Kamis, 12 Januari 2017

PENDANAAN PARPOL DARI APBN



 

                                   



                                                                  
PENDANAAN PARPOL DARI APBN



NUR RAHMATIA ABDUL KADIR
JALRAHMAN DJAWAS
REGGA GURKAMI



KOMPETISI LOMBA DEBAT KONSTITUSI 2015



UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
MEI, 2015

LEMBAR ORISINALITAS
Judul Artikel                                 :

PENDANAAN PARPOL DARI APBN


Identitas Penulis                            :

Nama Peserta Tim Debat   :    1. Nur Rahmatia Abdul Kadir                                                       
                                               2. Jalrahman Djawas                           
                                               3. Regga Gurkami                                           

Asal Institusi                     :    Fakultas Hukum Universitas Khairun

Dengan ini Kami menyatakan bahwa memang benar artikel dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal Kami dan belum pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Kompetisi  Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme didalamnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka Kami siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.

Ternate, 10 Mei 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN






Nur Rahmatia A. Kadir
NPM. 010111166
Jalrahman Djawas
NPM. 010111083
Regga Gurkami
NPM. 01011311002




KATA PENGANTAR

         Segala puji bagi Allah atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, kami mampu menyelesaikan sebuah makalah tentang kontroversial sumber anggaran Parpol dari APBN dengan judul makalah “Pendanaan Parpol dari APBN”.
         Pembahasan dalam artikel/makalah sengaja kami susun dengan corak yang sedikit berbeda dengan makalah lainnya. Pada Bab I Pendahuluan, memuat sejarah partai politik dan latarbelakang kontroversial sumber anggaran dari negara. Pada Bab II Pembahasan, kami membagi menjadi dua bagian yang argumennya bertolak belakang antara satu dengan lainnya yaitu Mosi Pro dan Mosi Kontra. Pada Bab III Penutup, juga terdiri dari dua bagian yang direkomendasikan.
         Sebagai mahasiswa dan juga manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Olehnya itu saran dan kritik sangat kami harapkan. Semoga Bermanfaat!

Ternate, 10 Mei 2015

TIM DEBAT KONSTITUSI 2015







DAFTAR ISI

Lembar Sampul............................................................................................................. i
Lembar Orisinalitas....................................................................................................... ii
Kata Pengantar............................................................................................................. iii
Daftar Isi....................................................................................................................... iv

BAB I. PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.      Latar Belakang.................................................................................................. 1
B.       Fokus Kajian/Rumusan Masalah....................................................................... 3
C.       Tujuan Penulisan............................................................................................... 3

BAB II. PEMBAHASAN........................................................................................... 4
A.    Hakekat Partai Politik....................................................................................... 4
B.     Pendanaan Parpol Dari APBN......................................................................... 6
1.      Dalil Pro Terhadap Pendanaan Parpol Dari APBN.................................... 6
2.      Dalil Kontra Terhadap Pendanaan Parpol Dari APBN.............................. 10
BAB III. PENUTUP.................................................................................................... 15
A.    Kesimpulan....................................................................................................... 15
B.     Saran................................................................................................................. 15
a.       Rekomendasi I............................................................................................ 15
b.      Rekomendasi II.......................................................................................... 16

Daftar Pustaka.............................................................................................................. 17






BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELLAKANG
Pertama kalinya partai politik tumbuh dan berkembang di Negara-negara Eropa Barat. Sejarah kepartaian di Eropa Barat telah mencatat salah satu tahap pertumbuhan dari pemerintahan yang berdasarkan konstitusi dan perwakilan. Munculnya partai-partai politik demokratis sebagaimana yang dikenal dewasa ini setidak-tidaknya bisa dikembalikan pada dua hasil pembangunan politik yang sangat positif di Eropa Barat, yaitu adanya pembatasan kekuatan para Monarch Absolut, disusul dengan perluasan hak pilih secara murni untuk semua penduduk dewasa. Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu diperhitungkan serta diiikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat dengan pemerintah.[1]
Sebagai suatu organisasi, partai politik secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili kepentingan tertentu, memberi jalan kompromi bagi pendapat-pendapat yang saling bersaing, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan politik absah (legitimate) dan damai.[2]
Sistem kepartaian di Indonesia mulai muncul pada dekade awal abad XX dibawah pengaruh politik etis kolonial belanda, dengan lahirnya kelompok cendekiawan baru Indonesia, dan membanjirnya pemikiran baru islam serta gagasan-gagasan baru Eropa.[3]
Ketika Negara Indonesia diproklamirkan tahun 1945 dengan sistem kepartaian parlementer, partai-patai mulai bermunculan dengan mengikuti pola-pola sebelum perang. Beberapa kelompok nasionalis lama bergabung kembali dengan nama yang sama yakni Partai Nasionalis Indonesia(PNI), Partai Masyumi, yang semula terbentuk pada masa pendudukan jepang, Nadhatul Ulama (NU) yang dibentuk tahun 1926, dan sekelompok pemimpin yang sangat berpengaruh, suatu yayasan pendidikan dan sosial islam moderen, Muahammadiyah.[4]
Dalam negara demokrasi yang menjalankan sistem pemilihan umum, partai politik merupakan peserta pemilu –untuk pemilihan anggota DPR, dan DPRD serta intrumen untuk mengusung calon Presiden dan wakil Presiden, serta Kepala Daerah dengan syarat-syarat tertentu agar dapat diikut sertakan dalam proses pemilihan umum.
Pada dasarnya, partai politik merupakan sarana bagi masyarakat untuk berkecimpun dalam dunia politik nasional dan turut serta dalam menjalankan, mengontrol, serta menyalurkan aspirasi mayarakat dalam pemerintahan suatu negara melalui wakil-wakilnya yang berada dalam lembaga legislatif. Olehnya itu, sebagai wadah yang dibentuk oleh masyarakat yang dijamin oleh konstitusi[5], maka lahirnya sebuah persepsi untuk memberikan bantuan dana terhadap partai politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.



B.     FOKUS KAJIAN/RUMUSAN MASALAH
1.      Apa hakekat partai politik dalam negara?
2.      Apa yang menjadi dalil Pro dan Kontra terhadap pendanaan Partai Politik dari APBN.
C.    TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui hakekat dari sebuah partai politik dalam Negara
2.      Untuk mengetahui dalil pro dan kontra pendanaan partai politik dari APBN














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hakekat Partai Politik
Istilah partai pada masa lalu digunakan untuk mengantarkan fraksi-fraksi atau kelompok-kelompok dalam monarki konstitusional dan kelompok sosial dalam demokarasi modern. Peranan kelompok-kelompok tersebut adalah untuk memperoleh “Political Power” ( kekuatan politik ) dan melaksanakannya. Pada tahun 1850 masih belum ada Negara yang mengenal parpol, kecuali Amerika Serikat. Baru pada tahun 1950 partai-partai mulai di fungsikan di berbagai Negara.
Pada umumnya perkembangan partai politik sejalan dengan perkembangan demokrasi, yakni dalam hal perluasan hak pilih rakyat dan perluasan hak-hak parlemen. Perkembangan partai politik ini terjadi di dalam lingkaran parlemen dan di luar lingkaran parlemen yang memiliki karakteristik yang berbeda.[6]
Partai Politik merupakan lembaga untuk mengemukakan kepentingan, baik secara sosial maupun ekonomi, moril maupun materil. Cara mengemukakan keinginan rakyat melalui parpol ini mengandung pengertian adanya demokrasi. Dengan demikian, suatu partai politik hanya dapat ada dengan sesungguhnya jika ada sekurang-kurangnya satu kelompok yang menyainginya.[7]
Menurut Maurice Duverger, Partai Politik adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin yang sama. Miriam Budiarjo: Partai politik adalah suatu kelompok yang teroganisasi, yang anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[8]
Dari pengertian di atas, tampak jelas bahwa basis sosiologis dari suatu partai politik adalah ideologi dan kpentingan yang diarahkan pada usaha-usaha untuk memperoleh kekuasaan. Tanpa kedua elemen tersebut tampaknya partai politik tidak akan mampu mengidentifikasi dirinya dengan para pendukungnya.
Perbedaan jenis partai-partai politik yang ada di berbagai negara dewasa ini mudah dikenali melalui pengamatan terhadap basis sosiologis dari partai tersebut. Sekurang-kurangnya terdapat lima (5) jenis partai politik yang dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat komitmen suatu partai politik terhadap ideologi dan kepentingannya, yakni :
1.      Partai Proto adalah tipe awal partai politik sebelum mencapai tingkat perkembangan seperti dewasa ini yang merupakan faksi yang dibentuk berdasarkan pengelompokan ideologis.
2.      Partai Kader merupakan perkembangan lebih lanjut dari partai proto. Partai ini muncul sebelum diterapkannya sistem hak pilih secara luas bagi rakyat, sehingga sangat bergantung pada masyarakat kelas menengah ke atas yang memiliki hak pilih, keanggotaannya terbatas, kepemimpinan serta para pemberi dana.
3.      Partai Massa muncul pada saat terjadi perluasan hak pilih rakyat sehingga dianggap sebagai suatu respon politis dan organisasional bagi perluasan hak-hak pilih serta pendorong bagi perluasaan lebih lanjut hak-hak pilih tersebut. Tujuan utama partai ini tidak hanya untuk memperoleh kemenangan dalam pemilihan, tetapi juga memberikan pendidikan politik bagi para anggotanya dalam rangka membentuk elit yang langsung direkrut dari massa.
4.      Partai Diktatorial merupakan sub-tipe dari partai massa, tetapi memiliki ideologi yang lebih kaku dan radikal. Pemimpin tertinggi dari partai ini melakukan control yang sangat ketat terhadap pengurus bawahan maupun anggota-anggota partai. Rekrutmen kenggotaan partai ini dilakukan secara lebih selektif daripada partai massa.
5.      Partai Catch-all merupakan gabungan dari partai kader dan partai massa. Tujuan partai ini adalah memenangkan pemilihan dengan cara menawarkan program-program dan keuntungan bagi anggotanya sebagai pengganti ideologi yang kaku.[9]
B.     Pendanaan parpol dari APBN
1.      Dalil Pro Terhadap Pendanaan Parpol dari APBN
Dalam sebuah negara demokrasi tidak dapat dipisahkan dengan partai politik, dimana partai politik merupakan pilar demokrasi sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan serta merupakan prasyarat untuk mendapatkan kekusaan secara absah dari rakyat melalui tahapan pemilu yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang, diantaranya adalah mengusung presiden dan wakil presiden[10], dan sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan DPRD[11], serta mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota.[12]
Keuangan partai politik sebagaimana yang diatur dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 bersumber dari: (a) Iuran Anggota; (b) Sumbangan yang sah menurut hukum; dan (c) bantuan keuangan dari APBN/APBD. Bantuan keuangan dari APBN/APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara[13]. Dimana anggaran tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat[14].
Selain itu, dalam pasal 11 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008 partai politik berfungsi sebagai :
a.       Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.      Penciptaan iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.       penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.      partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.       rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sebagai Negara demokrasi dimana kedaulatan berada ditangan rakyat, maka organisasi yang dibentuk oleh rakyat dalam bentuk partai politik sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuasaan Negara, maka partai politik merupakan tanggungjawab Negara untuk mengakomodir seluruh kebutuhan parpol dalam bentuk financial melalui APBN yang pada hakekatnya merupakan anggaran publik untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan partai.
Pada dasarnya partai politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat yang kehadirannya sangat dibutuhkan oleh sebuah negara demokrasi moderen sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan tanpa kekerasan. Yang kedudukannya dalam suatu negara serta tugas pokok dan fungsinya diatur secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang. Olehnya itu, partai politik merupakan tanggungjawab negara untuk memberikan bantuan serta dukungan baik dalam bentuk materil maupun moril untuk menjaga spirit partai dalam menjalankan nilai-nilai demokrasi.
Subsidi parpol melalui APBN ini juga dapat meminimalisir tingkat korupsi yang terjadi ditingkat kepala daerah dan anggota-anggota parlemen yang diusung oleh partai. Sebab, mereka yang diusung oleh partai ini sering dibebankan dalam bentuk financial untuk mendukung program-program kepartaian. Penekanan parpol terhadap anggota dewan dan kepala daerah dan bahkan presiden yang terpilih ini akan berdampak pada kinerjanya yang melampaui kewenangan mereka untuk mendulang anggaran yang tidak halal (korupsi) demi kebutuhan program-program partai politik.
Selain itu, salah satu motifasi bagi kepala daerah dan anggota legislatif terpilih untuk melakukan tindak pidana korupsi adalah besarnya anggaran pribadi yang dikeluarkannya untuk memperoleh dukungan partai dan keperluan massa kampanye. Sehingga muncullah pemikiran mencari anggaran untuk menutupi pengeluaran tersebut, belum lagi soal keuntungan yang harus dicapai. Olehnya itu, pendanaan parpol dari APBN seharusnya tidak hanya diperuntukan untuk pendidikan politik, akan tetapi juga digunakan untuk melakukan kampanye sehingga subsidi ini dapat menekan angka korupsi dan melarang pembelian dukungan partai dengan uang yang diikutsertakan dengan mekanisme control yang ketat oleh penyelenggara pemilu jauh sebelum tahapan pemilu dilakukan.
Subsidi yang diberikan untuk kepentingan kampanye harus diberikan secara merata sehingga anggaran tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar diperuntukan untuk kepentingan massa kampanye yang jadwalnya sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Dengan catatan bahwa ;
1.      Subsidi diberikan hanya untuk partai peserta pemilu
2.      Anggaran kampanye hanya dapat diperoleh dari subsidi dan membatasi sumbangan pihak ketiga sehingga kinerja calon terpilih tidak tertekan oleh pihak ketiga yang nantinya merugikan masyarakat.
3.      Melarang para kandidat khususnya calon kepala daerah membeli partai politik untuk memperoleh dukungan partai yang diikuti dengan mekanisme control yang ketat terhadap partai. Sebab, pada dasarnya anggaran yang diberikan oleh kandidat kepada partai digunakan untuk keperluan kampanye.
4.      Penggunaan anggaran kampanye tidak boleh melebihi jumlah subsidi yang diberikan.
5.      Partai politik wajib memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan selama masa kampanye untuk dilakukan audit oleh BPK.
Pemberian subsidi kepada partai politik untuk keperluan kampanye ini sudah diterapkan oleh sebagian besar negara-negara demokrasi. Seperti Prancis yang sudah dimulai sejak tahun 1955 hingga pada tahun 2007 Komite Nasional untuk Kampanye Politik Prancis mengeluarkan aturan yang menetapkan besar jumlah subsidi yang diberikan untuk tiap-tiap peserta pemilu dan melarang sumbangan dari sektor publik dan perusahaan swasta atau sumbangan asing serta melarang kampanye lewat media. Di Hongkong juga memberikan memberikan subsidi bagi kandidat legistatif yang dimulai pada pemilu tahun 2008.
 Subsidi yang diberikan secara merata untuk keperluan kampanye politik peserta pemilu akan menciptakan sistem demokrasi progresif yang mana para kandidat akan dapat bersaing secara adil dan sama kedudukannya di mata konstituen. Sebab, banyak kandidat yang memang memiliki kualitas dan matang secara SDM akan tetapi keterbatasan anggaran menjadi hambatan kandidat dalam melakukan kampanye ataupun mendapat partai politik untuk masuk kebursa calon.
Alasan-alasan parpol harus diberikan bantuan berupa anggaran oleh Negara dari APBN adalah sebagai berikut :
1.      Partai Politik merupakan organisasi yang bentuk oleh rakyat untuk mengagregasikan kepentingan rakyat terhadap negara.
2.      APBN merupakan anggaran yang diperoleh dari rakyat.
3.      Partai Politik merupakan bagian dari lembaga yang menjalankan demokrasi.
4.      Partai politik merupakan atribut negara yang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
5.      Subsidi pemerintah kepada parpol akan mengurangi angka korupsi. 
2.      Dalil Kontra Terhadap Pendanaan Parpol dari APBN
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.[15]
Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan sukarela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tak langsung dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan ini mencakup kegiatan memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti partai, kelompok penekan, kelompok kepentingan, atau duduk dalam lembaga politik seperti DPR atau mengadakan komonikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam badan itu, berkampanye, dan menghadiri kelompok diskusi dan sebagainya.[16]
Secara teoritis, partai politik berada pada posisi input dan konversi. Posisi input dalam arti mengagregasikan kepentingan masyarakat yang diwakilinya sedangkan pada posisi konversi partai politik mengartikulasikan kepentingan masyarakat, hal ini terjadi melalui mekanisme pemilihan umum yang mendudukkan wakil-wakilnya di lembaga legislative untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya agar menjadi produk kebijakan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang teroganisisr dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, serta cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan dan merebut kedudukan politik.[17]
Partai Politik dianggap sebagai atribut negara demokrasi moderen yang merupakan salah satu prasyarat bagi negara bangsa yang merdeka dan bedaulat. Selain partai politik, ada juga kelompok kepentingan dan kelompok penekan, dimana ketiganya merupakan institusi penyalur aspirasi dan kepentingan rakyat.[18]
Kelompok kepentingan (Interest Group) adalah bagian intergral lingkungan pergaulan politik. Namun demikian, gerak langkah kelompok kepentingan sangat tergantung pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam suatu negara.[19] Sedangkan kelompok penekan (Pressure Group) adalah kelompok yang mempengaruhi proses pembuatan undang-undang dan segala kebijaksanaan agar bisa memberikan keuntungan kelompoknya. Kelompok penekan ini sering menggunakan tenaga para Lobbyist untuk memperjuangkan kepentingannya. Dengan demikian boleh dikatakan para Lobbyist tersebut merupakan wakil-wakil kelompok penekan kebijaksanaan, atau konkretnya para pembuat undang-undang.
Dari tiga kelompok diatas, partai politik dapat berwujud menjadi kelompok kepentingan dan bahkan kelompok penekan. Yang pertama bahwa meskipun dalam beberapa hal ada perbedaan antara partai politik dan kelompok kepentingan, akan tetapi ada juga persamaannya. Kelompok kepentingan melibatkan diri dalam dunia politik dengan tujuan-tujuan yang khendak dicapai diluar daripada tugas partai. Ini sama halnya dengan partai politik dalam sistem multipartai dimana partai-partai tersebut telah mengenyampingkan kepentingan rakyat secara kolektif dan kemudian partaipun berwujud menjadi kelompok kepentingan. Kedua, kelompok penekan adalah kelompok yang memiliki wakil-wakilnya yang berpengaruh mempengaruhi pembentukan undang-undang dan kebijakan negara. Partai politik sebagai peserta pemilu yang mengusung anggota legislatif diasumsikan sebagai wakil-wakil partai politk, olehnya itu sebagai perwakilan dari partai politik tentunya partai politik menjadi kelompok penekan (Pressure Group) yang berusaha untuk menentukan kebijaksanaan negara yang menguntunggan kelompoknya dengan Hak Recall sebagai senjata untuk menekan wakil-wakilnya tersebut.
Secara teoritis partai politik merupakan penghubung antara pemerintah dan rakyat yang mengagregasikan kepentingan rakyat terhadap kebijakan pemerintah, akan tetapi pada prakteknya partai politik merupakan kelompok kepentingan yang hanya mementingkan kelompoknya. Para anggota dewan atau dengan sebutan wakil rakyat telah berubah menjadi wakil partai politik yang dalam kinerjanya absolud mengutamakan kepentingan partai. Dalam wujud yang seperti ini, kedaulatan rakyatpun berubah menjadi oligarki partai.
Anggaran parpol yang disediakan oleh pemerintah melalui APBN selama ini yang seharusnya dipergunakan untuk pendidikan politik seringkali disalahgunakan untuk keperluan partai. Ini menunjukan bahwa partai politik telah gagal dalam pengelolaan anggaran dalam melakukan pendidikan politik.
Partai politik yang kini telah berwujud menjadi kolompok kepentingan (Interest Group) justru melakukan pembodohan terhadap rakyat melalui Money Politic yang mengutamakan kepentingan suara dangan cara yang tidak bermoral. Politik partai pun menjadi politik Machiavelian, dimana politik merupakan cara mengumpulkan kekuatan untuk meraih kekuasaan. Tidak penting soal moral, tidak penting soal etika, dan menghalalkan segala cara untuk merebut kekuasaan.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah hanya menjadikan partai politik tidak lagi produktif dan mandiri serta akan menciptakan ketergantungan partai terhadap negara. Apabila partai telah bergantung pada negara, maka eksistensi partai sebagai lembaga yang menyeimbangkan kekuasaan negara menjadi sebuah keniscayaan. Dimana partai akan terus ditekan oleh negara dalam bentuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dan bergantung pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang seharusnya disaring oleh parpol akan menjadi dukungan penuh oleh parpol tanpa melakukan penyaringan. Partai politik dan negara pun akan menjadi suatu kolisi besar sebagai sebagai kelompok kepentingan dan telah menghilangkan fungsi oposisi dalam sebuah negara. Hal ini akan terlihat apabila suatu partai yang tidak mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah akan dipersulit dalam pemberian subsidi.
Alasan-alasan partai politik tak perlu didanai oleh negara melalui APBN/APBD adalah sebagi berikut:
1.      Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela. Ini menunjukan bahwa sekelompok warga yang membentuk partai politik tentunya mereka mampu membiayai seluruh keperluan parpol.
2.      Kedaulatan rakyat kini telah berwujud menjadi kedaulatan parpol yang merupakan kelompok kepentingan dan kelompok penekan terhadap anggota legislatif (wakil parpol) dengan Hak Recall sebagai alat penekan;
3.      Subsidi yang telah diberikan selama ini seringkali disalahgunakan yang menunjukan bahwa partai politik telah gagal dalam melakukan pendidikan politik;
4.      Politik praktis parpol adalah kepentingan suara yang selalu diikutsertakan dengan uang (Money Politic) untuk meraih kekuasaan. Secara tidak langsung parpol telah melakukan pembodohan terhadap rakyat. Dengan dinamika politik praktis semacam ini menunjukan partai politik belum siap menerima subsidi untuk mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, bebas, dan rahasia. Apabila subsidi diberikan, maka hanya akan memperparah dan merusak citra demokrasi.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Peran partai politik dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi poros penting dalam proses demokrasi. Partai politik tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik.
Partai politik tidak hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif atau eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk itu partai politik memerlukan sumberdaya agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur dasar partai untuk merepresentasi rakyat, mengembangkan kapasitas bersaing dalam pemilu, dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan publik

B.     SARAN
1.      Rekomendasi I
a.       Partai politik tetap diberikan subsidi oleh pemerintah melalui APBN/APBD.
b.      Memberikan subsidi kepada partai politik peserta pemilu untuk keperluan kampanye.
c.       Kampanye hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu. Artinya bahwa, kampanye tidak boleh dilakukan melalui media massa maupun media cetak, serta baliho-baliho dan papan iklan kota/kabupaten.
d.      Mempertegas Partai Poltik untuk memberikan Laporan Keuangan tahunan yang disertai dengan sanksi yang tegas.
e.       Memberikan subsidi yang sebesar-besarnya untuk partai dan membatasi bantuan dari luar partai.
f.       Merevisi undang-undang tentang partai politik untuk mengatur rekomendasi di atas.
2.      Rekomendasi II
a.       Menghentikan subsidi partai politk dari APBN/APBD
b.      Mengembalikan Hak Recall dari partai politik kepada rakyat.
c.       Merevisi uu tentang partai politik untuk menghapus anggaran partai yang bersumber dari APBN/APBD












Daftar Pustaka
Cheppy Haricahyono, Ilmu Politik dan Perspektifnya. (Cet.2, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya, 1991).
Drs. Ng. Philipus, M.Si. dan Dr. Nurul Aini, M.S, Sosiologi dan Politik. (Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada,2006).
Maurice Duverger, Robert Michels,dkk, Teori-teori Mutakhir Partai Politik. (Yogyakarta, Tiara Wacana, 2012, Ed. 2).
Jurnal Dialog Kebijakan Publik, Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa. (Ed. 5/Maret/2012)



[1]     Cheppy Haricahyono, Ilmu Politik dan Perspektifnya. (Cet.2, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya, 1991). Hlm. 190
[2]     Maurice Duverger, Robert Michels,dkk, Teori-teori Mutakhir Partai Politik. (Yogyakarta, Tiara Wacana, 2012, Ed. 2). Hlm. XV
[3]     Ibid. Hlm. 148
[4]     Ibid.         
[5]     Psl. 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
[6]       Maurice Duverger, Robert Michels,dkk, Teori…,op.cit., Hlm. 2
[7]       Drs. Ng. Philipus, M.Si. dan Dr. Nurul Aini, M.S, Sosiologi dan Politik. (Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada,2006). Hlm. 121
[8]       Ibid
[9]       Maurice Duverger, Robert Michels,dkk, Teori…,Op.cit. Hlm. Xvi-xviii
[10]     Psl. 6A ayat (2) UUD 1945
[11]     Psl. 22E ayat (3) UUD 1945
[12]     Psl. 1 angka 3-4 UU No. 8 Tahun 2015
[13]     Psl. 34 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011
[14]     Psl. 34 ayat (3a)
[15]     Psl. 1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2011
[16]     Jurnal Dialog Kebijakan Publik, Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa. (Ed. 5/Maret/2015). Hlm.18
[17]     Ibid. Hlm.17
[18]     Cheppy Haricahyono, op.cit. Hlm 189
[19]     Ibid. Hlm. 201

Tidak ada komentar:

Posting Komentar