NAMA : REGGA GURKAMI
NPM : 01011311002
SEMESTER : III/B
“ Macam-macam Sanksi Hukum
Administrasi “
I.
Pengertian
Sanksi Hukum Administrasi, menurut J.B.J.M. ten Berge, sanksi merupakan inti
dari penegakan hukum administrasi. Sanksi diperlukan untuk menjamin penegakan
hukum administrasi. Menurut P de Haan dkk, dalam Hukum Administrasi Negara,
penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan pemerintahan, di
mana kewenangan ini berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak
tertulis. JJ. Oosternbrink berpendapat sanksi administrasi adalah sanksi
yang muncul dari hubungan antara pemerintah, warga negara dan yang dilaksanakan
tanpa perantara pihak ketiga (kekuasaan peradilan), tetapi dapat secara
langsung dilaksanakan oleh administrasi sendiri.
II.
Macan-macam sanksi hukum administrasi Negara
1.
Paksaan Pemerintahan (Bestuursdwang)
Paksaan pemerintahan merupakan tindakan nyata yang dilakukan organ pemerintah atau
atas nama pemerintah untuk memindahkan, mengosongkan, menghalang-halangi,
memperbaiki pada keadaan semula apa yang telah dilakukan atau sedang dilakukan
yang bertentangan dengan kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Contoh Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1961 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak atau Kuasanya. Bestuursdwang
merupakan Kewenangan Bebas, artinya pemerintah diberi kebebasan untuk
mempertimbangkan menurut inisiatifnya sendiri apakah menggunakan bestuursdwang
atau tidak atau bahkan menerapkan sanksi yang lainnya.
Paksaan pemerintahan harus memperhatikan
ketentuan Hukum yang berlaku baik Hukum tertulis maupun tidak tertulis, yaitu
asas-asas pemerintahan yang layak seperti asas kecermatan, asas keseimbangan,
asas kepastian hukum dan lain-lain. Contoh Pelanggaran yang tidak bersifat
substansial seorang mendirikan rumah tinggal di daerah pemukiman, tanpa IMB. Pemerintah
tidak sepatutnya langsung menggunakan paksaan pemerintahan, dengan membongkar
rumah tersebut, karena masih dapat dilakukan legalisasi, dengan cara
memerintahkan kepada pemilik rumah untuk mengurus IMB. Jika perintah mengurus
IMB tidak dilaksanakan maka pemerintah dapat menerapkan bestuursdwang, yaitu
pembongkaran. Contoh Pelanggaran yang bersifat substansial,
misalkan pada pengusaha yang membangun industri di daerah pemukiman penduduk,
yang berarti mendirikan bangunan tidak sesuai dengan RTRW yang ditetapkan
pemerintah, maka pemerintah dapat langsung menerapkan bestuursdwang.
Peringatan yang
mendahului Bestuursdwang, hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan bestuursdwang
di mana wajib didahului dengan suatu peringatan tertulis, yang dituangkan dalam
bentuk Ketetapan Tata Usaha Negara. Isi peringatan
tertulis ini biasanya meliputi hal-hal sebagai berikut, Peringatan harus
definitif, Organ yang berwenang harus disebut, Peringatan harus ditujukan
kepada orang yang tepat, Ketentuan yang dilanggar jelas, Pelanggaran nyata
harus digambarkan dengan jelas, Memuat penentuan jangka waktu, Pemberian beban
jelas dan seimbang, Pemberian beban tanpa syarat, Beban mengandung pemberian
alasannya, Peringatan memuat berita tentang pembebanan biaya.
2.
Penarikan kembali keputusan (ketetapan) yang menguntungkan.
Penarikan kembali Ketetapan Tata Usaha Negara yang menguntungkan dilakukan
dengan mengeluarkan suatu ketetapan baru yang isinya menarik kembali dan atau
menyatakan tidak berlaku lagi ketetapan yang terdahulu. Ini diterapkan dalam
hal jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan atau syarat-syarat yang
dilekatkan pada penetapan tertulis yang telah diberikan, juga dapat terjadi
pelanggaran undang-undang yang berkaitan dengan izin yang dipegang oleh si
pelanggar.
Penarikan kembali ketetapan ini menimbulkan persoalan yuridis, karena di dalam
Hukum Administrasi Negara terdapat asas het vermoeden van rechtmatigheid atau
presumtio justea causa, yaitu bahwa pada asasnya setiap ketetapan yang
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dianggap benar menurut
hukum. Oleh karena itu, Ketetapan Tata Usaha Negara yang sudah dikeluarkan itu
pada dasarnya tidak untuk dicabut kembali, sampai dibuktikan sebaliknya oleh
hakim di pengadilan.
3.
Pengenaan Uang Paksa (Dwangsom)
N.E. Algra, mempunyai pendapat tentang pengenaan uang paksa ini, menurutnya,
bahwa uang paksa sebagai hukuman atau denda, jumlahnya berdasarkan syarat dalam
perjanjian, yang harus dibayar karena tidak menunaikan, tidak sempurna
melaksanakan atau tidak sesuai waktu yang ditentukan, dalam hal ini berbeda
dengan biaya ganti kerugian, kerusakan, dan pembayaran bunga. Menurut hukum
administrasi, pengenaan uang paksa ini dapat dikenakan kepada seseorang atau
warga negara yang tidak mematuhi atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh
pemerintah sebagai alternatif dari tindakan paksaan pemerintahan.
4. Pengenaan
Denda Administratif.
Pendapat P de Haan DKK menyatakan bahwa, terdapat perbedaan dalam hal pengenaan
denda administratif ini, yaitu bahwa berbeda dengan pengenaan uang paksa yang
ditujukan untuk mendapatkan situasi konkret yang sesuai dengan norma, denda
administrasi tidak lebih dari sekedar reaksi terhadap pelanggaran norma, yang
ditujukan untuk menambah hukuman yang pasti. Dalam pengenaan sanksi ini pemerintah
harus tetap memperhatikan asas-asas hukum administrasi, baik tertulis maupun
tidak tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar