1.
Apakah
ilmu Negara dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan ? jelaskan.
2.
Kemukakan
pengertian/definisi Ilmu Negara menurut pendapat para ahli Ilmu Kenegaraan
(minimal 5 pendapat ahli).
3.
Mengapa
Georg Jelinek dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara ?. jelaskan
4.
Kemukakan
hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
5.
Kemukakan
pendapat Hora Siccama mengenai hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara.
6.
Kemukakan
ruang lingkup atau obyek penyelidikan Ilmu Negara.
Jawaban !!
1. Ya, karena Ilmu Negara telah memenuhi
syarat sebagai pengetahuan.
Karena ilmu adalah segala sesuatu
yang dapat diperoleh dari pengetahuan ,
dan pengetahuan ini diperoleh dengan berbagai cara. Tidak semua pengetahuan itu
merupakan ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan ilmu kalau ia
memenuhi syarat-syaratnya. Demikian dengan ilmu Negara, ia telah memenuhi
syarat-syarat sebagai sebuah pengetahuan, misalnya syarat obyek materiil, Negara
adalah obyek materiil dari ilmu Negara.
2. Ilmu Negara menurut para ahli yaitu :
Ø Abu Daud busroh :
Ilmu Negara ilmu yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada Negara dan hukum
Negara pada umumnya.
Ø M. Solly Lubis :
Ilmu Negara mempelajari Negara secara
umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangan dan
jenis-jenisnya. Obyek penyelidikan ilmu Negara ialah Negara-negara secara umum
sehingga ia sering disebut ilmu Negara umum.
Ø Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih :
Ø Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan
yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara
dan hukum tata Negara.
3. Georg Jellineck disebut sebagai Bapak Ilmu
Negara karena, dari berbagai Literature
ilmu Negara dikemukakan bahwa timbulnya ilmu Negara sebagai akibat hasil penyelidikan seorang sarjana
Jerman bernama Georg Jellineck, karena itu ia disebut sebagai Bapak Ilmu
Negara. Artinya, ia yang pertama kalinya menggali ilmu Negara dan dijadikan
sebagai suatu iilmu pengetahuan yang obyek kajiannya adalah Negara.
4. Hubungan antara ilmu Negara Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yaitu ketiganya ini mempunyai objek
kajian yang sama yaitu Negara. Oleh karena itu ketiganya mempunyai hubungan
keterkaitan antara objek kajiannya.
5. Hubungan antara ilmu Negara dengan
Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara yaitu ilmu Negara mementingkan nilai teoritis
Objek kajiannya, sedangkan HTN dan HAN lebih mementingkan nilai-nilai
Praktisnya, karena hasil penyelidikannya langsung dapat dipergunakan
dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat
pemerintah menurut tugasnya masing-mmasing dengan menggunakan
teori dari ilmu Negara.
6. Ruang lingkup ilmu Negara dapat
dibagi 2 yaitu :
Ø Ilmu Negara dalam arti Luas (
Rechtswissenschaft) yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang dalam
penyelidikannya ditekankan dari segi hukum Negara itu sendiri, yang mencakup :
(a) HTN, (b) HAN dan (c) Hukum antar Negara/ Internasional.
Ø Ilmu Negara dalam arti sempit
(Staatswissenschaft) dibagi kedalam tiga bagian yaitu :
a.
Beschreibende
Staatswissenschaft ( Staat Kunde ), yaitu ilmu
Pengetahuan
yang melukiskan Negara, seperti kondisi
Geografis,
etnografis, keadaan alam, serta flora dan fauna.
b.
Theoritische
Staatswissenschaft ( Staatslehler), yaitu ilmu
Negara
yang mengambil bahan-bahan dari Beschreibende
Staatswissenschaft.
Bahan-bahan yang dikumpulkan kemudian
Diolah,
dianalisis dan dicari pengertian-pengertian pokok dan
Sendi-sendi
dari Negara.
c.
Praktische
Staatswissenschaft yaitu ilmu pengetahuan yang
Menerangkan
tentang cara-cara mempraktekkan teori-teori
Ilmu
kenegaraan. Misalnya ilmu politik.
d.
Theoritische
Staatswissenschaft, dibagi dalam 2 bagian yaitu :
Ø Allgemeine Staatslehre (ilmu Negara
umum)
Ø Besondere Staatslehre (ilmu Negara
khusus)
II.
PENGERTIAN,
SIFAT, DAN HAKEKAT NEGARA
1. Kemukakan pengertian negara menurut
pendapat ahli Ilmu Kenegaraan (minimal 5 pendapat ahli yang anda ketahui).
2. Apa yang dimaksud dengan Negara dalam
arti formil dan Negara dalam arti materil.
3. Kemukakan sifat-sifat Negara menurut
Miriam Budarjo
4. Jelaskan bagaimana sifat-sifat Negara
tersebut jika dibandingkan dengan organisasi lainnya yang bukan organisasi
Negara.
5. Kemukakan hakekat Negara menurut
plato.
Jawaban !
1. Pengertian Negara menurut pendapat
para ahli yaitu :
Ø Georg Jellineck, Negara merupakan
organisasi yang tertinggi dari bangunan hukum satu sisi dan bangunan masyarakat
sisi lain.
Ø Roger H. Soltau, Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat.
Ø Harold J. Laski, Negara adalah suatu
masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan
bagian dari masyarakat itu.
Ø Robert M. Mac Lver, Negara adalah
asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat disuatu
wilayah berdasarkan system hukum yang
diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tertentu diberikan kekuasaan
memaksa.
Ø Max Weber, Negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam sesuatu wilayah.
2. Yang dimaksud dengan Negara dalam
arti formal dan materil yaitu :
Ø Negara dalam arti formil adalah
Negara ditinjau dari aspek kekuasaan, Negara sebagai organisasi kekuasaan
dengan suatu pemerintahan pusat.
Ø Negara dalam arti materiil adalah
Negara sebagai persekutuan hidup, Negara sebagai masyarakat.
3. Menurut Miriam Budiardjo Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya. Sifat-sifat itu hanya dimiliki oleh Negara dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
4. Menurut Miriam Budiardjo : Negara
mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang
dimilikinya, dan yang hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada
asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara
mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Jika
dibandingkan, dapat diketahui bahwa organisasi lain selain organisasi Negara,
tidak memiliki sifat-sifat seperti memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Atau
mungkin saja ketiga sifat tersebut dimiliki oleh organisasi yang bukan
organisasi Negara, tetapi hanya terbatas pada lingkup organisasi itu saja.
5. Mengenai hakekat Negara, plato
berpendapat : luas Negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat
tidaknya, mampu atau tidaknya Negara memelihara kesatuan di dalam Negara itu,
karena Negara pada hakekatnya merupakan suatu keluarga besar. Oki, Negara tidak
boleh mempunyai luas daerah yang tidak tertentu.
III.
ASAL
MULA NEGARA
Ada beberapa teori
tentang asala mula terbentuknya Negara, yaitu : Teori Ketuhanan, Teori Hukum
Alam, Teori Kekuatan (kekuasaan), Teori Perjanjian Masyarakat, Teori Organis,
dan Teori Garis Kekeluargaan.
1. Jelaskan bagaimana argumentasi dari
masing-masing teori tersebut serta
kemukakan pelopornya masing-masing.
2. Sebutkan faktor-faktor yang
menyebabkan lenyapnya suatu Negara.
Jawaban !!
1. Teori asal mula terbentuknya Negara
yaitu :
Ø Teori Ketuhanan
Pandangan teori Ketuhanan tentang
terjadinya Negara berangkat dari pemikiran bahwa segala sesuatu didunia ini
adanya adalah atas kehendak Tuhan. Begitu pula juga adanya Negara adalah atas
kehendak Tuhan. Artinya, terbentuknya suatu Negara di muka bumi ini karena atas kehendak Tuhan. Artinya, terbentuknya suatu
Negara di muka bumi ini karena atas kehendak Tuhan.
Para pelopor teori Ketuhanan menurut
Kepustakaan Indonesia, antara lain : Augustinus dan Thomas Aquinas.
Ø Teori Kekuatan
Menurut teori kekuatan ini, manusia
dalam keadaan apapun (keadaan alamiah) selalu hidup berkelompok, minimal
seorang ibu dan anak-anaknya. Sebab, bagaimana mungkin seorang bayi bisa hidup
tanpa ibunya.
Dalam keadaan alamiah tersebut,
factor kekuatanlah yang menentukan seseorang menjadi pemimpin kelompok. Jadi
kekuatanlah yang menentukan kekuasaan.
Negara itu lahir dari pertarungan
kekuatan, sehingga pihak yang kuat akan menang dan memegang kekuasaan.
Dapat disimpulkan bahwa Negara itu
lahir dari dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah melalui
penaklukan atau pendudukan.
Pelopor teori kekuatan yaitu : F.
Oppenheimer, Karl Marx, Harold J. Laski, Leon Duguit.
Ø Teori Hukum alam
Teori ini dipelopori oleh : Grotius,
Thomas hobbes, Benedictus de Spinoza, John Locke, Montesquieu, Jean Jecques
Rousseau, dll.
Pada dasarnya semua penganut teori
hukum alam mengatakan bahwa Negara itu adanya atau terjadinya karena
diselenggarakan suatu perjanjian.
Ø Teori Perjanjian
Asala mula terbentuknya Negara
menurut teori perjanjian, berpokok pangkal pada anggapan tentang keadaan
manusia pada waktu belum terbentuknya Negara (pra negara) dimana manusia itu
masih berada dalam status naturalis.
Para pelopor teori perjanjian ini
antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jecques Rousseau, dll.
Ø Teori Organis
Teori ini menyatakan bahwa Negara
adalah suatu organisme. Jadi memandang bahwa terjadinya Negara itu sama seperti
kelahiran makhluk hidup lainnya, yakni dari embrio lalu berkembang menjadi
Negara.
Terbentuknya suatu Negara berawala
dari pola kerjasama antar organisasi yang sederhana, kemudian secara bertahap
berkembang sampai akhirnya menjadi sebuah Negara.
Pelopor teori ini yaitu : Johannes
Althusius, Aristoteles dll.
Ø Teori Garis Kekeluargaan
2. Faktor-faktor yang menyebabkan lenyapnya suatu Negara yaitu
:
Ø Faktor alam
Misalnya, meletusnya gunung maka
hilang/lenyaplah suatu Negara.
Jika suatu pulau ditelan air laut,
maka hilang/lenyaplah wilayah Negara itu.
Ø Faktor social
Misalnya, karena adanya penaklukan,
karena adanya revolusi, karena adanya perjanjian, dank arena adanya
penggabungan.
IV.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
1. Sebutkan dan jelaskan secara singkat
unsur-unsur terbentuknya Negara menurut Ilmu Negara !
2. Kemukakan pula unsur-unsur terbentuknya Negara
menurut Hukum Internasional (ingat Pasal 1 Konvensi Montevideo Tahun 1933).
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan
unsur konstitutif, dan unsur deklaratif terbentuknya suatu Negara disertai
contoh masing-masing.
4. Kemukakan unsur-unsur apa saja yang
telah dipenuhi pada saat terbentuknya Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar