MAKALAH
HUKUM
BISNIS
Tentang “ Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi
Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi tender “
REGGA GURKAMI
01011311002
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini, serta salawat dan salam penulis haturkan kepada
baginda Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang baik untuk semua umat
manusia.
Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah
Hukum Bisnis Tentang “ Pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pengawas
persaingan usaha dalam mengawasi tender “. Penulis menyadari dalam proses
penyusunan makalah ini banyak kekurangan, keterbatasan, hambatan.
Oleh karena itu, penulis harapkan kritik dan
saran guna perbaikan makalah ini ke depan menjadi lebih baik lagi.
Terima Kasih !
Ternate, Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang...............................................................................................
1
B.
Rumusan Masalah..........................................................................................
5
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Persaingan Usaha...........................................................................................
1
1.
Pengertian ..................................................................................................... 1
2.
Makna, akibat, dan kebebasan persaingan.....................................................
1
3.
Unsur persaingan...........................................................................................
1
C.
Dasar Hukum Persainagan Usaha..................................................................
1
1.
Kegiatan yang dilarang..................................................................................
1
2.
Perjanjian yang dilarang.................................................................................
1
D.
Persekongkolan Tender ................................................................................. 1
1.
Pengertian......................................................................................................
1
2.
Unsur.............................................................................................................
1
E.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha.............................................................
1
1.
Tugas KPPU..................................................................................................
1
2.
Wewenang KPPU..........................................................................................
1
3.
Tata cara pelaksanaan\...................................................................................
1
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................
1
B.
Saran ............................................................................................................. 5
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk
kegiatan yang dilarang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999).
Larangan persekongkolan tender dilakukan karena dapat menimbulkan persaingan usaha
tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, yaitu
untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat menawarkan
harga dan kualitas bersaing. Dengan adanya larangan ini diharapkan pelaksanaan
tender akan menjadi efisien, artinya mendapakan harga termurah dengan kualitas
terbaik.[1]
Selain itu, persekongkolan tender termasuk salah satu
perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian Negara.[2]Negara
sebagai badan hukum publik memiliki organ birokrasi yang senantiasa membutuhkan
barang dan/atau jasa untuk keperluan pembangunan, pengelolaan pemerintahan dan
pemberian jasa pelayanan kepada publik. Adanya manipulasi harga dalam tender
akan mengakibatkan kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang
berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikeluarkan secara tidak bertanggung jawab.[3]
Dan ironisnya, kerugian yang disebabkan adanya manipulasi harga dibebankan
kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap adanya persekongkolan tender
dilakukan oleh beberapa lembaga Negara, antaralain oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU). Sejak dibentuknya KPPU sebagai lembaga pengawas
persaingan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75
Tahun1999, lembaga ini banyak menerima laporan dari masyarakat, yang lebih dari
70% di antaranya adalah tentang persekongkolan tender. Mengingat hal ini, KPPU
menganggap perlu untuk memberikan perhatian khusus tentang persekongkolan
tender, sehingga dibentuklah pedoman tentang persekongkolan tender, yang
merupakan pedoman pertama atas UU Nomor 5/1999 yang ditetapkan pada tahun
2005. [4]
Oleh karena itu sangatlah penting pengawasan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari uraian di atas maka judul makalah kali
ini terkait tentang “ Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dalam mengawasi Persekongkolan Tender “
B.
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang
diatas, maka ruang lingkup permasalahan dalam makalah ini yakni ?
1.
Bagaimana pelaksanaan peran KomisiPengawas Persaingan Usaha dalam
mengawasi tender ?
2.
Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap peran Komisi Pengawas
Persaingan Usaha dalam mengawasi tender ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Persaingan Usaha
1.
Pengertian Persaingan Usaha
Persainganadalah tindakan yang
bersifat individualistis (kelompok) dan hanya berorientasi pada kepentingan
sepihak dengan cara melakukan berbagai cara dan upaya semaksimal mungkin untuk
mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada
dasarnya persaingan adalah suatu hal yang wajar dan positif dalam kehidupan
sehari-hari dan merupakan pendorong untuk selalu berbuat baik dalam upaya
mencapai tujuan.
Hukum persaingan usaha berisi
ketentuan-ketentuan substansial tentang tindakan-tindakan yang dilarang (beserta
konsekuensi hukum yang bisa timbul) dan ketentuan-ketentuan prosedural mengenai
penegakan hukum persaingan usaha. Pada hakikatnya hukum persaingan usaha
dimaksudkan untuk mengatur persaingan dan monopoli demi tujuan yang
menguntungkan. Apabila hukum persaingan usaha diberi arti luas, bukan hanya
meliputi pengaturan persaingan, melainkan juga soal boleh tidaknya monopoli
digunakan sebagai saran kebijakan publik untuk mengatur daya mana yang boleh
dikelolah oleh swasta. [5]
Hukum persaingan usaha adalah hukum yang
mengatur tentang interaksi perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara
tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi.[6]
Pengertian persaingan usaha secara yuridis selalu dikaitkan dengan persaingan
dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana pelaku usaha baik perusahaan
maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai
tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.[7]
2.
Makna
persaingan yaitu :
ü Harga menjadi lebih kompetitif;
ü Mutu barang menjadi berkualitas &
bervariatif (yang diharapkan); dan
ü Inovatif
3.
Akibat
persaingan yaitu :
ü Efisiensi
ü Strategi
ü Kompetitif
ü Mutu Barang Berkualitas
ü Variatif
ü Inovatif
4.
Unsur-unsur
persaingan yaitu :
1. Adanya 2 pihak atau lebih yang terlibat
dalam upaya saling mengungguli; dan
2. Ada kehendak
diantara mereka untuk mencapai tujuan yang sama.
5.
Kebebasan
persaingan yaitu :
•
Freedom
of trade;
=
Kebebasan berusaha
•
Freedom
of choice;
=
Kebebasan untuk memilih; dan
•
Access
to market
=
Terobosan memasuki pasar
B.
Dasar
Hukum Persaingan Usaha (Undang-undang Larangan Praktet Monopoli dan Persaingan
Usaha tidak Sehat)
1.
Kegiatan
yang dilarang
Dalam Undang-undang larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat dicantumkan sejumlah larangan yangtidak boleh
dilakukan oleh pelaku usaha antara lain:[8]
1.
Penguasaan
atas Produk
Hal ini dijabarkan dalam pasal 17 Undang-undang Larangan Praktik
Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yaitu sebagai berikut :
1.
Pelaku
usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a.
Barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya; atau
b.
Mengakibatkan
pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau
jasa yang sama ; atau
c.
Satu
usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh
persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.
Pembeli
tunggal
Hal ini diatur dalam pasal 19 UULPM dan PUTS, yaitu :
1.
Pelaku
usaha dilarang menguasai penerimanaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi
pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%(lima puluh persen)
pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.
3.
Persaingan
usaha tidak sehat
Hal ini diatur dalam pasal 19 UULPM dan PUTS, yaitu :
“ pelaku usaha dilarang melakukan
1 (satu) atau beberapa kegiatan, baik sendiri ataupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa :
1.
Menolak
dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang
sama pada pasar bersangkutan ; atau
2.
Menghalangi
antara konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu ; atau
3.
Membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan ;
atau
4.
Melakukan
praktik monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
4.
Penetapan
harga yang rendah
Hal ini diatur dalam pasal 20 UUPLM dan PUTS, yaitu sebagai berikut :
“ pelaku usaha dilarang melakukan
pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan
harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha
pesaingnya di pasar bersangkutan usaha tidak sehat.”
5.
Penetapan
biaya produksi
Hal ini di atur dalam pasal 20 UULPM dan PUTS, yaitu :
“ pelaku usaha dilarang melakukan
usaha kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi
bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan
terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
6.
Persekongkolan
Hal ini diatur dalam pasal 22-24 UULPM dan PUTS, yaitu :
•
Pasal
22
“ pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang
tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
•
Pasal
23
“ pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha
pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia persaingan usaha tidak sehat”.
•
Pasal
24
“ pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa pelaku pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa
yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersama bersangkutan menjadi berkurang,
baik dari jumlah, kualitas, maupun ketetapan waktu yang dipersyaratkan.”
2.
Perjanjian
yang dilarang
Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang terjadi atau mengakibatkan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, antara lain meliputi:
1)
Perjanjian
Oligopoli
Pasal
4 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan perjanjian oligopoli.
Oligopoli adalah kondisi ekonomi dimana hanya ada beberapa perusahaan menjual
barang yang sama atau produk yang standar.
2)
Perjanjian Penetapan Harga
UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku
usaha untuk melakukan perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga atas
suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggannya.
3)
Pemboikotan
Pasal
10 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha
lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri
maupun pasar luar negeri.
4)
Kartel
Kartel
diatur dalam Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999. Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999
menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur
produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5)
Trust
Pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999
menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan membentuk
gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan
mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan
anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas
barang dan/atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
6) Oligopsomi
Pasal
13 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas
barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
7)
Integrasi
vertical
UU
No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu
yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses
lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan
rakyat.
8)
Perjanjian
tertutup
UU
No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa perjanjian dengan pihak luar negeri adalah
perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
C.
Persekongkolan
Tender
1.
Pengertian
Persekongkolan tender merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan para pelaku usaha dengan cara melakukan kesepakatan-kesepakatan yang
bertujuan memenangkan tender. Kegiatan ini akan berimplikasi pada pelaku usaha
lain yang tidak ikut dalam kesepakatan tersebut, dan tidak jarang mengakibatkan
kerugian bagi pihak pengguna penyedia jasa atau barang karena adanya
ketidak-wajaran harga. Pengaturan persekongkolan tender dalam Pasal 22 UU
Nomor5/1999 menyatakan sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan
pihak lai untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Dalam Penjelasannya,
tender diartikan sebagai “tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu
pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tawaran
dilakukan oleh pemilik kegiatan atau proyek, di mana untuk alas an efektivitas
dan efisiensi, proyek diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kapabilitas
untuk melaksanakan proyek tersebut.
Tujuan utama pelaksanaan penawaran tender adalah
memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua penawar sehingga menghasilkan
harga yang paling murah dengan output yang maksimal. Oleh karenanya,
persekongkolan dalam penawaran tender dianggap menghalangi terciptanya persaingan
yang sehat di kalangan para penawar yang beritikad baik untuk melakukan usaha
di bidang bersangkutan. Agar tercipta persaingan usaha yang sehat, pelaksanaan
tender atau pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip-prinsip dasar
sebagai berikut[9]
1.
Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya terbatas untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
2.
Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai
dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3.
terbuka dan bersaing, berarti pengadaan
barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan
dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang
setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur
yang jelas dan transparan;
4.
transparan, berarti semua ketentuan dan
informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi
pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia
barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat
serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
5.
adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan
perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah
untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan
apapun; akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun
manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan
masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam
pengadaan barang/jasa.
2. Unsur-unsur
tender
Dalam
proses penyelenggaraan tender harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Penyelenggara tender, yaitu pengguna barang
dan/atau jasa; penjual barang; dan panitia tender.
2.
Peserta tender, yaitu para pelaku usaha
penyedia barang dan/atau jasa, atau pembeli barang, yang memenuhi persyaratan
untuk menjadi peserta tender.
3.
Persyaratan tender, meliputi kualifikasi,
klasifikasi, dan kompetensi peserta tender; spesifikasi dan standar barang
dan/atau jasa; jaminan yang harus diberikan peserta tender; serta
persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam dokumen tender pengadaan
barang dan/atau jasa, dan/atau penjualan barang.
4.
Penawaran teknis dan harga terbaik yang
diajukan oleh penyedia barang dan/atau jasa, atau penawaran harga terbaik yang
diajukan oleh pembeli barang.
5.
Kualitas barang dan/atau jasa, untuk
pengadaan barang dan/atau jasa.
6.
Waktu tertentu.
7.
Tata cara dan metode tertentu, antara lain
meliputi prosedur tender, cara pemberitahuan perubahan, penambahan, atau
pengurangan isi dokumen tender; cara penyampaian penawaran, mekanisme evaluasi,
dan penentuan pemenang tender; serta mekanisme pengajuan sanggahan dan/atau
tanggapan.
D. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha
Berdasarkan Pasal 30-37 UU No. 5 Tahun 1999
dengan tegas mengamanatkan berdirinya suatu komisi yang indepnden yang di sebut
dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU berdiri berdasarkan
Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999.
1.
Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Adapun
tuga KPPU diatur dalam pasal 35 UULPM
dan PUTS , meliputi :
a.
Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16 ;
b.
Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha
dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal
17 sampai pasal 24 ;
c.
Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak
adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
pasal 25 sampai dengan pasal 28 ;
d.
Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang
komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36 ;
e.
Memberikan saran dan pertimbangan terhadap
kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat ;
f.
Menyusun pedoman dan atau publikasi yang
berkaitan dengan undang-undang ini ;
g.
Memberikan laporan secara berkala atas hasil
kerja komisi pada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Wewenang
KPPUmeliputi :
a.
Menerima laporan dari masyarakat dan atau
dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat ;
b.
Melakukan penelitian tentang dugaan adanya
kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;
c.
Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan
terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh
komisi sebagai hasil penelitiannya ;
d.
Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau
pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat ;
e.
Memanggil pelaku usaha yang diduga telah
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini ;
f.
Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli
dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini ;
g.
Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan
pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e
dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi ;
h.
Meminta keterangan dari instansi pemerintah
dalam kaitannya dengan penyidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha
yang melanggar ketentuan undang-undang ini ;
i.
Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai
surat, dokumen, atau pemeriksaan ;
j.
Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak
adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat ;
k.
Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku
usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat ;
l.
Menjatuhkan sanksi berupa tindakan
administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini ;
3.
Tata Cara Penanganan Perkara di
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2010 tentang
tata cara penanganan perkara (disebut PERKOM No. 1 Tahun 2010) mengatur lebih
spesifik penanganan perkara di KPPU, Sebagai pelaksana dari UU No. 5 Tahun
1999. Ada beberapa tahapan dalam pemeriksanan perkara, yaitu:
a.
Pemeriksaan
laporan
Pemeriksaan atas laporan adalah pemeriksaan
yang dilakukan karena adanya laporan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan
ataupun dari masyarakat/konsumen. [10]
b.
Pemeriksaan Atas Dasar Inisiatif KPPU
Pemeriksaan atas dasar inisiatif KPPU
adalah pemeriksaan yang didasarkan atas adanya dugaan atau indikasi pelanggaran
terhadap UU No. 5 Tahun 1999. KPPU dalam melakukan pemeriksaan atas inisiatif
akan membentuk suatu majelis komisi untuk melakukan pemerikaan terhadap pelaku
usaha dan juga para saksi. Adapun jenis pemeriksaan oleh KPPU adalah sebagi
berikut:
1) Tahap Pemeriksan Pendahuluan
Pemeriksaan
Pendahuluan adalah tindakan komisi untuk meneliti dan memeriksa apakah suatu
laporan dinilai perlu atau tidaknya untuk dilajutkan kepada tahap Pemeriksaan
Lanjutan. Pasal 39 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan jangka waktu
pemeriksaan pendahuluan selama tiga puluh hari sejak tanggal surat penetapan
dimulainya pemeriksaan pendahuluan.
2) Tahap Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan
Lanjutan adalah serangkaina pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh
majelis sebagai tindakan lanjutan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan
dilakukan KPPU jika telah ditemukan indikasi praktek monopoli atau persainan
usaha tidak sehat atau KPPU masih memerlukan waktu yang lebih lama untuk
menyelidiki dan memeriksa secara lebih mendalam kasus yang diperiksa.
3) Tahapan Eksekusi
Putusan Komisi
Apabila Putusan Komisi menyatakan
terbukti adanya perbuatan melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, maka proses
selanjutnya akan berlanjut ketahap eksekusi putusan komisi. Berdasarkan Pasal
47 UU No. 5 Tahun 1999, komisi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi
administratif dalam bentuk-bentuk pembatalan perjanjian, perintah menghentikan
suatu kegiatan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan
penggabungan, konsolidasi, pengambilalihan, maupun penetapan pembayaran ganti
rugi dan denda.
c.
Putusan
KPPU
Kewenangan
KPPU yang mirip dengan kewenangan badan penyidik, badan penuntut, bahkan badan
pemutus, tetapi itu semua hanya dalam rangka menjatuhkan hukuman administrasi
saja karena KPPU bukanlah suatu Polisi Khusus, atau Badan Penyelidik Sipil.
Akan tetapi, putusan KPPU mempunyai kekuatan eksekutorial, yakni keputusan yang
sederajat dengan hakim. Putusan KPPU dapat langsung dimantakan penetapan
eksekusi pada Pengadilan Negeri yang berwenang tanpa harus beracara sekali lagi
di pengadilan tersebut.[11]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan
uraian pada bab sebelumnya yakni pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pengawas
persaingan usaha, urgensi tugas dan wewenang daripada KPPU salah satunya adalah
mengawasi kegiatan persekongkolan tender merujuk pada Undang-undang No 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka
penulis menarik kesimpulan yang diantaranya:
1.
Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan
Usaha dalam mengawasi persekongkolan tender pada dasarnya belum optimal
terlihat dari masih banyak persekongkolan tender yang masih marak terjadi
hingga menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
2.
Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap
kinerja KPPU dalam melaporkan setiap bentuk kegiatan persaingan usaha yang
terjadi masih belum terjalinnya sinergitas dari kedua instansi ini. Akhirnya
persekongkolan tender masih banyak terjadi hingga saat ini.
B. SARAN
1.
KPPU sebagai komisi yang berwenang mengawasi
kegiatan-kegiatan persaingan usaha seharusnya lebih mempertegas dalam
memberikan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melakukan
persekongkolan tender.
2.
Pemerintah seharusnya lebih menjalin hubungan
yang erat dengan KPPU agar terjalin
sinergitas antara KPPU dalam melaporkan masalah terakait terhadap
pemerintah (presiden dan DPR).
DAFTAR
PUSTAKA
Budi Kagramanto.Mengenal Hukum Persaingan Usaha. (sidoarjo:laras,
2010)
M. Tri Anggraini, “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam
Persekongkolan Penawaran Tender”, Jurnal Legalisasi, vol. …, 2007
Mustafa Kamal Rokan, Op.cit,
Hal 265
Nurmadjito, Pakta
Intergritas, Legal Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula
“Keuangan Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”, Kompas,
25 Februari 2006
Peraturan
perundang-undangan
UU No 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Indonesia, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 3.
[1] KPPU, Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan
dalam Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Jakarta: Cetakan ke-IV, 2007),
hal. 4
[2] Nurmadjito, Pakta Intergritas, Legal Review 28/TH III,
Januari 2005. hal. 35. Lihat pula “Keuangan Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa
jadi Sumber Korupsi”, Kompas, 25 Februari 2006, hal. 27
[3] A. M. Tri
Anggraini, “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran Tender”,
Jurnal Legalisasi, vol. …, 2007 (?)
[4]
Rijan Widijowati,Hukum Dagang, ANDI, Yogyakarta, 2012, hal 151
[5]
Arie Siswanto, Hukum Persaingan usaha ,
(jakata:Ghalia Indonesia, 2002), hal 23
[6]
Andi Fahmi Lubis, Dkk, Hukum Persaingan Usaha:
Antara Teks dan Konteks. (Jakarta: Creative Media, 2009), hal 21
[7] Budi Kagramanto.Mengenal Hukum Persaingan Usaha. (sidoarjo:laras,
2010), hal. 57
[8] UU
No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat
[9] Indonesia, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 3.
[10] Mustafa Kamal Rokan, Op.cit, Hal 265
Tidak ada komentar:
Posting Komentar