PENGADILAN KHUSUS AGRARIA
REGGA GURKAMI
KOMPETISI LOMBA DEBAT KONSTITUSI 2015
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
JUNI, 2015
LEMBAR
ORISINALITAS
Judul Artikel :
|
PENGADILAN
KHUSUS AGRARIA
|
Identitas Penulis :
Nama Peserta Tim Debat : 1. Regga
Gurkami
Asal Institusi : Fakultas
Hukum Universitas Khairun
Dengan ini Kami menyatakan bahwa memang benar artikel
dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal Kami dan belum
pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan
Tinggi Se-Indonesia Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme
didalamnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan
sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka Kami
siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.
Ternate, 5 Juni 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN
|
|
Regga Gurkami
NPM. 01011311002
|
|
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah atas berkat
rahmat dan hidayah-Nya, penulis mampu menyelesaikan sebuah makalah yang memuat
isu nasional terkait dengan kontroversi Pengadilan
Khusus Agraria.
Pembahasan
dalam artikel/makalah sengaja kami susun dengan corak yang sedikit berbeda
dengan makalah lainnya. Pada Bab. I Pendahuluan memuat dasar problematika Peradilan
Khusus Agraria. Pada Bab II Pembahasan, kami membagi menjadi dua bagian yang
argumennya bertolak belakang antara satu dengan lainnya yaitu mosi pro dan mosi
yang kontra. Pada Bab III Penutup, juga terdiri dari dua bagian yang
direkomendasikan.
Sebagai
seorang mahasiswa dan juga manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan
tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Olehnya itu saran
dan kritik sangatlah diharapkan penulis.Semoga
Bermanfaat!
Ternate, 5 Juni 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI
2015
DAFTAR
ISI
Lembar
Sampul.......................................................................................................... i
Lembar
Orisinalitas.................................................................................................... ii
Kata
Pengantar........................................................................................................... iii
Daftar
Isi.................................................................................................................... iv
BAB
I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B.
Fokus
Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................................ 3
BAB II.
PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A.
Dalil
Pro Pengadilan Khusus Agraria............................................................ 4
B.
Dalil
Kontra Pengadilan Khusus Agraria....................................................... 6
BAB III. PENUTUP................................................................................................. 10
A.
Kesimpulan.......................................................................................................... 10
B.
Saran.................................................................................................................... 10
a.
Rekomendasi I............................................................................................... 10
b.
Rekomendasi II.............................................................................................. 10
Daftar Pustaka........................................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)
dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama
bangsa Indonesia sebagai tanda terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, Proklamasi Kemerdekaan
merupakan awal terbentuknya Hukum
Nasional, sedangkan dari segi politis, Proklamasi Kemerdekaan mengandung arti
bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki
kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri. [1]
Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki dua arti penting
bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yaitu pertama, Bangsa Indonesia memutuskan hubungannya dengan Hukum
Agraria Kolonial, dan kedua, Bangsa
Indonesia sekaligus menyusun Hukum Agraria Nasional.[2]
Setelah Undang-Undang Pokok Agraria
( UU No 5 tahun 1960 ) disahkan, dengan demikian Indonesia telah memiliki Hukum
Agraria Nasional sendiri dan menghapus Hukum Agraria Kolonial. UUPA merupakan
tonggak penting dalam sejarah politik agrarian nasional. Melalui UUPA, Bangsa
Indonesia memancangkan tekad politik untuk membongkar seluruh system, filosofi,
dan struktur keagrariaan yang bercorak kolonial dan menghisap menjadi struktur
penguasaan yang dapat menjamin terwujudnya
sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3]
Pengertian agraria dalam UUPA
meliputi, bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, bahkan meliputi
ruang angkasa.[4]
Yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur dalam
ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi,
air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang
bersangkutan dengan itu.[5]
Dengan demikian ruang lingkup Hukum Agraria mengatur tentang Pertanahan,
Perikanan, Perairan, dan Pertambangan.
Indonesia merupakan salah satu
negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas
daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas daratan yang
begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan. Konflik
pertanahan di Indonesia kerap kali terjadi peningkatan per-tahunnya.
Permasalahan pertanahan inilah yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat
terkait harus adanya lembaga yang secara khusus menangani permasalahan
pertanahan. Agar penyelesaian permasalahan pertanahan ini tidak berlarut-larut.
Berkaitan dengan eksitensi hukum
(khususnya yang mengatur tentang pertanahan) di Indonesia, dan setelah
menganalisis sistem Hukum Negara yang berlaku selama ini di Indonesia, maka
dapat diapahami bahwa masih ada kelemahan yang cukup mendasar dalam penegakkan
hukum dalam bidang pertanahan.[6]
Maka
dari itu berdasarkan kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat, melalui
artikel ini Penulis mencoba melakukan pengkajian dengan berfokus pada tema “ PENGADILAN KHUSUS AGRARIA , pengkajian dilakukan
dengan cara melihat kedua pandangan yang berbeda, yaitu dari pandangan yang Pro
mendukung Peradilan Khusus Agraria dan dari pandangan yang kontra terhadap hal
ini.
B.
Fokus
Kajian/Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, yang
menjadi fokus kajian artikel ini adalah:
1. Apa
yang menjadi dalil pro terhadap Peradilan Khusus Agraria ?
2. Apa
yang menjadi dalil kontra terhadap Peradilan Khusus Agraria?
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan artikel ini
yaitu :
1.
Untuk mengetahui dalil pro dalam
Peradilan Khusus Agraria
2.
Untuk mengetahui dalil kontra dalam Peradilan Khusus Agraria
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dalil
Pro Pengadilan Khusus Agraria
1.
Dasar
Normatif
Dalam Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1
ayat (3) “Indonesia adalah negara Hukum”,
maka konsekuensi dari pengakuan ini mengisyaratkan harus adanya lembaga
pengadilan, sebab lembaga pengadilan harus ada dan merupakan syarat bagi suatu
Negara yang menamakan diri sebagai Negara Hukum atau Negara berdasarkan atas
hukum.[7]
Lembaga pengadilan mempunyai tujuan,
yang ditetapkan dalam hukum positif yakni sebagai penyelengara kekuasaan
kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi
terselenggarakanya Negara Hukum Republik Indonesia.[8]
Pelaku kekuasaan kehakiman yaitu
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup Peradilan
Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Setiap
peradilan dibedakan berdasarkan kekuasaan mutlak (absolute kompetentie), kekuasaan kompetensi mutlak atau absolut
ialah kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan
mengadili (attributie van rechtsmacht)
kepada satu macam pengadilan.[9]
setiap pengadilan tersebut dibedakan berdasarkan kewenangan yang di berikan
oleh Undang-undang.
Pengadilan Khusus
adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan
memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan
badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam
undang-undang.[10]
Agraria adalah segala sesuatu yang berhubungan
dengan masalah tanah, baik yang berada di dalam tanah maupun di permukaan
tanah.[11]
Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang
disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air,
ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.[12]
Oleh karena itu, yang dimaksdukan dalam pengadilan khusus agraria yaitu
pengadilan khusus pertanahan.
2.
Dasar
Empiris
Pengadilan
khusus yang mengadili permasalahan agraria pernah ada di Indonesia dengan nama
Pengadilan Landreform. Pengadilan landreform berwenang mengadili “ perkara-perkara landreform” yaitu
perkara-perkara perdata, pidana maupun administrasi yang timbul dalam
melaksanakan peraturan-peraturan landreform.[13]
Keistimewaan
lain yang menonjol dari Pengadilan Landreform terletak pada susunannya, yang
merupakan unicumvdalam sejarah
peradilan di Indonesia, yaitu ikut sertanya wakil-wakil organisasi tani sebagai
hakim anggota.[14]
Dengan
dikeluarkannya Undang-Undang No 7 Tahun 1970 maka mulailah dicabut
Pengadilan-Pengadilan Landreform di Indonesia. Dan penyelesaian permasalah
Pertanahan di kembalikan ke Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Pengadilan
Umum. Namun kenyataannya Pengadlan yang
ada tidak mampu menuntaskan permasalahan agraria secara efektif. Masih terdapat
permasalahan yang belum tuntas hingga saat ini dan terkesan berlarut-larut
hingga tidak terselenggarakannyaasas peradilan cepat, sederhana dan biaya
ringan.
Menurut
konsorsium Pembaharuan Agraria pada tahun 2004-2013 ada 987 kasus yang tersebar
di berbagai daerah. Ini menunjukan ketidakberhasilan pengadilan umum dalam
menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia.
Salah
satu contoh permasalahan pertanahan yang penyelesaiannyya berlarut-larut yaitu
: Kasus di Pasuruan Jawa Timur dan Meruya Selatan di Jakarta Barat yang sudah
berlangsung sejak Tahun1973. Ini
merupakan contoh bahwa keputusan pengadilan tidak bisa menyelesaikan
persoalan dan justru menimbulkan persoalan baru. Sebab selama ini konflik tanah
selama ini dibawa ke peradilan umum.
Kita
juga tidak boleh melupakan kasus Mesuji. Ini merupakan kasus pertanahan yang
berlarut-larut hingga mengakibatkan konflik berkelanjutan dan terjadi
pelanggaran HAM karena tidak ada putusan pengadilan yang dapat menyelesaikan
konflik tersebut.
Agraria
merupakan permasalahan yang spesifik. Pengaturan agraria diatur dengan
peraturan tersendiri. Penanganan permasalahan agraria yang ada belum maksimal
dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu diperlukan suatu
pengadilan yang secara khusus atau spesifik menangani permasalahan agraria
yaitu dengan dibentuknya pengadilan khusus agraria.
Penyebab
umum timbulnya konflik pertanahan yaitu : pertama,
tumpang tindih peradilan. Mengapa ? karena pada saat ini terdapat tiga lembaga
peradilan yang dapat menangani suati konflik pertanahan yaitu peradilan
perdata, peradilan pidanadan peradilan tata usaha negara. Dalam bentuk konflik
tertentu, salah satu pihak yang menang secara perdata belum tentu menang secara
pidana (dalam hal konflik yang disertai pidana).
3.
Dasar
Komparasi
Negara
Afrika Selatan adalah salah satu negara yang memiliki Pengadilan Khusus agraria
dengan nama Land Claim Court (
Pengadilan Agraria). Afrika Selatan adalah negara yang punya sejarah buruk saat
menjalankan paham perbedaan warna kulit (apartheid) itu bisa melaksanakan
reforma agraria dengan baik.
Saat
akan melaksanakan reforma agraria, Afrika Selatan langsung membentuk tiga
lembaga, yaitu Departemen Pertanahan, Komisis Restitusi Hak Atas Tanah dan Land
Claim Court (Pengadilan Agraria). Keuntungan dengan adanya peradilan agraria,
masyarakat akan memiliki kepastian dalam penyelesaian sengketa-sengketa tanah yang mereka alami dalam posisi sebagai
korban.[15]
Indonesia
seharusnya dapat mencontoh Negara Afrika Selatan yang telah membentuk
Pengadilan Agraria pada saat melaksanakan reforma agraria. Reforma agraria
dalam berjalan dengan baik padahal Afrika Selatan punya sejarah buruk dalam
menjalankan paham perbedaan warna kulit. Tetapi dengan adanya pengadilan
agraria yang ada dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada.
4.
Alasan
harus adanya Pengadilan Khusus Agraria
Alasan-alasan harus dibentuknya
pengadilan khusus agraria di Indonesia
yaitu :
1. Pengadilan
khusus agraria akan menangani permasalahan khusus agraria (dalam hal ini adalah
pertanahan). Sehingga akan
terselenggarakannya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan
tidak terjadi penumpukan kasus di pengadilan seperti yang terjadi saat ini di
pengadilan umum yang menangani permasalahan pertanahan.
2. Agraria
merupakan permasalahan yang spesifik. Pengaturan agraria diatur dengan
peraturan tersendiri. Penanganan permasalahan agraria yang ada belum maksimal
dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu diperlukan suatu
pengadilan yang secara khusus atau spesifik menangani permasalahan agraria
yaitu dengan dibentuknya pengadilan khusus agraria.
3. Penyelesaian
sengkketa pertanahan melalui pengadilan dinilai terlalu banyak kekurangan,
yaitu :
a. Pada
umumnya pengetahuan hakim di pengadian umum adalah generalis. Sedangkan
permasalahan agraria adalah permasalahan yang spesifik dan harus di tangani
oleh hakim yang berlatar Hukum Tanah Nasional.
b. Butuh
waktu yang lama dalam penyelesaian sengketa.
c. Hambatan
pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam aspek perdata dan pidana, sengketa
pertanahan merupakan kompetensi peradilan umum, sedangkan dalam aspek
administrasi merupakan kompetensi peradilan tata usaha negara. Sehingga ada
kemungkinan kasus-kasus yang telah diputuskan dapat digugat kembali begitu
sebaiknya.
4. Indonesia
merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250
km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas
daratan yang begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan.
Oleh karena pengadilan agraria dibentuk di masing-masing ibukota provinsi.
Oleh karena itu,
perlu dibentuknya pengadilan khusus agraria yang dapat menyelesaikan
permasalahan pertanahan dengan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dan
hakim yang ada di dalam pengadilan khusus agraria adalah para hakim yang
berlatar belakang Hukum Tanah Nasional.
Agar tercapainya sila ke-5 Pancasila “ Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam sila tersebut yang harus digarisbawahi adalah
keadilan, dimana bangsa Indonesia adalah penganut falsafah Pancasila maka tepat
kiranya jika kita menerapkan asas keadilan, dan keadilan itu sendiri bersifat
universal.[16]Menerapkan
asas ini dalam Pengadilan Khusus Agraria.
B. Dalil Kontra Pengadilan Khusus
Agraria
1.
Dasar
Normatif
Di
dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan atau memungkinkan adanya pengadilan
khusus agraria.
Pancasila sila ke-empat berbunyi “ Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusawaratan perwakilan “ salah satu makna dari sila ke-empat pancasila ini
yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
Artinya bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan dengan
cara musyawarah kekeluargaan yang dimaksud dalam hal ini adalah mediasi.
Penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia melalui pengadilan khusus
agrarian juga tidak menjamin adanya diskriminasi, tebang pilih kaya miskin.
Didalam
Undang-Undang Pokok Agraria tidak ada satu pasal pun yang mengatur atau
memungkinkan adanya penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan khusus
agraria. Di dalam konside ran
menimbang Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
huruf e bahwa perlu menghapus pengadilan landreform dan mengalihkan wewenang
mengadili perkara-perkara landreform kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan peradilan umun.
2.
Dasar
Empiris
Di
Indonesia memang pernah ada pengadilan khusus agraria yakni Pengadilan
Landreforn. Tetapi dengan adanya Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang
Pengahapusan Pengadilan Landreform. Pengahapusan ini di karenakan :[17]
a. Bahwa
susunan pengadilan landreform yang antara lain terdiri dari tiga orang wakil
Organisasi Massa Tani yang duduk sebagai hakim anggota untuk mencerminkan
kegotong-royongan Nasional berporoskan nasakom adalah bertentangan dengan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan No.
XXXVIII/MPRS/1968;
b. Bahwa
pelaksanaan penyekenggaraan peradilan perkara-perkara landreform oleh
pengadilan landreform mengalami kesulitan dan kemacetan.
c. Bahwa
sesungguhnya peradilan perkara perdata dan pidana, termasuk perkara landreform
pada umumnya merupakan wewenang dari
pengadilan-pengadilan dalam lingkunga pengadilan umum.
Permasalahan pertanahan di Indonesia memang menjadi
permasalahan yang setiap tahunnya meningkat karena kebutuhan tanah yang setiap
tahunnya menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk melangsungkan kehidupan
mereka sementara ketersediaan tanah tidak pernah bertambah. Ini mengakibatkan
konflik pertanahan di Indonesia.
Dengan adanya Pengadilan khusus agraria bukan
langkah yang paling soluktif untuk menjawab permasalahan pertanahan di
Indonesia. Karena pengadilan khusus agraria ini tidak menjamin berhasilnya pengadilan
dalam mengatasi banyaknya permasalahan pertanahan d Indonesia.
Permasalahan pertanahan disebabkan oleh
beberapa faktor yaitu : Pertama,
tumpang tindih peraturan, mengapa karena UUPA sebagai induk di bidang agraria.
UUPA yang mulanya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan menjadi
tidak berfungsi. Dan secara substansial
bertentangan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan
sektoral seperti UU kehutanan, UU Pokok Pertambangan dan lain-lain.[18]Kedua, penduduk yang semakin bertambah
sementara ketersediaan tanah tidak pernah bertambah.
Oleh karena itu, langkah yang seharusnya
ditempuh adalah merevisi UUPA karena dirasa tidak relevan lagi dengan kondisi
masyarakat saat ini. Kemudian memperbaiki kinerja Pengadilan Umum yang menangani
permasalahan agraria ini. Yaitu , hakim yang memutus perkara pertanahan harus
berlatar belakang Hukum Tanah Nasional.
3.
Alasan
menolak adanya Pengadilan Khusus Agraria
Alasan-alasan kami menolak adanya
Pengadilan Khusus Agraria di Indonesia yaitu :
1. Sudah
cukup banyak pengadilan-pengadilan khusus di Indonesia. Seperti Pengadilan
Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Ham, Pengadilan Perikanan. Pengadilan yang
ada saja belum dapat melaksanakan tugas secara efektif. Lalu mengapa kita harus
membentuk pengadilan khusus yang baru lagi ?
2. Jika
selama ini dirasa Pengadilan Umum tidak efektif dalam menyelesaikan
permasalahan pertanahan di Indonesia, maka yang harus dilakukan adalah
mengefektifkan tugas dan wewenang Pengadilan umum dalam menyelesaikan perkara
pertanahan. Dengan menempatkan Hakim yang berlatar belakang Hukum Tanah
Nasional untuk memutus perkara pertanahan yang ada.
3. Meningkatkan
asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Agar terselenggaranya
kepastian hukum bagi mereka yang tersangkut perkara pertanahan.
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang
mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu
yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.[19]
Pengadilan khusus merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus
perkara tertentu. Padahal di dalam Hukum Agraria terdapat 4 bidang. UUPA
menganut arti dan ruang lingkup hukum agraria yang luas, yaitu merupakan suatu
kelompok dari berbagai sumber alam, yang berupa lembaga-lembaga hukum dan
hubungan-hubungan hukum kongkrit dengan sumber-sumber alam, yaiu Hukum Tanah,
Hukum air, Hukum Pertambangandan hukum yang mengatur penguasaan (unsur-unsur
tertentu dari ruang angkasa)[20]
Indonesia merupakan salah satu
negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas
daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas daratan yang
begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan. Tidak mudah
untuk membentuk suatu pengadilan baru.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
a.
Pro
1. Pengadilan
khusus agraria akan menangani permasalahan khusus agraria (dalam hal ini adalah
pertanahan). Sehingga akan
terselenggarakannya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan
tidak terjadi penumpukan kasus di pengadilan seperti yang terjadi saat ini di
pengadilan umum yang menangani permasalahan pertanahan.
2. Indonesia
seharusnya dapat mencontoh Negara Afrika Selatan yang cukukp berhasil dalam
melaksanakan reforma agraria. Dengan dibentuknya Pengadilan Agraria yang dapat
menyelesaikan permasalahan pertanahan.
3. Penyelesaian
sengkketa pertanahan melalui pengadilan dinilai terlalu banyak kekurangan,
yaitu :
a. Pada
umumnya pengetahuan hakim di pengadian umum adalah generalis. Sedangkan
permasalahan agraria adalah permasalahan yang spesifik dan harus di tangani
oleh hakim yang berlatar Hukum Tanah Nasional.
b. Butuh
waktu yang lama dalam penyelesaian sengketa.
c. Hambatan
pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam aspek perdata dan pidana, sengketa
pertanahan merupakan kompetensi peradilan umum, sedangkan dalam aspek
administrasi merupakan kompetensi peradilan tata usaha negara. Sehingga ada
kemungkinan kasus-kasus yang telah diputuskan dapat digugat kembali begitu
sebaiknya.
b.
Kontra
1. Permasalahan
pertanahan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : Pertama, tumpang tindih peraturan, mengapa karena UUPA sebagai
induk di bidang agraria. UUPA yang mulanya merupakan payung hukum bagi
kebijakan pertanahan menjadi tidak berfungsi. Dan secara substansial bertentangan dengan
diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU
kehutanan, UU Pokok Pertambangan dan lain-lain. Kedua, penduduk yang semakin bertambah sementara ketersediaan
tanah tidak pernah bertambah.
2. Sudah
cukup banyak pengadilan-pengadilan khusus di Indonesia. Seperti Pengadilan
Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Ham, Pengadilan Perikanan. Pengadilan yang
ada saja belum dapat melaksanakan tugas secara efektif. Lalu mengapa kita harus
membentuk pengadilan khusus yang baru lagi ?
3. Pengadilan
khusus merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara
tertentu. Padahal di dalam Hukum Agraria terdapat 4 bidang. UUPA menganut arti
dan ruang lingkup hukum agraria yang luas, yaitu merupakan suatu kelompok dari
berbagai sumber alam, yang berupa lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan
hukum kongkrit dengan sumber-sumber alam, yaiu Hukum Tanah, Hukum air, Hukum
Pertambangandan hukum yang mengatur penguasaan (unsur-unsur tertentu dari ruang
angkasa)
4. Indonesia
merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250
km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas
daratan yang begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan.
Tidak mudah untuk membentuk pengadilan baru dalam hal ini adalah pengadilan
khusus agraria.
B. SARAN
a.
Rekomendasi
Pro
1. Harus
dibentuk suatu pengadilan yang secara spesifik menangani permasalahan
pertanahan, yaitu Pengadilan Khusus Agraria. Yang akan menangani permasalahan
pertanahan. Tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan
konflik (conflict resolution), namun juga memiliki kepentingan untuk
mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict
prevention).
2. Merevisi Undang-Undang Pokok Agraria karena dirasa
sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat saat ini. Dan disalah satu pasal
harus dimungkinkan adanya pengadilan khusus agraria.
3. Hakim
yang menagani perkara pertanahan harus hakim yang berlatar belakang Hukum Tanah
Nasional.
b.
Rekomendasi
Kontra
1. Memperbaiki
kinerja pengadilan umum dalam menangani perkara pertanahan. Dan hakim yang
menangani perkara pertanahan di pengadilan umum harus hakim yang berlatar
belakang Hukum Tanah Nasional.
2. Merivisi
Undang-Undang Pokok Agraria yang dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi
masyarakat saat ini.
3. Karena
wilayah Indonesia cukup dengan total luas Negara 5.193.250 km²
(mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Akan
membuang anggaran untuk pembentukan pengadilan khusus agraria. Alangkah lebih
baik memperbaiki pengadilan yang ada guna terselenggarakannya asas peradilan
cepat, sederhana, dan biaya ringan.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudiro Amad, Bram Deni Dkk, 2013,
Hukum dan Keadilan (aspek nasional dan internasional), Raja Grafindo Persada,
Jakarta,
Sofyan Andi dan Abd
Asis, 2014, Cet-1, Hukum Acara Pidana, Kencana,
Jakarta
Limbong Bernhard, 2012, Hukum Agraria Nasional,
Margaretha Pustaka , Jakarta
Harsono Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia “ Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan,
Jakarta
Umar Dzulkifli, Jimly Dkk,2012, Kamus
Hukum, Grahamedia Press, Surabaya
Muchsin H, Imam Koeswahyono
Dkk, 2010, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama,
Bandung
Wargakusumah Hasan, 1992, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta
Alting Husen, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum
Adat atas Tanah di Era Otonomi Daerah, LepKhair, Jakarta
Muhammad
Rusdi, 2013, Lembaga pengadilan Indonesia
beserta putusan kontroversial, UIIPress,
Yogyakarta
Santoso
Urip, 2012,Hukum Agraria Kajian
Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta
Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian
Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh BPN RI, kamis 11
oktober 2012
http://www.seputar-indonesia.com/edisiceak/periskop/ironi-silang-sengkarut-tanah-di-negeri-ag.html
Perundang-undangan
Undang-Undang N0 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
[1] H.Muchsin,
Imam Koeswahyono Dkk, 2010, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah,
Refika Aditama, Bandung, hlm 1
[2] Urip Santoso, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif,
Kencana Prenadamedia Group : Jakarta, , hlm.31
[6] Husen
Alting, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas
Tanah di Era Otonomi Daerah, LepKhair, Jakarta, hlm 31
[7] Rusdi Muhammad, 2013, Lembaga pengadilan Indonesia beserta putusan
kontroversial, UII Press, Yogyakarta, Hlm 1
[8] Pasal 1 ayat (1), Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman
[10] Psl. 1 angka (8) UU No. 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[13] Boedi
Harsono, 2008,Hukum Agraria Indonesia “ Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta, hlm 403
[15] http://www.seputar-indonesia.com/edisiceak/periskop/ironi-silang-sengkarut-tanah-di-negeri-ag.html
[16] Amad
Sudiro, Deni Bram Dkk, 2013, Hukum dan Keadilan (aspek nasional dan
internasional), Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 323
[18] Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian Konflik
Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh BPN RI, kamis 11 oktober
2012
[20] Hasan
Wargakusumah, 1992, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta, hlm 6