Jumat, 04 Desember 2015

analisis Pasal 281,282, 283 KUHP



ANALISIS PASAL 281, 282, 283 KUHP
PASAL 281
Dalam pasal 281 terdapat  tiga unsure yaitu :
a.      Perbuatan ; melangga kesusilaan
b.      Secara terbuka
c.       Kesalahan : sengaja
Kata “ melanggar “ dalam frasa “melanggar kesusilaan” tidak ada hubungannya dengan kata “pelanggaran” asal kata dari overtredingen ( jenis-jenis delik dalam buku III KUHP), melainkan melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang. Melanggar kesusilaan suatu rumusan perbuatan yang bersifat abstrak, tidak konkrit. Isi atau wujud konkritnya tidak dapat ditentukan, karena wujud konkritya ada sekian banyak jumlahnya, bahkan tidak terbatas. Wujud perbuatan baru dapat diketahui manakala perbuatan itu telah terjadi secara sempurna. Misalnya : bertelanjang, berciuman, memegang alat kelaminnya atau alat kelamin orang lain, memgang buah dada perempuan, memperlihatkan penisnya atau vaginanya dan lain sebgainya. Tentu saja semuanya harus dilakukan dimuka umum.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul kitab undang-undang hukum pidana serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka rang itu harus :
a.      Sengaja merusak kesopanan dimuka umum,  artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus sengaja dilakukan ditempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak, misalnya di pinggir jalan, digedung bioskop, di pasar, dan sebagainya.
b.      Sengaja merusak kesopanan dimuka orang lain ( seorang sudaj cukup) yang hadir disitu tidak dengan kemaunnya sendiri, maksudnya tidak perlu dimuka umum, dimuka seorang lain sudah cukup, asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.
Itu artinya yang dimaksud dengan tempat terbuka adalah tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak.
Sedangkan menurut S.R Sianturi SH dalam bukunya yang berjudul tindak pidana di KUHP berikut uraiannya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “terbuka” atau “secara terbuka” (openbaar atau hamper sama dengan openlijk) ialah disuatu tempat dimana umum dapat mendatangi tempat itu atau disuatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum (yang berada ditempat itu atau ditempat lainnya).
Dalam hal ini, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kesopanan dalam pasal 281 kuhp. R. Soesilo,yang dimaksdud dengan kesopanan  yaitu arti dalam kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainnya.
Jadi pada dasarnya “ tempat terbuka “ atau “ terbuka” atau “dimuka umum” adalah suatu tempat dimana orang lain dapat melihat, mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.\
Kesengajaan Sebagai Maksud (dolus directus)
Corak kesengajaan ini adalah yang paling sederhana, yaitu perbuatan pelaku memang dikehendaki dan ia juga menghendaki (atau membayangkan) akibatnya yang dilarang. Kalau akibat yang dikehendaki atau dibayangkan ini tidak aka nada, ia tidak akan akan melakukan berbuat.
Kesengajaan dengan Sadar Kepastian
Corak kesengajaan dengan sadar kepastian bersandar kepada akibatnya. Akibat itu dapat merupakan delik tersendiri ataupun tidak. Tetapi disamping akibat tersebut ada akibat lain yang tidak dikehendaki yang pasti akan terjadi
.      Kesengajaan dengan Sadar Kemungkinan (dolus eventualis)
Corak kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini kadang-kadang disebut sebagai kesengajaan dengan syarat. Pelaku berbuat dengan menghendaki atau membayangkan akibat tertentu sampai disini hal itu merupakan kesengajaan sebagai maksud tetapi disamping itu mungkin sekali terjadi akibat lain yang dilarang yang tidak dikehendaki atau dibayangkan
Perlu diketahui bahwa konsepsi hukum mengenai kejahatan Pasal 281 Angka 1 ini adalah kejahatan dimana sifat melanggar kesusilaannya sudah melekat dengan sendirinya secara langsung dan seketika itu pada diri si pembuat pada saat melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang ketika itu dilihat orang banyak. Artinya sifat melanggar kesusilaannya melekat pada objek tubuhnya sendiri ketika melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut. Misalnya orang yang bertelanjang di muka umum atau bersenggama di muka umum. Pasal 281 Angka 1 tidak berlaku bagi kejahatan kesusilaan dimana sifat melanggar kesusilaannya itu melekat atau terdapat di luar tubuh si pelaku ketika ia berbuat tertentu
PASAL 282 (1
Dalam ayat pasal 282 ayat 1 ini yang dapat dihukum dengan pasal ini yaitu:
Barangsiapa menyiarkan, arti menyiarkan disini ialah memberitahukan kepada umum baik melalui radio, surat kabar, dan sebagainya. Dalam pasal ini orang yang memberitahukan kepada umum terkait kesusilaan yang dibuatnya atau yang dibuat orang lain.
Barangsiapa mempertunjukan, arti mempertunjukan disini yaitu memperilahatkan sesuatu untuk dipertontonkan. Dalam pasal ini orang yang mempertunjukan sesuatu yang berarti bermakna kesusilaan, seperti gambar tulisan atau benda.
Barang siapa menempel, arti nemepelkan yaitu melekatkan sesuatu. Sesuatu yang dimaksud ini adalah gambar tulisan yang isinya melanggar kesusilaan
R.Soesilo berpendapat terkait pasal 282 ayat 1 ini, tulisan, gambar atau barang itu garus melanggar perasaan kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau patung yang bersifat cabul, dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri, amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu.
Barangsiapa dengan maksud disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan, artinya barang siapa sudah dengan niat melakukan kejahatan terhadap kesusilaan untuk memberitahukan kepada umum melalui media massa(radio surat kabar), mempertunjukannya kepada orang banyak, kemudian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar