TUGAS ke-III
MATA KULIAH
ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION

REGGA
GURKAMI
01011311002
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
KHAIRUN
TERNATE
Berbagai
pengertian Arbitrase menurut beberapa ahli
1. Arbitrase
berasal dari kata arbitrare (Latin), arbitrage (Belanda dan Perancis), arbitration (Inggris), dan shiedspruneh (Jerman), yang berarti
kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu menurut
kebijaksanaan atau perdamaian melalui arbiter atau wasit.
2. Menurut
Frank Elkoury dan Edna Edna Elkoury dalam bukunya “ How Arbitration Works “ disebutkan bahwa arbitrase adalah suatu
proses yang mudah yang dipilih oleh para pihak secara sukarela yang ingin agar
perkaranya diputus oleh juru pisah yang netral sesuai dengan pilihan mereka
dimana keputusan mereka berdasarkan dalil-dalil dalam perkara tersebut. Para
pihak setuju sejak semula untuk menerima putusan tersebut secara final dan
mengikat.
3. Menurut
Gary Goodpaster : “ arbitration is the
private adjudication of disputes parties, anticipating possible disputes or
experiencing an actual dispute, agree to submit their dispute to a decision
maker they in some fashion select.”
4. Menurut
Subekti, bahwa arbitrase adalah penyelesaian atau pemutusan sengketa oleh
seorang hakim atau para hakim berdasarkan persetujuan bahwa para pihak akan
tunduk pada atau menaati keputusan yang diberikan oleh seorang hakim atau para
hakim yang mereka pilih atau tunjuk.
5. Priyatna
Abdurassid mengemukakan bahwa arbitrase adalah suatu proses pemeriksaan suatu
sengketa yang dilakukan secara yudisial seperti dikehendaki oleh para pihak
yang bersengketa, dan pemecahannya akan didasarkan kepada bukti-bukti yang
diajukan oleh para pihak.
6. Dalam
Black’s Law Dictionary dijelaskan
sebagai berikut : Arbitration is the
reference of a dispute to an impartial (third) person chosen by the parties to
the dispute who agree in advance to abide by arbitrator’s award issue after
hearing at which both parties have an opportunity to be head. An arrangement
for takingand abiding by the judgement of selected persons in some dispute matter,
instead of carrying it to establish tribunal of justice, and and is intended to
avoid the formalities, the delay, the expense and taxation of ordinary
litigation.
7. Dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa , arbitrase adalah cara penyelesaian suatu
sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian
arbitrase yang dibuat secara tertulisoleh para pihak yang bersengketa.
Jika kita kaitkan antara arbitrase dengan pengadilan
maka , Lembaga arbitrase masih memiliki
ketergantungan pada pengadilan, misalnya dalam hal pelaksanaan putusan
arbitrase. Ada keharusan untuk mendaftarkan putusan arbitrase di pengadilan
negeri. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga arbitrase tidak mempunyai upaya
pemaksa terhadap para pihak untuk menaati putusannya
Hak Ingkar dan Tuntutan Ingkar
Menurut Undang-undang No. 30 Tahun 1999
Hak
ingkar sebenarnya bukanlah suatu istilah baru dalam ilmu hukum. Hak ingkar,
dalam banyak hal seringkali dikaitkan dengan istilah verschoningsrecht dalam
bahasa Belanda. Banyak pihak yang menyatakan bahwa, dalam beberapa hal yang
cukup esensial, khususnya yang berhubungan dengan “rahasia jabatan”, apa yang
sebenarnya dikandung dalam pengertian Verschoningsrecht tersebut
bukanlah suatu hak, melainkan merupakan suatu kewajiban yang harus dipikul oleh
mereka yang oleh undang-undang diberikan hak ingkar.
Dalam literatur hukum (Belanda)
yang masih berlaku sampai saat ini di Indonesia, istilah Verschoningsrecht,
diatur dalam ketentuan pasal 1909 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, pasal 146
dan pasal 277 Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB = HIR), yang merupakan
ketentuan-ketentuan dan aturan-aturan hukum yang berlaku dalam hukum acara
perdata.
Ketiga ketentuan hukum tersebut
mengatur mengenai “hak ingkar” yang diberikan oleh undang-undang kepada
orang-orang tertentu, yang dapat dipergunakan olehnya untuk mengundurkan diri
sebagai saksi dalam suatu perkara perdata tertentu. Disebut dengan hak ingkar
karena pada dasarnya hak tersebut merupakan pengecualian (atau pengingkaran)
dari suatu kewajiban yang dibebankan oleh undang-undang.
Pengingkaran Menurut
Undang-undang No. 30 Tahun 1999
Seorang atau lebih arbiter yang
ditunjuk oleh para pihak atau diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri wajib
memutuskan apakah arbiter yang bersangkutan akan menerima atau menolak
penunjukan atau pengangkatan tersebut, dengan cara memberitahukannya secara
tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung
sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan.
UU. No. 30 Tahun 1999 menentukan
bahwa setiap calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam
majelis arbitrase, sebelum menerima atau menolak penunjukan yang dilakukan oleh
salah satu pihak atau para pihak terhadap dirinya, diwajibkan untuk
memberitahukan kepada para pihak tentang adanya hal-hal atau
peristiwa-peristiwa yang mungkin akan mempengaruhi kebebasannya dalam mengambil
keputusan, atau menimbulkan keberpihakan atas putusan yang akan diberikan.
Ketentuan menngenai hak ingkar oleh arbiter diatur dalam Bagian Ketiga yang
dimulai dari pasal 22 sampai dengan pasal 26 Undang-undang No. 30 Tahun
1999. Undang-undang No. 30 Tahun 1999
tidak memberikan suatu rumusan mengenai makna dari hak ingkar maupun tuntutan
ingkar. Pasal 22 yang merupakan pasal pertama dalam Undang-undang No. 30 Tahun
1999 yang mengatur mengenai hak ingkar. Dalam pasal 22 yang terdiri dari 2 ayat
tersebut, Undang-undang No. 30 Tahun 1999 tidak menyebutkan perkataan hak
ingkar, melainkan tuntutan ingkar.
Adapun
rumusan dari ketentuan pasal 22 adalah sebagai berikut :
a.
Terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan
ingkar apabila terdapat cukup alasan dan bukti otentik yang menimbulkan
keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan
berpihak dalam mengambil keputusan.
b.
Tuntutan ingkar terhadap seorang arbiter
dapat pula dilaksanakan apabila terbukti adanya - Hubungan kekeluargaan;
- Hubungan
keuangan; atau
- Hubungan
pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Pasal
23 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 mengatur, hak ingkar terhadap arbiter yang
diangkat oleh Ketua Pengadilan Negeri diajukan kepada Pengadilan Negeri yang
bersangkutan; selanjutnya hak ingkar terhadap arbiter tunggal diajukan kepada
arbiter yang bersangkutan; dan hak ingkar terhadap anggota majelis arbitrase
diajukan kepada majelis arbitrase yang bersangkutan.
Bagi
arbiter yang diangkat tidak dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingkar
berdasarkan alasan yang baru diketahui pihak yang mempergunakan hak ingkarnya
setelah pengangkatan arbiter yang bersangkutan; sedangkan arbiter yang diangkat
dengan penetapan pengadilan, hanya dapat diingar berdasarkan alasan yang
diketahuinya setelah adanya penerimaan penetapan pengadilan tersebut.
Kelebihan dan kekurangan arbitrase
Ada beberapa kelebihan arbitrase
yaitu :
1. Dijamin
kerahasiaan sengketa para pihak;.
2. Dihindari
kelambatan yang diakibatkan karena hal procedural dan administrative
3. Para
pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan,
pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai maalah yang disengketakan,
jujur dan adil.
4. Para
pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta
proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase dan
5. Putusan
arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata
cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Michael B. Metzger mengemukakan pendapat keuntungan
penyelesaian sengketa melalui arbitrase
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes
2. Lower costs in time and money to the parties, and
3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.
“As compared with the court system, the main advantages clained for arbitration are :
1. Quicker resolution of disputes
2. Lower costs in time and money to the parties, and
3. The availability of professional who are often expert in the subject matter of dispute”.
Pada
kenyataannya apa yang disebutkan di atas, tidak semuanya benar, sebab di
negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses
arbitrase. Di antara kelebihan arbitrase terhadap pengadilan adalah sifat
kerahasiaannya, karena keputusannya tidak dipublikasikan. Namun demikian,
penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi,
terutama untuk kontrak bisnis atau dagang yang bersifat internasional. Sifat
rahasia arbitrase dapat melindungi para pihak dari hal-hal yang tidak
diinginkan atau yang merugikan akibat penyingkapan informasi bisnis kepada
umum.
Meskipun penyelesaian melalui
arbitrase diyakini memiliki keunggulan-keunggulan dibandingkan dengan jalur
pengadilan, tetapi penyelesaian melalui Arbitrase juga memiliki
kelemahan-kelemahan. Beberapa kelemahan dari Arbitrase dan ADR adalah :
a.
Arbitrase belum dikenal secara luas, baik oleh
masyarakat awam, maupun masyarakat bisnis, bahkan oleh masyarakat akademis
sendiri. Sebagai contoh masyarakat masih banyak yang belum mengetahui
keberadaan dan kiprah dari lembaga-lembaga seperti BANI, BASYARNAS dan P3BI.
b. Masyarakat
belum menaruh kepercayaan yang memadai, sehingga enggan memasukkan perkaranya
kepada lembaga-lembaga Arbitrase. Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya perkara
yang diajukan dan diselesaikan melalui lembaga-lembaga Arbitrase yang ada.
c. Lembaga
Arbitrase dan ADR tidak mempunyai daya paksa atau kewenangan melakukan eksekusi
putusannya.
d. Kurangnya
kepatuhan para pihak terhadap hasil-hasil penyelesaian yang dicapai dalam
Arbitrase, sehingga mereka seringkali mengingkari dengan berbagai cara, baik
dengan teknik mengulur-ulur waktu, perlawanan, gugatan pembatalan dan
sebagainya.
e. Kurangnya
para pihak memegang etika bisnis. Sebagai suatu mekanisme extra judicial,
Arbitrase hanya dapat bertumpu di atas etika bisnis, seperti kejujuran dan
kewajaran.
Prosedur pelaksanaan arbitrase
• Permohonan
arbitrase
- Dalam permohonan ada posita dan petitum
- Pendaftaran surat permohonan pada sekretasis Arbitrase
- Membayar biaya administrasi dan
pemeriksaan
- Sekertaris (BANI) memeriksa
permohonan jika permohonan tidak
diterima, maka
Diberitahukan selambat2nya 30 hari sdg biaya
dikembalikkan kalau diterima, maka
Didaftar menunjuk sekertaris.
• Pemilihan
arbitrater
§ Ditentukan
para para pihak
§ Ditentukan
oleh lembaga arbitrase
§ Jika
tidak tercapai kesepakan KPN menunjuk
§ Pemberitahuan
penunjukan kepada arbitrater
§ Hak
ingkar arbitrater
• Kewenangan
arbitrater
Sengketa yg dapat diselesaikan hanyalah
sengketa bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan
perundang2an dikuasai sepenuhnya ole pihak yg bersengketa (P5 UU No.30/1999).
• Proses
Pemeriksaan;
§ Sidang
tertutup
§ Bahasa
yang digunakan adalah bahasa Indonesia kecuali atas persetujuan arbiter para
pihak dapat memilih bahasa lain
§ Tahapan
pemeriksaan
1.
Arbiter menyampaikan salinan surat
tuntutan pemohon kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus
memberikan jawaban dalam waktu paling lama 14 hari.
2.
Segera setelah diterimanya jawaban,
arbiter menyampaikan jawaban tersebut
kepada pemohon. Bersamaan dengan itu, arbiter memerintahkan pihak menghadap di
muka siding.
3.
Dalam hal termohon tidak memberikan
jawaban setelah lewat 14 hari, pihak-pihak tetap dipanggil untuk menghadap
dimuka persidangan.
4.
Termohon paling lambat pada sidang
pertama dapat mengajukan tuntutan balasan
5.
Apabila pada hari yang ditentukan
pemohon tanpa alasan Yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil
secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur .
6.
Kalau termohon tidak hadir, maka
dipanggil sekali lagi. Kalau tidak hadir lagi, pemeriksaan diteruskan tanpa
Hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak
beralasan atau tidak berdasarkan hukum .
7.
Dalam hal para pihak datang menghadap
pada sidang yang telah ditetapkan, arbiter terlebih dahulu mengusahakan
perdamain. Kalau terjadi perdamain, maka arbiter membuat akta perdamaian yang
final dan mengikat .
8.
Bila tidak terjadi perdamaian, maka
pemeriksaan terhadap pokok sengketa dilanjutkan, dengan memberikan kesempatan
pihak untuk menjelaskan secara tertulis pendirian masing-masing serta mengajukan bukti yang dianggap perlu.
9.
Pemeriksaan sengketa harus selesai dalam
waktu paling lama 180hari sejak arbiter dibentuk. Jika diperlukan dapat
diperpanjang atas persetujuan para pihak .
10. Apabila
pemeriksaan sengketa telah selesai,
pemeriksaan ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan paling
lambat 30 hari.
11. Dalam
waktu 14 hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengoreksi terhadap kekeliruan
administrasi dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan (mengabulkan yang
tidak dituntut, atau tidak meuat yang diminta, atau bertentangan satu dengan
yang lain)
• Putusan
arbitrase
ü Melakukan
penelitian yang mendalam
ü Menyiapkan
pertimbangan yang wajar
ü Dapat
menyimpang atas kesepakatan tertulis dari para pihak
ü Sistem
pengambilan putusan dengan umpire (mayoritas)
·
Pelaksanaan
putusan arbitrase
·
Keterkaitan Arbitrase dan Pengadilan
ü Dengan
adanya perjanjian arbitrase, menghilangkan hak pihak ke pengadilan (P3 dan P11
UU No.30/1999)
ü Dalam
hal para pihak tidak dapat memilih arbitrater, maka ketua pengadilan menunjuk
arbitrater (P13 ayat 1 UU No 30/1999)
ü Jika
tuntutan ingkar yang diajukan oleh pihak tidak disetujui arbiter ybs, maka
pihak mengajukan tuntutan pada
pengadilan (P25 ayat1 UU No.30/1999)
ü tempat
pendaftaran putusan arbitrase dalam rangka eksekusi (P59 ayat 1 UU.No.30/1999)
• Pelaksanaan
Putusan Arbitrase Nasional
ü Putusan
arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak
ü Pelaksanaan
putusan harus dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 hari terhitung putusan
ditetapkan
ü Arbiter
wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter kepada
panitera pengadilan
ü Pengadilan
harus memeriksa dahulu apakah putusan
memenuhi kriteria;
1) Ada kesepakatan menyelesaiakan
melalui arbitrase
2) Hanya sengketa bidang perdagangan
3) Tidak bertentangan dengan kesusilaan
dan ketertiban umum
ü Dalam
hal tidak memenuhi ketentuan, pengadilan dapat menolak permohonan eksekusi dan tidak terbuka upaya
hukum (P62 ayat 3)
·
Pelaksanaan
putusan arbitrase internasional
ü Putusan
arbitrase internaional adalah putusan
yang diputus di luar wilayah hukum RI
ü Pengadilan
Jakarta Pusat diberi kewenangan pendaftaran dan pelaksanaan putusan
ü Jika
pengadilan menolak untuk melaksanakan eksekusi maka dapat diajukan kasasi
ü MA
mempertimbangkan serta memutuskan setiap pengajuan kasasi dalam jangka waktu 90
hari
·
Pembatalan
Putusan Arbitrase
Pembatalan putusan adalah upaya hukum para
pihak.
ü Putusan
arbitrase final dan binding (mengikat), karena
itu kewenangan pengadilan hanya terbatas pada kewenangan memeriksa
keabsahan prosedur pengambilan putusan.
ü P70
UU No.30/1999 dapat dibatalkan kalau mengandung unsur-unsur;
1. Surat
atau dokumen setelah dijatuhkan putusan
terbukti palsu
2. setelah
penjatuhan putusan ditemukan bukti disembunyikan oleh pihak lawan
3. putusan
diambil dari hasil tipu muslihat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar