PERLUASAN
KEWENANGAN DPD PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
PRO
politik
hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang
berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang di bangun. ”mengenai
hukum yang berlaku di wilayahnya” mengandung pengertian hukum yang berlaku pada
saat ini (ius constitutum) dan “mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun”
mengandung pengertian hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum).
Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota
DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada
awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan
tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi
kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan
persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan
tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan
kepada lembaga baru ini. Bila dibandingkan dari segi kelahiran lembaganya, DPD
memang jauh lebih muda dari DPR, karena DPR lahir sejak tahun 1918 yang dulunya
bernama Volksraad.
Sejalan
dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah,
memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam
kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,
maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga
perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili
kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah
dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.
Gagasan
dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi
daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses
pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung
dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang
nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu
ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan
diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan
nasional.
Terkait
dengan realitas politik pasca-amandemen UUD 1945 yang menempatkan DPD pada
posisi yang dianggap lemah dibandingkan dengan posisi politik DPR. Oleh anggota
DPD, pasal tentang DPD kurang memberi kewenangan politik DPD untuk terlibat
dalam proses legislasi dengan DPR dalam konteks pembahasan dan pengesahan RUU.
Anggota DPD merasa termarginali -sasi politik dalam berhadapan dengan DPR,
karena kewenangan politik DPD terbatas pada persoalanan otonomi daerah,
pemekaran daerah, SDA daerah dan hubungan anara pusat dengan daerah. Begitu
pula dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD, khususnya pasal 42, 43, dan 44, kewenangan DPD dinilai para anggotanya
cenderung terbatas sebagai lembaga konsultatif yang hanya memberikan masukan
serta pertimbangan kepada DPR dalam pengusulan RUU. Dengan kata lain,
eksistensi politik DPD secara konstitusional setara dengan DPR sebagai lembaga
perwakilan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses
pemilu, namun secara politik riil, proses -proses legislasi lebih didominasi
DPR. Keadaan demikian memunculkan wacana dari kalangan anggota DPD untuk
mengajukan usulan kepada MPR agar melakukan amandemen pasal 22 UUD 1945, guna
memperkuat peran politik DPD sebagai perwakilan politik yang memperjuangkan
permasalahan daerah.
Dalam
perubahan keempat UUD 1945, posisi DPD diatur lebih lanjut dalam konteksnya
sebagai bagian dari MPR. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Majelis
Permusyawarahan Rakyta terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Berkaitan
dengan keanggotaan DPD,UUD 1945 menyatakan sebagai berikut (1) DPD dipilh
melalui Pemilihan Umum; (2) Mewakili setiap propinsi untuk jumlah yang sama
unutk setiap propinsi;(3) Merupakan Calon Perseorangan;(4) Jumlah Anggota DPD
tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR
Sementara
Kewenangan DPD, UUD 1945 Menyebutkan antara lain : (1) Dapat mengajukan ke DPR
RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan
dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah;(2) Ikut
membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan
daerah;(3) Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait
dengan pajak, pendidikan dan agama;(4) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta
menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR;(5) Menerima hasil pemeriksaan
keuangan dari BPK;(6) Memberikan pertimbangan kepada DRP mengenai pemilihan
anggota BPK. Komposisi dan kewenangan DPD yang diatur dalam UUD 1945 tersebut
menimbulkan kritik. Kritik berkaitan dengan jumlah anggota DPD yang tidak boleh
lebih dari sepertiga anggota DPR, sementara ptutusan MPR diambil dengan suara
terbanyak, sehingga DPD tidak bisa menjadi penyeimbang dari peran-peran DPR.
Ini
merupakan hal yang diskriminasi, DPD sebagai wakil rakyat harusnya lebih
utamakan karna suara rakyat dalam suatu negara harus lebih dikedepankan dan
tidak boleh melanggar hak-hak dari rakyat.
Memperkuat
DPD merupakan pilihan yang kecenderungan umum dan feasibilitas. Umumnya, negara
yang memiliki wilayah luas, jumlah penduduk yang besar, dan memiliki jumlah
suku serta agama yang beragam, parlemennya mengadopsi sistem dua kamar, tidak
masalah apakah negaranya berbentuk kesatuan atau federal, sistem
pemerintahannya presidensial atau parlementer.
Negara-negara
besar yang makmur dan demokratis secara politik menerapkan parlemen dua kamar
seperti AS, Jerman, Kanada, Inggris, Belanda, Italia, Austria, Swiss, Jepang,
dan Australia. Bahkan, Malaysia dan Filipina mengadopsi sistem parlemen dua
kamar. Bikameralisme tidak lagi identik dengan negara federal, tapi semakin
lazim di negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi seperti Indonesia.
Memperkuat
sistem checks and balances. Hadirnya kamar kedua (second chamber) mengandaikan
terciptanya checks and balances tidak hanya antarcabang kekuasaan negara
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif), tapi juga dalam cabang kekuasaan legislatif
itu.
Kamar kedua
memungkinkan bekerjanya sistem double checks. Yaitu, terbukanya peluang
pembahasan yang berlapis (redundancy) terhadap setiap produk legislatif yang
berdampak bagi rakyat. Kamar kedua juga berfungsi mencegah lahirnya
undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa oleh satu majelis. DPD bisa
disebut sebagai "revising chamber" yang bertugas mengoreksi keputusan
DPR, sehingga memungkinkan setiap produk perundang-undangan diperiksa dua kali.
Hal tersebut
dijalankan untuk memperluas serta memperdalam pengambilan keputusan politik,
sehingga UU yang dihasilkan lebih aspiratif dan tidak semata produk kepentingan
partisan partai politik yang dibawa DPR.
Dalam rangka
memperkuat mekanisme checks and balances itu, presiden dan parlemen (DPR dan
DPD) kelak bisa sama-sama memiliki hak veto dalam proses legislasi. Sekarang, sesuai
pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang memiliki "semacam" hak veto itu
hanya DPR.
Memperjelas
sistem parlemen Indonesia. Dengan memperkuat DPD, parlemen Indonesia semakin
didorong ke arah bikameralisme murni, tidak rancu seperti sekarang. Sebab,
selama ini parlemen Indonesia bersifat bikameral karena terdiri atas DPR dan
DPD.
Tapi secara struktural organisasional, parlemen Indonesia bersifat trikameral karena terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. MPR adalah lembaga tersendiri, memiliki kepemimpinan permanen dan perangkat kerja (sekretariat jenderal) yang terpisah, bukan sekadar nama rumah bersama bagi dua kamar DPR dan DPD. Secara praktis, parlemen Indonesia bersifat unikameral karena hak penuh legislasi hanya berada di DPR
Tapi secara struktural organisasional, parlemen Indonesia bersifat trikameral karena terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. MPR adalah lembaga tersendiri, memiliki kepemimpinan permanen dan perangkat kerja (sekretariat jenderal) yang terpisah, bukan sekadar nama rumah bersama bagi dua kamar DPR dan DPD. Secara praktis, parlemen Indonesia bersifat unikameral karena hak penuh legislasi hanya berada di DPR
Parlemen
Trikameral atau sistem tiga kamar, Dalam sistem ini struktur organisasi
parlemen nasional terdiri atau tiga badan yang masing-masing mempunyai fungsi
sendiri-sendiri. Misalnya dalam Konstitusi Republik Cina Taiwan tahun 1946
dikenal ada 3(tiga) badan palemen, yaitu majeis rakyat (National Assembly),
Dewan Perwakilan dan Majelis Pengawasan, Sifat trikameral dari lembaga
perwakilan di Cina
KONTRA
Perlu
dibangun kedudukan yang setara antara DPR dan DPD sehingga MPR benar-benar
menjadi lembaga perwakilan dengan sistem dua kamar murni/bikameral simetris
(strong bicaeralism). Salah satu keuntungan dalam sistem bikameral dalah
kemampuan anggota untuk: (1) secara resmi mewakili beragam pemilih(misalnya
negara bagian, wilayah, etnik, atau golongan); (2) memfasilitasi penyusunan
perundang-undangan; (3) mencegah disahkannya perundang-undangan yang cacat atau
ceroboh; dan (4) melakukan pengawasan atau pengendalian yang lebih baik atas
lembaga eksekutif.
Dengan
adanya dua majelis di suatu negara dapat menguntungkan karena dapat menjamin
semua produk legislatif dan tindakan-tindakan pengawasan dapat diperiksa dua
kali (double check). Keunggulan sistem double check ini semakin terasa apabila
Majelis Tinggi yang memeriksa dan merevisi suatu rancangan itu memiliki
keanggotaan yang komposisinya berbeda dari Majelis Rendah.
Parlemen
Bikameral(dua kamar) Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang
menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar
(bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua
kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan
Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di
Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem
dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri
dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun
dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD
dalam sistem politik di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar