ANALISIS PASAL 281, 282, 283 KUHP
PASAL 281
Dalam pasal 281 terdapat
tiga unsure yaitu :
a.
Perbuatan
; melangga kesusilaan
b.
Secara
terbuka
c.
Kesalahan
: sengaja
Kata “ melanggar “ dalam
frasa “melanggar kesusilaan” tidak ada hubungannya dengan kata “pelanggaran”
asal kata dari overtredingen ( jenis-jenis delik dalam buku III KUHP),
melainkan melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang. Melanggar kesusilaan suatu
rumusan perbuatan yang bersifat abstrak, tidak konkrit. Isi atau wujud
konkritnya tidak dapat ditentukan, karena wujud konkritya ada sekian banyak
jumlahnya, bahkan tidak terbatas. Wujud perbuatan baru dapat diketahui manakala
perbuatan itu telah terjadi secara sempurna. Misalnya : bertelanjang,
berciuman, memegang alat kelaminnya atau alat kelamin orang lain, memgang buah
dada perempuan, memperlihatkan penisnya atau vaginanya dan lain sebgainya.
Tentu saja semuanya harus dilakukan dimuka umum.
Menurut R. Soesilo dalam bukunya yang
berjudul kitab undang-undang hukum pidana serta komentar-komentarnya lengkap
pasal demi pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka
rang itu harus :
a.
Sengaja
merusak kesopanan dimuka umum, artinya perbuatan merusak kesopanan itu harus
sengaja dilakukan ditempat yang dapat dilihat atau didatangi orang banyak,
misalnya di pinggir jalan, digedung bioskop, di pasar, dan sebagainya.
b. Sengaja merusak kesopanan dimuka
orang lain ( seorang sudaj cukup) yang hadir disitu tidak dengan kemaunnya
sendiri, maksudnya tidak perlu dimuka umum, dimuka seorang lain sudah cukup,
asal orang ini tidak menghendaki perbuatan itu.
Itu artinya yang dimaksud
dengan tempat terbuka adalah tempat yang dapat dilihat atau didatangi orang
banyak.
Sedangkan menurut S.R Sianturi SH dalam bukunya yang
berjudul tindak pidana di KUHP berikut uraiannya, menjelaskan bahwa yang
dimaksud dengan “terbuka” atau “secara terbuka” (openbaar atau hamper sama
dengan openlijk) ialah disuatu tempat dimana umum dapat mendatangi tempat itu
atau disuatu tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum
(yang berada ditempat itu atau ditempat lainnya).
Dalam hal ini, perlu
diketahui apa yang dimaksud dengan kesopanan dalam pasal 281 kuhp. R.
Soesilo,yang dimaksdud dengan kesopanan
yaitu arti dalam kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan nafsu
kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan
wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan
sebagainnya.
Jadi pada dasarnya “
tempat terbuka “ atau “ terbuka” atau “dimuka umum” adalah suatu tempat dimana
orang lain dapat melihat, mendengar, atau menyaksikan hal tersebut.\
Kesengajaan
Sebagai Maksud (dolus directus)
Corak
kesengajaan ini adalah yang paling sederhana, yaitu perbuatan pelaku memang
dikehendaki dan ia juga menghendaki (atau membayangkan) akibatnya yang
dilarang. Kalau akibat yang dikehendaki atau dibayangkan ini tidak aka nada, ia
tidak akan akan melakukan berbuat.
Kesengajaan
dengan Sadar Kepastian
Corak kesengajaan dengan sadar kepastian
bersandar kepada akibatnya. Akibat itu dapat merupakan delik tersendiri ataupun
tidak. Tetapi disamping akibat tersebut ada akibat lain yang tidak dikehendaki
yang pasti akan terjadi
.
Kesengajaan dengan Sadar Kemungkinan (dolus
eventualis)
Corak kesengajaan dengan sadar kemungkinan ini
kadang-kadang disebut sebagai kesengajaan dengan syarat. Pelaku berbuat dengan
menghendaki atau membayangkan akibat tertentu sampai disini hal itu merupakan
kesengajaan sebagai maksud tetapi disamping itu mungkin sekali terjadi akibat
lain yang dilarang yang tidak dikehendaki atau dibayangkan
Perlu diketahui bahwa konsepsi hukum mengenai kejahatan Pasal 281 Angka 1
ini adalah kejahatan dimana sifat melanggar kesusilaannya sudah melekat dengan
sendirinya secara langsung dan seketika itu pada diri si pembuat pada saat
melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan yang ketika itu dilihat orang
banyak. Artinya sifat melanggar kesusilaannya melekat pada objek tubuhnya
sendiri ketika melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan tersebut. Misalnya
orang yang bertelanjang di muka umum atau bersenggama di muka umum. Pasal 281
Angka 1 tidak berlaku bagi kejahatan kesusilaan dimana sifat melanggar
kesusilaannya itu melekat atau terdapat di luar tubuh si pelaku ketika ia
berbuat tertentu
PASAL 282 (1
Dalam ayat pasal 282 ayat 1 ini yang
dapat dihukum dengan pasal ini yaitu:
Barangsiapa
menyiarkan, arti menyiarkan disini ialah memberitahukan kepada umum baik
melalui radio, surat kabar, dan sebagainya. Dalam pasal ini orang yang
memberitahukan kepada umum terkait kesusilaan yang dibuatnya atau yang dibuat
orang lain.
Barangsiapa mempertunjukan, arti mempertunjukan disini yaitu memperilahatkan sesuatu
untuk dipertontonkan. Dalam pasal ini orang yang mempertunjukan sesuatu yang
berarti bermakna kesusilaan, seperti gambar tulisan atau benda.
Barang siapa menempel, arti nemepelkan yaitu melekatkan sesuatu. Sesuatu yang dimaksud ini
adalah gambar tulisan yang isinya melanggar kesusilaan
R.Soesilo berpendapat terkait pasal
282 ayat 1 ini, tulisan, gambar atau barang itu garus melanggar perasaan
kesopanan, perasaan kesusilaan, misalnya buku yang isinya cabul, gambar atau
patung yang bersifat cabul, dan sebagainya. Sifat cabul dan tidaknya itu harus
ditentukan berdasar atas pendapat umum, tiap-tiap peristiwa harus ditinjau sendiri-sendiri,
amat tergantung pada adat istiadat dalam lingkungan itu.
Barangsiapa dengan maksud disiarkan, dipertunjukan, atau ditempelkan, artinya barang siapa sudah dengan
niat melakukan kejahatan terhadap kesusilaan untuk memberitahukan kepada umum
melalui media massa(radio surat kabar), mempertunjukannya kepada orang banyak,
kemudian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar