Kamis, 12 Januari 2017

PRO KONTRA HAK IMUNITAS PIMPINAN KPK



HAK IMUNITAS PIMPINAN KPK
PRO
Hak Imunitas adalah Kekebalan hukum untuk tak dituntut dalam melaksanakan tugas. Perlindungan terhadap komisioner KPK merupakan hal yang sakral sebagai institusi yang dipercaya rakyat dapat mengemban amanat dalam pemberantasan korupsi. Perlindungan yang dimaksud adalah pemberian hak imunitas bagi komisioner KPK terhadap upaya kriminalisasi. Mengingat hal tersebut belum tercantum di dalam Undang-Undang KPK\ sehingga rawan dikriminalisasi, sehingga perlu digagas pasal imunitas untuk komisioner KPK.
            Hak imunitas atau kekebalan hukum secara garis besar adalah hak kekebalan atas yuridiksi hukum yang diberikan kepada pihak tertentu. Kita mengenal ada beberapa hak imunitas antara lain :
1.      Imunitas diplomatik : imunitas yang diberikan kepada perwakilan diplomatik suatu negara ketika sedang menjalankan tugasnya di negara penerima. Biasanya hak ini diberikan kepada para perwakilan diplomatik seperti, Duta Besar, Konsulat, dan perwakilan diplomatik lainnya.
2.      Imunitas kepala negara adalah Imunitas yang diberikan kepada kepala negara atas tugas dan fungsinya sebagai seorang kepala negara. Imunitya kepala negara diberikan kepada kepala negara karena kepala negara merupakan kepanjangan dari negara itu sendiri.
3.      Imunitas ratione personae Imunitas yang diberikan kepada seseorang beradasrkan kedudukan atau jabatan yang diembannya dalam negara.
Pejabat negara yang diberi hak imunitas: anggota legislatif Dasar Hukum
-Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 "Anggota DPR memiliki hak imunitas."
-UU No 17 Tahun 2014 Tentang  MD3 "Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan fungsi dan tugasDPR."

Saat ini korupsi adalah salah satu kegiatan yang buruk yang bisa merusak sendi-sendi negara yang dapat menjadikan negara rugi besar dan korupsi adalah penyakit negara dan susah untuk di hilangkan tapi bisa untuk di minimalisir”.
Wacana tentang pemberian Hak imunitas kepada Komisioner KPK merupakan salah satu jalan agar  proses pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan optimal dan tingkat korupsi akan menurun.
Ini sebuah catatan penting yang mendasari perlunya hak imunitas tersebut bahwa keberhasilan dalam pemberantasan korupsi yang paling efektif adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan disini KPK memiliki kesempatan yang besar untuk mengembalikan kepercayaan publik atas amanah yang telah di berikan kepadanya.
Saudaraku Kami sangat setuju untuk dimencantumkannya UU hak imunitas komisioner KPK, kita perlu tahu bahwa warga negara adalah sama di mata hukum atau Equality before the Law yang berarti setiap warga negara jika dikemudian hari disinyalir telah melakukan pelanggaran hukum yang berlaku maka negara berhak untuk memeriksa dan menjatuhi hukuman. Hal itu selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, dan disebutkan juga dalam pasal 28 a s/d 28 j Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya negara telah menjamin hak-hak dasar manusia. Dan kita perlu tahu juga esensitas keberadaan Lembaga anti korupsi ini memiliki kewajiban yang berat yang harus segera di wujudkan yaitu menjadikan negara ini bersih dari Korupsi.
Selama tahun 2013 KPK telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,196 Trilyun. Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Sutarman menerangkan bahwa sepanjang 2013 Kepolisian Republik Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1 Trilyun dari kasus korupsi.
Maka sangat lanyaklah KPK mendapatkan hak imunitas karena KPK merupakan komponen penting yang sangat dipercaya oleh seluruh masyarakat Indinesia. Konvensi PBB anti korupsi Pasal 37 ayat 3 menjelaskan bahwa negara harus mempertimbangkan upaya “kekebalan bagi penuntutan” bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum. Namun, hal tersebut tidak berlaku kepada yang tertangkap tangan melakukan kejahatan.
Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Seperti yang telah saya jelaskan bahwa hak imunitas yang dimaksudkan hanya berlaku selama pimpinan KPK menjabat dan dalam konteks pelaksanaan tugas. Selain itu, hak tersebut juga akan dibarengi dengan pengecualian, yakni bila pimpinan KPK tertangkap tangan melakukan korupsi. Dengan demikian, hak imunitas yang akan diberikan kepada KPK sebaiknya adalah hak imunitas personal, yaitu hak kebal hukum yang diberikan pada seorang pejabat selama bertugas (Imunitas ratione personae).
hak imunitas merupakan aturan yang mulai berkembang secara internasional. Sebagai contoh, pemberian hak imunitas kepada institusi pemberantasan korupsi telah ada di beberapa negara, yaitu:
a.   Malaysia memiliki Malaysia Anti Corruption Comission Act 2009 section 72.
b.   Swiss memiliki The Prevention of Corruption Act Number 3 of 2006 section 17.
c.   Zambia memiliki Anti-Corruption Comission Act Chapter 91.
d.   Australia, di negara bagiannya Victoria yaitu Independent Broad based Anti-Corruption Comission (IBAC) Act 2011 Number 66 section 193, Immunity of The IBAC and IBAC Offices.
hak imunitas sebenarnya telah ada di Indonesia yang saat ini dimiliki oleh anggota Ombudsman dan DPR. Dasar dari pemberian hak imunitas kepada anggota Ombudsman dan DPR sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk anggota Ombudsman diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang menyatakan “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.”
Sedangkan untuk anggota DPR diatur dalam Pasal 224 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3
Jika kondisinya demikian, lembaga negara seperti KPK juga dimungkinkan bisa memilikinya. Ini sebagai suatu asas perimbangan perlakuan yang diberikan kepada lembaga negara.



KONTRA
Saat ini wacana pemberian hak imunitas terhadap pimpinan KPK. Pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK akan menimbulkan dampak negatif yang bertendensi digunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Keuntungan yang dimaksud adalah memanfaatkan kekebalan hukum dalam pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada tetapi tidak untuk kepentingan negara atau masyarakat banyak.
Hak imunitas juga rentan untuk digunakan sebagai alat menghambat proses hukum suatu kasus yang menimpa pejabat negara atau juga dapat dimanfaatkan untuk terlepas dari jeratan hukum. Keistimewaan ini sangat mungkin digunakan untuk mempersulit proses hukum kepada pemegang hak imunitas. Selain itu, kekebalan hukum terkadang menyebabkan banyaknya kasus yang tidak selesai bahkan tidak terungkap sama sekali.
Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar dirasakan dewasa ini. Keprihatinan ini bertambah korupsi yang melibatkan sejumlah aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa. Dalam perkembanganya, upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menememui beberapa persoalan dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Bab I, Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dalam konteks ini, maka Indonesia menjunjung kedaulatan hukum. Artinya, hukum mejadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. selain itu, dalam pasal 28D ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama diahadapan hukum.” Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa, adanya kedudukan rakyat Indonesia di hadapan hukum, tidak terbatas pada lapisan atau golongan tertentu saja. Bahkan, seorang Presiden Republik Indonesia juga tidak memiliki kekebalan hukum, hal ini tercerim dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa dengan alasan hukum Presiden dapat di Impeachment . Hal ini mengacu pada pasal 7A yang berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela maupun apabila tidak terbukti lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
hak imunitas dalam sistem hukum Indonesia tidaklah dianut, hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kita menganut asas equality before the law atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Hal ini didasarkan pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama diahadapan hukum.”
Dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi, hak imunitas sebaiknya tidak diberikan kepada aparat penegak hukum itu sendiri, karena dalam Konstitusi kita mengedepankan asas persamaan di depan hukum. Selain itu, pemberian hak imunitas juga membuka peluang untuk oknum dapat melakukan tindak kejahatan bahkan korupsi dan berlindung sebagai aparat penegak hukum.
Asas persamaan di hadapan hukum jelas menetapkan bahwa setiap orang atau individu memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada perbedaan (equality before the law). Dalam ranah cabang kekuasaan; Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif tidak ada yang berbeda di hadapan hukum sehingga tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Pasal 27 UUD 1945 menegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada pengecualian. Selain itu, Pasal 28D ayat (1)UUD 1945menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Proposisi di atas merupakan muatan UUD 1945 yang menjadi norma dalam konstitusi negara. Konstitusi jelas menegaskan bahwa semua orang sama di hadapan hukum, sehingga pemberian hak imunitas bagi para pemimpin KPK sama dengan pelanggaran terhadap konstitusi. Ini dilegitimasi bahwa seorang Presiden RI pun tidak memiliki kekebalan hukum, sebagaimana yang tercermin dalam Pasal 7A UUD 1945 bahwa ”Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila tidak terbukti lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Hak imunitas bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1)     mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2)     menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
3)     menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Konstruksi hukum dua Pasal di atas mengisyaratkan bahwa Pimpinan KPK tidak memiliki hak imunitas terhadap hukum karena Pimpinan KPK dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tentang KPK
pemberian hak imunitas adalah diskriminasi. Saat ini, KPK sudah memiliki hak luar biasa. Sebab, dalam memberantas korupsi, KPK boleh menyadap semua orang. Jika ditambah hak imunitas, kewenangan KPK bisa tidak terbatas. "Kehidupan demokrasi bisa jadi totaliter.
Bagaimana kalau KPK digunakan pihak tertentu sebagai alat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar