PENGHAPUSAN PERDA SYARIAH SEBAGAI BENTUK KOMITMEN
KEBERAGAMAN BANGSA
REGGA GURKAMI
KOMPETISI
LOMBA KARYA ILMIAH
2015
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
NOVEMBER, 2015
LEMBAR ORISINALITAS
Judul Artikel :
|
PENGHAPUSAN PERDA SYARIAH SEBAGAI BENTUK KOMITMEN
KEBERAGAMAN BANGSA
|
Identitas
Penulis :
Nama : Regga
Gurkami
Asal Institusi : Fakultas Hukum Universitas Khairun
Dengan
ini penulis menyatakan bahwa memang benar artikel dengan judul yang
tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal kami
dan belum pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Lomba Karya Ilmiah Mahasiswa Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme didalamnya.
Demikian
pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, dan apabila
terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka saya siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung
jawab.
Ternate, 24
November 2015
KETUA TIM LOMBA KARYA ILMIAH TAHUN 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN
|
|
Regga Gurkami
NPM. 01011311002
|
|
DAFTAR
ISI
Lembar Sampul.......................................................................................................... i
Lembar Pengesahan................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii
Ringkasan
.................................................................................................................. iv
Daftar
Lampiran......................................................................................................... v
BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A. Latar
Belakang............................................................................................... 1
B. Fokus
Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C. Tujuan
Penulisan............................................................................................ 3
BAB
II. PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A. Pelaksanaan
Perda Syariah dalam Otonomi Daerah...................................... 4
B. Penghapusan
Perda Syariah sebagai bentuk Komitmen
Keberagaman
Bangsa............................................................................................................ 6
BAB III. PENUTUP................................................................................................. 10
Daftar Pustaka........................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Suatu Negara
yang menganut paham demokrasi belum tentu demokratis pada tataran praksisnya, jika pengelolaan negera tersebut oleh pemerintahnya tidak mampu mengagregasi dan mengakomodasi kepentingan semua warga
Negara dari kelompok, etnis,
agama dan budaya yang
berbeda-beda. Demokrasi sejak awal dilahirkan diniatkan untuk menjamin kesederajatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita luhur demokrasi tersebut hanya dapat terwujud dalam suatu Negara, manakala penguasa daerah maupun
Negara dapat merumuskan aturan-aturan universal tanpa diskriminasi yang mengikat semua warga negaranya.
Indonesia merupakan Negara
kepulauan yang bercirikan nusantara. Berbagai suku, etnis, agama dan budaya
tersebar di seluruh provinsi dengan keunikan dan keragaman masing-masing. Keanekaragaman itu tentu
membawa konsekuensi terhadap pengalaman setiap komunitas pendukungnya. Sejak 28
Oktober 1928, para pendahulu telah menyepakati satu ikatan menuju cita-cita bersama
dengan membentuk kesatuan, yaitu Indonesia. Kesatuan komunitas itu terwujud melalui
proses sejarah yang panjang, yang kemudian diwujudkan dalam Proklamasi 17
Agustus 1945. Pengembangan kebudayaan nasional Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945 lebih diarahkan pada kebudayaan yang dapat
mengakomodasi berbagai suku bangsa, golongan, agama, dan lain-lain.[1]Dalam
masyarakat dengan latar belakang yang beragam mewarnai corak karakter bangsa Indonesia.
Kebangsaan Indonesia lahir dari
rasa senasib sepenanggungan yang berkembang menjadi keinginan untuk hidup bersama
sebagai suatu bangsa. Penderitaan panjang sebagai kondisi hegemoni asing selama
ratusan tahun telah mempersatukan suku-suku bangsa dalam wilayah nusantara dengan
kehendak bersama untuk merdeka menyongsong kehidupan yang lebih baik. Dengan
demikian kesadaran akan pentingnya persatuan menjadi motor penggerak untuk dengan
segera memadukan seluruh potensi membangun kebangsaan menjadi bangsa yang
merdeka.[2]
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang
majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan golongan. Dengan kondisi
yang seperti bangsa Indonesia tentunya memerlukan cara yang khusus untuk
mengatur warga negaranya. Indonesia dengan konsep otonomi daerah yang terdiri
dari 34 provinsi, 403 Kabupaten, dan 98 Kota dengan keragaman masing-masing
daerah membuat Peraturan Daerahnya masing-masing yang menjadi acuan pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di daerah tersebut. Perda
sebagai produk hukum daerah, dapat dimaknai sebagai rumusannormadanpatokan
dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Perda sebagai rambu-rambu
hukum, secara substansif berisi nilai-nilai universal yang diyakini dapat memberikan
arahan bagi para pemimpin daerah dalam menjalankan kekuasaannya sehingga mampu
membawa rakyat daerah pada kondisi yang sejahtera lahir dan batin.[3]
Belakangan ini, bermunculan daerah-daerah yang ingin menerapkan
syariat islam di wilayahnya dengan menerapkan aturan-aturan
yang bernuansa syariah. Seperti gayung bersambut dibelahan daerah lain di Indonesia juga bermunculan perda-perda yang mirip dengan perda syariah
yang hanya berlaku dalam satu komunitas masyarakat tertentu seperti perda kota injil. Hal ini lahir dari tafsir
yang keliru terhadap pemberlakuan kebijakan otonomi daerah, seakan-akan otonomi merupakan kebebasan untuk mengatur apa saja yang ada di daerah termasuk keagamaan.
Padahal sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pengaturan tentang agama merupakan urusan pemerintah pusat, bukan urusan pemerintah daerah.
Produk
kebijakan daerah tersebut dituangkan
dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Tak jarang bermunculan
produk kebijakan daerah yang secara tegas berorientasi pada ajaran moral Islam
sehingga pantas dinamakan Perda Syariat Islam.[4]
Kontroversi
Perda Syariah di suatu daerah dinilai
diskriminasi terhadap agama
minoritas dan tidak
mencerminkan prinsip-prinsip multikulturalisme sebagai perekat bangsa. Indonesia yang plural dan merupakan soko
guru keberagaman bangsa-bangsa
di dunia diambang bahaya manakala pemberlakuan perda syariah
yang cenderung diskriminatif terhadap agama minoritas di
daerah-daerah mayoritas beragama islam tidak dapat diminimalisasi. Merawat kebinekaan dan melestarikan wajah Indonesia yang toleran mustahil dilakukan jika aturan-aturan
yang bernuansa diskriminatif tidak dapat dihilangkan. Berdasarkan uraian diatas, dan dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai anak bangsa terhadap keutuhan bangsa Indonesia maka kami memfokuskan karya ilmiah ini dengan judul “Penghapusan Perda Syariah sebagai bentuk Komitmen Keberagaman Bangsa”
B.
Fokus Kajian/Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian pada latar belakang di atas, yang menjadi fokus kajian artikel ini
adalah:
1.
Bagaimana pelaksanaan Perda Syariah dalam
Otonomi Daerah ?
2.
Bagaimana hubungan Penghapusan Perda
Syariah dengan Komitmen Keberagaman Bangsa ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapaun
tujuan penulisan ini yaitu :
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan Perda
Syariah dalam Otonomi Daerah.
2.
Untuk mengetahui hubungan Penghapusan
Perda Syariah dengan Komitmen Keberagaman Bangsa.
BAB
II
PEMBAHASAN/GAGASAN
A.
Pelaksanaan
Perda Syariah dalam Otonomi Daerah
Didalam rumusan isi pancasila yang
ada dan berlaku sah sekarang ini merupakan hasil karya Panitia 9 yang
berintikan ide dan dimotori oleh
soekarno di panitia 9 dengan hanya mengganti sila “ Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[5]
Sejalan dengan itu di dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 berbunyi “ Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “.[6]
Artinya negara Republik Indonesia tidak terdiri atas satu agama, melainkan
terdiri dari 6 agama yang diakui oleh Negara. Ada Islam, Kristem Protestan,
Kristen Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Indonesia adalah Negara ber-Tuhan
bukan negara agama. Artinya tidak ada perbedaan Indonesia adalah Satu. Sebagai
simbol persatuan bangsa “ Bhineka Tunggal Ika” berbeda-beda tetap satu tujuan”.
Itu artinya, bahwa Indonesia bukan hanya agama Islam saja, tetapi masih ada
agama-agama lain yang menjadi warga negara Indonesia.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menentukan “Pemerintah Daerah berhak
menetukan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan”.[7]
Dengan mengacu pada pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 beberapa daerah membentuk peraturan daerahberdasarkan
agama mayoritas. Tanpa sadar bahwa
Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi negara Berdasar Ketuhanan Yang
Maha Esa yang mana terdapat 6 agama resmi sebagaimana telah disebutkan
sebelumnya.
Bahwa dalam hierarki perundang-undangan dikenal dengan berlakunya asas hukum lex
supperiori derogat lex inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh
bertentangan dengan hukum yang di atasnya). Artinya Perda syariah
tentunya berciri agama. Sedangkan
didalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah republik Indonesia untuk
mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur
dan mengurus daerahnya masing-masing dalam berbagai hal, kecuali :
a.
Politik luar negeri
b.
Pertahana
c.
Keamanan
d.
Politik luar negeri
e.
Moneter dan Fiskal
Oleh karena itu perda syariah tidak dapat diterapkan dalam otonomi daerah.Meskipun tidak ada Perda yang secara tegas menyebut
dirinya sebagai Perda Syariat, namun isinya secara eksplisit bernuansa syariat
Islam.
Secara sosiologis, pembentukan
perda syariah juga mencerminkan adanya “ Law
as a tool of sosial engineering” yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Yang
berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Keadilan dalam
hasil-hasil konkrit yang biasa diberikan kepada masyarakat.[8]
Lalu apakah perda syariah seperti demikian ? hukum sebagai alat rekayasa
sosial.
Otonomi daerah diberikan kepada
daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri agar menjadi daerah yang maju dan
mandiri. Lalu apakah dengan menerapkan perda syariat di era otonomi daerah akan
menjawab permasalahan yang ada di era otonomi daerah? Seperti korupsi,
kemiskinan dan sebagainya.
Dengan penerapan perda syariah ini
akan memicu daerah lain yang mayoritas agama tertentu membentuk perda yang
berkaitan dengan agamanya. Misalnya Perda Kota Injil di Manokwari yang mana
telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tentu dengan diterapkan perda syariah
melahirkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Pada kenyataannya, di beberapa
daerah perda syariah dianggap berhasil untuk menurunkan angka kriminalitas.Perda dibuat dengan maksud menertibkan masyarakat guna
terwujudnya suasana yang kondusif menuju tercapainya kesejahteraan dan
ketentraman hidup masyarakat di daerahnya. Bagi masyarakat dan Pemerintahan
Daerah tertentu, Perda Bernuansa Syariat Islam dianggap mampu mengembalikan
ketertiban dan moral masyarakat telah jauh merosot. Perda atau peraturan yang
telah berjalan selama ini ternyata tidak mampu memberikan solusi terhadap
persoalan-persoalan yang ada masyarakat. Walaupun demikian
tetap saja perda syariah dinilai diskriminatif bagi agama-agama yang lain. Peraturan
seharusnya berlaku umum, artinya berlaku
terhadap setiap orang yang tinggal di suatu daerah tertentu bukan
mengatur untuk sebagian orang.
B.
Penghapusan
Perda Syariah sebagai bentuk Komitmen
Keberagaman Bangsa
Keberagaman budaya, suku, agama dan etnis di Indonesia adalah sesuatu
keniscayaan dan merupakan entitas perekat bangsa
yang tidak dapat dinafikan. Bangsa Indonesia memiliki
lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa. Corak dan gaya hidup setiap suku-suku bangsa di Indonesia masing-masing berbeda-beda.[9] Keanekaragaman ini merupakan suatu
kekuatan dan mempunyai keunggulan
dibandingkan dengan negara lainnya. Para pendiri bangsa menyadari realitas
tersebut sebagai landasanperekat bagi pembangunan bangsa Indonesia. Karena dengan itulah Bhineka tunggal ika
di konstruksikan sebagaimana
yang kita kenal hari ini.
Dengan kompleksitas pengalaman
sejarahnya itu, nilai kebangsaan Indonesia yang bersatu dalam keanekaragaman,
telah membentuk watak asli bangsa Indonesia, yaitu untuk hidup toleran antar
sesama. Berbeda-beda tetapi tetap bersatu dalam kebersamaan. Bersama-sama
bersatu padu tetapi tidak menghilangkan keanekaan. Inilah yang dirumuskan
menjadi perkataan “Persatuan Indonesia” sebagai sila kedua Pancasila.[10]
Dalam perspektif itu, konsep otonomi daerah yang
diberikan kepada daerah terkesan terlalu bebas dan cenderung tidak terkontrol. Bebas dalam arti, daerah dapat membentuk
kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan daerah yang terkesan diskrimanatif yang
berpotensi mencedrai keberagaman yang telah berakar
lama di bangsa ini, terlebih agama minoritas. Misalnya saja dengan penerapan
peraturan daerah syariah yang identik dengan ajaran-ajaran agama islam sebagai agama mayoritas. Lalu bagaimana
dengan agama lain ? islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, ketika perda
syariah di terapkan tentu akan menjadi bentuk diskriminasi yang nyata bagi agama minoritas lain.
Penerapan perda syariah ini juga memicu daerah
lain yang mayoritas agama tertentu membentuk perda yang berkaitan dengan
agamanya. Misalnya Perda Kota Injil di Manokwari yang mana telah dibatalkan
oleh Mahkamah Agung, bisa jadi Bali juga menerapkan Perda yang bernuansa agama
Hindu dan sebagainya. Balas pantun pembentukan perda yang berbauh agama mayoritas disuatu daerah akan terus terjadi manakala pemberlakuan perda syariah didaerah-daerah yang mayoritas islam
di Indonesia saat ini tidak bisa dicegah. Keadaan ini tanpa sadar telah menggerus kebinekaan dan keberagaman
Indonesia sebagai Negara bangsa saat ini. Agar
tidak terjadi hal yang demikian, maka pemberlakuanPerda syariah di Indonesia
harus segera dihapus. Bukankah persamaan dan persatuan dalam keragaman itu indah. Oleh karena itu,
alangkah lebih bijak jika
masyarakat di daerah-daerah dipersatukan, diatur, ditertibkan melalui satu peraturan daerah yang mencerminkan keberagaman dan kebinekaan bangsa ini.
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan
karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa
Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan
seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus
dipersatukan (united). Tetapi tidak
boleh disatukan atau diseragamkan (uniformad).
Mengacu pada pendapat Schelterna,
arif sidarta mengemukakan unsur-unsur dan asas dasar negara hukum sebagai
berikut:[11]
1.
Pengakuan, penghormatan,dan perlindungan
hak asasi manusia
2.
Asas kepastian hukum
3.
Asas similia
simiulibus (asas persaman)
Penerimaan
Indonesia atas prinsip negara hukum ini bukan hanya karena bunyi penjelasan UUD
1945, yang pada kunci pokok pertama sistem pemerintahan Negara menyebutkan
bahwa “ Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum ..”, melainkan juga
karena alasan-alasan lain seperti yang dituangkan di dalam Pembukaan maupun
Batang Tubuh UUD 1945 sendiri. Baik isi pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945
yang secara tegas menyebut adanya prinsip demokrasi dan pengakuan serta
perlindungan HAM merupakan bukti bahwa Indonesia menganut prinsip negara hukum.
Ibarat sekeping uang, maka
prinsip demokrasi merupakan salah satu sisi dari keping uang tersebut dan
prinsip negara hukum merupakan sisi yang sebelahnya. Keduanya memiliki hubungan
yang saling bergantung karena demokrasi tidak akan terlaksana tanpa negara hukum dan negara hukum tidak akan tegak tanpa
demokrasi.[12]
Dalam teori negara hukum
demokratis, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh
diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara
bertentangan segelintir orang yang
berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa
kecuali.[13]
Sejalan
dengan itu, menurut Attamimi yang dikutip oleh Jimly Assidiqie dalam bukunya Teori
Hans Kelsen tentang Hukum menyebutkan bahwa Teori Nawiasky yang disebut dengan theorie von stufenufbau de rechtsordnung.
Susunan menurut teori tersebut adalah :[14]
1.
Norma
fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm)
2.
Aturan
dasar Negara (Staatsgrundgesetz)
3.
Undang-Undang
Formal (Formell gesetz)
4.
Peraturan
pelaksana dan peraturan otonom (verordnungen
autonome satzung)
Dalam
perspektif itu, peraturan daerah sebagai verordnungen
autonome satzung tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada
diatasnya. Terlebih lagi bertentangan dengan Norma Fundamental Negara yaitu
Pancasila. Sejalan dengan itu, di dalam Pancasila telah disebutkan bahwa
Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang mengakui 6 agama resmi di
Indonesia. Lantas bagaimana dengan perda syariah yang hanya mengatur satu agama
saja. Bukankah hukum seharusnya mengikat semua orang bukan sebagian orang saja.
Kesukubangsaan yang tersebar diseantero nusantara merupakan anasir-anasir pendiri bangsa
yang kita kenal hari ini dengan sebutan
Indonesia.Oleh karena itu merawat keberagaman untuk mempertahankan ke indonesiaan kita merupakan pekerjaan anak bangsa yang harus terus-menerus dilakukan. Dalam perspektif itulah pemberlakuan perda syariaha tau sebuatan
lain merupakan masalah besar bagi masa depan keutuhan bangsa ini dan sangat kontra produktif dengan
multi kulturalisme yang menjadi sumber perekat ke indonesiaan kita . Setidaknya ada dua langkah yang seharusnya dilakukan
oleh pemerintah terkait dengan penerapan perda syariah, yaitu :
1. Langkah Preventif,Seharusnya
pemerintah dalam hal ini (DPR dan Gubernur/Bupati/Walikota) dalam membuat
peraturan daerah kiranya memperhatikan kondisi masyarakat setempat. Agar
pejabat daerah tidak terus menerus melakukan kesalahan dalam memahami hirarki
praturan perundang-undangan dan peraturan daerah,maka perlu ditegaskan koridor
otonomi daerah dalam bingkai yang jelas agar tidak keluar jauh dari rel yang
sudah disepakati bersama dan membahayakan eksistensi negara kesatuan republik
indonesia. Pemerintah sebelum melaksanakan pengawasan represif sebaiknya
melakukan pembinaan kepala daerah,khususnya dalam pembuatan perda secara
berkelanjutan.
2. Langkah Represif dalam
mengangani permasalahan perda syariah di Indonesia yaitu Pemerintah harus
membatalkan bahkan mencabut perda-perda yang berciri syariah yang sudah
diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, karena akan menimbulkan tirani
minoritas dan diktaktor mayoritas. Agar menjaga keberagaman dalam suatu daerah.
Oleh
karena itu, dengan dihapusnya peraturan daerah syariah ini tentu akan menjaga
dan merawat keberagaman bangsa kita, yang mana telah dipersatukan oleh Pahlawan
kita dengan Nhineka Tunggal Ika.
BAB
IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat
disimpulkan :
1.
Dengan adanya otonomi daerah memberikan
kewenangan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dengan membentuk kebijakan
dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepaa daerah. Beberapa daerah di
Indonesia telah menerapkan peraturan daerah syariah untuk menjalankan otonomi
daerahnya. Akan tetapi penerapan peraturan daerah ini dinilai diskriminasi bagi
agama lain yang minoritas.
Bahkan dengan penerapan perda syariah ini menimbulkan kecemberuan bagi agama
lain yang bahkan mereka menerapkan perda sejenis yaitu perda kota injil di
manokwari.sayangnya perda ini telah dibatalkan. Ini merupakan salah satu akibat
dari penerapan perda syariah.
2.
Penghapusan peraturan daerah syariah ini
akan menjadi komitmen dari keberagaman kita, dimana para pahlawan kita telah
menyatukan kita dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Perjuangan mereka
sungguh tidak dapat kita bayangkan. Menyatukan keberagaman etnis, suku, budaya,
dan agama menjadi bangsa yang satu yaitu bangsa Indonesia. Dengan dihapusnyaperda syariah ini tentu akan memperkuat
keberagaman bangsa Indonesia. Dan juga merupakan soko guru keberagaman bangsa-bangsa di dunia tetap terjaga dan tidak tercoreng dengan
penerapan perda syariah.
1. Bagi
peraturan daerah syariah yang sudah diterapkan, Pemerintah harus membatalkan
perda-perda yang berciri syariah karena akan menimbulkan tirani minoritas dan
diktaktor mayoritas. Agar menjaga keberagaman dalam suatu daerah.
2.
Untuk mencegah hal itu terjadi maka yang
harus dilakukan adalah :
a.
Seharusnya pemerintah dalam hal ini (DPR
dan Gubernur/Bupati/Walikota) dalam membuat peraturan daerah kiranya
memperhatikan kondisi masyarakat setempat.
b.
Agar pejabat daerah tidak terus menerus
melakukan kesalahan dalam memahami hirarki praturan perundang-undangan dan
peraturan daerah,maka perlu ditegaskan koridor otonomi daerah dalam bingkai yang
jelas agar tidak keluar jauh dari rel yang sudah disepakati bersama dan
membahayakan eksistensi negara kesatuan republik indonesia.
c.
Pemerintah sebelum melaksanakan
pengawasan represif sebaiknya melakukan pembinaan kepala daerah,khususnya dalam
pembuatan perda secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy Marwan,
2014, Teori Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum
pidana,Jakarta, Referency
Himawan Estu
Bagijo, 2014, Negara Hukum & Mahkama Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang
Demokratris Melalui Wewenang mahkamah Konstitusi Dalam Pengujiuan
Undang-Undang,Jogjakarta, LaksBang Grafika
MD Mahfud, 2000, Dasar dan struktur ketatanegaraan
Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta
_______, 2012, Konstitusi dan Hukum dalam
Kontroversi Isu, Jakarta, Rajawali Press
_______, 2012, Membangun Politik Hukum, Menegakkan
Konstitusi, Jakarta, Raja Grafindo Persada
JURNAL & MAKALAH
Amuwarni Dwi
Lestariningsih, 2013, Pelajaran Sejarah dalam Memperkuat Karakter Bangsa,
Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter Bangsa,
Edisi I, Jakarta
Toto Widyarsono,
2013, Merajut Memori Kolektif untuk Ketahanan Budaya Indonesia Releksi dari
Perspektif Kearsipan, Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh
Karakter Bangsa, Edisi I, Jakarta
M.Agus
Setiawan. 2010. Peraturan Daerah
bernuansa agama di Indonesia dalam perspektif fiqih
siyasah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri
Sunan Kalijaga
Jimly Asshiddiqie, 2014, Toleransi dan Intoleransi Umat beragama di Indonesia
Pimpinan MPR dan Tm Kerja SosialisasiMPR RIPeriode
2009-2014,2015, Materi Sosialisasi Empat
Pilar MPR RI, Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara UUD NRI Tahun 1945
sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara,
Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara, cet V, Sekretaiat Jenderal MPR RI,
Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
BIODATA
(CURICULUM VITAE)
Nama :
Regga Gurkami
Tempat dan Tanggal Lahir : Kayoa, 4 Mei 1995
Alamat :
Gambesi
Jenis kelamin :
Perempuan
Agama :
Islam
Telepon :
0813-4293-5215
Email :
reggareriz@yahoo.com
Jenjang Pendidikan
1. TK : TK Asri Endah Plus Baleendah Bandung
(2000-2001)
2. Sekolah
Dasar :
SDN Sipatahunan Bandung (2001-2003)
SDN INPRES Gudang Tanjungsari Sumedang
(2003-2005)
SDN
Bastiong 2 Ternate (2005-2006)
SD
Inp Bertingkat Mandaong Bacan (2006-2007)
3. SMP : SMP Negeri 2 Bacan (2007-2010)
4. SMA : SMA Negeri 1 Bacan (2010-2013)
Prestasi yang Pernah di raih :
1. Juara
I Cerdas Cerma Bela Negara Tkt
SLTP/SLTA wilayah Kodim 1509/Labuha Tahun 2008
2. Juara
II Olimpiade Matematika tkt Kabupaten Halmahera Seatan Tahun 2008
3. Juara
III Lomba Pidato Bahasa Inggris Tkt Kabupaten Halsel Tahun 2008
4. Juara I Debat Bahasa Indonesia SMA N I Bacan Tahun
2012
5. Juara
III Cerdas Cermat Tkt SMA Se- Kab Halsel Tahun 2012
6. Juara
III Cerdas Cermat Umum Se-Kab Halsel Tahun 2012
7. Juara
I Lomba Menulis/Mengarang tkt SMA Se-Kab Halsel Tahun 2012
8. Juara
II Lomba Anak Berprestasi tkt Pengurus
Daerah XVI/Pattimura Ambon Tahun 2012
9. Siswa
Berprestasi dari Kelas I-III SMA Negeri I Bacan
10. Lomba
Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Tahun 2011
11. Pelatihan Jurnalistik tkt SMA Tahun 2013
12. Juara
I Debat Konstitusi Fakultas Hukum Tahun 2014
13. Juara
I Debat Kebangsaan KNPI Prov Maluku Utara Tahun 2014
14. 9
(Sembilan) besar penulisan artikel se-Indonesia Timur Tahun 2015
15. 8(delapan)
besar Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi tingkat Regional di Jawa Timur Tahun
2015
16. 5
(Lima) besar Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi tingkat Nasional di Cisarua
Bogor Tahun 2015
17. Juara
III Lomba Penulisan Karya Ilmiah Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan UMMU
Tahun 2015
18. Juara
I Debat BEM Se-Maluku Utara yang diselenggarakan BEM FKIP Tahun 2015
Karya Ilmiah yang pernah di tulis :
1. Penghapusan
Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
2. Pencabutan
Hak Ulayat untuk Kepentingan Umum
3. Alokasi
Dana Desa
4. Perda
Syariah dalam Otonomi Daerah
5. Pengadilan
Khusus Agraria
6. Pemberian
Kewenangan Kepada Pengadilan Negeri dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil
Pemilihan Kepala Desa
Organisasi yang Pernah di Ikuti :
1. OSIS
SMP Negeri 2 Bacan
2. OSIS
SMA Negeri 1 Bacan
3. PMR
4. PRAMUKA
5. Komunitas
Jurnalis Muda Halsel
6. CENTRE
FOR CONSTITUTION & DEBATE STUDIES
[1] Amuwarni Dwi Lestariningsih, 2013, Pelajaran Sejarah dalam Memperkuat Karakter
Bangsa, Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter
Bangsa, Edisi I, hlm 53
[2] Toto Widyarsono, 2013, Merajut Memori Kolektif untuk Ketahanan Budaya Indonesia Refleksi dari Perspektif Kearsipan, Jurnal
Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter Bangsa, Edisi I,
hlm 39
[3] M.AgusSetiawan.
2010. Peraturan Daerah bernuansa agama di
Indonesia dalamperspektiffiqihsiyasah.FakultasSyariahdanHukumUniversitas
Islam NegeriSunanKalijaga
[4] Meskipun tidak ada Perda yang secara tegas
menyebut dirinya sebagai Perda Syariat, namun isinya secara eksplisit bernuansa
syariat Islam.
[5] Moh Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta, RajawaliPress,
2012, hlm 20
[6] Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
[7] Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
[8] Marwan Effendy, Teori
Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana,
referency, Jakarta, 2014, hlm 76
[9] Pimpinan MPR dan Tm Kerja SosialisasiMPR
RIPeriode 2009-2014, Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila Sebagai
Dasar dan Ideologi Negara UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta
Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan
Negara, cet V, 2015, Sekretaiat Jenderal MPR RI, Jakarta, hlm 197
[10] Jimly Asshiddiqie,
2014, Toleransi dan Intoleransi Umat
beragama di Indonesia, hlm 2
[11] Himawan Estu Bagijo, Negara Hukum &
Mahkama Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratris Melalui Wewenang
mahkamah Konstitusi Dalam Pengujiuan Undang-Undang,Jogjakarta LaksBang
Grafika,2014,hlm,32
[12] Mahfud MD, Membangun Politik Hukum,
Menegakkan Konstitusi, Op.cit, hlm
141
[13] Himawan Esti Bagijo, Op.cit, hlm 67
[14] Hamid Attamimi dalam bukunya
Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara, yang dikutip oleh Jimly Asshidiqie & Ali Safa’at,
2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm 170
Tidak ada komentar:
Posting Komentar