Jumat, 04 Desember 2015



CONTOH KASUS
KASUS I -  SENGKETA TANAH
            Salasa Jumati memiliki sebidang tanah Kebun Kelapa seluas 1,6 Hektar di Goro-goro Halmahera Selatan sejak tahun 1964. Tanah ini merupakan peninggalan suaminya, Jumati Robo. Yang meninggalkan dirinya dengan 4 (empat) orang anak masing-masing Senen (35 thn), Kamis (30 thn), Sabtu (19 thn), dan Minggu (16 thn). Masa kecil ketiga anak ini dihabiskan dengan membantu ibunya bekerja  di kebun menanam pisang, kelapa, meetik sayur dan beternak ayam.
            Demam Caleg melanda desa, sebagai putra tertua dari sebuah keluarga besar di kampong tersebut, Senen berkeinginan untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD dari dapil kampungnya, apalagi setelah melihat beberapa anak muda yang baru lulus PT dapat menjadi anggota DPRD karena berasal dai keluarga besar di kampungnya. Senenpun bergabung dengan Partai Politik yang ada disana. Selanjutnya, untuk memuluskan rencana menjadi anggota DPRD, Tahun 1994, senen merencanakan menghibahkan bagian dari tanah kebun Ibunya yang telah diketahui akan menjadi miliknya untuk kepentingan  maneuver Partai Politiknya. Jadilah sebuah Sekolah Madrasah berdiri di atas tanah kebun tersebut. Hibah tanah ini tidak disetujui oleh Ibu Salasa Jumati namun karena diancam bunuh diri, Ibupun merelakan tanah itu untuk Yayasan Mati Hidup pimpinan Kader Alpa yang juga sebagai Kepala Sekolah. Kader Alpa adalah juga seorang pimpinan DPC Partai dimana senen bergabung.
            Pada tahun 1996, Yayasan ini kemudian memperlebar areal sekolah dengan mendirikan MTS pada areal ini, sontak reaksi keras dari Salasa Jumati yang menganggap Kader Alpa telah melakukan penyerobotan lahan, sehingga melakukan pembongkaran atas beton-beton dan material yang ada pada lokasi pembangunan tersebut. Atas aksinya ini, Salasa Jumati dilaporkan ke Polisi. Salasa meminta anaknya untuk membantu menyelesaikan kasus ini. Kamis Jumati pun pergi menemui Ketua Yayasan Mati Hidup untukmembicarakan hal tersebut, yang kemudian menunjukkan Akta Ikrar Wakaf atas tanah yang ditanda tangani oleh Salasa Jumati dengan saksi Senen Jumati. Sekembalinya dari kader alpa, kamis mendatangi Ibunya dan menceritakan duduk kejadian yang terjadi atas status tanah tersebut. Sang Ibu tetap bersikeras bahwa taah yang dihibahkan hanya berukuran cukup untuk 1 gedung sekolah saja tidak lebih. Sang Ibu dan 2 anak lainnya melakukan blockade terhadap pembangunan gedung sekolah MTS hingga 1 minggu lamanya.
Diskusikan
1.      Rumuskan Kronologis pada sengketa tanah tersebut !
2.      Analisis status tanah dan kedudukan berkuasa para pihak !
3.      Apakah proses mediasi telah dilakukan ? uraikan tahapannya
4.      Analisis hal yang perlu diperhatikan oleh mediator terkait kasus tersebut untuk memudahkan penyelesaian !
5.      Pilihan penyelesaian—apakah mediasi ataukah diajukan ke proses litigasi !






Hasil Diskusi
1.      Kronologis :
-          Tahun 1964 : Salasa Jumati memiliki sebidang tanah Kebun Kelapa seluas 1,6 Hektar di Goro-goro Halmahera Selatan, yang merupakan peninggalan suaminya, Jumati Robo.
-          Salasa Jumati memiliki 4 orang anak. Senen (35 thn), Kamis (30 thn), Sabtu (19 thn), dan Minggu (16 thn).
-          Tahun 1994 : senen merencanakan menghibahkan bagian dari tanah kebun Ibunya yang telah diketahui akan menjadi miliknya untuk kepentingan  maneuver Partai Politiknya. Jadilah sebuah Sekolah Madrasah berdiri di atas tanah kebun tersebut. Hibah tanah ini tidak disetujui oleh Ibu Salasa Jumati namun karena diancam bunuh diri, Ibupun merelakan tanah itu untuk Yayasan Mati Hidup.
-          Tahun 1996 : Yayasan ini kemudian memperlebar areal sekolah dengan mendirikan MTS pada areal ini.
-          sontak reaksi keras dari Salasa Jumati yang menganggap Kader Alpa telah melakukan penyerobotan lahan, sehingga melakukan pembongkaran atas beton-beton dan material yang ada pada lokasi pembangunan tersebut. Atas aksinya ini, Salasa Jumati dilaporkan ke Polisi.
-          Salasa meminta anaknya (kamis jumati) untuk membantu menyelesaikan kasus ini.
-          Kamis jumati dating menemui Kader Alpa membicara hal tersebut dan menunjukkan Akta Ikrar Wakaf yang di tandatangani oleh Salasa Jumati dengan saksi Senen Jumati.
-          Salasa jumati tetap bersikeras, dan bersama dua anak lainnya melakukan blockade terhadap pembangunan gedung sekolah MTS hingga 1 minggu lamanya.
2.      Analisis status tanah dan kedudukan berkuasa para pihak
Status tanah :
Tanah tersebut merupakan peninggalan Suami SalasaJumati yang mana ia miliki sejak tahun 1964. Memang jelas Senen Jumati selaku anak pertama punya hak yang sama atas tanah tersebut karena ia juga merupakan ahli waris dari mendiang ayahnya.
3.      Ya, proses mediasi telah dilakukan.
-          Yaitu pada saat aksi yang dilakukan Salasa Jumati ini dilaporkan kepada polisi, salasa jumati meminta bantuan kepada anaknya untuk menyelesaikan masalah ini.
-          Kamis Jumati pun dating menemui kader alpa selaku pihak yang bersengketa dengan ibunya untuk membicarakan hal tersebut. Dengan juga menunjukan Akta Ikrar Wakaf yang ditanda tangani oleh salasa jumati dengan saksi Senen Jumati.
-          Setelah Kamis Jumati menemui kader alpa, Kamis menemui ibunya dan menceritakan kembali hasil pertemuan dengan kader alpa.
-          Setelah itu, ibunya tetap bersikeras bahwa tanah yang dihibahkan hanya untuk 1 gedung sekolah saja. Oleh karena itu proses mediasi  pun batal, karena pihak yg lain menolak .
4.      Hal yang perlu diperhatikan  oleh mediator adalah :
-          Bahwa tanah itu merupakan tanah wakaf.
-          Akta Ikrar Wakaf yang dibuat tidak sah. Karena hanya ada satu saksi.
-          Bahwa dalam pemberian hibah atau wakaf dalam kasus tersebut terdapat unsure paksaan.
5.      Pilihan penyelesaian :
Dalam kasus ini pilihan dalam menyelesaikan sengketa tanah ini yaitu proses litigasi. Karena dalam sengketa tersebut terdapat unsure paksaan dalam pemberian hibah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar