Kamis, 12 Januari 2017

pro kontra revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK



REVISI UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK

Pemberantasan korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK sampai saat ini terasa semakin baik jika dibandingkan dengan masa sebelum dibentuknya KPK.Hal tersebut terbukti dari betapa banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh KPK.Banyak koruptor yang telah dihukum berkat kerja keras KPK. Keberhasilan KPK dalam mengungkapkan kasus-kasus besar tersebut didukung oleh kewenangan KPK dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni undang-undang yang juga menjadi dasar pembentukan KPK.
Ketidakwenangan KPK melakukan penuntutan usulan revisi undang-undang mengenai poin ini merupakan upaya pelemahan KPK dalam menjalankan tugas untuk memberantas tindak pidana korupsi. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 7 huruf d RUU KPK menyebutkan bahwa melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang danpenanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, atau legislatif . Sementara di sisi lain, dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 tahun 2002, KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Alasan penghilangan fungsi penuntutan agar KPK fokus untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, serta penyidikan saja, sedangkan penuntutan dialihkan ke kejaksaan sebagaimana ditentukan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Otomatis menghilangkan tumpang tindih fungsi antar institusi dalam penegakan hukum.
Namun, tumpang tindih fungsi antar institusi dalam penegakan hukum rasanya tidak dapat dijadikan alasan mengingat perbedaan kuasa kejaksaan dengan KPK yang jelas.KPK hanya melakukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang telah diselidiki dan disidik oleh KPK sendiri atau kasus yang diambil alih oleh KPK karena dirasa perlu dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan dasar pembentukan KPK pada awalnya. Selain itu, menghilangkan tugas KPK dalam melakukan penuntutan nampaknya kurang tepat dilakukan karena hal tersebut akan membuat KPK menjadi lembaga biasa yang tidak memiliki kekhususan lagi. Jadi, peniadaan unsur penuntutan tidaklah relevan dengan dasar pembentukan KPK.
Kewenangan penuntutan yang ada pada KPK bukanlah mengambil alih kewenangan lembaga lain yaitu Kejaksaan, melainkan diberi atau mendapat kewenangan dari pembuat UU KPK yaitu legislatif untuk memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini sudah meresahkan masyarakat Indonesia. KPK harus dianggap sebagai kompetitor yang dijadikan pemicu oleh lembaga Kejaksaan, yang oleh sebagian besar masyarakat Indonesia semenjak reformasi menganggap bahwa performance Kejaksaan kurang maksimal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.Hal yang perlu diperhatikan juga bahwa kewenangan Kejaksaan melakukan penanganan terhadap tindak pidana bersifat secara umum, sehingga ketika terjadi probabilitas perkara di Kejaksaan, ditakutkan penyelesaian masalah korupsi lama untuk terselesaikan bahkan tidak terselesaikan, sedangkan kasus korupsi sendiri di Indonesia harus mendapatkan prioritas penanganan dan penyelesaiannya sesuai dengan agenda reformasi bangsa Indonesia.
Pembatasan penyadapanKPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup denga izin dari ketua pengadilan negeri (Pasal 14 Ayat (1) huruf a RUU KPK).Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan berdasarkan UU, legal by regulated, bukan atas izin pengadilan, melainkan atas izin UU. Sementara dalam Pasal 12 (1) huruf a UU No.30 Tahun 2002 disebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.KPK sudah memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan sehingga tidak ada alasan untuk membatasi kewenangan tersebut sebagaimana RUU KPK pasal 14. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan. Selama ini, kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi dan apabila dicabut akan melemahkan upaya-upaya KPK pemberantasan korupsi. Selain itu, kontradiksi kedua terhadap draf revisi UU ini adalah penyadapan yang dilakukan KPK adalahlegal by regulated bukan court order, bukan izin pengadilan.
Komisi III DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi no 30 Tahun 2002. Terdapat sejumlah perubahan di antaranya penambahan ayat pada beberapa pasal dan penambahan bab. Ironinya pada revisi ini kewenangan KPK justru direduksi. KPK diarahkan hanya untuk melakukan pencegahan dan bukan penindakan.
Hal yang sangat krusial dalam usulan revisi Undang-undang KPK adalah terkait dengan existensi KPK dan wewenang KPK. Dalam draft revisi tersebut dicantumkan beberapa hal terkait dengan materi perubahan Undang-undang KPK, yaitu tentang keberadaan KPK yang hanya dibatasi 12 tahun, penyadapan harus dengan ijin pengadilan, KPK diberikan hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), KPK hanya boleh menangani kasus dengan kerugian negara di atas 50 milyar, dan perlunya dibentuk lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK (kompas.com 21/10/2015). 
Pertama, mengenai eksistensi KPK yang dibatasi 12 tahun, memang dalam sejarah pembentukan KPK pada tahun 2003, KPK dibentuk sebagai lembaga yang bersifat sementara (Ad Hoc) dalam pemberantasan korupsi, sambil menunggu penguatan (empowering) lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Para pengusul perubahan Undang-undang KPK menganggap bahwa karena KPK merupakan lembaga yang bersifat sementara (Ad Hoc) maka perlu diberikan pembatasan keberadaannya (existensinya). Namun demikian, jika dilihat dari perspektif yang lain yakni korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), maka keberadaan KPK perlu dipertahankan, bahkan dikukuhkan sebagai lembaga yang permanen dalam pemberantasan korupsi bukan malah dibatasi 12 tahun. Sementara kepolisian dan kejaksaan diberikan wewenang untuk menangani perkara korupsi yang kerugian negara di bawah Rp 1 milyar.Analog (qiyas) yang dapat dijadikan rujukan adalah adanya Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang mandiri disamping Mahkamah Agung (MA). MK diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk melakukan uji materi (judial review) Undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD), dan menangani kasus-kasus khusus dalam sengketa pemilu DPR, presiden, dan pemilukada. Sementara MA diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelesaikan uji materi (judial review) peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang (Peraturan Pemerintah/PP ke bawah) terhadap Undang-undang (UU), dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana dalam tingkat kasasi.
Kedua, mengenai wewenang KPK dalam melakukan penyadapan harus dengan ijin pengadilan. Salah satu cara KPK melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi selama ini dengan metode penyadapan, melalui cara ini sebagian besar pelaku korupsi dapat ditangkap KPK, kalau penyadapan yang selama ini dilakukan oleh KPK telah menunjukkan hasil yang maximal tentu itu harus dipertahankan, akan tetapi kalau penyadapan itu disalahgunakan tentu harus ada perbaikan mengenai mekanisme penyadapan. Dengan melihat kenyataan di lapangan selama ini, teknik penyadapan yang dilakukan KPK cukup efektif dalam pemberantasan korupsi, maka mekanisme penyadapan yang harus dengan ijin pengadilan justru akan memperlama proses penyelesaian kasus korupsi, dengan lamanya proses penyelidikan dikawatirkan sasaran/target (terduga) korupsi akan menghilangkan barang bukti.
Ketiga, mengenai KPK diberikan hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Uraian di awal sudah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), oleh karena merupakan kejahatan yang luar biasa maka cara penangananya juga harus menggunakan cara cara yang luar biasa pula, diantara cara luar biasa yang diberikan oleh undang-undang selama ini kepada KPK adalah KPK tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3. Artinya ketika seseorang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, maka tidak ada mekanisme penghentian perkara sebelum masuk di pengadilan, sehingga setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi sudah dapat dipastikan perkaranya akan diproses di pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan apakah  ia bersalah atau tidak. Fakta menunujukkan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan diproses di pengadilan, tidak satupun bebas dari tuntutan hukum. Hak inilah yang membedakan KPK dengan aparat penegak hukum yang lain yakni kepolisian dan kejaksaan, kepolisian diberikan hak untuk mengeluarkan SP3, kejaksaan juga diberikan hak untuk mengeluarkan SKPP (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan). KUHAP sendiri mengatur mengenai alasan suatu perkara dapat dilakukan SP3 atau SKPP, yaitu tidak cukup bukti, atau perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
Keempat, KPK hanya diberikan hak untuk menangani perkara yang nilai kerugian negara di atas 50 milyar. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasn Korupsi, KPK diberikan kewenangan untuk menangani kasus dengan kerugian negara Rp Rp 1 milyar. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan diberikan kewenangan untuk menangani kasus dengan kerugian negara di bawah Rp 1 milyar. Dengan batasan tersebut ternyata selama ini KPK mampu mengungkap kasus yang kerugian negara hingga milyaran rupiah, ibaratnya memancing ikan teri akan tetapi mendapatkan ikan kakap, sebaliknya jika kewenangan KPK dibatasi kerugian negara minimal 50 milyar, apakah ada jaminan tindak pidana yang merugikan negara di bawah 50 milyar dapat diatasi dengan maximal. Batasan kerugian negara Rp 1 milyar untuk KPK merupakan batasan yang cukup ideal sehingga apa yang sudah baik perlu dipertahankan.
Kelima, perlunya dibentuk lembaga pengawas, memang tidak ada lembaga yang sempurna dalam menjalankan tugasnya, oleh karena itu untuk menjaga dan mengontrol kinerjanya, maka tidak ada salahnya jika dibentuk lembaga pengawas yang bersifat independen.  Akhirnya, dengan melihat lima parameter di atas, publik yang akan menilai semangat untuk merevisi undang-undang KPK, apakah untuk meningkatkan peran dan fungsi KPK atau justru memperlemah peran dan fungsi KPK dalam pemberantasan korupsi. Wallahu A’lam bishowab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar