Kamis, 12 Januari 2017

PENGHAPUSAN PERDA SYARIAH SEBAGAI BENTUK KOMITMEN KEBERAGAMAN BANGSA




 


                                                                  


PENGHAPUSAN PERDA SYARIAH SEBAGAI BENTUK KOMITMEN KEBERAGAMAN BANGSA

REGGA GURKAMI


KOMPETISI LOMBA KARYA ILMIAH 2015



UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
NOVEMBER, 2015



LEMBAR ORISINALITAS
Judul Artikel                                 :

PENGHAPUSAN PERDA SYARIAH SEBAGAI BENTUK KOMITMEN KEBERAGAMAN BANGSA

Identitas Penulis                            :

Nama                                 :    Regga Gurkami                                               

Asal Institusi                     :    Fakultas Hukum Universitas Khairun

Dengan ini penulis menyatakan bahwa memang benar artikel dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal kami dan belum pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Lomba Karya Ilmiah Mahasiswa Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme didalamnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka saya siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.

Ternate, 24  November  2015

KETUA TIM LOMBA KARYA ILMIAH TAHUN 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN





Regga Gurkami
NPM. 01011311002






DAFTAR ISI

Lembar Sampul.......................................................................................................... i
Lembar Pengesahan................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... iii
Ringkasan .................................................................................................................. iv
Daftar Lampiran......................................................................................................... v


BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.      Latar Belakang............................................................................................... 1
B.       Fokus Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C.       Tujuan Penulisan............................................................................................ 3

BAB II. PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A.    Pelaksanaan Perda Syariah dalam Otonomi Daerah...................................... 4
B.     Penghapusan Perda Syariah sebagai bentuk Komitmen Keberagaman
Bangsa............................................................................................................ 6

BAB III. PENUTUP................................................................................................. 10

Daftar Pustaka........................................................................................................... 11       









BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang

Suatu Negara yang menganut paham demokrasi belum tentu demokratis pada tataran praksisnya, jika pengelolaan negera tersebut oleh pemerintahnya tidak mampu mengagregasi dan mengakomodasi kepentingan semua warga Negara dari kelompok, etnis, agama dan budaya yang berbeda-beda. Demokrasi sejak awal dilahirkan diniatkan untuk menjamin kesederajatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita luhur demokrasi tersebut hanya dapat terwujud dalam suatu Negara, manakala penguasa daerah maupun Negara dapat merumuskan aturan-aturan universal tanpa diskriminasi yang mengikat semua warga negaranya.
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang bercirikan nusantara. Berbagai suku, etnis, agama dan budaya tersebar di seluruh provinsi dengan keunikan dan keragaman masing-masing. Keanekaragaman itu tentu membawa konsekuensi terhadap pengalaman setiap komunitas pendukungnya. Sejak 28 Oktober 1928, para pendahulu telah menyepakati satu ikatan menuju cita-cita bersama dengan membentuk kesatuan, yaitu Indonesia. Kesatuan komunitas itu terwujud melalui proses sejarah yang panjang, yang kemudian diwujudkan dalam Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengembangan kebudayaan nasional Indonesia  sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 1945  lebih diarahkan pada kebudayaan yang dapat mengakomodasi berbagai suku bangsa, golongan, agama, dan lain-lain.[1]Dalam masyarakat dengan latar belakang yang beragam mewarnai corak  karakter bangsa Indonesia.
Kebangsaan Indonesia lahir dari rasa senasib sepenanggungan yang berkembang menjadi keinginan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa. Penderitaan panjang sebagai kondisi hegemoni asing selama ratusan tahun telah mempersatukan  suku-suku bangsa dalam wilayah nusantara dengan kehendak bersama untuk merdeka menyongsong kehidupan yang lebih baik. Dengan demikian kesadaran akan pentingnya persatuan menjadi motor penggerak untuk dengan segera memadukan seluruh potensi membangun kebangsaan menjadi bangsa yang merdeka.[2]
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk yang terdiri dari berbagai macam etnis dan golongan. Dengan kondisi yang seperti bangsa Indonesia tentunya memerlukan cara yang khusus untuk mengatur warga negaranya. Indonesia dengan konsep otonomi daerah yang terdiri dari 34 provinsi, 403 Kabupaten, dan 98 Kota dengan keragaman masing-masing daerah membuat Peraturan Daerahnya masing-masing yang menjadi acuan pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara di daerah tersebut. Perda sebagai produk hukum daerah, dapat dimaknai sebagai rumusannormadanpatokan dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan daerah. Perda sebagai rambu-rambu hukum, secara substansif berisi nilai-nilai  universal yang diyakini dapat memberikan arahan bagi para pemimpin daerah dalam menjalankan kekuasaannya sehingga mampu membawa rakyat daerah pada kondisi yang sejahtera lahir dan batin.[3]
Belakangan ini, bermunculan daerah-daerah yang ingin menerapkan syariat islam di wilayahnya dengan menerapkan aturan-aturan yang bernuansa syariah. Seperti gayung bersambut dibelahan daerah lain di Indonesia juga bermunculan perda-perda yang mirip  dengan perda syariah yang hanya berlaku dalam satu komunitas masyarakat tertentu seperti perda kota injil. Hal ini lahir dari tafsir yang keliru terhadap pemberlakuan kebijakan otonomi daerah, seakan-akan otonomi merupakan kebebasan untuk mengatur apa saja yang ada di daerah termasuk keagamaan. Padahal sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pengaturan tentang agama merupakan urusan pemerintah pusat, bukan urusan pemerintah daerah.
Produk kebijakan daerah tersebut  dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah. Tak jarang bermunculan produk kebijakan daerah yang secara tegas berorientasi pada ajaran moral Islam sehingga pantas dinamakan Perda Syariat Islam.[4]
Kontroversi  Perda Syariah di suatu daerah dinilai diskriminasi terhadap agama minoritas dan tidak mencerminkan prinsip-prinsip multikulturalisme sebagai perekat bangsa. Indonesia yang plural dan merupakan soko guru keberagaman bangsa-bangsa di dunia diambang bahaya manakala pemberlakuan perda syariah yang cenderung diskriminatif terhadap agama minoritas di daerah-daerah mayoritas beragama islam tidak dapat diminimalisasi. Merawat kebinekaan dan melestarikan wajah Indonesia yang toleran mustahil dilakukan jika aturan-aturan yang bernuansa diskriminatif tidak dapat dihilangkan. Berdasarkan uraian diatas,  dan dengan penuh rasa tanggungjawab sebagai anak bangsa terhadap keutuhan bangsa Indonesia maka kami memfokuskan karya ilmiah ini dengan judul “Penghapusan Perda Syariah sebagai bentuk Komitmen Keberagaman Bangsa”

B.       Fokus Kajian/Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, yang menjadi fokus kajian artikel ini adalah:
1.      Bagaimana pelaksanaan Perda Syariah dalam Otonomi Daerah ?
2.      Bagaimana hubungan Penghapusan Perda Syariah dengan Komitmen Keberagaman Bangsa ?

C.      Tujuan Penulisan

Adapaun tujuan penulisan ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui pelaksanaan Perda Syariah dalam Otonomi Daerah.
2.      Untuk mengetahui hubungan Penghapusan Perda Syariah dengan Komitmen Keberagaman Bangsa.









BAB II
PEMBAHASAN/GAGASAN

A.           Pelaksanaan Perda Syariah dalam Otonomi Daerah

Didalam rumusan isi pancasila yang ada dan berlaku sah sekarang ini merupakan hasil karya Panitia 9 yang berintikan ide  dan dimotori oleh soekarno di panitia 9 dengan hanya mengganti sila “ Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan  syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.[5]
Sejalan dengan itu di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 berbunyi “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa “.[6] Artinya negara Republik Indonesia tidak terdiri atas satu agama, melainkan terdiri dari 6 agama yang diakui oleh Negara. Ada Islam, Kristem Protestan, Kristen Khatolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Indonesia adalah Negara ber-Tuhan bukan negara agama. Artinya tidak ada perbedaan Indonesia adalah Satu. Sebagai simbol persatuan bangsa “ Bhineka Tunggal Ika” berbeda-beda tetap satu tujuan”. Itu artinya, bahwa Indonesia bukan hanya agama Islam saja, tetapi masih ada agama-agama lain yang menjadi warga negara Indonesia.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menentukan “Pemerintah Daerah berhak menetukan Peraturan Daerah dan Peraturan-Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”.[7] Dengan mengacu pada pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beberapa daerah membentuk peraturan daerahberdasarkan agama mayoritas. Tanpa sadar bahwa  Indonesia bukanlah negara Islam, tetapi negara Berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa yang mana terdapat 6 agama resmi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Bahwa dalam hierarki perundang-undangan dikenal dengan berlakunya asas hukum lex supperiori derogat lex inferiori (hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya). Artinya Perda syariah tentunya  berciri agama. Sedangkan didalam Undang-Undang Tentang Pemerintahan Daerah bahwa Otonomi daerah adalah kebijakan pemerintah republik Indonesia untuk mendistribusikan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Melalui otonomi daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya masing-masing dalam berbagai hal, kecuali :
a.              Politik luar negeri
b.             Pertahana
c.              Keamanan
d.             Politik luar negeri
e.              Moneter dan Fiskal
f.              Agama
Oleh karena itu perda syariah tidak dapat diterapkan dalam otonomi daerah.Meskipun tidak ada Perda yang secara tegas menyebut dirinya sebagai Perda Syariat, namun isinya secara eksplisit bernuansa syariat Islam.
Secara sosiologis, pembentukan perda syariah juga mencerminkan adanya “ Law as a tool of sosial engineering” yang dikemukakan oleh Roscoe Pound. Yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat. Keadilan dalam hasil-hasil konkrit yang biasa diberikan kepada masyarakat.[8] Lalu apakah perda syariah seperti demikian ? hukum sebagai alat rekayasa sosial.
Otonomi daerah diberikan kepada daerah untuk mengatur pemerintahannya sendiri agar menjadi daerah yang maju dan mandiri. Lalu apakah dengan menerapkan perda syariat di era otonomi daerah akan menjawab permasalahan yang ada di era otonomi daerah? Seperti korupsi, kemiskinan dan sebagainya.
Dengan penerapan perda syariah ini akan memicu daerah lain yang mayoritas agama tertentu membentuk perda yang berkaitan dengan agamanya. Misalnya Perda Kota Injil di Manokwari yang mana telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Tentu dengan diterapkan perda syariah melahirkan kontroversi di kalangan masyarakat.
Pada kenyataannya, di beberapa daerah perda syariah dianggap berhasil untuk menurunkan angka kriminalitas.Perda dibuat dengan maksud menertibkan masyarakat guna terwujudnya suasana yang kondusif menuju tercapainya kesejahteraan dan ketentraman hidup masyarakat di daerahnya. Bagi masyarakat dan Pemerintahan Daerah tertentu, Perda Bernuansa Syariat Islam dianggap mampu mengembalikan ketertiban dan moral masyarakat telah jauh merosot. Perda atau peraturan yang telah berjalan selama ini ternyata tidak mampu memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan yang ada masyarakat. Walaupun demikian tetap saja perda syariah dinilai diskriminatif bagi agama-agama yang lain. Peraturan seharusnya berlaku umum, artinya berlaku  terhadap setiap orang yang tinggal di suatu daerah tertentu bukan mengatur  untuk sebagian orang.
B.                 Penghapusan Perda Syariah sebagai bentuk  Komitmen Keberagaman Bangsa

Keberagaman budaya, suku, agama dan etnis di Indonesia adalah sesuatu keniscayaan dan merupakan entitas perekat bangsa yang tidak dapat dinafikan. Bangsa Indonesia memiliki lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa. Corak dan gaya hidup setiap suku-suku bangsa   di Indonesia masing-masing berbeda-beda.[9] Keanekaragaman ini merupakan suatu kekuatan  dan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Para pendiri bangsa menyadari realitas tersebut sebagai landasanperekat bagi pembangunan bangsa Indonesia. Karena dengan itulah Bhineka tunggal ika di konstruksikan sebagaimana yang kita kenal hari ini.
Dengan kompleksitas pengalaman sejarahnya itu, nilai kebangsaan Indonesia yang bersatu dalam keanekaragaman, telah membentuk watak asli bangsa Indonesia, yaitu untuk hidup toleran antar sesama. Berbeda-beda tetapi tetap bersatu dalam kebersamaan. Bersama-sama bersatu padu tetapi tidak menghilangkan keanekaan. Inilah yang dirumuskan menjadi perkataan “Persatuan Indonesia” sebagai sila kedua Pancasila.[10]
Dalam perspektif itu, konsep otonomi daerah yang diberikan kepada daerah terkesan terlalu bebas dan cenderung tidak terkontrol. Bebas dalam arti, daerah dapat membentuk kebijakan dalam bentuk peraturan-peraturan  daerah yang terkesan diskrimanatif yang berpotensi mencedrai keberagaman yang telah  berakar lama di bangsa ini, terlebih agama minoritas. Misalnya saja dengan penerapan peraturan daerah syariah yang identik dengan ajaran-ajaran agama islam sebagai agama mayoritas. Lalu bagaimana dengan agama lain ? islam merupakan agama mayoritas di Indonesia, ketika perda syariah di terapkan tentu akan menjadi bentuk diskriminasi yang nyata bagi agama minoritas lain.
 Penerapan perda syariah ini juga memicu daerah lain yang mayoritas agama tertentu membentuk perda yang berkaitan dengan agamanya. Misalnya Perda Kota Injil di Manokwari yang mana telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, bisa jadi Bali juga menerapkan Perda yang bernuansa agama Hindu dan sebagainya. Balas pantun pembentukan perda yang berbauh agama mayoritas disuatu daerah akan terus terjadi manakala pemberlakuan perda syariah didaerah-daerah yang mayoritas  islam di Indonesia saat ini tidak bisa dicegah. Keadaan ini tanpa sadar telah menggerus kebinekaan dan keberagaman Indonesia sebagai Negara bangsa saat ini. Agar tidak terjadi hal yang demikian, maka pemberlakuanPerda syariah di Indonesia harus segera dihapus. Bukankah persamaan dan persatuan  dalam keragaman itu indah. Oleh karena itu, alangkah lebih bijak jika masyarakat di daerah-daerah dipersatukan, diatur, ditertibkan  melalui satu peraturan daerah yang mencerminkan keberagaman dan kebinekaan bangsa ini.
Prinsip persatuan sangat dibutuhkan karena keragaman suku bangsa, agama dan budaya yang diwarisi oleh bangsa Indonesia dalam sejarah mengharuskan bangsa Indonesia bersatu dengan seerat-eratnya dalam keragaman itu. Keragaman itu merupakan kekayaan yang harus dipersatukan (united). Tetapi tidak boleh disatukan atau diseragamkan (uniformad).
Mengacu pada pendapat Schelterna, arif sidarta mengemukakan unsur-unsur dan asas dasar negara hukum sebagai berikut:[11]
1.      Pengakuan, penghormatan,dan perlindungan hak asasi manusia
2.      Asas kepastian hukum
3.      Asas similia simiulibus (asas persaman)

Penerimaan Indonesia atas prinsip negara hukum ini bukan hanya karena bunyi penjelasan UUD 1945, yang pada kunci pokok pertama sistem pemerintahan Negara menyebutkan bahwa “ Indonesia adalah Negara yang berdasar atas Hukum ..”, melainkan juga karena alasan-alasan lain seperti yang dituangkan di dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 sendiri. Baik isi pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 yang secara tegas menyebut adanya prinsip demokrasi dan pengakuan serta perlindungan HAM merupakan bukti bahwa Indonesia menganut prinsip negara hukum. Ibarat          sekeping uang, maka prinsip demokrasi merupakan salah satu sisi dari keping uang tersebut dan prinsip negara hukum merupakan sisi yang sebelahnya. Keduanya memiliki hubungan yang saling bergantung karena demokrasi tidak akan terlaksana tanpa negara  hukum dan negara hukum tidak akan tegak tanpa demokrasi.[12]
Dalam teori negara hukum demokratis, hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan segelintir orang  yang berkuasa, melainkan menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa kecuali.[13]
Sejalan dengan itu, menurut Attamimi yang dikutip oleh Jimly Assidiqie dalam bukunya Teori Hans Kelsen tentang Hukum menyebutkan bahwa Teori Nawiasky yang disebut dengan theorie von stufenufbau de rechtsordnung. Susunan menurut teori tersebut adalah :[14]
1.      Norma fundamental Negara (Staatsfundamentalnorm)
2.      Aturan dasar Negara (Staatsgrundgesetz)
3.      Undang-Undang Formal (Formell gesetz)
4.      Peraturan pelaksana dan peraturan otonom (verordnungen autonome satzung)
Dalam perspektif itu, peraturan daerah sebagai verordnungen autonome satzung tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya. Terlebih lagi bertentangan dengan Norma Fundamental Negara yaitu Pancasila. Sejalan dengan itu, di dalam Pancasila telah disebutkan bahwa Indonesia adalah negara yang berketuhanan yang mengakui 6 agama resmi di Indonesia. Lantas bagaimana dengan perda syariah yang hanya mengatur satu agama saja. Bukankah hukum seharusnya mengikat semua orang bukan sebagian orang saja.
Kesukubangsaan yang tersebar diseantero nusantara merupakan anasir-anasir pendiri bangsa yang kita kenal hari ini dengan sebutan Indonesia.Oleh karena itu merawat keberagaman untuk mempertahankan ke indonesiaan kita merupakan pekerjaan anak bangsa yang harus terus-menerus dilakukan. Dalam perspektif itulah pemberlakuan perda syariaha tau sebuatan lain merupakan masalah besar bagi masa depan keutuhan bangsa ini dan sangat kontra produktif dengan multi kulturalisme yang menjadi sumber perekat ke indonesiaan kita . Setidaknya  ada dua langkah yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah terkait dengan penerapan perda syariah, yaitu :
1.      Langkah Preventif,Seharusnya pemerintah dalam hal ini (DPR dan Gubernur/Bupati/Walikota) dalam membuat peraturan daerah kiranya memperhatikan kondisi masyarakat setempat. Agar pejabat daerah tidak terus menerus melakukan kesalahan dalam memahami hirarki praturan perundang-undangan dan peraturan daerah,maka perlu ditegaskan koridor otonomi daerah dalam bingkai yang jelas agar tidak keluar jauh dari rel yang sudah disepakati bersama dan membahayakan eksistensi negara kesatuan republik indonesia. Pemerintah sebelum melaksanakan pengawasan represif sebaiknya melakukan pembinaan kepala daerah,khususnya dalam pembuatan perda secara berkelanjutan.
2.      Langkah Represif dalam mengangani permasalahan perda syariah di Indonesia yaitu Pemerintah harus membatalkan bahkan mencabut perda-perda yang berciri syariah yang sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia, karena akan menimbulkan tirani minoritas dan diktaktor mayoritas. Agar menjaga keberagaman dalam suatu daerah.
Oleh karena itu, dengan dihapusnya peraturan daerah syariah ini tentu akan menjaga dan merawat keberagaman bangsa kita, yang mana telah dipersatukan oleh Pahlawan kita dengan Nhineka Tunggal Ika.































BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, maka dapat disimpulkan :
1.      Dengan adanya otonomi daerah memberikan kewenangan daerah untuk mengatur daerahnya sendiri dengan membentuk kebijakan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepaa daerah. Beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan peraturan daerah syariah untuk menjalankan otonomi daerahnya. Akan tetapi penerapan peraturan daerah ini dinilai diskriminasi bagi agama lain yang minoritas. Bahkan dengan penerapan perda syariah ini menimbulkan kecemberuan bagi agama lain yang bahkan mereka menerapkan perda sejenis yaitu perda kota injil di manokwari.sayangnya perda ini telah dibatalkan. Ini merupakan salah satu akibat dari penerapan perda syariah.
2.      Penghapusan peraturan daerah syariah ini akan menjadi komitmen dari keberagaman kita, dimana para pahlawan kita telah menyatukan kita dengan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Perjuangan mereka sungguh tidak dapat kita bayangkan. Menyatukan keberagaman etnis, suku, budaya, dan agama menjadi bangsa yang satu yaitu bangsa Indonesia. Dengan dihapusnyaperda syariah ini tentu akan memperkuat keberagaman bangsa Indonesia. Dan juga merupakan soko guru keberagaman bangsa-bangsa di dunia tetap terjaga dan tidak tercoreng dengan penerapan perda syariah.
B.     Saran
1.    Bagi peraturan daerah syariah yang sudah diterapkan, Pemerintah harus membatalkan perda-perda yang berciri syariah karena akan menimbulkan tirani minoritas dan diktaktor mayoritas. Agar menjaga keberagaman dalam suatu daerah.
2.    Untuk mencegah hal itu terjadi maka yang harus dilakukan adalah :
a.         Seharusnya pemerintah dalam hal ini (DPR dan Gubernur/Bupati/Walikota) dalam membuat peraturan daerah kiranya memperhatikan kondisi masyarakat setempat.
b.         Agar pejabat daerah tidak terus menerus melakukan kesalahan dalam memahami hirarki praturan perundang-undangan dan peraturan daerah,maka perlu ditegaskan koridor otonomi daerah dalam bingkai yang jelas agar tidak keluar jauh dari rel yang sudah disepakati bersama dan membahayakan eksistensi negara kesatuan republik indonesia.
c.         Pemerintah sebelum melaksanakan pengawasan represif sebaiknya melakukan pembinaan kepala daerah,khususnya dalam pembuatan perda secara berkelanjutan.


DAFTAR PUSTAKA

Effendy Marwan, 2014, Teori Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana,Jakarta, Referency
Himawan Estu Bagijo, 2014, Negara Hukum & Mahkama Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratris Melalui Wewenang mahkamah Konstitusi Dalam Pengujiuan Undang-Undang,Jogjakarta, LaksBang Grafika
MD Mahfud, 2000, Dasar dan struktur ketatanegaraan Indonesia, Jakarta, Rineka Cipta
­­_______, 2012, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta, Rajawali Press
_______, 2012, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Raja Grafindo Persada
JURNAL & MAKALAH
Amuwarni Dwi Lestariningsih, 2013, Pelajaran Sejarah dalam Memperkuat Karakter Bangsa, Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter Bangsa, Edisi I, Jakarta
Toto Widyarsono, 2013, Merajut Memori Kolektif untuk Ketahanan Budaya Indonesia Releksi dari Perspektif Kearsipan, Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter Bangsa, Edisi I, Jakarta
M.Agus Setiawan. 2010. Peraturan Daerah bernuansa agama di Indonesia dalam perspektif fiqih siyasah. Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

Jimly Asshiddiqie, 2014, Toleransi  dan Intoleransi Umat beragama di Indonesia
Pimpinan MPR dan Tm Kerja SosialisasiMPR RIPeriode 2009-2014,2015,  Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara, cet V, Sekretaiat Jenderal MPR RI, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan



BIODATA (CURICULUM VITAE)

Nama                                       : Regga Gurkami
Tempat dan Tanggal Lahir      : Kayoa, 4 Mei 1995
Alamat                                                : Gambesi
Jenis kelamin                           : Perempuan
Agama                                     : Islam
Telepon                                   : 0813-4293-5215
Email                                       : reggareriz@yahoo.com

Jenjang Pendidikan    
1.      TK                               :  TK Asri Endah Plus Baleendah Bandung (2000-2001)
2.      Sekolah Dasar             :
SDN Sipatahunan Bandung (2001-2003)
SDN INPRES Gudang Tanjungsari Sumedang (2003-2005)
SDN Bastiong 2 Ternate (2005-2006)
SD Inp Bertingkat Mandaong Bacan (2006-2007)
3.      SMP                            :   SMP Negeri 2 Bacan (2007-2010)
4.      SMA                           :   SMA Negeri 1 Bacan (2010-2013)
Prestasi yang Pernah di raih    :
1.       Juara  I  Cerdas Cerma Bela Negara Tkt SLTP/SLTA wilayah Kodim 1509/Labuha Tahun 2008
2.      Juara II Olimpiade Matematika tkt Kabupaten Halmahera Seatan Tahun 2008
3.      Juara III Lomba Pidato Bahasa Inggris Tkt Kabupaten Halsel Tahun 2008
4.      Juara  I Debat Bahasa Indonesia SMA N I Bacan Tahun 2012
5.      Juara III Cerdas Cermat Tkt SMA Se- Kab Halsel Tahun 2012
6.      Juara III Cerdas Cermat Umum Se-Kab Halsel Tahun 2012
7.      Juara I Lomba Menulis/Mengarang tkt SMA Se-Kab Halsel Tahun  2012
8.      Juara II Lomba Anak Berprestasi tkt  Pengurus Daerah XVI/Pattimura Ambon Tahun 2012
9.      Siswa Berprestasi dari Kelas I-III SMA Negeri I Bacan
10.  Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI Tahun 2011
11.  Pelatihan  Jurnalistik tkt SMA Tahun 2013
12.  Juara I Debat Konstitusi Fakultas Hukum Tahun 2014
13.  Juara I Debat Kebangsaan KNPI Prov Maluku Utara Tahun 2014
14.  9 (Sembilan) besar penulisan artikel se-Indonesia Timur Tahun 2015
15.  8(delapan) besar Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi tingkat Regional di Jawa Timur Tahun 2015
16.  5 (Lima) besar Debat Konstitusi Mahkamah Konstitusi tingkat Nasional di Cisarua Bogor Tahun 2015
17.  Juara III Lomba Penulisan Karya Ilmiah Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan UMMU Tahun 2015
18.  Juara I Debat BEM Se-Maluku Utara yang diselenggarakan BEM FKIP Tahun 2015
Karya Ilmiah yang pernah di tulis :
1.      Penghapusan Peraturan Pendirian Rumah Ibadah
2.      Pencabutan Hak Ulayat untuk Kepentingan Umum
3.      Alokasi Dana Desa
4.      Perda Syariah dalam Otonomi Daerah
5.      Pengadilan Khusus Agraria
6.      Pemberian Kewenangan Kepada Pengadilan Negeri dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa
Organisasi yang Pernah di Ikuti  :
1.      OSIS SMP Negeri 2 Bacan
2.      OSIS SMA Negeri 1 Bacan
3.      PMR
4.      PRAMUKA
5.      Komunitas Jurnalis Muda Halsel
6.      CENTRE FOR CONSTITUTION & DEBATE STUDIES




[1]     Amuwarni Dwi Lestariningsih, 2013, Pelajaran Sejarah dalam Memperkuat Karakter Bangsa, Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter Bangsa, Edisi I, hlm 53
[2]     Toto Widyarsono, 2013, Merajut Memori Kolektif untuk Ketahanan Budaya Indonesia Refleksi dari Perspektif Kearsipan, Jurnal Jejak Nusantara Ketahanan Budaya dalam Memperkokoh Karakter Bangsa, Edisi I, hlm 39
[3]     M.AgusSetiawan. 2010. Peraturan Daerah bernuansa agama di Indonesia dalamperspektiffiqihsiyasah.FakultasSyariahdanHukumUniversitas Islam NegeriSunanKalijaga
[4]     Meskipun tidak ada Perda yang secara tegas menyebut dirinya sebagai Perda Syariat, namun isinya secara eksplisit bernuansa syariat Islam.
[5]     Moh Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu, Jakarta, RajawaliPress, 2012, hlm 20
[6]     Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[7]     Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
[8]     Marwan Effendy,  Teori Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana, referency, Jakarta, 2014, hlm 76
[9]     Pimpinan MPR dan Tm Kerja SosialisasiMPR RIPeriode 2009-2014, Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, NKRI sebagai bentuk Negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan Negara, cet V, 2015, Sekretaiat Jenderal MPR RI, Jakarta, hlm 197
[10]    Jimly Asshiddiqie, 2014, Toleransi  dan Intoleransi Umat beragama di Indonesia, hlm 2
[11]    Himawan Estu Bagijo, Negara Hukum & Mahkama Konstitusi Perwujudan Negara Hukum Yang Demokratris Melalui Wewenang mahkamah Konstitusi Dalam Pengujiuan Undang-Undang,Jogjakarta LaksBang Grafika,2014,hlm,32
[12]    Mahfud MD, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Op.cit, hlm 141
[13]    Himawan Esti Bagijo, Op.cit, hlm 67
[14]    Hamid Attamimi  dalam bukunya  Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, yang dikutip oleh Jimly Asshidiqie & Ali Safa’at, 2006,  Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm 170

Tidak ada komentar:

Posting Komentar