Jumat, 04 Desember 2015

MAKALAH HUKUM DAGANG



MAKALAH
HUKUM  BISNIS
Tentang “ Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi tender “





REGGA GURKAMI
01011311002


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE


KATA PENGANTAR

                Alhamdulillah, puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini, serta salawat dan salam penulis haturkan kepada baginda Muhammad SAW sebagai suri tauladan yang baik untuk semua umat manusia. 
Makalah ini merupakan tugas dari mata kuliah Hukum Bisnis Tentang “ Pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pengawas persaingan usaha dalam mengawasi tender “. Penulis menyadari dalam proses penyusunan makalah ini banyak kekurangan, keterbatasan, hambatan.
Oleh karena itu, penulis harapkan kritik dan saran guna perbaikan makalah ini ke depan menjadi lebih baik lagi.
Terima Kasih !

                                                                                                Ternate,    Maret 2015

                                                                                                                        Penulis


DAFTAR ISI
Halaman
KATA PENGANTAR............................................................................................
DAFTAR ISI ...........................................................................................................  

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.    Persaingan Usaha........................................................................................... 1
1.      Pengertian .....................................................................................................  1
2.      Makna, akibat, dan kebebasan persaingan..................................................... 1
3.      Unsur persaingan........................................................................................... 1
C.     Dasar Hukum Persainagan Usaha.................................................................. 1
1.      Kegiatan yang dilarang.................................................................................. 1
2.      Perjanjian yang dilarang................................................................................. 1
D.    Persekongkolan Tender .................................................................................  1
1.      Pengertian...................................................................................................... 1
2.      Unsur............................................................................................................. 1
E.     Komisi Pengawas Persaingan Usaha............................................................. 1
1.      Tugas KPPU.................................................................................................. 1
2.      Wewenang KPPU.......................................................................................... 1
3.      Tata cara pelaksanaan\................................................................................... 1
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 1
B.     Saran .............................................................................................................  5
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5/1999). Larangan persekongkolan tender dilakukan karena dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya tender tersebut, yaitu untuk memberikan kesempatan yang sama kepada pelaku usaha agar dapat menawarkan harga dan kualitas bersaing. Dengan adanya larangan ini diharapkan pelaksanaan tender akan menjadi efisien, artinya mendapakan harga termurah dengan kualitas terbaik.[1]
Selain itu, persekongkolan tender termasuk salah satu perbuatan yang dapat mengakibatkan kerugian Negara.[2]Negara sebagai badan hukum publik memiliki organ birokrasi yang senantiasa membutuhkan barang dan/atau jasa untuk keperluan pembangunan, pengelolaan pemerintahan dan pemberian jasa pelayanan kepada publik. Adanya manipulasi harga dalam tender akan mengakibatkan kegiatan pembangunan serta pengadaan barang dan jasa yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikeluarkan secara tidak bertanggung jawab.[3] Dan ironisnya, kerugian yang disebabkan adanya manipulasi harga dibebankan kepada masyarakat.
Pengawasan terhadap adanya persekongkolan tender dilakukan oleh beberapa lembaga Negara, antaralain oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejak dibentuknya KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 75 Tahun1999, lembaga ini banyak menerima laporan dari masyarakat, yang lebih dari 70% di antaranya adalah tentang persekongkolan tender. Mengingat hal ini, KPPU menganggap perlu untuk memberikan perhatian khusus tentang persekongkolan tender, sehingga dibentuklah pedoman tentang persekongkolan tender, yang merupakan pedoman pertama atas UU Nomor 5/1999 yang ditetapkan pada tahun 2005. [4]
Oleh karena itu sangatlah penting pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari uraian di atas maka judul makalah kali ini terkait tentang “ Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi Persekongkolan Tender “

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka ruang lingkup permasalahan dalam makalah ini yakni ?
1.      Bagaimana pelaksanaan peran KomisiPengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi tender ?
2.      Bagaimana bentuk pengawasan pemerintah terhadap peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi tender ?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Persaingan Usaha
1.      Pengertian Persaingan Usaha
Persainganadalah tindakan yang bersifat individualistis (kelompok) dan hanya berorientasi pada kepentingan sepihak dengan cara melakukan berbagai cara dan upaya semaksimal mungkin untuk mencapai keuntungan yang sebesar-besarnya.
Pada dasarnya persaingan adalah suatu hal yang wajar dan positif dalam kehidupan sehari-hari dan merupakan pendorong untuk selalu berbuat baik dalam upaya mencapai tujuan.
Hukum persaingan usaha berisi ketentuan-ketentuan substansial tentang tindakan-tindakan yang dilarang (beserta konsekuensi hukum yang bisa timbul) dan ketentuan-ketentuan prosedural mengenai penegakan hukum persaingan usaha. Pada hakikatnya hukum persaingan usaha dimaksudkan untuk mengatur persaingan dan monopoli demi tujuan yang menguntungkan. Apabila hukum persaingan usaha diberi arti luas, bukan hanya meliputi pengaturan persaingan, melainkan juga soal boleh tidaknya monopoli digunakan sebagai saran kebijakan publik untuk mengatur daya mana yang boleh dikelolah oleh swasta. [5]
Hukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur tentang interaksi perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi.[6] Pengertian persaingan usaha secara yuridis selalu dikaitkan dengan persaingan dalam ekonomi yang berbasis pada pasar, dimana pelaku usaha baik perusahaan maupun penjual secara bebas berupaya untuk mendapatkan konsumen guna mencapai tujuan usaha atau perusahaan tertentu yang didirikannya.[7]
2.      Makna persaingan yaitu :
ü  Harga menjadi lebih kompetitif;
ü  Mutu barang menjadi berkualitas & bervariatif (yang diharapkan); dan
ü  Inovatif
3.      Akibat persaingan yaitu :
ü  Efisiensi
ü  Strategi
ü  Kompetitif
ü  Mutu Barang Berkualitas
ü  Variatif
ü  Inovatif
4.      Unsur-unsur persaingan yaitu :
1. Adanya 2 pihak atau lebih yang terlibat dalam upaya saling mengungguli; dan
2. Ada kehendak diantara mereka untuk mencapai tujuan yang sama.
5.      Kebebasan persaingan yaitu :
•         Freedom of trade;
            = Kebebasan berusaha
•         Freedom of choice;
            = Kebebasan untuk memilih; dan
•         Access to market
            = Terobosan memasuki pasar
B.     Dasar Hukum Persaingan Usaha (Undang-undang Larangan Praktet Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat)
1.      Kegiatan yang dilarang
Dalam Undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dicantumkan sejumlah larangan yangtidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha antara lain:[8]
1.      Penguasaan atas Produk
Hal ini dijabarkan dalam pasal 17 Undang-undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat, yaitu sebagai berikut :
1.      Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila :
a.       Barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada subtitusinya; atau
b.      Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama ; atau
c.       Satu usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.      Pembeli tunggal
Hal ini diatur dalam pasal 19 UULPM dan PUTS, yaitu :
1.      Pelaku usaha dilarang menguasai penerimanaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
2.      Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50%(lima puluh persen) pangsa pasar atau jenis barang atau jasa tertentu.

3.      Persaingan usaha tidak sehat
Hal ini diatur dalam pasal 19 UULPM dan PUTS, yaitu :
“ pelaku usaha dilarang melakukan 1 (satu) atau beberapa kegiatan, baik sendiri ataupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
1.      Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan ; atau
2.      Menghalangi antara konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu ; atau
3.      Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan ; atau
4.      Melakukan praktik monopoli terhadap pelaku usaha tertentu.
4.      Penetapan harga yang rendah
Hal ini diatur dalam pasal 20 UUPLM dan PUTS, yaitu sebagai berikut :
“ pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan usaha tidak sehat.”
5.      Penetapan biaya produksi
Hal ini di atur dalam pasal 20 UULPM dan PUTS, yaitu :
“ pelaku usaha dilarang melakukan usaha kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
6.      Persekongkolan
Hal ini diatur dalam pasal 22-24 UULPM dan PUTS, yaitu :
•         Pasal 22
“ pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
•         Pasal 23
“ pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia persaingan usaha tidak sehat”.
•         Pasal 24
“ pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersama bersangkutan menjadi berkurang, baik dari jumlah, kualitas, maupun ketetapan waktu yang dipersyaratkan.”

2.      Perjanjian yang dilarang
Perjanjian yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 5 Tahun 1999 yang terjadi atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, antara lain meliputi:

1)      Perjanjian Oligopoli

Pasal 4 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha melakukan perjanjian oligopoli. Oligopoli adalah kondisi ekonomi dimana hanya ada beberapa perusahaan menjual barang yang sama atau produk yang standar.
2)      Perjanjian Penetapan Harga

UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk melakukan perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggannya.
3)      Pemboikotan
Pasal 10 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
4)      Kartel
Kartel diatur dalam Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999. Pasal 11 UU No. 5 tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
5)      Trust
Pasal 12 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
6)      Oligopsomi
Pasal 13 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan/atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
7)      Integrasi vertical
UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan rakyat.
8)      Perjanjian tertutup
UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan bahwa perjanjian dengan pihak luar negeri adalah perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
C.     Persekongkolan Tender
1.      Pengertian
Persekongkolan tender merupakan suatu kegiatan yang dilakukan para pelaku usaha dengan cara melakukan kesepakatan-kesepakatan yang bertujuan memenangkan tender. Kegiatan ini akan berimplikasi pada pelaku usaha lain yang tidak ikut dalam kesepakatan tersebut, dan tidak jarang mengakibatkan kerugian bagi pihak pengguna penyedia jasa atau barang karena adanya ketidak-wajaran harga. Pengaturan persekongkolan tender dalam Pasal 22 UU Nomor5/1999 menyatakan sebagai berikut: “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lai untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”. Dalam Penjelasannya, tender diartikan sebagai “tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tawaran dilakukan oleh pemilik kegiatan atau proyek, di mana untuk alas an efektivitas dan efisiensi, proyek diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kapabilitas untuk melaksanakan proyek tersebut.
Tujuan utama pelaksanaan penawaran tender adalah memberikan kesempatan yang seimbang bagi semua penawar sehingga menghasilkan harga yang paling murah dengan output yang maksimal. Oleh karenanya, persekongkolan dalam penawaran tender dianggap menghalangi terciptanya persaingan yang sehat di kalangan para penawar yang beritikad baik untuk melakukan usaha di bidang bersangkutan. Agar tercipta persaingan usaha yang sehat, pelaksanaan tender atau pengadaan barang/jasa harus menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut[9]
1.      Efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
2.      Efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
3.      terbuka dan bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
4.      transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
5.      adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun; akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa.
2.      Unsur-unsur tender
Dalam proses penyelenggaraan tender harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.      Penyelenggara tender, yaitu pengguna barang dan/atau jasa; penjual barang; dan panitia tender.
2.      Peserta tender, yaitu para pelaku usaha penyedia barang dan/atau jasa, atau pembeli barang, yang memenuhi persyaratan untuk menjadi peserta tender.
3.      Persyaratan tender, meliputi kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi peserta tender; spesifikasi dan standar barang dan/atau jasa; jaminan yang harus diberikan peserta tender; serta persyaratan-persyaratan lain yang ditetapkan dalam dokumen tender pengadaan barang dan/atau jasa, dan/atau penjualan barang.
4.      Penawaran teknis dan harga terbaik yang diajukan oleh penyedia barang dan/atau jasa, atau penawaran harga terbaik yang diajukan oleh pembeli barang.
5.      Kualitas barang dan/atau jasa, untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
6.      Waktu tertentu.
7.      Tata cara dan metode tertentu, antara lain meliputi prosedur tender, cara pemberitahuan perubahan, penambahan, atau pengurangan isi dokumen tender; cara penyampaian penawaran, mekanisme evaluasi, dan penentuan pemenang tender; serta mekanisme pengajuan sanggahan dan/atau tanggapan.
D.    Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Berdasarkan Pasal 30-37 UU No. 5 Tahun 1999 dengan tegas mengamanatkan berdirinya suatu komisi yang indepnden yang di sebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU berdiri berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 75 Tahun 1999.
1.      Tugas Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Adapun tuga KPPU diatur  dalam pasal 35 UULPM dan PUTS , meliputi :
a.       Melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 4 sampai dengan pasal 16 ;
b.      Melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 17 sampai pasal 24 ;
c.       Melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 28 ;
d.      Mengambil tindakan sesuai dengan wewenang komisi sebagaimana diatur dalam pasal 36 ;
e.       Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;
f.       Menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini ;
g.      Memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja komisi pada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.      Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Wewenang KPPUmeliputi :
a.       Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;
b.      Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;
c.       Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh komisi sebagai hasil penelitiannya ;
d.      Menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;
e.       Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini ;
f.       Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini ;
g.      Meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan komisi ;
h.      Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini ;
i.        Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau pemeriksaan ;
j.        Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat ;
k.      Memberitahukan putusan komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat ;
l.        Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administrative kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini ;

3.      Tata Cara Penanganan Perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Peraturan komisi Nomor 1 Tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara (disebut PERKOM No. 1 Tahun 2010) mengatur lebih spesifik penanganan perkara di KPPU, Sebagai pelaksana dari UU No. 5 Tahun 1999. Ada beberapa tahapan dalam pemeriksanan perkara, yaitu:
a.    Pemeriksaan laporan
Pemeriksaan atas laporan adalah pemeriksaan yang dilakukan karena adanya laporan dari pelaku usaha yang merasa dirugikan ataupun dari masyarakat/konsumen. [10]
b.   Pemeriksaan Atas Dasar Inisiatif KPPU
Pemeriksaan atas dasar inisiatif KPPU adalah pemeriksaan yang didasarkan atas adanya dugaan atau indikasi pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999. KPPU dalam melakukan pemeriksaan atas inisiatif akan membentuk suatu majelis komisi untuk melakukan pemerikaan terhadap pelaku usaha dan juga para saksi. Adapun jenis pemeriksaan oleh KPPU adalah sebagi berikut:
1) Tahap Pemeriksan Pendahuluan
Pemeriksaan Pendahuluan adalah tindakan komisi untuk meneliti dan memeriksa apakah suatu laporan dinilai perlu atau tidaknya untuk dilajutkan kepada tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pasal 39 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999 menentukan jangka waktu pemeriksaan pendahuluan selama tiga puluh hari sejak tanggal surat penetapan dimulainya pemeriksaan pendahuluan.
2) Tahap Pemeriksaan Lanjutan
Pemeriksaan Lanjutan adalah serangkaina pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan oleh majelis sebagai tindakan lanjutan pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan lanjutan dilakukan KPPU jika telah ditemukan indikasi praktek monopoli atau persainan usaha tidak sehat atau KPPU masih memerlukan waktu yang lebih lama untuk menyelidiki dan memeriksa secara lebih mendalam kasus yang diperiksa.
3) Tahapan Eksekusi Putusan Komisi

Apabila Putusan Komisi menyatakan terbukti adanya perbuatan melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999, maka proses selanjutnya akan berlanjut ketahap eksekusi putusan komisi. Berdasarkan Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999, komisi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dalam bentuk-bentuk pembatalan perjanjian, perintah menghentikan suatu kegiatan, penghentian penyalahgunaan posisi dominan, pembatalan penggabungan, konsolidasi, pengambilalihan, maupun penetapan pembayaran ganti rugi dan denda.
c.    Putusan KPPU
Kewenangan KPPU yang mirip dengan kewenangan badan penyidik, badan penuntut, bahkan badan pemutus, tetapi itu semua hanya dalam rangka menjatuhkan hukuman administrasi saja karena KPPU bukanlah suatu Polisi Khusus, atau Badan Penyelidik Sipil. Akan tetapi, putusan KPPU mempunyai kekuatan eksekutorial, yakni keputusan yang sederajat dengan hakim. Putusan KPPU dapat langsung dimantakan penetapan eksekusi pada Pengadilan Negeri yang berwenang tanpa harus beracara sekali lagi di pengadilan tersebut.[11]








BAB III
PENUTUP
A.       KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya yakni pelaksanaan tugas dan wewenang komisi pengawas persaingan usaha, urgensi tugas dan wewenang daripada KPPU salah satunya adalah mengawasi kegiatan persekongkolan tender merujuk pada Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, maka penulis menarik kesimpulan yang diantaranya:
1.      Tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam mengawasi persekongkolan tender pada dasarnya belum optimal terlihat dari masih banyak persekongkolan tender yang masih marak terjadi hingga menyebabkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
2.      Pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kinerja KPPU dalam melaporkan setiap bentuk kegiatan persaingan usaha yang terjadi masih belum terjalinnya sinergitas dari kedua instansi ini. Akhirnya persekongkolan tender masih banyak terjadi hingga saat ini.
B.   SARAN
1.      KPPU sebagai komisi yang berwenang mengawasi kegiatan-kegiatan persaingan usaha seharusnya lebih mempertegas dalam memberikan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melakukan persekongkolan tender.
2.      Pemerintah seharusnya lebih menjalin hubungan yang erat dengan KPPU agar terjalin  sinergitas antara KPPU dalam melaporkan masalah terakait terhadap pemerintah (presiden dan DPR).


DAFTAR PUSTAKA
Budi Kagramanto.Mengenal Hukum Persaingan Usaha. (sidoarjo:laras, 2010)
M. Tri Anggraini, “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran Tender”, Jurnal Legalisasi, vol. …, 2007
Mustafa Kamal Rokan, Op.cit, Hal 265
Nurmadjito, Pakta Intergritas, Legal Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula “Keuangan Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”, Kompas, 25 Februari 2006

Peraturan perundang-undangan

UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Indonesia, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 3.



[1] KPPU, Pedoman Pasal 22 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Jakarta: Cetakan ke-IV, 2007), hal. 4
[2] Nurmadjito, Pakta Intergritas, Legal Review 28/TH III, Januari 2005. hal. 35. Lihat pula “Keuangan Daerah: Pengadaan Barang Jasa Bisa jadi Sumber Korupsi”, Kompas, 25 Februari 2006, hal. 27
[3]  A. M. Tri Anggraini, “Penegakan Hukum dan Sanksi dalam Persekongkolan Penawaran Tender”, Jurnal Legalisasi, vol. …, 2007 (?)
[4] Rijan Widijowati,Hukum Dagang, ANDI, Yogyakarta, 2012, hal 151
[5] Arie Siswanto, Hukum Persaingan usaha , (jakata:Ghalia Indonesia, 2002), hal 23
[6] Andi Fahmi Lubis, Dkk, Hukum Persaingan Usaha: Antara Teks dan Konteks. (Jakarta: Creative Media, 2009), hal 21
[7] Budi Kagramanto.Mengenal Hukum Persaingan Usaha. (sidoarjo:laras, 2010), hal. 57
[8] UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
[9] Indonesia, Keppres Nomor 80 Tahun 2003, Pasal 3.
[10] Mustafa Kamal Rokan, Op.cit, Hal 265
[11] 23Ibid, Hal 270

Tidak ada komentar:

Posting Komentar