Jumat, 04 Desember 2015

teori HAM




TEORI-TEORI HAM
Teori-teori Ham yaitu :
1.      Teori hak-hak kodrati
2.      Teori positivisme
3.      Teori universalisme
4.      Teori relativisme budaya
Ad.1 Teori hak kodrati (Hukum Alam)
        Dalam teori ini dijelaskan bahwa :
1)      Hak Asasi Manusia setiap orang secara alami karena ia lahir sebagai manusia.
2)      Hak Asasi Manusia dapat berlaku secara universal
3)      Hak Asasi Manusia tidak membutuhkan tindakan atau program dari pihak lain, apakah individu, kelompok, atau pemerintah
Thomas Hobbes, John Locke keseluruhannya mendukung suatu keyakinan dalam hukum alam dan tatanan yang universal.
Ad.2    Teori Positivisme
Menurut pandangan positivis, Hak Asasi Manusia tidak keluar dari manapun, Hak Asasi Manusia telah dijamin oleh konstitusi, UU, atau kontrak.
(Jeremy Betham)” Rights is a child of law ; from real law come real rights, but from imaginary law, laws of nature, come imaginary rights. Natural rights is simply nonsense.”
Ad.3    Teori Relativisme Budaya
Teori ini berpandangan bahwa tidak ada suatu Hak Asasi Manusia yang bersifat universal. Teori hukum alam mengabaikan dasar masyarakat dari identitas individu sebagai manusia.
Berdasarkan teori ini, tradisi yang berbeda dari budaya dan peradaban membuat manusia menjadi berbeda. Maka Hak Asasi Manusia pun tidak bias diberlakukan secara universal, kecuali ketika manusia mengalami desosialisasi atau dekulturasi.
Dari ke-empat teori di atas penulis lebih tertarik pada teori relativisme budaya untuk dikaitkan dengan kondisi di Maluku Utara.
Ø  Teori Relativisme Budaya
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa relativisme budaya ini beranggapan bahwa Hak Asasi Manusia itu dibatasi oleh suatu budaya yang berkembang di suatu wilayah.

Mengapa penulis memilih teori relativisme budaya ini untuk dikaitkan dengan kondisi di Maluku utara ?

Karena, Hak Asasi Manusia yang berada di Barat tidak mungkin akan diterima di Timur (Indonesia ) khususnya lagi Maluku Utara yang masih sangat kental dengan adat istiadat serta budaya. Karena kita memiliki budaya berbeda.  Penulis lebih spesifikan lagi misalnya dalam cara berpakaian kita dengan orang barat.
Di barat mereka berpakaian hanya (Bikini) itu tidak ada yang melarang karena itu merupakan Hak Asasi Manusia mereka di Barat. Mereka mau melakukan hal yang menurut kita tidak sopan saja, tidak ada yang melarang. Karena di barat beranggapan apa yang mereka lakukan selagi tidak mengganggu Hak Asasi Manusia yang lain itu bukanlah suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Coba kita bandingkan dengan di Indonesia (khususnya Maluku Utara), kalau seandainya kita berpakain demikian, apa yang akan terjadi ? kita akan di cemooh orang, kita bahkan akan dilempar. Itu dikarenakan Indonesia (khususnya Maluku Utara) sangatlah kental dengan budaya dan adat istiadat.

Oleh karena itu saya sependapat dengan teori relativisme budaya bahwa Hak Asasi Manusia tidak dapat berlaku Universal karena setiap wilayah memiliki budaya yang berbeda. Dengan budaya yang berbeda akan lahir pandangan yang berbeda pula.

Kemudian di dalam Universal Declaration Of Human Rights disebutkan dalam Pasal 16 “ Laki-laki dan perempuan dewasa, tanpa pembatasan apapun menurut Ras, kewarganegaraan, agama, berhak untuk menikah dan membentuk suatu keluarga. Mereka berhak atas hak-hak yang sama pada saat pernikahan, selama pernikahan dan pada saat perceraian.
Pernikahan hanya boleh dilakukan dengan sukarela dan kesepakatan bulat dari kedua mempelai.

Dari pasal diatas sangatlah jelas akan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia di Indonesia khususnya kita di timur. Karena budaya kita melarang adanya perkawinan beda agama. Oleh Karena itu, Hak Asasi Manusia tidak dapat berlaku universal . karena akibat budaya yang berbeda-beda.

ilmu negara



I.       STATUS ILMU NEGARA
1.     Apakah ilmu Negara dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan ? jelaskan.
2.     Kemukakan pengertian/definisi Ilmu Negara menurut pendapat para ahli Ilmu Kenegaraan (minimal 5 pendapat ahli).
3.     Mengapa Georg Jelinek dianggap sebagai Bapak Ilmu Negara ?. jelaskan
4.     Kemukakan hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara.
5.     Kemukakan pendapat Hora Siccama mengenai hubungan Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara.
6.     Kemukakan ruang lingkup atau obyek penyelidikan Ilmu Negara.

Jawaban !!
1.     Ya, karena Ilmu Negara telah memenuhi syarat sebagai pengetahuan.
Karena ilmu adalah segala sesuatu yang dapat diperoleh dari  pengetahuan , dan pengetahuan ini diperoleh dengan berbagai cara. Tidak semua pengetahuan itu merupakan ilmu, sebab setiap pengetahuan itu baru dinamakan ilmu kalau ia memenuhi syarat-syaratnya. Demikian dengan ilmu Negara, ia telah memenuhi syarat-syarat sebagai sebuah pengetahuan, misalnya syarat obyek materiil, Negara adalah obyek materiil dari ilmu Negara.
2.     Ilmu Negara menurut para ahli yaitu :
Ø Abu Daud busroh :
Ilmu Negara ilmu yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok dari pada Negara dan hukum Negara pada umumnya.
Ø M. Solly Lubis :
Ilmu Negara mempelajari Negara secara umum, mengenai asal-usulnya, wujudnya, lenyapnya, perkembangan dan jenis-jenisnya. Obyek penyelidikan ilmu Negara ialah Negara-negara secara umum sehingga ia sering disebut ilmu Negara umum.
Ø Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih :
Ø Ilmu Negara adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan hukum tata Negara.
3.      Georg Jellineck disebut sebagai Bapak Ilmu Negara karena, dari berbagai  Literature ilmu Negara dikemukakan bahwa timbulnya ilmu Negara sebagai  akibat hasil penyelidikan seorang sarjana Jerman bernama Georg Jellineck, karena itu ia disebut sebagai Bapak Ilmu Negara. Artinya, ia yang pertama kalinya menggali ilmu Negara dan dijadikan sebagai suatu iilmu pengetahuan yang obyek kajiannya adalah Negara.
4.     Hubungan antara ilmu Negara Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yaitu ketiganya ini mempunyai objek kajian yang sama yaitu Negara. Oleh karena itu ketiganya mempunyai hubungan keterkaitan antara objek kajiannya.
5.     Hubungan antara ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dan Hukum
Administrasi Negara yaitu ilmu Negara mementingkan nilai teoritis
Objek kajiannya, sedangkan HTN dan HAN lebih mementingkan nilai-nilai
Praktisnya, karena hasil penyelidikannya langsung dapat dipergunakan 
dalam praktek oleh para ahli hukum yang duduk sebagai pejabat-pejabat
pemerintah menurut tugasnya masing-mmasing dengan menggunakan
teori dari ilmu Negara.
6.     Ruang lingkup ilmu Negara dapat dibagi 2 yaitu :
Ø   Ilmu Negara dalam arti Luas ( Rechtswissenschaft) yaitu ilmu pengetahuan mengenai Negara yang dalam penyelidikannya ditekankan dari segi hukum Negara itu sendiri, yang mencakup : (a) HTN, (b) HAN dan (c) Hukum antar Negara/ Internasional.
Ø   Ilmu Negara dalam arti sempit (Staatswissenschaft) dibagi kedalam tiga bagian yaitu :
a.        Beschreibende Staatswissenschaft ( Staat Kunde ), yaitu ilmu
        Pengetahuan yang melukiskan Negara, seperti kondisi
        Geografis, etnografis, keadaan alam, serta flora dan fauna.
b.        Theoritische Staatswissenschaft ( Staatslehler), yaitu ilmu
        Negara yang mengambil bahan-bahan dari Beschreibende
        Staatswissenschaft. Bahan-bahan yang dikumpulkan kemudian
        Diolah, dianalisis dan dicari pengertian-pengertian pokok dan
        Sendi-sendi dari Negara.
c.         Praktische Staatswissenschaft yaitu ilmu pengetahuan yang
        Menerangkan tentang cara-cara mempraktekkan teori-teori
        Ilmu kenegaraan. Misalnya ilmu politik.
d.        Theoritische Staatswissenschaft, dibagi dalam 2 bagian yaitu :
Ø   Allgemeine Staatslehre (ilmu Negara umum)
Ø   Besondere Staatslehre (ilmu Negara khusus)

II.                 PENGERTIAN, SIFAT, DAN HAKEKAT NEGARA
1.     Kemukakan pengertian negara menurut pendapat ahli Ilmu Kenegaraan (minimal 5 pendapat ahli yang anda ketahui).
2.     Apa yang dimaksud dengan Negara dalam arti formil dan Negara dalam arti materil.
3.     Kemukakan sifat-sifat Negara menurut Miriam Budarjo
4.     Jelaskan bagaimana sifat-sifat Negara tersebut jika dibandingkan dengan organisasi lainnya yang bukan organisasi Negara.
5.     Kemukakan hakekat Negara menurut plato.

Jawaban !
1.     Pengertian Negara menurut pendapat para ahli yaitu :
Ø Georg Jellineck, Negara merupakan organisasi yang tertinggi dari bangunan hukum satu sisi dan bangunan masyarakat sisi lain.
Ø Roger H. Soltau, Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Ø Harold J. Laski, Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
Ø Robert M. Mac Lver, Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat disuatu wilayah berdasarkan  system hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang untuk maksud tertentu diberikan kekuasaan memaksa.
Ø Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
2.     Yang dimaksud dengan Negara dalam arti formal dan materil yaitu :
Ø Negara dalam arti formil adalah Negara ditinjau dari aspek kekuasaan, Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat.
Ø Negara dalam arti materiil adalah Negara sebagai persekutuan hidup, Negara sebagai masyarakat.
3.     Menurut Miriam Budiardjo Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Sifat-sifat itu hanya dimiliki oleh Negara dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya menurut Miriam Budiardjo, setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
4.     Menurut Miriam Budiardjo : Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya, dan yang hanya terdapat pada Negara saja dan tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap Negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua. Jika dibandingkan, dapat diketahui bahwa organisasi lain selain organisasi Negara, tidak memiliki sifat-sifat seperti memaksa, monopoli, dan mencakup semua. Atau mungkin saja ketiga sifat tersebut dimiliki oleh organisasi yang bukan organisasi Negara, tetapi hanya terbatas pada lingkup organisasi itu saja.
5.     Mengenai hakekat Negara, plato berpendapat : luas Negara itu harus diukur atau disesuaikan dengan dapat tidaknya, mampu atau tidaknya Negara memelihara kesatuan di dalam Negara itu, karena Negara pada hakekatnya merupakan suatu keluarga besar. Oki, Negara tidak boleh mempunyai luas daerah yang tidak tertentu.


III.              ASAL MULA NEGARA
            Ada beberapa teori tentang asala mula terbentuknya Negara, yaitu : Teori Ketuhanan, Teori Hukum Alam, Teori Kekuatan (kekuasaan), Teori Perjanjian Masyarakat, Teori Organis, dan Teori Garis Kekeluargaan.
1.     Jelaskan bagaimana argumentasi dari masing-masing teori  tersebut serta kemukakan pelopornya masing-masing.
2.     Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan lenyapnya suatu Negara.

Jawaban !!
1.     Teori asal mula terbentuknya Negara yaitu :
Ø Teori Ketuhanan
Pandangan teori Ketuhanan tentang terjadinya Negara berangkat dari pemikiran bahwa segala sesuatu didunia ini adanya adalah atas kehendak Tuhan. Begitu pula juga adanya Negara adalah atas kehendak Tuhan. Artinya, terbentuknya suatu Negara di muka bumi ini karena atas  kehendak Tuhan. Artinya, terbentuknya suatu Negara di muka bumi ini karena atas kehendak Tuhan.
Para pelopor teori Ketuhanan menurut Kepustakaan Indonesia, antara lain : Augustinus dan Thomas Aquinas.
Ø Teori Kekuatan
Menurut teori kekuatan ini, manusia dalam keadaan apapun (keadaan alamiah) selalu hidup berkelompok, minimal seorang ibu dan anak-anaknya. Sebab, bagaimana mungkin seorang bayi bisa hidup tanpa ibunya.
Dalam keadaan alamiah tersebut, factor kekuatanlah yang menentukan seseorang menjadi pemimpin kelompok. Jadi kekuatanlah yang menentukan kekuasaan.
Negara itu lahir dari pertarungan kekuatan, sehingga pihak yang kuat akan menang dan memegang kekuasaan.
Dapat disimpulkan bahwa Negara itu lahir dari dominasi kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah melalui penaklukan atau pendudukan.
Pelopor teori kekuatan yaitu : F. Oppenheimer, Karl Marx, Harold J. Laski, Leon Duguit.
Ø Teori Hukum alam
Teori ini dipelopori oleh : Grotius, Thomas hobbes, Benedictus de Spinoza, John Locke, Montesquieu, Jean Jecques Rousseau, dll.
Pada dasarnya semua penganut teori hukum alam mengatakan bahwa Negara itu adanya atau terjadinya karena diselenggarakan suatu perjanjian.
Ø Teori Perjanjian
Asala mula terbentuknya Negara menurut teori perjanjian, berpokok pangkal pada anggapan tentang keadaan manusia pada waktu belum terbentuknya Negara (pra negara) dimana manusia itu masih berada dalam status naturalis.
Para pelopor teori perjanjian ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jecques Rousseau, dll.
Ø Teori Organis
Teori ini menyatakan bahwa Negara adalah suatu organisme. Jadi memandang bahwa terjadinya Negara itu sama seperti kelahiran makhluk hidup lainnya, yakni dari embrio lalu berkembang menjadi Negara.
Terbentuknya suatu Negara berawala dari pola kerjasama antar organisasi yang sederhana, kemudian secara bertahap berkembang sampai akhirnya menjadi sebuah Negara.
Pelopor teori ini yaitu : Johannes Althusius, Aristoteles dll.
Ø Teori Garis Kekeluargaan

2.     Faktor-faktor  yang menyebabkan lenyapnya suatu Negara yaitu :
Ø Faktor alam
Misalnya, meletusnya gunung maka hilang/lenyaplah suatu Negara.
Jika suatu pulau ditelan air laut, maka hilang/lenyaplah wilayah Negara itu.
Ø Faktor social
Misalnya, karena adanya penaklukan, karena adanya revolusi, karena adanya perjanjian, dank arena adanya penggabungan.

IV.              UNSUR-UNSUR NEGARA
1.     Sebutkan dan jelaskan secara singkat unsur-unsur terbentuknya Negara menurut Ilmu Negara !
2.      Kemukakan pula unsur-unsur terbentuknya Negara menurut Hukum Internasional (ingat Pasal 1 Konvensi Montevideo Tahun 1933).
3.     Jelaskan apa yang dimaksud dengan unsur konstitutif, dan unsur deklaratif terbentuknya suatu Negara disertai contoh masing-masing.
4.     Kemukakan unsur-unsur apa saja yang telah dipenuhi pada saat terbentuknya Negara Republik Indonesia.