REVISI
UU NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KPK
Pemberantasan
korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK sampai saat ini terasa semakin baik
jika dibandingkan dengan masa sebelum dibentuknya KPK.Hal tersebut terbukti
dari betapa banyaknya kasus tindak pidana korupsi yang berhasil diungkap oleh
KPK.Banyak koruptor yang telah dihukum berkat kerja keras KPK. Keberhasilan KPK
dalam mengungkapkan kasus-kasus besar tersebut didukung oleh kewenangan KPK
dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni
undang-undang yang juga menjadi dasar pembentukan KPK.
Ketidakwenangan
KPK melakukan penuntutan usulan revisi undang-undang mengenai poin ini
merupakan upaya pelemahan KPK dalam menjalankan tugas untuk memberantas tindak
pidana korupsi. Sebagaimana yang
terdapat dalam Pasal 7 huruf d RUU KPK menyebutkan bahwa melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di
dalam Undang-undang danpenanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami
hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif,
yudikatif, atau legislatif . Sementara di sisi lain, dalam Pasal 6 huruf c UU
No. 30 tahun 2002, KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Alasan penghilangan fungsi
penuntutan agar KPK fokus untuk melakukan pencegahan, penyelidikan, serta
penyidikan saja, sedangkan penuntutan dialihkan ke kejaksaan sebagaimana ditentukan
UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.Otomatis menghilangkan tumpang tindih
fungsi antar institusi dalam penegakan hukum.
Namun, tumpang tindih fungsi antar institusi dalam penegakan hukum rasanya tidak dapat dijadikan alasan mengingat perbedaan kuasa kejaksaan dengan KPK yang jelas.KPK hanya melakukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang telah diselidiki dan disidik oleh KPK sendiri atau kasus yang diambil alih oleh KPK karena dirasa perlu dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan dasar pembentukan KPK pada awalnya. Selain itu, menghilangkan tugas KPK dalam melakukan penuntutan nampaknya kurang tepat dilakukan karena hal tersebut akan membuat KPK menjadi lembaga biasa yang tidak memiliki kekhususan lagi. Jadi, peniadaan unsur penuntutan tidaklah relevan dengan dasar pembentukan KPK.
Namun, tumpang tindih fungsi antar institusi dalam penegakan hukum rasanya tidak dapat dijadikan alasan mengingat perbedaan kuasa kejaksaan dengan KPK yang jelas.KPK hanya melakukan penuntutan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang telah diselidiki dan disidik oleh KPK sendiri atau kasus yang diambil alih oleh KPK karena dirasa perlu dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan dasar pembentukan KPK pada awalnya. Selain itu, menghilangkan tugas KPK dalam melakukan penuntutan nampaknya kurang tepat dilakukan karena hal tersebut akan membuat KPK menjadi lembaga biasa yang tidak memiliki kekhususan lagi. Jadi, peniadaan unsur penuntutan tidaklah relevan dengan dasar pembentukan KPK.
Kewenangan
penuntutan yang ada pada KPK bukanlah mengambil alih kewenangan lembaga lain
yaitu Kejaksaan, melainkan diberi atau mendapat kewenangan dari pembuat UU KPK
yaitu legislatif untuk memberantas tindak pidana korupsi yang saat ini sudah
meresahkan masyarakat Indonesia. KPK harus dianggap sebagai kompetitor yang
dijadikan pemicu oleh lembaga Kejaksaan, yang oleh sebagian besar masyarakat
Indonesia semenjak reformasi menganggap bahwa performance Kejaksaan kurang
maksimal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.Hal yang perlu
diperhatikan juga bahwa kewenangan Kejaksaan melakukan penanganan terhadap
tindak pidana bersifat secara umum, sehingga ketika terjadi probabilitas
perkara di Kejaksaan, ditakutkan penyelesaian masalah korupsi lama untuk
terselesaikan bahkan tidak terselesaikan, sedangkan kasus korupsi sendiri di
Indonesia harus mendapatkan prioritas penanganan dan penyelesaiannya sesuai
dengan agenda reformasi bangsa Indonesia.
Pembatasan penyadapanKPK
berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti
permulaan yang cukup denga izin dari ketua pengadilan negeri (Pasal 14 Ayat (1)
huruf a RUU KPK).Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan berdasarkan UU,
legal by regulated, bukan atas izin pengadilan, melainkan atas izin UU.
Sementara dalam Pasal 12 (1) huruf a UU No.30 Tahun 2002 disebutkan, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan dan merekam
pembicaraan.KPK sudah memperkuat akuntabilitas kewenangan penyadapan sehingga
tidak ada alasan untuk membatasi kewenangan tersebut sebagaimana RUU KPK pasal
14. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2003, Mahkamah Konstitusi
menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga
perlu dipertahankan. Selama ini, kewenangan penyadapan sangat mendukung
keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi dan apabila dicabut akan
melemahkan upaya-upaya KPK pemberantasan korupsi. Selain itu, kontradiksi kedua
terhadap draf revisi UU ini adalah penyadapan yang dilakukan KPK adalahlegal by
regulated bukan court order, bukan izin pengadilan.
Komisi III DPR RI telah melakukan revisi terhadap UU Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi no 30 Tahun 2002. Terdapat sejumlah
perubahan di antaranya penambahan ayat pada beberapa pasal dan penambahan bab.
Ironinya pada revisi ini kewenangan KPK justru direduksi. KPK diarahkan hanya
untuk melakukan pencegahan dan bukan penindakan.
Hal yang sangat krusial dalam
usulan revisi Undang-undang KPK adalah terkait dengan existensi KPK dan
wewenang KPK. Dalam draft revisi tersebut dicantumkan beberapa hal terkait
dengan materi perubahan Undang-undang KPK, yaitu tentang keberadaan KPK yang
hanya dibatasi 12 tahun, penyadapan harus dengan ijin pengadilan, KPK diberikan
hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), KPK hanya
boleh menangani kasus dengan kerugian negara di atas 50 milyar, dan perlunya
dibentuk lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK (kompas.com
21/10/2015).
Pertama, mengenai
eksistensi KPK yang dibatasi 12 tahun, memang dalam sejarah pembentukan KPK
pada tahun 2003, KPK dibentuk sebagai lembaga yang bersifat sementara (Ad
Hoc) dalam pemberantasan korupsi, sambil menunggu penguatan (empowering)
lembaga kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Para pengusul perubahan Undang-undang KPK menganggap bahwa karena KPK merupakan
lembaga yang bersifat sementara (Ad Hoc) maka perlu diberikan
pembatasan keberadaannya (existensinya). Namun demikian, jika dilihat dari
perspektif yang lain yakni korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra
ordinary crime), maka keberadaan KPK perlu dipertahankan, bahkan
dikukuhkan sebagai lembaga yang permanen dalam pemberantasan korupsi bukan
malah dibatasi 12 tahun. Sementara kepolisian dan kejaksaan diberikan wewenang
untuk menangani perkara korupsi yang kerugian negara di bawah Rp 1
milyar.Analog (qiyas) yang dapat dijadikan rujukan adalah adanya
Mahkamah Konsitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang mandiri disamping
Mahkamah Agung (MA). MK diberikan kewenangan khusus oleh undang-undang untuk
melakukan uji materi (judial review) Undang-undang (UU) terhadap
Undang-Undang Dasar (UUD), dan menangani kasus-kasus khusus dalam sengketa
pemilu DPR, presiden, dan pemilukada. Sementara MA diberikan kewenangan oleh
undang-undang untuk menyelesaikan uji materi (judial review) peraturan
perundang-undangan di bawah Undang-undang (Peraturan Pemerintah/PP ke bawah)
terhadap Undang-undang (UU), dan menyelesaikan perkara perdata dan pidana dalam
tingkat kasasi.
Kedua, mengenai
wewenang KPK dalam melakukan penyadapan harus dengan ijin pengadilan. Salah
satu cara KPK melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi selama ini dengan metode penyadapan, melalui cara ini
sebagian besar pelaku korupsi dapat ditangkap KPK, kalau penyadapan yang selama
ini dilakukan oleh KPK telah menunjukkan hasil yang maximal tentu itu harus
dipertahankan, akan tetapi kalau penyadapan itu disalahgunakan tentu harus ada
perbaikan mengenai mekanisme penyadapan. Dengan melihat kenyataan di lapangan
selama ini, teknik penyadapan yang dilakukan KPK cukup efektif dalam
pemberantasan korupsi, maka mekanisme penyadapan yang harus dengan ijin
pengadilan justru akan memperlama proses penyelesaian kasus korupsi, dengan
lamanya proses penyelidikan dikawatirkan sasaran/target (terduga) korupsi akan
menghilangkan barang bukti.
Ketiga, mengenai KPK
diberikan hak untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Uraian di awal sudah menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra
ordinary crime), oleh karena merupakan kejahatan yang luar biasa maka cara
penangananya juga harus menggunakan cara cara yang luar biasa pula, diantara
cara luar biasa yang diberikan oleh undang-undang selama ini kepada KPK adalah
KPK tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3. Artinya ketika seseorang sudah
ditetapkan tersangka oleh KPK, maka tidak ada mekanisme penghentian perkara
sebelum masuk di pengadilan, sehingga setiap orang yang disangka melakukan
tindak pidana korupsi sudah dapat dipastikan perkaranya akan diproses di
pengadilan. Pengadilan yang akan memutuskan apakah ia bersalah atau
tidak. Fakta menunujukkan bahwa seseorang yang telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK dan diproses di pengadilan, tidak satupun bebas dari
tuntutan hukum. Hak inilah yang membedakan KPK dengan aparat penegak hukum yang
lain yakni kepolisian dan kejaksaan, kepolisian diberikan hak untuk
mengeluarkan SP3, kejaksaan juga diberikan hak untuk mengeluarkan SKPP (Surat
Keputusan Penghentian Penuntutan). KUHAP sendiri mengatur mengenai alasan suatu
perkara dapat dilakukan SP3 atau SKPP, yaitu tidak cukup bukti, atau perbuatan
itu bukan merupakan tindak pidana.
Keempat, KPK hanya
diberikan hak untuk menangani perkara yang nilai kerugian negara di atas 50
milyar. Dalam ketentuan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasn Korupsi, KPK diberikan kewenangan untuk menangani kasus dengan
kerugian negara Rp Rp 1 milyar. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan diberikan
kewenangan untuk menangani kasus dengan kerugian negara di bawah Rp 1 milyar.
Dengan batasan tersebut ternyata selama ini KPK mampu mengungkap kasus yang
kerugian negara hingga milyaran rupiah, ibaratnya memancing ikan teri akan
tetapi mendapatkan ikan kakap, sebaliknya jika kewenangan KPK dibatasi kerugian
negara minimal 50 milyar, apakah ada jaminan tindak pidana yang merugikan
negara di bawah 50 milyar dapat diatasi dengan maximal. Batasan kerugian negara
Rp 1 milyar untuk KPK merupakan batasan yang cukup ideal sehingga apa yang
sudah baik perlu dipertahankan.
Kelima, perlunya
dibentuk lembaga pengawas, memang tidak ada lembaga yang sempurna dalam
menjalankan tugasnya, oleh karena itu untuk menjaga dan mengontrol kinerjanya,
maka tidak ada salahnya jika dibentuk lembaga pengawas yang bersifat
independen. Akhirnya, dengan melihat lima parameter di atas, publik yang
akan menilai semangat untuk merevisi undang-undang KPK, apakah untuk
meningkatkan peran dan fungsi KPK atau justru memperlemah peran dan fungsi KPK
dalam pemberantasan korupsi. Wallahu A’lam bishowab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar