu pada ketentuan KUHPerdata Pasal 1338 yang menyatakan bahwa setiap perjanjian
yang dibuat secara sah dapat berlaku sebagai undang-undang bagimereka yang
membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua
belah pihak atau karena alas an-alasan yang ditentukan oleh undang-undang serta
harus dilaksanakan dengan itikad baik. [5]
3. Peraturan
Perundang-undangan tentang perbankan
Undang-Undang No
7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No 10 tentang perubahan atas No 7
Tahun 1998 tentang perbankan, Undang-Undang No 3 Tahun 2004 tentang perubahan
atas Undang-Undang No 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No 3 Tahun
2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama.
Selain itu, pengakuan secara yuridis
empiris dapat dilihat perbankan syariah tumbuh dan berkembang pada umumnya
diseluruh ibukota provinsi dan kabupaten di Indonesia, bahkan beberapa bank
konvensional dan lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syariah (bank
syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan semacamnya). Pengakuan secara
yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha
perbankan syariah, termasuk meberi kesempatan kepada bank umum (konvensional)
untuk membuka kantor cabangyang khussus melakukan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syariah.[6]
2.
Tujuan perbankan syariah
Melalui
pembentukan dan pendirian perbankan syaiah tentu banyak tujuan dan manfaat yang
ingin di capai, terutama dimaksudkan untuk membangun perekonomian umat. Namun
dengan mengacu pada pengalaman al-Quran, tujuan yang utama dalam mendirikan
perbankan syariah secara umum terbagi menjadi dua, yaitu pertama menghindari
praktek riba ; dan kedua mengamalkan prinsip-prinsip syaria dalam perbankan
untuk tujuan kemaslahatan.[7]
a. Bank
syariah bertujuan menghindari riba
Pembentukan perbankan syariah dimulai
dengan adanya ketentuan hukum bahwa riba merupakan sesuatu yang telah
diharamkan sehingga dilarang oleh agama. Dengan adanya larangan tersebut
kemudian timbul pemikiran mendirikan bank syariah yang bertujuan untuk
menjauhkan umat dari praktek riba dalam menjalankan kegiatan perbankan.
b. Mengamalkan
prinsip syariah dalam perbankan
Mengamalkan prinsip-prinsip syariah ke semua aspek
kehidupan merupakan kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah kepada
hamba-hambanya. Tujuan secara mendasar mengamalkan prinsip-prinsip syariah
ialah untuk mencapai kemaslahatan hidup dunia akhirat. Begitu pula dalam dunia
perbankan, tujuan menerapkan prinsip-prinsip syariah ialah selain untuk
mengharapkan ridha Allah, juga dalam rangka mencapai kemaslahatan di bidang
ekonomi.
BAB III
METODE PENULISAN
A. Tipe Penulisan
Dalam
penulisan ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat Yuridis
Normatif, yang dimaksudkan untuk mengkaji pengaturan norma dalam
perundang-undangan yang mengatur tentang objek bank syariah terkait dengan
Hukum Perbankan Syariah.
B.
Jenis
dan Sumber data
Jenis
dan sumber data yang digunakan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. Data
primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dilapangan melalui pengamatan
dan wawancara dengan pihak yang terkait dengan penulisan ini.
2. Data
sekunder, yaitu data yang diperoleh dari studi dokumen yang dihimpun dari
aturan undang-undang, buku-buku, arsip atau data dari PPAIW sebagai objek dari
penelitian ini.
-
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang
mengikat yang terdiri atas : Undang-undang Dasar 1945, undang-undang yang
setaraf, peraturan pemerintah dan peraturan yang setaraf, keputusan presiden,
keputusan menteri.
-
Bahan hukum sekunder, yaitu bahan hukum
yang memberi penjelasan terhadap bahan hukum primer, misalnya hasil karya dari
pakar hukum dan sebagainya.
-
Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang
memberi peetunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukuk primer dan sekunder.
Misalnya : kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan sebagainya.
C.
Teknik
Pengumpulan data
Teknik
pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan kepustakaan (Library Research) penulisan ini dilakukan dengan jalan mencari
serta menelaah bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang dibahas,
yakni berupa keterangan-keterangan teoritis yang terdapat dalam buku, peraturan
perundang-undangan yang berlaku, buku-buku, artikel dan berbagai media masa
serta beberapa tulisan lain yang berkaitan dengan kajian penulisan.
BAB
IV
PEMBAHASAN
A. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank
Konvensional
Perbedaan bank syariah dan bank
konvensional dapat dilihat sebagai berikut :
a. Bank
syariah
1. Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titpan/amanah Allah SWT
sehingga cara memperoleh, mengelola, dan menfaatkannya harus sesuai dengan
ajaran Islam.
2. Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah
(simpanan) sesuai dengan ajaran Islam..
3. Bank
syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisii
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar
hubungan antara nasabah dan bank.
4. Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara pemegang saham, pengelola bank dan
nasabah atas jalannya usaha bank syariah.
5. Prinsip
bagi hasil :
a)
Penentuan besarnya resiko bagi hasil
dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.
b)
Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan
pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
c)
Jumlah pembagian bagi hasil meningkat
sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
d)
Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi
hasil.
e)
Bagi hasil tergantung kepada keuntungan
proyek yang dijalankan.
b. Bank
konvensional
1. Pada
bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diantarannya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku
bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
2. Tidak
adanya ikatan emosional yang kuat antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabah
karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang.
3. System
bunga :
a) Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk
pihak bank
b) Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang/modal yang dipinjamkan.
c) Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda .
d) Eksitensi
bunga diiragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam.
e)
Pembayaran bunga tetap seperti yang
dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung
atau rugi.
B.
Ketentuan
Hukum Perubahan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Untuk menjalankan kegiatan usaha
perbankan berdasarkan prinsip syariah, dapat dilakukan dengan cara mendirikan
bank syariah baru dan atau mengubah bank konvensional menjadi syariah bisa
secara keseluruhan atau bertahap melalui pendekatan perbankan system ganda (dual banking system). Istilah dual banking system berarti
terselenggaranya dua system perbankan secara berdampingan yang pelaksanaannya
diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pula dengan
pembukaan kantor cabang syariah, selain dapat dilakukan oleh bank syariah, juga
dapat melaui bank konvensional.[8]
Dalam
bab penjelasan (Pasal 6 huruf f) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, ditegaskan
bahwa bank umum yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dapat juga
menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Pendirian
kantor cabang atau kantor dibawah kantor cabang batu, atau
2. Pengubahan
kantor cabang atau kantor dibawah cabang yang melakukan kegiatan secara
konvensional menjadi kantor yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah. Sebagai persiapan perubahan kantor cabang tersebut, kantor cabang atau
kantor dibawah kantor cabang yang sebelumnya melakukan kegiatan usaha secara
konvensional dapat terlebih dahulu membentuk unit tersendiri yang melaksanakan
kegiatan berdasarkan prinsip syariah didalam kantor bank tersebut seabagimana
diatur dalam Pasal 1 ayat 7 Peraturan Bank Indonesia No 8/3/PBI/2006.
3. Kemudian
pembukaan kantor cabang pertama kali yang diatur dalam Pasal 13 sampai dengan
Pasal 23 Peraturan Bank Indonesia No 8/3/PBI/2006
4. Membuka
kantor cabang syariah melalui unit syariah
Pembukaan kantor cabang
konversi dari bank konvensional dapat dilakukan melalui unit syariah yang mana
diatur dalam pasal 24 sampai dengan pasal 31 Peraturan Bank Indonesia No
8/3/PBI/2006.
5. Pembukaan
kantor cabang dibawah kantor cabang syariah
Keberadaan kantor dibawah kantor
cabang syariah merupakan kantor cabang pembantu syariah atau kantor kas syariah
yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prrinsip syariah dalam
rangka membantu kantor cabang syaiah induknya ( pasal 1 ayat 10). Pembukaan kantor ini diatur dalam
pasal 35 sampai denganpasal 36 Peraturan Bank Indonesia No 8/3/PBI/2006.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulakan bahwa perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional
terletak sistemnya. Dimana bank syariah menganut prinsip bagi hasil sedangkan bank
konvensional menganut system bunga. Bank syariah didasarkan pada prinsip
syariah (keislaman) sedangka bank konvensional sebaliknya.
Bank konvensional juga dapat merubah
bentuk banknya menjadi bank syaiah dengan cara
: pendirian kantor baru, membangun unit syariah dibawah kantor cabang
syariah, membangun kantor dibawah kantor cabang syariah.
B.
SARAN
1. Dari pembahasan diatas penulis dapat
memberikan saran terhadap pemrintah bahwa perlu diaturnya lebih rinci lagi
terhadap perbankan syariah di Indonesia.
2. Perlunya perhatian pemerintah yang
lebih terhadap kegiatan perbankan syariah di Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Susanto
Burhanudin, 2008, Hukum Perbankan Syariah
di Indonesia,UII Press,Yogyakarta,
Zainudin
Ali, 2008, Hukum Perbankan Syariah, Sinar
Grafika, Jakarta,
Harif
Amali Rivai dkk, Identifikasi faktor penentu keputusan konsumen dalam memilih jasa perbankan:bank syariah vs bank konvensional
Website
Catatan
penailahi.blogspot.com/2014/10/makalah-hukum-perbankan-syariah.html
Peraturan
Perundang-Undangan
Undang Undang Dasar
1945
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Peraturan
Bank Indonesia No 8/3/PBI/2006.
[1]
Harif Amali
Rivai dkk, Identifikasi
faktor penentu keputusan konsumen dalam memilih jasa perbankan:
bank
syariah vs bank konvensional
[2]
Zainudin Ali, 2008, Hukum Perbankan
Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 1
[3]
Catatan penailahi.blogspot.com/2014/10/makalah-hukum-perbankan-syariah.html
[4]
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[5]
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[6] Ibid. hlm 2
[7]
Burhanudin Susanto, 2008, Hukum Perbankan
Syariah di Indonesia,UII Press, Yogyakarta, hlm 24
[8] Ibid, hlm 151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar