PENDANAAN
PARPOL DARI APBN
NUR RAHMATIA ABDUL KADIR
JALRAHMAN DJAWAS
REGGA GURKAMI
KOMPETISI
LOMBA DEBAT KONSTITUSI 2015
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
MEI, 2015
LEMBAR
ORISINALITAS
Judul Artikel :
|
PENDANAAN PARPOL DARI APBN
|
Identitas Penulis :
Nama Peserta Tim Debat : 1.
Nur Rahmatia Abdul Kadir
2.
Jalrahman Djawas
3.
Regga Gurkami
Asal Institusi : Fakultas
Hukum Universitas Khairun
Dengan ini Kami menyatakan bahwa memang benar artikel
dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal Kami dan belum
pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan
Tinggi Se-Indonesia Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme
didalamnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan
sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka Kami
siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.
Ternate, 10 Mei
2015
TIM DEBAT KONSTITUSI 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN
|
Nur Rahmatia A. Kadir
NPM. 010111166
|
Jalrahman Djawas
NPM. 010111083
|
Regga Gurkami
NPM. 01011311002
|
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah atas berkat
rahmat dan hidayah-Nya, kami mampu menyelesaikan sebuah makalah tentang kontroversial
sumber anggaran Parpol dari APBN dengan judul makalah “Pendanaan Parpol dari
APBN”.
Pembahasan
dalam artikel/makalah sengaja kami susun dengan corak yang sedikit berbeda
dengan makalah lainnya. Pada Bab I Pendahuluan, memuat sejarah partai politik
dan latarbelakang kontroversial sumber anggaran dari negara. Pada Bab II
Pembahasan, kami membagi menjadi dua bagian yang argumennya bertolak belakang
antara satu dengan lainnya yaitu Mosi Pro dan Mosi Kontra. Pada Bab III
Penutup, juga terdiri dari dua bagian yang direkomendasikan.
Sebagai
mahasiswa dan juga manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan
tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Olehnya itu saran
dan kritik sangat kami harapkan. Semoga
Bermanfaat!
Ternate, 10 Mei 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI
2015
DAFTAR
ISI
Lembar Sampul............................................................................................................. i
Lembar Orisinalitas....................................................................................................... ii
Kata Pengantar............................................................................................................. iii
Daftar Isi....................................................................................................................... iv
BAB I. PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.
Latar Belakang.................................................................................................. 1
B.
Fokus Kajian/Rumusan Masalah....................................................................... 3
C.
Tujuan Penulisan............................................................................................... 3
BAB II. PEMBAHASAN........................................................................................... 4
A. Hakekat
Partai Politik....................................................................................... 4
B. Pendanaan
Parpol Dari APBN......................................................................... 6
1.
Dalil
Pro Terhadap Pendanaan Parpol Dari APBN.................................... 6
2.
Dalil
Kontra Terhadap Pendanaan Parpol Dari APBN.............................. 10
BAB III. PENUTUP.................................................................................................... 15
A. Kesimpulan....................................................................................................... 15
B. Saran................................................................................................................. 15
a.
Rekomendasi
I............................................................................................ 15
b.
Rekomendasi
II.......................................................................................... 16
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELLAKANG
Pertama kalinya partai politik tumbuh
dan berkembang di Negara-negara Eropa Barat. Sejarah kepartaian di Eropa Barat
telah mencatat salah satu tahap pertumbuhan dari pemerintahan yang berdasarkan
konstitusi dan perwakilan. Munculnya partai-partai politik demokratis
sebagaimana yang dikenal dewasa ini setidak-tidaknya bisa dikembalikan pada dua
hasil pembangunan politik yang sangat positif di Eropa Barat, yaitu adanya
pembatasan kekuatan para Monarch Absolut,
disusul dengan perluasan hak pilih secara murni untuk semua penduduk dewasa.
Dengan meluasnya gagasan bahwa rakyat merupakan faktor yang perlu
diperhitungkan serta diiikutsertakan dalam proses politik, maka partai politik
telah lahir secara spontan dan berkembang menjadi penghubung antara rakyat
dengan pemerintah.[1]
Sebagai suatu organisasi, partai politik
secara ideal dimaksudkan untuk mengaktifkan dan memobilisasi rakyat, mewakili
kepentingan tertentu, memberi jalan kompromi bagi pendapat-pendapat yang saling bersaing, serta menyediakan sarana suksesi kepemimpinan
politik absah (legitimate) dan damai.[2]
Sistem kepartaian di Indonesia mulai
muncul pada dekade awal abad XX dibawah pengaruh politik etis kolonial belanda,
dengan lahirnya kelompok cendekiawan baru Indonesia, dan membanjirnya pemikiran
baru islam serta gagasan-gagasan baru Eropa.[3]
Ketika Negara Indonesia diproklamirkan
tahun 1945 dengan sistem kepartaian parlementer, partai-patai mulai bermunculan
dengan mengikuti pola-pola sebelum perang. Beberapa kelompok nasionalis lama
bergabung kembali dengan nama yang sama yakni Partai Nasionalis Indonesia(PNI),
Partai Masyumi, yang semula terbentuk pada masa pendudukan jepang, Nadhatul
Ulama (NU) yang dibentuk tahun 1926, dan sekelompok pemimpin yang sangat
berpengaruh, suatu yayasan pendidikan dan sosial islam moderen, Muahammadiyah.[4]
Dalam negara demokrasi yang menjalankan
sistem pemilihan umum, partai politik merupakan peserta pemilu –untuk pemilihan
anggota DPR, dan DPRD serta intrumen untuk mengusung calon Presiden dan wakil
Presiden, serta Kepala Daerah dengan syarat-syarat tertentu agar dapat diikut
sertakan dalam proses pemilihan umum.
Pada dasarnya, partai politik merupakan
sarana bagi masyarakat untuk berkecimpun dalam dunia politik nasional dan turut
serta dalam menjalankan, mengontrol, serta menyalurkan aspirasi mayarakat dalam
pemerintahan suatu negara melalui wakil-wakilnya yang berada dalam lembaga
legislatif. Olehnya itu, sebagai wadah yang dibentuk oleh masyarakat yang
dijamin oleh konstitusi[5],
maka lahirnya sebuah persepsi untuk memberikan bantuan dana terhadap partai
politik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
B.
FOKUS
KAJIAN/RUMUSAN MASALAH
1. Apa
hakekat partai politik dalam negara?
2. Apa
yang menjadi dalil Pro dan Kontra terhadap pendanaan Partai Politik dari APBN.
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui hakekat dari sebuah partai politik dalam Negara
2. Untuk
mengetahui dalil pro dan kontra pendanaan partai politik dari APBN
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hakekat
Partai Politik
Istilah partai pada masa lalu digunakan
untuk mengantarkan fraksi-fraksi atau kelompok-kelompok dalam monarki
konstitusional dan kelompok sosial dalam demokarasi modern. Peranan
kelompok-kelompok tersebut adalah untuk memperoleh “Political Power” ( kekuatan politik ) dan melaksanakannya. Pada
tahun 1850 masih belum ada Negara yang mengenal parpol, kecuali Amerika
Serikat. Baru pada tahun 1950 partai-partai mulai di fungsikan di berbagai
Negara.
Pada umumnya perkembangan partai politik sejalan dengan
perkembangan demokrasi, yakni dalam hal perluasan hak pilih rakyat dan
perluasan hak-hak parlemen. Perkembangan partai politik ini terjadi di dalam
lingkaran parlemen dan di luar lingkaran parlemen yang memiliki karakteristik
yang berbeda.[6]
Partai
Politik merupakan lembaga untuk mengemukakan kepentingan, baik secara sosial
maupun ekonomi, moril maupun materil. Cara mengemukakan keinginan rakyat
melalui parpol ini mengandung pengertian adanya demokrasi. Dengan demikian,
suatu partai politik hanya dapat ada dengan sesungguhnya jika ada
sekurang-kurangnya satu kelompok yang menyainginya.[7]
Menurut Maurice Duverger, Partai Politik
adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin yang sama. Miriam Budiarjo:
Partai politik adalah suatu kelompok yang teroganisasi, yang anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini
adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan
cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[8]
Dari pengertian di atas, tampak jelas
bahwa basis sosiologis dari suatu partai politik adalah ideologi dan kpentingan
yang diarahkan pada usaha-usaha untuk memperoleh kekuasaan. Tanpa kedua elemen
tersebut tampaknya partai politik tidak akan mampu mengidentifikasi dirinya
dengan para pendukungnya.
Perbedaan jenis partai-partai politik
yang ada di berbagai negara dewasa ini mudah dikenali melalui pengamatan
terhadap basis sosiologis dari partai tersebut. Sekurang-kurangnya terdapat
lima (5) jenis partai politik yang dapat diklasifikasikan berdasarkan tingkat
komitmen suatu partai politik terhadap ideologi dan kepentingannya, yakni :
1.
Partai
Proto adalah tipe awal partai politik sebelum mencapai
tingkat perkembangan seperti dewasa ini yang merupakan faksi yang dibentuk
berdasarkan pengelompokan ideologis.
2.
Partai
Kader merupakan perkembangan lebih lanjut dari partai
proto. Partai ini muncul sebelum diterapkannya sistem hak pilih secara luas
bagi rakyat, sehingga sangat bergantung pada masyarakat kelas menengah ke atas
yang memiliki hak pilih, keanggotaannya terbatas, kepemimpinan serta para
pemberi dana.
3.
Partai
Massa muncul pada saat terjadi perluasan hak pilih rakyat
sehingga dianggap sebagai suatu respon politis dan organisasional bagi
perluasan hak-hak pilih serta pendorong bagi perluasaan lebih lanjut hak-hak
pilih tersebut. Tujuan utama partai ini tidak hanya untuk memperoleh kemenangan
dalam pemilihan, tetapi juga memberikan pendidikan politik bagi para anggotanya
dalam rangka membentuk elit yang langsung direkrut dari massa.
4.
Partai
Diktatorial merupakan sub-tipe dari partai massa,
tetapi memiliki ideologi yang lebih kaku dan radikal. Pemimpin tertinggi dari
partai ini melakukan control yang sangat ketat terhadap pengurus bawahan maupun
anggota-anggota partai. Rekrutmen kenggotaan partai ini dilakukan secara lebih
selektif daripada partai massa.
5.
Partai
Catch-all merupakan gabungan dari partai kader dan partai
massa. Tujuan partai ini adalah memenangkan pemilihan dengan cara menawarkan
program-program dan keuntungan bagi anggotanya sebagai pengganti ideologi yang
kaku.[9]
B.
Pendanaan
parpol dari APBN
1.
Dalil
Pro Terhadap Pendanaan Parpol dari APBN
Dalam sebuah negara demokrasi tidak dapat dipisahkan
dengan partai politik, dimana partai politik merupakan pilar demokrasi sebagai
sarana untuk memperoleh kekuasaan serta merupakan prasyarat untuk mendapatkan
kekusaan secara absah dari rakyat melalui tahapan pemilu yang diatur dalam
konstitusi dan undang-undang, diantaranya adalah mengusung presiden dan wakil
presiden[10],
dan sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan DPRD[11], serta
mengusung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi, kabupaten dan
kota.[12]
Keuangan partai politik sebagaimana yang diatur
dalam pasal 34 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 bersumber dari: (a) Iuran Anggota;
(b) Sumbangan yang sah menurut hukum; dan (c) bantuan keuangan dari APBN/APBD.
Bantuan keuangan dari APBN/APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada
partai politik yang mendapatkan kursi di DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten/kota
yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara[13]. Dimana
anggaran tersebut diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi
anggota partai politik dan masyarakat[14].
Selain itu, dalam pasal 11 ayat (1) UU No. 8 tahun
2008 partai politik berfungsi sebagai :
a. Pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
b. Penciptaan
iklim kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa indonesia untuk kesejahteraan
masyarakat;
c. penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara;
d. partisipasi
politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Sebagai Negara demokrasi dimana kedaulatan berada
ditangan rakyat, maka organisasi yang dibentuk oleh rakyat dalam bentuk partai
politik sebagai lembaga yang berfungsi untuk menyeimbangkan kekuasaan Negara,
maka partai politik merupakan tanggungjawab Negara untuk mengakomodir seluruh
kebutuhan parpol dalam bentuk financial melalui APBN yang pada hakekatnya
merupakan anggaran publik untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan partai.
Pada dasarnya partai politik merupakan organisasi yang
dibentuk oleh masyarakat yang kehadirannya sangat dibutuhkan oleh sebuah negara
demokrasi moderen sebagai sarana untuk memperoleh kekuasaan tanpa kekerasan.
Yang kedudukannya dalam suatu negara serta tugas pokok dan fungsinya diatur
secara tegas dalam konstitusi dan undang-undang. Olehnya itu, partai politik
merupakan tanggungjawab negara untuk memberikan bantuan serta dukungan baik
dalam bentuk materil maupun moril untuk menjaga spirit partai dalam menjalankan
nilai-nilai demokrasi.
Subsidi parpol melalui APBN ini juga dapat
meminimalisir tingkat korupsi yang terjadi ditingkat kepala daerah dan
anggota-anggota parlemen yang diusung oleh partai. Sebab, mereka yang diusung
oleh partai ini sering dibebankan dalam bentuk financial untuk mendukung program-program kepartaian. Penekanan
parpol terhadap anggota dewan dan kepala daerah dan bahkan presiden yang
terpilih ini akan berdampak pada kinerjanya yang melampaui kewenangan mereka
untuk mendulang anggaran yang tidak halal (korupsi) demi kebutuhan program-program
partai politik.
Selain itu, salah satu motifasi bagi kepala daerah
dan anggota legislatif terpilih untuk melakukan tindak pidana korupsi adalah
besarnya anggaran pribadi yang dikeluarkannya untuk memperoleh dukungan partai
dan keperluan massa kampanye. Sehingga muncullah pemikiran mencari anggaran
untuk menutupi pengeluaran tersebut, belum lagi soal keuntungan yang harus
dicapai. Olehnya itu, pendanaan parpol dari APBN seharusnya tidak hanya
diperuntukan untuk pendidikan politik, akan tetapi juga digunakan untuk melakukan
kampanye sehingga subsidi ini dapat menekan angka korupsi dan melarang
pembelian dukungan partai dengan uang yang diikutsertakan dengan mekanisme
control yang ketat oleh penyelenggara pemilu jauh sebelum tahapan pemilu dilakukan.
Subsidi yang diberikan untuk kepentingan kampanye
harus diberikan secara merata sehingga anggaran tersebut tidak disalahgunakan
dan benar-benar diperuntukan untuk kepentingan massa kampanye yang jadwalnya
sudah ditentukan oleh penyelenggara pemilu. Dengan catatan bahwa ;
1. Subsidi
diberikan hanya untuk partai peserta pemilu
2. Anggaran
kampanye hanya dapat diperoleh dari subsidi dan membatasi sumbangan pihak
ketiga sehingga kinerja calon terpilih tidak tertekan oleh pihak ketiga yang
nantinya merugikan masyarakat.
3. Melarang
para kandidat khususnya calon kepala daerah membeli partai politik untuk
memperoleh dukungan partai yang diikuti dengan mekanisme control yang ketat
terhadap partai. Sebab, pada dasarnya anggaran yang diberikan oleh kandidat
kepada partai digunakan untuk keperluan kampanye.
4. Penggunaan
anggaran kampanye tidak boleh melebihi jumlah subsidi yang diberikan.
5. Partai
politik wajib memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang digunakan
selama masa kampanye untuk dilakukan audit oleh BPK.
Pemberian subsidi kepada partai politik untuk
keperluan kampanye ini sudah diterapkan oleh sebagian besar negara-negara
demokrasi. Seperti Prancis yang sudah dimulai sejak tahun 1955 hingga pada
tahun 2007 Komite Nasional untuk Kampanye
Politik Prancis mengeluarkan aturan yang menetapkan besar jumlah subsidi
yang diberikan untuk tiap-tiap peserta pemilu dan melarang sumbangan dari sektor
publik dan perusahaan swasta atau sumbangan asing serta melarang kampanye lewat
media. Di Hongkong juga memberikan memberikan subsidi bagi kandidat legistatif
yang dimulai pada pemilu tahun 2008.
Subsidi yang
diberikan secara merata untuk keperluan kampanye politik peserta pemilu akan
menciptakan sistem demokrasi progresif yang mana para kandidat akan dapat
bersaing secara adil dan sama kedudukannya di mata konstituen. Sebab, banyak
kandidat yang memang memiliki kualitas dan matang secara SDM akan tetapi
keterbatasan anggaran menjadi hambatan kandidat dalam melakukan kampanye
ataupun mendapat partai politik untuk masuk kebursa calon.
Alasan-alasan parpol harus diberikan bantuan berupa
anggaran oleh Negara dari APBN adalah sebagai berikut :
1. Partai
Politik merupakan organisasi yang bentuk oleh rakyat untuk mengagregasikan
kepentingan rakyat terhadap negara.
2. APBN
merupakan anggaran yang diperoleh dari rakyat.
3. Partai
Politik merupakan bagian dari lembaga yang menjalankan demokrasi.
4. Partai
politik merupakan atribut negara yang tugas pokok dan fungsinya diatur dalam
konstitusi dan undang-undang.
5. Subsidi
pemerintah kepada parpol akan mengurangi angka korupsi.
2.
Dalil
Kontra Terhadap Pendanaan Parpol dari APBN
Partai politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945.[15]
Kegiatan seseorang dalam partai politik merupakan
suatu bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan
sukarela melalui mana seseorang turut serta dalam proses pemilihan
pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tak langsung
dalam pembentukan kebijaksanaan umum. Kegiatan-kegiatan ini mencakup kegiatan
memilih dalam pemilihan umum, menjadi anggota golongan politik seperti partai,
kelompok penekan, kelompok kepentingan, atau duduk dalam lembaga politik
seperti DPR atau mengadakan komonikasi dengan wakil-wakil rakyat yang duduk
dalam badan itu, berkampanye, dan menghadiri kelompok diskusi dan sebagainya.[16]
Secara teoritis, partai politik berada pada posisi
input dan konversi. Posisi input dalam arti mengagregasikan kepentingan
masyarakat yang diwakilinya sedangkan pada posisi konversi partai politik
mengartikulasikan kepentingan masyarakat, hal ini terjadi melalui mekanisme
pemilihan umum yang mendudukkan wakil-wakilnya di lembaga legislative untuk
memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya agar menjadi produk
kebijakan. Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu
kelompok yang teroganisisr dan anggota-anggotanya mempunyai orientasi,
nilai-nilai, serta cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk
memperoleh kekuasaan dan merebut kedudukan politik.[17]
Partai Politik dianggap sebagai atribut negara
demokrasi moderen yang merupakan salah satu prasyarat bagi negara bangsa yang
merdeka dan bedaulat. Selain partai politik, ada juga kelompok kepentingan dan
kelompok penekan, dimana ketiganya merupakan institusi penyalur aspirasi dan
kepentingan rakyat.[18]
Kelompok kepentingan (Interest Group) adalah bagian intergral lingkungan pergaulan
politik. Namun demikian, gerak langkah kelompok kepentingan sangat tergantung
pada sistem kepartaian yang diterapkan dalam suatu negara.[19]
Sedangkan kelompok penekan (Pressure
Group) adalah kelompok yang mempengaruhi proses pembuatan undang-undang dan
segala kebijaksanaan agar bisa memberikan keuntungan kelompoknya. Kelompok
penekan ini sering menggunakan tenaga para Lobbyist
untuk memperjuangkan kepentingannya. Dengan demikian boleh dikatakan para Lobbyist tersebut merupakan wakil-wakil
kelompok penekan kebijaksanaan, atau konkretnya para pembuat undang-undang.
Dari tiga kelompok diatas, partai politik dapat
berwujud menjadi kelompok kepentingan dan bahkan kelompok penekan. Yang pertama bahwa meskipun dalam beberapa
hal ada perbedaan antara partai politik dan kelompok kepentingan, akan tetapi
ada juga persamaannya. Kelompok kepentingan melibatkan diri dalam dunia politik
dengan tujuan-tujuan yang khendak dicapai diluar daripada tugas partai. Ini
sama halnya dengan partai politik dalam sistem multipartai dimana partai-partai
tersebut telah mengenyampingkan kepentingan rakyat secara kolektif dan kemudian
partaipun berwujud menjadi kelompok kepentingan. Kedua, kelompok penekan adalah kelompok yang memiliki
wakil-wakilnya yang berpengaruh mempengaruhi pembentukan undang-undang dan
kebijakan negara. Partai politik sebagai peserta pemilu yang mengusung anggota
legislatif diasumsikan sebagai wakil-wakil partai politk, olehnya itu sebagai
perwakilan dari partai politik tentunya partai politik menjadi kelompok penekan
(Pressure Group) yang berusaha untuk
menentukan kebijaksanaan negara yang menguntunggan kelompoknya dengan Hak Recall sebagai senjata untuk menekan
wakil-wakilnya tersebut.
Secara teoritis partai politik merupakan penghubung
antara pemerintah dan rakyat yang mengagregasikan kepentingan rakyat terhadap
kebijakan pemerintah, akan tetapi pada prakteknya partai politik merupakan kelompok
kepentingan yang hanya mementingkan kelompoknya. Para anggota dewan atau dengan
sebutan wakil rakyat telah berubah menjadi wakil partai politik yang dalam
kinerjanya absolud mengutamakan kepentingan partai. Dalam wujud yang seperti
ini, kedaulatan rakyatpun berubah menjadi oligarki partai.
Anggaran parpol yang disediakan oleh pemerintah
melalui APBN selama ini yang seharusnya dipergunakan untuk pendidikan politik
seringkali disalahgunakan untuk keperluan partai. Ini menunjukan bahwa partai
politik telah gagal dalam pengelolaan anggaran dalam melakukan pendidikan
politik.
Partai politik yang kini telah berwujud menjadi
kolompok kepentingan (Interest Group)
justru melakukan pembodohan terhadap rakyat melalui Money Politic yang mengutamakan kepentingan suara dangan cara yang
tidak bermoral. Politik partai pun menjadi politik Machiavelian, dimana politik
merupakan cara mengumpulkan kekuatan untuk meraih kekuasaan. Tidak penting soal
moral, tidak penting soal etika, dan menghalalkan segala cara untuk merebut
kekuasaan.
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah hanya
menjadikan partai politik tidak lagi produktif dan mandiri serta akan
menciptakan ketergantungan partai terhadap negara. Apabila partai telah
bergantung pada negara, maka eksistensi partai sebagai lembaga yang
menyeimbangkan kekuasaan negara menjadi sebuah keniscayaan. Dimana partai akan
terus ditekan oleh negara dalam bentuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dan
bergantung pada kebijakan-kebijakan pemerintah yang seharusnya disaring oleh
parpol akan menjadi dukungan penuh oleh parpol tanpa melakukan penyaringan.
Partai politik dan negara pun akan menjadi suatu kolisi besar sebagai sebagai
kelompok kepentingan dan telah menghilangkan fungsi oposisi dalam sebuah
negara. Hal ini akan terlihat apabila suatu partai yang tidak mendukung
kebijakan-kebijakan pemerintah akan dipersulit dalam pemberian subsidi.
Alasan-alasan partai politik tak perlu didanai oleh
negara melalui APBN/APBD adalah sebagi berikut:
1. Partai
Politik merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela. Ini menunjukan
bahwa sekelompok warga yang membentuk partai politik tentunya mereka mampu
membiayai seluruh keperluan parpol.
2. Kedaulatan
rakyat kini telah berwujud menjadi kedaulatan parpol yang merupakan kelompok
kepentingan dan kelompok penekan terhadap anggota legislatif (wakil parpol)
dengan Hak Recall sebagai alat
penekan;
3. Subsidi
yang telah diberikan selama ini seringkali disalahgunakan yang menunjukan bahwa
partai politik telah gagal dalam melakukan pendidikan politik;
4. Politik
praktis parpol adalah kepentingan suara yang selalu diikutsertakan dengan uang
(Money Politic) untuk meraih
kekuasaan. Secara tidak langsung parpol telah melakukan pembodohan terhadap
rakyat. Dengan dinamika politik praktis semacam ini menunjukan partai politik
belum siap menerima subsidi untuk mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, bebas,
dan rahasia. Apabila subsidi diberikan, maka hanya akan memperparah dan merusak
citra demokrasi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Peran partai politik
dewasa ini sangat signifikan dalam sistem politik di Indonesia karena menjadi
poros penting dalam proses demokrasi. Partai politik
tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk
mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem
politik.
Partai politik tidak
hanya berperan dalam mempersiapkan para kader calon pemimpin bangsa untuk
dicalonkan melalui pemilihan umum (pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan
dalam lembaga legislatif atau eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan
publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Untuk itu partai
politik memerlukan sumberdaya agar dapat bertahan dan mengoperasikan struktur
dasar partai untuk merepresentasi rakyat, mengembangkan kapasitas bersaing
dalam pemilu, dan berkontribusi secara kreatif dalam perdebatan kebijakan
publik
B.
SARAN
1.
Rekomendasi
I
a. Partai
politik tetap diberikan subsidi oleh pemerintah melalui APBN/APBD.
b. Memberikan
subsidi kepada partai politik peserta pemilu untuk keperluan kampanye.
c. Kampanye
hanya dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara
pemilu. Artinya bahwa, kampanye tidak boleh dilakukan melalui media massa
maupun media cetak, serta baliho-baliho dan papan iklan kota/kabupaten.
d. Mempertegas
Partai Poltik untuk memberikan Laporan Keuangan tahunan yang disertai dengan
sanksi yang tegas.
e. Memberikan
subsidi yang sebesar-besarnya untuk partai dan membatasi bantuan dari luar
partai.
f. Merevisi
undang-undang tentang partai politik untuk mengatur rekomendasi di atas.
2.
Rekomendasi
II
a. Menghentikan
subsidi partai politk dari APBN/APBD
b. Mengembalikan
Hak Recall dari partai politik kepada
rakyat.
c.
Merevisi uu tentang partai politik untuk
menghapus anggaran partai yang bersumber dari APBN/APBD
Daftar
Pustaka
Cheppy Haricahyono, Ilmu Politik dan
Perspektifnya. (Cet.2, Yogyakarta, Tiara Wacana Yogya, 1991).
Drs. Ng. Philipus, M.Si. dan Dr. Nurul
Aini, M.S, Sosiologi dan Politik. (Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada,2006).
Maurice Duverger, Robert Michels,dkk,
Teori-teori Mutakhir Partai Politik. (Yogyakarta, Tiara Wacana, 2012, Ed. 2).
Jurnal Dialog Kebijakan Publik,
Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa. (Ed. 5/Maret/2012)
[1] Cheppy
Haricahyono, Ilmu Politik dan Perspektifnya. (Cet.2, Yogyakarta, Tiara Wacana
Yogya, 1991). Hlm. 190
[2] Maurice
Duverger, Robert Michels,dkk, Teori-teori Mutakhir Partai Politik. (Yogyakarta,
Tiara Wacana, 2012, Ed. 2). Hlm. XV
[3] Ibid. Hlm. 148
[4] Ibid.
[5] Psl.
28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
[6] Maurice
Duverger, Robert Michels,dkk, Teori…,op.cit.,
Hlm. 2
[7] Drs.
Ng. Philipus, M.Si. dan Dr. Nurul Aini, M.S, Sosiologi dan Politik. (Jakarta,
PT. RajaGrafindo Persada,2006). Hlm. 121
[8] Ibid
[10] Psl.
6A ayat (2) UUD 1945
[11] Psl.
22E ayat (3) UUD 1945
[12] Psl.
1 angka 3-4 UU No. 8 Tahun 2015
[13] Psl.
34 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2011
[14] Psl.
34 ayat (3a)
[15] Psl.
1 Angka 1 UU No. 2 Tahun 2011
[16] Jurnal
Dialog Kebijakan Publik, Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Kesejahteraan
Bangsa. (Ed. 5/Maret/2015). Hlm.18
[17] Ibid. Hlm.17
[18] Cheppy
Haricahyono, op.cit. Hlm 189
[19] Ibid. Hlm. 201
Tidak ada komentar:
Posting Komentar