CONTOH KASUS
KASUS
I - SENGKETA TANAH
Salasa
Jumati memiliki sebidang tanah Kebun Kelapa seluas 1,6 Hektar di Goro-goro
Halmahera Selatan sejak tahun 1964. Tanah ini merupakan peninggalan suaminya,
Jumati Robo. Yang meninggalkan dirinya dengan 4 (empat) orang anak
masing-masing Senen (35 thn), Kamis (30 thn), Sabtu (19 thn), dan Minggu (16
thn). Masa kecil ketiga anak ini dihabiskan dengan membantu ibunya bekerja di kebun menanam pisang, kelapa, meetik sayur
dan beternak ayam.
Demam Caleg melanda desa, sebagai
putra tertua dari sebuah keluarga besar di kampong tersebut, Senen berkeinginan
untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dari dapil kampungnya, apalagi
setelah melihat beberapa anak muda yang baru lulus PT dapat menjadi anggota
DPRD karena berasal dai keluarga besar di kampungnya. Senenpun bergabung dengan
Partai Politik yang ada disana. Selanjutnya, untuk memuluskan rencana menjadi
anggota DPRD, Tahun 1994, senen merencanakan menghibahkan bagian dari tanah
kebun Ibunya yang telah diketahui akan menjadi miliknya untuk kepentingan maneuver Partai Politiknya. Jadilah sebuah
Sekolah Madrasah berdiri di atas tanah kebun tersebut. Hibah tanah ini tidak
disetujui oleh Ibu Salasa Jumati namun karena diancam bunuh diri, Ibupun
merelakan tanah itu untuk Yayasan Mati Hidup pimpinan Kader Alpa yang juga
sebagai Kepala Sekolah. Kader Alpa adalah juga seorang pimpinan DPC Partai
dimana senen bergabung.
Pada tahun 1996, Yayasan ini
kemudian memperlebar areal sekolah dengan mendirikan MTS pada areal ini, sontak
reaksi keras dari Salasa Jumati yang menganggap Kader Alpa telah melakukan
penyerobotan lahan, sehingga melakukan pembongkaran atas beton-beton dan
material yang ada pada lokasi pembangunan tersebut. Atas aksinya ini, Salasa
Jumati dilaporkan ke Polisi. Salasa meminta anaknya untuk membantu
menyelesaikan kasus ini. Kamis Jumati pun pergi menemui Ketua Yayasan Mati
Hidup untukmembicarakan hal tersebut, yang kemudian menunjukkan Akta Ikrar
Wakaf atas tanah yang ditanda tangani oleh Salasa Jumati dengan saksi Senen
Jumati. Sekembalinya dari kader alpa, kamis mendatangi Ibunya dan menceritakan
duduk kejadian yang terjadi atas status tanah tersebut. Sang Ibu tetap
bersikeras bahwa taah yang dihibahkan hanya berukuran cukup untuk 1 gedung
sekolah saja tidak lebih. Sang Ibu dan 2 anak lainnya melakukan blockade
terhadap pembangunan gedung sekolah MTS hingga 1 minggu lamanya.
Diskusikan
1. Rumuskan
Kronologis pada sengketa tanah tersebut !
2. Analisis
status tanah dan kedudukan berkuasa para pihak !
3. Apakah
proses mediasi telah dilakukan ? uraikan tahapannya
4. Analisis
hal yang perlu diperhatikan oleh mediator terkait kasus tersebut untuk
memudahkan penyelesaian !
5. Pilihan
penyelesaian—apakah mediasi ataukah diajukan ke proses litigasi !
Hasil
Diskusi
1. Kronologis
:
-
Tahun 1964 : Salasa Jumati memiliki
sebidang tanah Kebun Kelapa seluas 1,6 Hektar di Goro-goro Halmahera Selatan,
yang merupakan peninggalan suaminya, Jumati Robo.
-
Salasa Jumati memiliki 4 orang anak.
Senen (35 thn), Kamis (30 thn), Sabtu (19 thn), dan Minggu (16 thn).
-
Tahun 1994 : senen merencanakan menghibahkan bagian dari tanah kebun
Ibunya yang telah diketahui akan menjadi miliknya untuk kepentingan maneuver Partai Politiknya. Jadilah sebuah
Sekolah Madrasah berdiri di atas tanah kebun tersebut. Hibah tanah ini tidak disetujui
oleh Ibu Salasa Jumati namun karena diancam
bunuh diri, Ibupun merelakan tanah itu untuk Yayasan Mati Hidup.
-
Tahun 1996 : Yayasan ini kemudian
memperlebar areal sekolah dengan mendirikan MTS pada areal ini.
-
sontak reaksi keras dari Salasa Jumati
yang menganggap Kader Alpa telah melakukan penyerobotan lahan, sehingga
melakukan pembongkaran atas beton-beton dan material yang ada pada lokasi
pembangunan tersebut. Atas aksinya ini, Salasa Jumati dilaporkan ke Polisi.
-
Salasa meminta anaknya (kamis jumati)
untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
-
Kamis jumati dating menemui Kader Alpa
membicara hal tersebut dan menunjukkan Akta Ikrar Wakaf yang di tandatangani
oleh Salasa Jumati dengan saksi Senen Jumati.
-
Salasa jumati tetap bersikeras, dan
bersama dua anak lainnya melakukan blockade terhadap pembangunan gedung sekolah
MTS hingga 1 minggu lamanya.
2. Analisis
status tanah dan kedudukan berkuasa para pihak
Status
tanah :
Tanah
tersebut merupakan peninggalan Suami SalasaJumati yang mana ia miliki sejak
tahun 1964. Memang jelas Senen Jumati selaku anak pertama punya hak yang sama
atas tanah tersebut karena ia juga merupakan ahli waris dari mendiang ayahnya.
3. Ya,
proses mediasi telah dilakukan.
-
Yaitu pada saat aksi yang dilakukan
Salasa Jumati ini dilaporkan kepada polisi, salasa jumati meminta bantuan
kepada anaknya untuk menyelesaikan masalah ini.
-
Kamis Jumati pun dating menemui kader
alpa selaku pihak yang bersengketa dengan ibunya untuk membicarakan hal
tersebut. Dengan juga menunjukan Akta Ikrar Wakaf yang ditanda tangani oleh
salasa jumati dengan saksi Senen Jumati.
-
Setelah Kamis Jumati menemui kader alpa,
Kamis menemui ibunya dan menceritakan kembali hasil pertemuan dengan kader
alpa.
-
Setelah itu, ibunya tetap bersikeras
bahwa tanah yang dihibahkan hanya untuk 1 gedung sekolah saja. Oleh karena itu
proses mediasi pun batal, karena pihak
yg lain menolak .
4. Hal
yang perlu diperhatikan oleh mediator adalah
:
-
Bahwa tanah itu merupakan tanah wakaf.
-
Akta Ikrar Wakaf yang dibuat tidak sah.
Karena hanya ada satu saksi.
-
Bahwa dalam pemberian hibah atau wakaf
dalam kasus tersebut terdapat unsure paksaan.
5. Pilihan
penyelesaian :
Dalam
kasus ini pilihan dalam menyelesaikan sengketa tanah ini yaitu proses litigasi.
Karena dalam sengketa tersebut terdapat unsure paksaan dalam pemberian hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar