BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara
dan hukum lahir bersamaan dengan adanya
negara itu sendiri atau dengan kata lain jauh sebelum negara dan hukum
disistematisasikan menjadi ilmu pengetahuan.[1]
Menurut Logeman negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.[2]
Berkaitan dengan itu, bentuk-bentuk negara di dunia begitu ragam, ada negara
federal, unity state, negara serikat, dan negara kesatuan.
Indonesia
sebagai negara kesatuan juga sebagai negara hukum, sebagaimana tertuang dalam
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[3]
Artinya, sebagai konsekuensi dari pengakuan sebagai negara hukum mengisyaratkan
bahwa konstitusi harusmenjadi dasar suatu negara hukum, segala tindakan warga
negara diatur dengan konstitusi.
Di
negara demokrasi, pemerintah yang baik adaah pemerintah yang menjamin
sepenuhnya kepentingan rakyat serta hak-hak dasar rakyat. Upaya mewujudkan
pemerintahan yang menjamin hak dasar rakyat serta kekuasaan itu terbatas itu
dituangkan dalam suatu aturan bernegara
yang umumnya disebut dengan konstitusi ( hukum dasar atau Undang-Undang Dasar
Negara).
Sebagai
negara yang berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang
dikenal dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Eksitensi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Konstitusi
adaah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertuis yang lazim disebut Undang-Undang
Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Tidak semua negara memiliki konstitusi
tertulis atau Undang-Undang Dasar. Kerajaan Inggris biasa disebut sebagai
negara konstitusiona tetapi tidak
memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis. Oleh
sebab itu, disamping karena adanya dikenal negara sebagai negara konstitusional
tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam
praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup
pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas, karena itu, Undang-Undang
Dasar sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai dan norma-norma dasar tidak
tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan
negara sehari-hari, termasuk kedalam pengertian konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnel) suatu negara.[4]
Disemua
negara hukum, yang ditempatkan sebagai
norma hukum tertinggi adalah konstitusi, baik dalam pengertian tekstuanya
maupun nilai-niai yang hidup yang terkandung didalamnya.[5]
Pengertian tentang huhukm tertinggi dalam konstitusi ini bahkan melahirkan
cabang studi tersendiri yang disebut sebagai constitutional law atau yang dalam bahasa indonesia dikenal sebagai
hukum tata negara (HTN).
Indonesia
sebagai negara demokrasi, dimana negara demokrasi yang dipandang ideal tidak
lain adalah negara demokrasi yang dibatasi oleh konstitusi atau demokrasi konstitusional (constitutional democrasy).[6]
Dan indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Dasar ini juga telah
mengaami perubahan. Oleh karena itu berdasarkan uraian latar belakang tersebut,
maka penulis mengangkat judul makalah ini yaitu “ Konstitusi-konstitusi yang pernah beraku di Indonesia “
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makaah ini yaitu :
1.
Bagaimana sejarah
perkembanngan konstitusi secara umum !
2.
Konstitusi apa saja
yang pernah berlaku di Indonesia !
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
penulisan makalah ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui
sejarah perkembangan konstitusi secara
umum.
2.
Untuk mengetahui
konstitusi apa saja yang pernah berlaku di indonesia.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Pengertian dan istilah
konstitusi
Konstitusi
berasal dari kata constitution
(inggris), constitutie
(belanda), constituer (perancis) yang berarti membentuk, menyusun, menyatakan.[7]
Secara etimologis antara kata ‘ konstitusi ‘ dan ‘ konstitusionalisme ‘
intimaknanya sama, namun penggunaan atau
penerapannya berbeda. Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan
mengenai ketatanegaraan (Undang-Undang Dasar, dan sebagainya) atau
Undang-Undang Dasar suatu negara. Dengan kata ain segaa tindakan atau perilaku seseorang
maupun penguasa berua kebijakan yang
tidak didasarkan atau menyimpangi
konstitusi, berarti tindakan (kebijakan) tersebut adalah tidak konstitusional.[8]
Konstitusi
menurut makna katanya berarti dasar susunan suatu badan politik yang disebut
negara. Konstitusi menggambarkan keseluruhan
sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur, atau memerintah
negara.[9]
Dalam kamus besar bahasa indonesia konstitusi diartikan sebagai berikut :[10]
1)
Segala ketentuan dan
aturan mengenai ketatanegaraan ;
2)
Undang-Undang dasar
suatu negara
Konstitusi
menurut para ahli yaitu :
1.
Herman heller, membagi
pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu :
a.
Konstitusi dalam
pengertian politik sosiologis.
Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan.
b.
Konstitusi merupakan
satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam
hal ini mengandung pengertian yuridis.
c.
Konstitusi yang ditulis
dalam satu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.
2.
K. C Wheare,
mengartikan konstitusi sebagai “ keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara, berupa kumpula peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan
suatu negara. [11]
Istilah
konstitusi secara umum menggambarkan secara keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara, yaitu
berupa kumpulan peraturan yang membentuk
mengatur atau memerintah negara, peraturan-peraturan tersebut ada yang tertulis
dan ada yang tidak tertulis. Sehubungan dengan konstitusi ini para sarjana dan
ilmuan Hukum Tata Negara terjadi perdebatan :
1.
Kelompok yang
menyamakan konstitusi dengan undang-undang ;
2.
Kelompok yang mebedakan
konstitusi dengan undang-undang ;
B.
Sifat
dan tujuan konstitusi
Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku). Konstitusi
negara meimiliki sifat fleksibel/luwes
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan jamn/dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan
rigit/kaku apabila konstitusi iu sulit diubah kapanpun.
Secara garis besar konstitusi bertujuan
untuk membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak yang
diperintah (rakyat) dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Sehingga pada hakekatnya tujuan konstitusi merupakan paham perwujudan tentang
konstitusionalisme yang berarti pembatasan
terhadap kekuasaan pemerintah disatu pihak dan jaminan hak-hak warga negara maupun setiap penduduk dipihak
lain.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah yang
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Menurut bager manan, hakekat
dari konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau
konstitusionalisme, yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintah disatu pihak
dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap setiap penduduk lain. [12]
Pada
prinsipnya tujuan konstitusi adalan untuk membatasi kesewenangan tindakan
pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan
kekuasaan yang berdaulat.[13]
Pendapat yang hampir senada disampaikan oleh Loewenstein didalam bukunya Political
and the Grovenrmental Proce’s, bahwa konstitusi itu sarana dasar untuk
mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh
karena itu, setiap konstitusi senantiasa mempunyai dua tujuan :[14]
1.
Untuk memberikan
pembatasan dan pengawasan terhadap
kekuasaan politik,
2.
Untuk membebaskan
kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, sera menetapkan bagi para penguasa
tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
3.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Sejarah perkembangan
Konstitusi di Indonesia
Catatan
historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah
yang panjang dan selalu menarik untuk di kaji. Konstitusi sebagai suatu
kerangka kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum, yaitu sejak
zaman sejarah yunani, dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam
kitab hukum). Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) Athena pernah
mempunyai tidak kurang dari 11 Konstitusi. Koleksi aristoteles sendiri berhasil
terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi
dari beberapa negara.[15]
Pemahaman
awal tentang konstitusi pada masa itu, hanyalah
merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata.
Kemudian pada masa kekaisaran roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta
peraturan yang di buat oleh para kaisar atau para preator. Termasuk didalamnya
pernyataan-pernyataan pendapat dari para ahli hukum/negarawan, serta adat
kebiasaan setemmpat, disamping undang-undang. Konstitusi roma mempunyai
pengaruh cukup besar sanpai abad pertengahan. Dimana konsep tentang kekuasaan
tertinggi (ultimate power) dari para
kaisar roma, telah menjelma dalam bentuk L’
Etat General di Prancis, bahkan kegandrungan orang romawi akan orde et unitas telah memberikan
inspirasi bagi tumbuhnya paham : Demokrasi Perwakilan “ dan Nasionalisme”. Dua
paham ini merupakan cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
Pada
zaman abad pertengahan, corak konstitusionalismenya bergeser kearah fedolisme. Sistem
feodal ini mengandung suatu pengertian bahwa tanah dikuasai oleh para tuan tanah. Suasana seperti
ini dibarengi oleh adanya keyakinan bahwa setiap orang harus mengabdi pada
salah satu tuan tanahnya. Sehingga raja yang semestinya mempunyai status yang
lebih tinggi daripada tuan tanah, menjadi tidak mendapat tempat.[16]
Pada
abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi Madinah. Piagam Madinah
adalah konstitusi Negara Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam,
tepaatnya sekitar tahun 622 M. Di eropa kontinental, pihak rajalah yang
memperoleh kemenangan, yaitu ditandai dengan semakin kokohnya absolutisme, khususnya di Prancis, Rusia, Prusia, dan
Austria pada abad ke-15. Gejala ini di mahkotai oleh ucapan L’Etat C’Est Moi-nya Louis XIV
(1638-1715) dari Prancis.
Lain
halnya dengan Inggris, kaum bangsawanlah yang mendapat kemenangan dan sebagai
puncak kemenangannyadi tandai dengan pecahnya The Glorious Revolution (1688). Kemenangan kaum bangsawan dalam
revolusi istana ini telah menyebabkan berakhirnya absolutisme di Inggris,
sertamunculnya parlemen sebagai pemegang kadaulatan. Pada akhirnya, 12 negara
koloni Inggris mengeluarkan Declarations
of Independence dan menetapkan konstitusi-konstitusinya sebagai dasar negara yang berdaulat, yaitu
tepatnya pada 1776. Deklarasi ini merupakan bentuk konkretisasi dari berbagai
teori perjanjian.
Perjalanan
sejarah berikutnya, pada 1789 meletus revolusi dalam monarki absolutisme di
Prancis, yang ditandai dengan
ketegangan-ketegangan di masyarakat dan terganggunya stabilitas keamanan
negara. Sampai pada akhirnya, 20 juni 1789 Estast
Generaux memproklamirkan dirinya Constituante,
walaupun baru pada 14 september 1791 konstitusi pertama di Eropa di terima oleh
Louis XIV. Sejak itu, sebagian besar dari negara-negara di dunia, baik monarki
maupun republik, negara kesatuan maupun federal, sama-sama mendasarkan atas
suatu konstitusi.
Konstitusi
model Amerika (yang tertulis) ini kemudian diikuti oleh berbagai konstitusi
tertulis di berbagai negara Eropa. Seperti konstitusi spanyol (1812), konstitusi
di norwegia (1814), konstitusi di Nederland (1815), konstitusi di belgia
(1831), konstitusi di Italia (1848), konstitusi di Austria (1861)s, dan
konstitusi di swedia (1866). Sampai pada abad XIX, tinggal di inggris,
Hongaria, Rusia yang belum mempunyai konstitusi secara tertulis.[17]
Tapi perlu diingat bahwa konstitusi-konstitusi waktu itu belum menjadi hukum
dasar yang penting.
Konstitusi
sebagai Undang-Undang Dasar dan Hukum Dasar yang mempunyai arti penting atau
sering disebut dengan “ Konstitusi Modern “, baru muncul bersamaan dengan
semakin berkembangnya “sistem demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme ‘. Demokrasi
perwakilan muncul sebagai pemunuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga
legislatif. Lembaga ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi
serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan
inilah yang mendukung konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang
lebih tinggi daripada raja, sekaligus
terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat.
B. Konstitusi yang pernah
berlaku di Indonesia
Dalam
penyusunan konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup
dalam masyarakat dan dalam praktek
penyelenggaraan negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah
Undang-Undang Dasar.[18]
Adapun konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu :
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 (periode pertama 18 agustus 1945-27 desember 1949)
Undang-Undang
Dasar 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia
pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan negara Republik
Indonesia di Proklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17
Agustus 1945. Naskah UUD 1945 ini pertama kali oleh suatu badan bentukan
pemerintah bala tentara jepang yang diberi nama ‘ Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai ‘
yang dalam bahasa Indonesia disebut ‘ Badan Penyelidik usaha-usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia disebut
BPUPKI. Pimpinan dan anggota ini di lantik oleh pemerintah bala tentara jepang
pada tangga 28 mei 1945 dalam rangka memenuhi janji pemerintah jepang di depan
parlemen (diet) untuk memberikan
kemerdekaan pada bangsa Indonesia. Namun setelah pembentukannya, badan ini
tidak hanya melakukan usaha-usaha persiapan kemerdekaan sesuai dengan tujuan
pembentukannya, tetapi maah mempersiapkan naskah undang-undang dasar untuk
mendirikan negaraindonesia merdeka. [19]
Setelah
mendengarkan laporan hasil kerja BPUPKI yang telah menyelesaikan naskah rancangan Undang-Undang Dasar, pada
sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 beberapa anggota masih mengusulkan
perbaikan-perbaikan disana-sini terhadap rancangan yang telah dihasilkan,
tetapi akhirnya dengan aklamasi
rancangan UUD itu secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia. Namun demikian setelah resmi disahkan pada tangga 18 Agustus 1945.
UUD
1945 ini tidak langsung dijadikan referensi dalam setiap pengambian keputusan kenegaraan dan pemerintahan. UUD
1945 Pada pokoknya benar-benar dijadikan alat saja untuk sesegera mungkin
membentuk negara merdeka yang bernama Republik Indonesia. UUD 1945 memang
dimaksudkan sebagai UUD sementarayang menurut istilah bung karno sendiri
merupakan ‘ revolutie grondwet’ atau
Undang-Undang Dasar Kilat, yang memang harus diganti dengan yang baru
apabila negara merdeka sudah
berdiri dan keadaan sudah memungkinkan.
Hal ini dicantmkan pula dengan tegas dalam ketentuan asli Aturan Tambahan Pasal
II UUD 1945 yang berbunyi :
“
dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini
bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar “
Dalam
Undang-Undang Dsar ini terdiri : pembukaan terdiri 4 alinea, batang tubuh
terdiri dari 16 BAB 37 Pasal , 4 pasal aturan peralihan dan dua ayat aturan tambahan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara
yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok sistem pemerintahan adalah :
1.
Negara Indonesia
berdasarkan hukum (rechstaat)
2.
Pemerintahan
berdasarkan sistem konstitusi (hukum
dasar) tidak absolutisme
3.
Kekuasaan tertinggi
berada di tangan MPR
4.
Presiden adalah penyelenggaraan pemerintahan tertinggi
dibawah MPR
5.
Presiden tidak
bertanggungjawab kepada DPR
6.
Menteri Negara adalah
pembantu presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR
7.
Kekuasaan negara tidak
terbatas
Hal-hal
pokok yang diatur dalam UUD 45 yaitu :[20]
1.
Bentuk negara adalah
kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam negara yang dikendalikan oleh
pemerintah pusat.
2.
Bentuk pemerintahan
adalah republik, artinya kepala negara dipiih untuk masa jabatan tertentu.
3.
Sistem kabinet adalah
presidensial artiny menteri bertanggungjawab
kepada presiden
4.
Lembaga negara terdiri
dari MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK , dan MA.
2.
Konstitusi
RIS 1949
Setelah
perang dunia kedua berakhir dengan kemenangan di pihak tentara sekutu dan
kekalahan di pihak jepang, maka
kepergian pemerintah bala tentara jepang dari tanah air Indonesia
dimanfaatkan oleh pemerintah belanda
untuk kembali menjajah Indonesia. Namun, usaha untuk kembali menanamkan
pengaruhnya tidakmudah karena mendapat perlawanan yang sengit dari para pejuang kemerdekaan
Indonesia. Karena itu, pemerintah belanda menerapkan politik adu domba dengan cara mendirikan dan mensponsori
berdirinya beberapan negara kecil di
berbagai wilayah nusantara, seperti negara sumatera, negara Indonesia
Timur, negara pasundan, negara jawa
timur dan sebagainya. Dengan kekuasaan
negara-negara yang terpecah-pecah itu diharapkan pengarus kekuasaan Republik
Indonesia dibawahkendali pemerintah hasil perjuangan kemerdekaan dapat dieliminir oleh pemerintah belanda .[21]
Konstitusi
RIS ditetapkan dengan Keputusan Presiden RIS Nomor 48 Tanggal 31 Januari 1950.
Diundangkan dalam lembaran negara tahun 1950 Nomor 3 tanggal 6 Februari 1950. Pokok-pokok sistem
penyelenggaraan menurut konstitusi RIS adalah :
1.
Negara berbentuk
federasi atau serikat, artinya negara didalamnya terdiri dari negara-negara
bagian yang masing-masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus dalam negeri.
2.
Kedaulatan dilakukan
oleh pemerintah bersama DPR dan senat
3.
Pemerintah adalah
presiden dan para menteri.
4.
Presiden dipilih oleh
orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian
5.
Presiden adalah kepala
negara
6.
Presiden tidak dapat
diganggu gugat
7.
Sistem kabinet
parlementer
Hal-hal pokok
yang diatur dalam Konstitusi RIS yaitu :
1.
Bentuk negara dari
kesatuan menjadi federasi/serikat
2.
Sistem pemerintahan
berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer
3.
Tidak mengenal jabatan
wakil presiden
Sistematika
Konstitusi RIS adalah : pembukaan terdiri 4 alinea, batang tubuh terdiri dari
VI Bab dan 197 Pasal . dampak dari pemerintahan ini mengakibatkan
ketidakstabilan politik dan pemerintah.
Pemerintah menjadi lemah dan banyak
pemberontakan atau gerakan separatisme.
3.
Undang-Undang
Dasar Sementara (17 Agustus – 5 Juli 1959)
Bentuk
negara federal nampaknya memang mengandung banyak sekali nuansa politis,
berkenaan dengan kepentingan penjajahan beanda.
Karena itu, meskipun gagsan
bentuk negara federal mungkin saja
memiiki relevansi sosiologis yang cukup kuat untuk diterapkan di Indonesia,
tetapi karena terkait kepentingan penjajahan belanda itu maka ide feodalisme menjadi tidak populer. Apalagi
sebagai negara yang baru terbentuk pemerintah Indonesia memang membutuhkan tahap-tahap konsolidasi kekuasaan yang
efektif sedemikian rupa sehingga bentuk
negara kesatuan dinilai jauh lebih cocok untuk di terapkan daripada bentuk
negara federal .karena itu bentuk negara federal tidak bertahan lama.[22]
Undang-Undang
Dasar Sementara Tahun 1950 disahkan pada tanggal 15 agustus 1950 dimuat dalam
Undnag-Undang nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran negara nomor 56
tahun 1950. Pokok-pokok sistem penyelenggaraan negara dalam UUDS yaitu :
1.
Indonesia adalah negara
hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
2.
Kedaulatan berada
ditangan rakyat dan dilakukan olh
pemerintah bersama DPR .
3.
Presiden adalah kepala
negara dibantu wakilnya.
4.
Presiden dan wakil
dipilih menurut undang-undang.
5.
Presiden tidak dapat
diganggu gugat
6.
Presiden tidak dapat
membubarkan DPR.
7.
Sistem kabinet
parlementer
8.
DPR dipilih melalui
pemilihan umum dengan masa jabatan 4 tahun
9.
DPR dapat memaksa
menteri untuk meletakkan jabatan
10. Lembaga
negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri , DPR, MA, dan
Pengawas Keuangan.
11. Konstituante
bersama pemerintah selekasnya mentapkan UUD pengganti UUDS.
12. kosntituante
dipilih melalui pemilihan umum.
Hal-hal pokok
yang diatur dalam UUDS 1950 yaitu :
1.
bentuk negara berubah
dari federal menjadi negara kesatuan.
2.
Sistem kabinet
parementer
3.
Presiden dapat
membubarkan DPR
4.
Dikenal dengan masa
demokrasi liberal
4.
Undang-Undang
1945 (Periode kedua 5 Juli 1959-1999)
Pada
saat itu presiden sooekarno mengeluarkan dekrit presiden yang salah satunya
kemabali ke UUD 1945 yang berlaku pada proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga
sistematika dan hal-hal pokok yang diiatur didalamnya tetap sama.
Isi dekrit
presiden :
1.
Pembubaran
kkonstituante
2.
Berlakunya kembali UUD
1945
3.
Tidak berlakunya lagi
UUDS 1950
4.
Pembentukan MPRS dan
DPAS dalam waktu singkat..
Tetapi
pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/ PKI tahun 1965.. masa berlaku UUD
1945 dipisahkan antara orde lama (5 juli 1945 – 11 maret 1966) dan orde baru 11
maret 1966 – 1999. Setelah dkeluarkannya supersemar 11 maret 1966 kedua masa
tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat
perbedaan yang berdampak ada pemnyelengaraan pemerintah.
Pada
masa orde baru juga terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakbtakan
ketidakstabilan pemmeriintahan dan keterpurukan
terjadi hingga pemerintahan saat itu yang dipegang soeharto yang
mengundurkan diri ppada tahun 1998.
5.
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Perubahan
Undang—Undang Dasar 1945 merupakan salah satu tuntutan yang paling mendasar
dari hal ini menunjukan bahwa masyarakat
tidak lagi melihat factor penyebab otooritarian orde baru hanya ppada manusia sebagai pelakunya, tetapi karena kelemahan system hukum dan
ketatanegaraan. Kelemahan dan ketidaksempurnaan konstitusi sebagai hasil karya
manusia adalah suatu hal yang pasti. Kelemahan dan ketidaksempurnaan UUD 1945
bahkan telah dinyatakan oleh seokarno pada rappat pertama PPKI tanggall 18 agustus 1945.
Gagasan
perubahan UUD 1945 menjadi kenyataan dengan dilakukannyya perubahan UUD 1945
oleh MPR. Pada siding tahunan MPR Tahun 1999, seluruh fraksi MPR membuat
kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945 yaitu:
1.
Sepakat untuk tidak mengubah
pembukaan UUD 1945
2.
Sepakat untuk
mempertahankan bentuuk Negara kesatuan
republic idonesia
3.
Sepakat untuk
mempertahankaan system presidensil (dalam pengertian sekaligus menyempurnakan
agar betul-betul memeuhi ciri-ciri umum
system presidensil)
4.
Sepakat untuk
memindahkan hal-hal normative yang ada
dalam penjelasan UUD 1945 kedalam pasal UUD 1945 dan
5.
Sepakat untuk menemmpuh
ccara addendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945
Perubahan
UUD 1945 kemudian dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda
siding tahunan MPR dari tahun 1999 hingga perubahan keempat pada siding tahunan
MPR tahun 2002 bersamaan dengan kesepakatan dibentuknya komisi konstitusi yang
bertugas melakukan pengkajian secara
komprehensif tentang perubahan UUD 1945 berdasarkan ketetpan MPR Nomor I/ MPR /
2002 tentang pembentukan komisi konstitusi.
Perubahan
pertama pada tahun 1999, perubahan kedua tahun 2000, perubahan ketiga pada
tahun 2001 , perubahan keempat ppada tahun 2002. Dalam empat kali perubahan itu,
materi UUD 1945 yang asli telah mengalammi perubahan besar-besaran dan dengan
perubahan materi yang dapat dikatakan sangat mendasar. Secara substantive,
perubahan yang telah terjadi atas UUD 1945 telah menjadikan konstitusi
proklamasi itu menjadi konstitusi yang bau sama sekali, meskipun tetaap
dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945.
Secara
keseluruhan naskah peerubahan keempat UUD 1945 mencakup 19 pasal, termmasuk
satu ppasal yang dihapus dri naskah UUD. Ke-19 pasal terdiri atas 31 butir
kketentuan yang mengalami perubahan, ditambah 1 butir yang dihapuskan dari
naskah UUD.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan diatasmaka dapat disimpulkan :
1.
Catatan historis
timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang
panjang dan selalu menarik untuk di kaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka
kehidupan politik telah disusun melalui dan oleh hukum, yaitu sejak zaman
sejarah yunani, dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam
kitab hukum). Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) Athena pernah
mempunyai tidak kurang dari 11 Konstitusi. Koleksi aristoteles sendiri berhasil
terkumpul sebanyak 158 buah konstitusi
dari beberapa negara.
Konstitusi sebagai Undang-Undang
Dasar dan Hukum Dasar yang mempunyai arti penting atau sering disebut dengan “
Konstitusi Modern “, baru muncul bersamaan dengan semakin berkembangnya “sistem
demokrasi perwakilan dan konsep nasionalisme ‘. Demokrasi perwakilan muncul
sebagai pemunuhan kebutuhan rakyat akan kehadiran lembaga legislatif. Lembaga
ini diharapkan dapat membuat undang-undang untuk mengurangi serta membatasi dominasi hak-hak raja. Alasan
inilah yang mendukung konstitusi (yang tertulis) itu sebagai hukum dasar yang
lebih tinggi daripada raja, sekaligus
terkandung maksud memperkokoh Lembaga Perwakilan Rakyat.
2.
Dalam penyusunan
konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma dasar yang hidup dalam masyarakat dan dalam praktek penyelenggaraan
negara turut mempengaruhi perumusan suatu norma ke dalam naskah Undang-Undang
Dasar.[23]
Adapun konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia yaitu :
a.
Undang-Undang Dasar
1945
b.
Konstitusi RIS
c.
Undang-Undang Dasar
Sementara
d.
Undang-Undang Dasar
1945
e.
Amandemen Undang-Undang
Dasar 1945
B. Saran
1.
Untuk dapat membuat
Konstitusi berjalan dengan efektif dan sesuai harapan, diperlukan penegak hukum
yang membuat Undang-Undang, dan yang menjalankan Undang-Undang yang bermoral,
agar Konstitusi dapat diamalkan dan dijalankan sesuai dengan harapan dan tidak
ada penyimpangan.
DAFTAR
PUSTAKA
Assidiqie Jimly, 2005, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta
_______,
2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif baru tentang “ Rule of law
and rule of ethics “ & constitutional law and constitutional ethics “,
sinar grafika, jakarta
Sakti
Suryo Hadiwijoyo, 2012, Negara,
Demokrasi dan Civi Society, Graha Ilmi, Yogyakarta
Thaib
Dahlan Dkk, 2015, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Website
Desty
Wulandari, Makalah Konstitusi, fakutas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Lampung, akses tanggal 4
November 2015
Ilham,
Negara dan konstitusi, akses pada tanggal 4 november 2015
Koerniatmanto,
Konstitusi : Pengertian dan
Perkembangannya, Pro Justitia, No 2 Tahun V, Mei 1987
Lightning
McQueen, Konstitusi yang pernah berlaku
di Indonesia, di akses pada tanggal 4 November 2015
[1] Suryo Sakti Hadiwijoyo,
2012, Negara, Demokrasi dan Civi Society, Graha Ilmi, Yogyakarta, hlm 1
[2] Ibid, hlm 2
[3] Lihat Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
[4] Jimly Assidiqie, 2005, Konstitusi dan
Konstitusionalisme Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan MKRI, Jakarta, hlm 28
[5] Jimly Assidiqie,
2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi Perspektif baru tentang “ Rule of law
and rule of ethics “ & constitutional law and constitutional ethics “,
sinar grafika, jakarta, hlm 228
[6] Ibid, hlm 229
[7] Desty Wulandari,
Makalah Konstitusi, fakutas ilmu sosial dan ilmu politik Universitas Lampung, akses tanggal 4
November 2015
[8] Dahlan Thaib Dkk,
2015, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 1
[9] Desty Wulandari, Op.cit
[10] Lihat Kamus Besar
Bahasa Indonesia
[11] Ilham, Negara dan
konstitusi, akses pada tanggal 4 november 2015
[12] Desty Wulandari, Op.cit
[13] Dahlan Thaib Dkk, Op.cit 23
[14] Koerniatmanto, Konstitusi : Pengertian dan Perkembangannya,
Pro Justitia, No 2 Tahun V, Mei 1987, hlm 31
[15] Dahlan Thaib Dkk, Op.cit , hlm 2
[16] Koerniatmanto, Op.cit hlm 23
[17] Ibid, hlm 26
[18] Jimly Assidiqie, Op.cit, hlm 29
[19] Jimly Assidiqie, Op.cit, hlm 32
[20] Lightning McQueen, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia,
di akses pada tanggal 4 November 2015
[21] Jimly Assidiqie,
Konstitusi & Konstitusionalisme, Op.cit
hlm 36
[22] Ibid, hlm 38
[23] Jimly Assidiqie, Op.cit, hlm 29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar