Jumat, 04 Desember 2015

ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION



TUGAS ke-III
MATA KULIAH
ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION

Description: CG59







REGGA GURKAMI
01011311002

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE




Berbagai pengertian Arbitrase menurut beberapa ahli
1.      Arbitrase berasal dari kata arbitrare (Latin), arbitrage (Belanda dan Perancis), arbitration (Inggris), dan shiedspruneh (Jerman), yang berarti kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut  kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit.
2.      Menurut Frank Elkoury dan Edna Edna Elkoury dalam bukunya “ How Arbitration Works “ disebutkan bahwa arbitrase adalah suatu proses yang mudah yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan mengikat.
3.      Menurut Gary Goodpaster : “ arbitration is the private adjudication of disputes parties, anticipating possible disputes or experiencing an actual dispute, agree to submit their dispute to a decision maker they in some fashion select.”
4.      Menurut Subekti, bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh seorang hakim atau para hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
5.      Priyatna Abdurassid mengemukakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti dikehendaki oleh para pihak yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak.
6.      Dalam Black’s Law Dictionary dijelaskan sebagai berikut : Arbitration is the reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to the dispute who agree in advance to abide by arbitrator’s award issue after hearing at which both parties have an opportunity to be head. An arrangement for takingand abiding by the judgement of selected persons in some dispute matter, instead of carrying it to establish tribunal of justice, and and is intended to avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary litigation.
7.      Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa , arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulisoleh para pihak yang bersengketa.
Jika kita kaitkan antara arbitrase dengan pengadilan maka , Lembaga arbitrase masih memiliki ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya
Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999
Hak ingkar sebenarnya bukanlah suatu istilah baru dalam ilmu hukum. Hak ingkar, dalam banyak hal seringkali dikaitkan dengan istilah verschoningsrecht dalam bahasa Belanda. Banyak pihak yang menyatakan bahwa, dalam beberapa hal yang cukup esensial, khususnya yang berhubungan dengan “rahasia jabatan”, apa yang sebenarnya dikandung dalam pengertian Verschoningsrecht tersebut bukanlah suatu hak, melainkan merupakan suatu kewajiban yang harus dipikul oleh mereka yang oleh undang-undang diberikan hak ingkar.
Dalam literatur hukum (Belanda) yang masih berlaku sampai saat ini di Indonesia, istilah Verschoningsrecht, diatur dalam ketentuan pasal 1909 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal 146 dan pasal 277 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB = HIR), yang merupakan ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam hukum acara perdata.
Ketiga ketentuan hukum tersebut mengatur mengenai “hak ingkar” yang diberikan oleh undang-undang kepada orang-orang tertentu, yang dapat dipergunakan olehnya untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam suatu perkara perdata tertentu. Disebut dengan hak ingkar karena pada dasarnya hak tersebut merupakan pengecualian (atau pengingkaran) dari suatu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang.
Pengingkaran Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999
Seorang atau lebih arbiter yang ditunjuk oleh para pihak atau diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri wajib memutuskan apakah arbiter yang bersangkutan akan menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut, dengan cara memberitahukannya secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan.
UU. No. 30 Tahun 1999 menentukan bahwa setiap calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis arbitrase, sebelum menerima atau menolak penunjukan yang dilakukan oleh salah satu pihak atau para pihak terhadap dirinya, diwajibkan untuk memberitahukan kepada para pihak tentang adanya hal-hal atau peristiwa-peristiwa yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya dalam mengambil keputusan, atau menimbulkan keberpihakan atas putusan yang akan diberikan. Ketentuan menngenai hak ingkar oleh arbiter diatur dalam Bagian Ketiga yang dimulai dari pasal 22 sampai dengan pasal 26 Undang-undang No. 30 Tahun 1999.  Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan mengenai makna dari hak ingkar maupun tuntutan ingkar. Pasal 22 yang merupakan pasal pertama dalam Undang-undang No. 30 Tahun 1999 yang mengatur mengenai hak ingkar. Dalam pasal 22 yang terdiri dari 2 ayat tersebut, Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tidak menyebutkan perkataan hak ingkar, melainkan tuntutan ingkar.
Adapun rumusan dari ketentuan pasal 22 adalah sebagai berikut :
a.       Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup alasan dan bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.
b.      Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya - Hubungan kekeluargaan;
- Hubungan keuangan; atau
- Hubungan pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.

Pasal 23 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 mengatur, hak ingkar terhadap arbiter yang diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang bersangkutan; selanjutnya hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada arbiter yang bersangkutan; dan hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase diajukan kepada majelis arbitrase yang bersangkutan.
Bagi arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkar berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya setelah pengangkatan arbiter yang bersangkutan; sedangkan arbiter yang diangkat dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingar berdasarkan alasan yang diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut.
Kelebihan dan kekurangan arbitrase
Ada beberapa kelebihan arbitrase yaitu :
1.      Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak;. 
2.      Dihindari kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
3.      Para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan, jujur dan adil.
4.      Para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
5.      Putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan penyelesaian sengketa melalui arbitrase
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes
2. Lower costs in time and money to the parties, and
3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.
Pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian, penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada umum.
Meskipun penyelesaian melalui arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a.       Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b.      Masyarakat belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c.       Lembaga Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi putusannya.
d.      Kurangnya kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan sebagainya.
e.       Kurangnya para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial, Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan kewajaran.
Prosedur pelaksanaan arbitrase
•      Permohonan arbitrase
     - Dalam permohonan ada posita dan petitum
     - Pendaftaran surat permohonan  pada sekretasis Arbitrase
     - Membayar biaya administrasi dan pemeriksaan
     - Sekertaris (BANI) memeriksa permohonan  jika permohonan tidak diterima, maka
        Diberitahukan  selambat2nya 30 hari sdg biaya dikembalikkan  kalau diterima, maka   
        Didaftar menunjuk sekertaris.
•      Pemilihan arbitrater
§  Ditentukan para para pihak
§  Ditentukan oleh lembaga arbitrase
§  Jika tidak tercapai kesepakan KPN menunjuk
§  Pemberitahuan penunjukan kepada arbitrater
§  Hak ingkar arbitrater
•      Kewenangan arbitrater
    Sengketa yg dapat diselesaikan hanyalah sengketa bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang2an dikuasai sepenuhnya ole pihak yg bersengketa (P5 UU No.30/1999).
•      Proses Pemeriksaan;
§   Sidang tertutup
§   Bahasa yang digunakan adalah bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan arbiter para pihak dapat memilih bahasa lain
§   Tahapan pemeriksaan
1.         Arbiter menyampaikan salinan surat tuntutan pemohon kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus memberikan jawaban dalam waktu paling lama 14 hari.
2.         Segera setelah diterimanya jawaban, arbiter menyampaikan  jawaban tersebut kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter memerintahkan pihak menghadap di muka siding.
3.         Dalam hal termohon tidak memberikan jawaban setelah lewat 14 hari, pihak-pihak tetap dipanggil untuk menghadap dimuka persidangan.
4.         Termohon paling lambat pada sidang pertama dapat mengajukan tuntutan balasan
5.         Apabila pada hari yang ditentukan pemohon tanpa alasan Yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur .
6.         Kalau termohon tidak hadir, maka dipanggil sekali lagi. Kalau tidak hadir lagi, pemeriksaan diteruskan tanpa Hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan  seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum .
7.         Dalam hal para pihak datang menghadap pada sidang yang telah ditetapkan, arbiter terlebih dahulu mengusahakan perdamain. Kalau terjadi perdamain, maka arbiter membuat akta perdamaian yang final dan mengikat  .
8.         Bila tidak terjadi perdamaian, maka pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan, dengan memberikan kesempatan pihak untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing serta  mengajukan bukti yang dianggap perlu. 
9.         Pemeriksaan sengketa harus selesai dalam waktu paling lama 180hari sejak arbiter dibentuk. Jika diperlukan dapat diperpanjang atas persetujuan para pihak .
10.     Apabila pemeriksaan sengketa  telah selesai, pemeriksaan ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan paling lambat 30 hari.
11.     Dalam waktu 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengoreksi terhadap kekeliruan administrasi dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan (mengabulkan yang tidak dituntut, atau tidak meuat yang diminta, atau bertentangan satu dengan yang lain)

•      Putusan arbitrase
ü  Melakukan penelitian yang mendalam
ü  Menyiapkan pertimbangan yang wajar
ü  Dapat menyimpang atas kesepakatan tertulis dari para pihak
ü  Sistem pengambilan putusan dengan umpire  (mayoritas)

·         Pelaksanaan putusan arbitrase
·         Keterkaitan Arbitrase dan Pengadilan
ü  Dengan adanya perjanjian arbitrase, menghilangkan hak pihak ke pengadilan (P3 dan P11 UU No.30/1999)
ü  Dalam hal para pihak tidak dapat memilih arbitrater, maka ketua pengadilan menunjuk arbitrater (P13 ayat 1 UU No 30/1999)
ü  Jika tuntutan ingkar yang diajukan oleh pihak tidak disetujui arbiter ybs, maka pihak mengajukan tuntutan   pada pengadilan (P25 ayat1 UU No.30/1999)
ü  tempat pendaftaran putusan arbitrase dalam rangka eksekusi (P59 ayat 1 UU.No.30/1999)

•      Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional
ü  Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan  hukum tetap dan mengikat para pihak
ü  Pelaksanaan putusan harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 hari terhitung putusan ditetapkan
ü  Arbiter wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter kepada panitera pengadilan
ü  Pengadilan harus memeriksa dahulu apakah putusan  memenuhi kriteria;
       1) Ada kesepakatan menyelesaiakan melalui arbitrase
       2) Hanya sengketa bidang perdagangan
       3) Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
ü  Dalam hal tidak memenuhi ketentuan, pengadilan dapat menolak  permohonan eksekusi dan tidak terbuka upaya hukum (P62 ayat 3)
·         Pelaksanaan putusan arbitrase internasional
ü  Putusan arbitrase internaional adalah  putusan yang diputus di luar wilayah hukum  RI
ü  Pengadilan Jakarta Pusat diberi kewenangan pendaftaran dan pelaksanaan putusan
ü  Jika pengadilan menolak untuk melaksanakan eksekusi maka dapat diajukan kasasi
ü  MA mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi dalam jangka waktu 90 hari
·         Pembatalan Putusan Arbitrase
     Pembatalan putusan adalah upaya hukum para pihak.
ü  Putusan arbitrase final dan binding (mengikat), karena   itu kewenangan pengadilan hanya terbatas pada kewenangan memeriksa keabsahan prosedur  pengambilan putusan.
ü  P70 UU No.30/1999 dapat dibatalkan kalau mengandung unsur-unsur;
1.      Surat atau dokumen setelah dijatuhkan putusan  terbukti palsu
2.      setelah penjatuhan putusan ditemukan bukti disembunyikan oleh pihak lawan
3.      putusan diambil dari hasil tipu muslihat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar