HAK
IMUNITAS PIMPINAN KPK
PRO
Hak Imunitas adalah Kekebalan hukum
untuk tak dituntut dalam melaksanakan tugas. Perlindungan terhadap komisioner
KPK merupakan hal yang sakral sebagai institusi yang dipercaya rakyat dapat
mengemban amanat dalam pemberantasan korupsi. Perlindungan yang dimaksud adalah
pemberian hak imunitas bagi komisioner KPK terhadap upaya kriminalisasi.
Mengingat hal tersebut belum tercantum di dalam Undang-Undang KPK\ sehingga
rawan dikriminalisasi, sehingga perlu digagas pasal imunitas untuk komisioner
KPK.
Hak imunitas atau kekebalan hukum
secara garis besar adalah hak kekebalan atas yuridiksi hukum yang diberikan
kepada pihak tertentu. Kita mengenal ada beberapa hak imunitas antara lain :
1. Imunitas diplomatik : imunitas yang
diberikan kepada perwakilan diplomatik suatu negara ketika sedang menjalankan
tugasnya di negara penerima. Biasanya hak ini diberikan kepada para perwakilan
diplomatik seperti, Duta Besar, Konsulat, dan perwakilan diplomatik lainnya.
2. Imunitas kepala negara adalah
Imunitas yang diberikan kepada kepala negara atas tugas dan fungsinya sebagai
seorang kepala negara. Imunitya kepala negara diberikan kepada kepala negara
karena kepala negara merupakan kepanjangan dari negara itu sendiri.
3. Imunitas ratione personae Imunitas
yang diberikan kepada seseorang beradasrkan kedudukan atau jabatan yang
diembannya dalam negara.
Pejabat negara yang diberi hak
imunitas: anggota legislatif Dasar Hukum
-Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 "Anggota DPR memiliki hak imunitas."
-UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 "Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan fungsi dan tugasDPR."
-Pasal 20A ayat (3) UUD 1945 "Anggota DPR memiliki hak imunitas."
-UU No 17 Tahun 2014 Tentang MD3 "Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan, dan pendapat yang dikemukakan berkaitan dengan fungsi dan tugasDPR."
Saat
ini korupsi adalah salah satu kegiatan yang buruk yang bisa merusak sendi-sendi
negara yang dapat menjadikan negara rugi besar dan korupsi adalah penyakit
negara dan susah untuk di hilangkan tapi bisa untuk di minimalisir”.
Wacana
tentang pemberian Hak imunitas kepada Komisioner KPK merupakan salah satu jalan
agar proses pemberantasan korupsi dapat
berjalan dengan optimal dan tingkat korupsi akan menurun.
Ini sebuah catatan penting yang mendasari perlunya hak
imunitas tersebut bahwa keberhasilan dalam pemberantasan korupsi yang paling
efektif adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan disini KPK memiliki
kesempatan yang besar untuk mengembalikan kepercayaan publik atas amanah yang
telah di berikan kepadanya.
Saudaraku Kami sangat setuju untuk dimencantumkannya UU hak
imunitas komisioner KPK, kita perlu tahu bahwa warga negara adalah sama di mata
hukum atau Equality before the Law yang berarti setiap warga negara jika
dikemudian hari disinyalir telah melakukan pelanggaran hukum yang berlaku maka
negara berhak untuk memeriksa dan menjatuhi hukuman. Hal itu selaras dengan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, dan
disebutkan juga dalam pasal 28 a s/d 28 j Undang-Undang Dasar 1945. Hal
tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya negara telah menjamin hak-hak dasar
manusia. Dan kita perlu tahu juga esensitas keberadaan Lembaga anti korupsi ini
memiliki kewajiban yang berat yang harus segera di wujudkan yaitu menjadikan
negara ini bersih dari Korupsi.
Selama tahun 2013 KPK telah menyelamatkan keuangan negara
sebesar Rp1,196 Trilyun. Sementara itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Jenderal Sutarman menerangkan bahwa sepanjang 2013 Kepolisian Republik
Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara hampir Rp 1 Trilyun dari kasus
korupsi.
Maka sangat lanyaklah KPK mendapatkan hak imunitas karena
KPK merupakan komponen penting yang sangat dipercaya oleh seluruh masyarakat
Indinesia. Konvensi PBB anti korupsi Pasal 37 ayat 3 menjelaskan bahwa negara
harus mempertimbangkan upaya “kekebalan bagi penuntutan” bagi orang yang
memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan hukum. Namun, hal tersebut
tidak berlaku kepada yang tertangkap tangan melakukan kejahatan.
Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention
Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi,
2003).
Seperti yang telah saya jelaskan bahwa hak imunitas yang
dimaksudkan hanya berlaku selama pimpinan KPK menjabat dan dalam konteks
pelaksanaan tugas. Selain itu, hak tersebut juga akan dibarengi dengan pengecualian,
yakni bila pimpinan KPK tertangkap tangan melakukan korupsi. Dengan demikian,
hak imunitas yang akan diberikan kepada KPK sebaiknya adalah hak imunitas
personal, yaitu hak kebal hukum yang diberikan pada seorang pejabat selama
bertugas (Imunitas ratione personae).
hak imunitas merupakan aturan yang mulai berkembang secara
internasional. Sebagai contoh, pemberian hak imunitas kepada institusi
pemberantasan korupsi telah ada di beberapa negara, yaitu:
a. Malaysia
memiliki Malaysia Anti Corruption Comission Act 2009 section 72.
b. Swiss
memiliki The Prevention of Corruption Act Number 3 of 2006 section 17.
c. Zambia
memiliki Anti-Corruption Comission Act Chapter 91.
d. Australia,
di negara bagiannya Victoria yaitu Independent Broad based Anti-Corruption
Comission (IBAC) Act 2011 Number 66 section 193, Immunity of The IBAC and IBAC
Offices.
hak imunitas
sebenarnya telah ada di Indonesia yang saat ini dimiliki oleh anggota Ombudsman
dan DPR. Dasar dari pemberian hak imunitas kepada anggota Ombudsman dan DPR
sangat jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk anggota Ombudsman diatur
dalam Pasal 10 Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman yang menyatakan “Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Ombudsman tidak dapat ditangkap,
ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.”
Sedangkan untuk anggota DPR diatur dalam Pasal 224 ayat 1
dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3
Jika
kondisinya demikian, lembaga negara seperti KPK juga dimungkinkan bisa memilikinya.
Ini sebagai suatu asas perimbangan perlakuan yang diberikan kepada lembaga
negara.
KONTRA
Saat ini wacana pemberian hak imunitas terhadap pimpinan KPK.
Pemberian hak imunitas bagi pimpinan KPK akan menimbulkan dampak negatif yang
bertendensi digunakan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya. Keuntungan yang
dimaksud adalah memanfaatkan kekebalan hukum dalam pelanggaran terhadap
aturan-aturan yang ada tetapi tidak untuk kepentingan negara atau masyarakat
banyak.
Hak imunitas juga rentan untuk
digunakan sebagai alat menghambat proses hukum suatu kasus yang menimpa pejabat
negara atau juga dapat dimanfaatkan untuk terlepas dari jeratan hukum.
Keistimewaan ini sangat mungkin digunakan untuk mempersulit proses hukum kepada
pemegang hak imunitas. Selain itu, kekebalan hukum terkadang menyebabkan
banyaknya kasus yang tidak selesai bahkan tidak terungkap sama sekali.
Keprihatinan atas keseriusan masalah atas ancaman yang
timbul akibat tindak pidana korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat
yang merusak lembaga-lembaga, dan nilai-nilai keadilan, etika serta mengacaukan
pembangunan yang berkelanjutan dan penegakan hukum, sungguh sangat besar
dirasakan dewasa ini. Keprihatinan ini bertambah korupsi yang melibatkan sejumlah
aset yang besar yang dapat merupakan sumber daya penting bagi sebuah negara
dalam upaya memakmurkan rakyatnya.
Tindak pidana korupsi yang semakin luas dan sistematis juga
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat,
dan karena itu semua, maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan
sebagai kejahatan biasa melainkan menjadi kejahatan yang luar biasa. Dalam
perkembanganya, upaya pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
menememui beberapa persoalan dalam upayanya melakukan pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam Bab I,
Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Dalam
konteks ini, maka Indonesia menjunjung kedaulatan hukum. Artinya, hukum mejadi
pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. selain itu, dalam pasal 28D
ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
diahadapan hukum.” Dalam pasal tersebut menerangkan bahwa, adanya kedudukan
rakyat Indonesia di hadapan hukum, tidak terbatas pada lapisan atau golongan
tertentu saja. Bahkan, seorang Presiden Republik Indonesia juga tidak memiliki
kekebalan hukum, hal ini tercerim dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa dengan
alasan hukum Presiden dapat di Impeachment . Hal ini mengacu pada pasal 7A yang
berbunyi “ Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatanya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan rakyat, baik
apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainya, atau perbuatan tercela
maupun apabila tidak terbukti lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.”
hak imunitas dalam sistem hukum Indonesia tidaklah dianut,
hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 kita menganut asas equality
before the law atau adanya persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan
hukum. Hal ini didasarkan pada pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang
berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama diahadapan hukum.”
Dalam upaya penegakan hukum yang
dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan
korupsi, hak imunitas sebaiknya tidak diberikan kepada aparat penegak hukum itu
sendiri, karena dalam Konstitusi kita mengedepankan asas persamaan di depan
hukum. Selain itu, pemberian hak imunitas juga membuka peluang untuk oknum
dapat melakukan tindak kejahatan bahkan korupsi dan berlindung sebagai aparat
penegak hukum.
Asas persamaan di hadapan hukum
jelas menetapkan bahwa setiap orang atau individu memiliki kedudukan yang sama
di hadapan hukum tanpa ada perbedaan (equality
before the law).
Dalam ranah cabang kekuasaan; Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif tidak ada
yang berbeda di hadapan hukum sehingga tidak ada yang kebal terhadap hukum.
Pasal 27 UUD 1945
menegaskan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di hadapan hukum
dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa ada
pengecualian. Selain itu, Pasal 28D
ayat (1)UUD 1945menyatakan ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.”
Proposisi di atas merupakan muatan UUD 1945 yang menjadi
norma dalam konstitusi negara. Konstitusi jelas menegaskan bahwa semua orang
sama di hadapan hukum, sehingga pemberian hak imunitas bagi para pemimpin KPK
sama dengan pelanggaran terhadap konstitusi. Ini dilegitimasi bahwa seorang
Presiden RI pun tidak memiliki kekebalan hukum, sebagaimana yang tercermin
dalam Pasal 7A UUD 1945 bahwa ”Presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, maupun apabila tidak terbukti lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Hak imunitas bertentangan dengan Pasal 36 dan Pasal 65
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Pasal
36
Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
1) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana
korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
2) menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang
bersangkutan;
3) menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan,
pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan
lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal
65
Setiap
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun.
Konstruksi hukum dua Pasal di atas
mengisyaratkan bahwa Pimpinan KPK tidak memiliki hak imunitas terhadap hukum
karena Pimpinan KPK dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun sesuai dengan
Pasal 65 Undang-Undang No. 30 Tentang KPK
pemberian
hak imunitas adalah diskriminasi. Saat ini, KPK sudah memiliki hak luar biasa.
Sebab, dalam memberantas korupsi, KPK boleh menyadap semua orang. Jika ditambah
hak imunitas, kewenangan KPK bisa tidak terbatas. "Kehidupan demokrasi
bisa jadi totaliter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar