Kamis, 12 Januari 2017

pro kontra perluasan kewenangan DPD



PERLUASAN KEWENANGAN DPD PADA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG
PRO
politik hukum sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang di bangun. ”mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya” mengandung pengertian hukum yang berlaku pada saat ini (ius constitutum) dan “mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun” mengandung pengertian hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum).
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lahir pada tanggal 1 Oktober 2004, ketika 128 anggota DPD yang terpilih untuk pertama kalinya dilantik dan diambil sumpahnya. Pada awal pembentukannya, masih banyak tantangan yang dihadapi oleh DPD. Tantangan tersebut mulai dari wewenangnya yang dianggap jauh dari memadai untuk menjadi kamar kedua yang efektif dalam sebuah parlemen bikameral, sampai dengan persoalan kelembagaannya yang juga jauh dari memadai. Tantangan-tantangan tersebut timbul terutama karena tidak banyak dukungan politik yang diberikan kepada lembaga baru ini. Bila dibandingkan dari segi kelahiran lembaganya, DPD memang jauh lebih muda dari DPR, karena DPR lahir sejak tahun 1918 yang dulunya bernama Volksraad.
Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah lembaga perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001. Berkembang kuat pandangan tentang perlu adanya lembaga yang dapat mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar daerah dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi.
Gagasan dasar pembentukan DPD RI adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa lalu ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi ancaman keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional.
Terkait dengan realitas politik pasca-amandemen UUD 1945 yang menempatkan DPD pada posisi yang dianggap lemah dibandingkan dengan posisi politik DPR. Oleh anggota DPD, pasal tentang DPD kurang memberi kewenangan politik DPD untuk terlibat dalam proses legislasi dengan DPR dalam konteks pembahasan dan pengesahan RUU. Anggota DPD merasa termarginali -sasi politik dalam berhadapan dengan DPR, karena kewenangan politik DPD terbatas pada persoalanan otonomi daerah, pemekaran daerah, SDA daerah dan hubungan anara pusat dengan daerah. Begitu pula dalam UU No. 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, khususnya pasal 42, 43, dan 44, kewenangan DPD dinilai para anggotanya cenderung terbatas sebagai lembaga konsultatif yang hanya memberikan masukan serta pertimbangan kepada DPR dalam pengusulan RUU. Dengan kata lain, eksistensi politik DPD secara konstitusional setara dengan DPR sebagai lembaga perwakilan politik yang dipilih secara langsung oleh rakyat dalam proses pemilu, namun secara politik riil, proses -proses legislasi lebih didominasi DPR. Keadaan demikian memunculkan wacana dari kalangan anggota DPD untuk mengajukan usulan kepada MPR agar melakukan amandemen pasal 22 UUD 1945, guna memperkuat peran politik DPD sebagai perwakilan politik yang memperjuangkan permasalahan daerah.
Dalam perubahan keempat UUD 1945, posisi DPD diatur lebih lanjut dalam konteksnya sebagai bagian dari MPR. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Majelis Permusyawarahan Rakyta terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Berkaitan dengan keanggotaan DPD,UUD 1945 menyatakan sebagai berikut (1) DPD dipilh melalui Pemilihan Umum; (2) Mewakili setiap propinsi untuk jumlah yang sama unutk setiap propinsi;(3) Merupakan Calon Perseorangan;(4) Jumlah Anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR
Sementara Kewenangan DPD, UUD 1945 Menyebutkan antara lain : (1) Dapat mengajukan ke DPR RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemerkaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah;(2) Ikut membahas RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah;(3) Memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU PABN dan RUU yang terkait dengan pajak, pendidikan dan agama;(4) Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU yang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya dan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR;(5) Menerima hasil pemeriksaan keuangan dari BPK;(6) Memberikan pertimbangan kepada DRP mengenai pemilihan anggota BPK. Komposisi dan kewenangan DPD yang diatur dalam UUD 1945 tersebut menimbulkan kritik. Kritik berkaitan dengan jumlah anggota DPD yang tidak boleh lebih dari sepertiga anggota DPR, sementara ptutusan MPR diambil dengan suara terbanyak, sehingga DPD tidak bisa menjadi penyeimbang dari peran-peran DPR.
Ini merupakan hal yang diskriminasi, DPD sebagai wakil rakyat harusnya lebih utamakan karna suara rakyat dalam suatu negara harus lebih dikedepankan dan tidak boleh melanggar hak-hak dari rakyat.
Memperkuat DPD merupakan pilihan yang kecenderungan umum dan feasibilitas. Umumnya, negara yang memiliki wilayah luas, jumlah penduduk yang besar, dan memiliki jumlah suku serta agama yang beragam, parlemennya mengadopsi sistem dua kamar, tidak masalah apakah negaranya berbentuk kesatuan atau federal, sistem pemerintahannya presidensial atau parlementer.
Negara-negara besar yang makmur dan demokratis secara politik menerapkan parlemen dua kamar seperti AS, Jerman, Kanada, Inggris, Belanda, Italia, Austria, Swiss, Jepang, dan Australia. Bahkan, Malaysia dan Filipina mengadopsi sistem parlemen dua kamar. Bikameralisme tidak lagi identik dengan negara federal, tapi semakin lazim di negara kesatuan yang menerapkan desentralisasi seperti Indonesia.
Memperkuat sistem checks and balances. Hadirnya kamar kedua (second chamber) mengandaikan terciptanya checks and balances tidak hanya antarcabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), tapi juga dalam cabang kekuasaan legislatif itu.
Kamar kedua memungkinkan bekerjanya sistem double checks. Yaitu, terbukanya peluang pembahasan yang berlapis (redundancy) terhadap setiap produk legislatif yang berdampak bagi rakyat. Kamar kedua juga berfungsi mencegah lahirnya undang-undang yang dibuat secara tergesa-gesa oleh satu majelis. DPD bisa disebut sebagai "revising chamber" yang bertugas mengoreksi keputusan DPR, sehingga memungkinkan setiap produk perundang-undangan diperiksa dua kali.
Hal tersebut dijalankan untuk memperluas serta memperdalam pengambilan keputusan politik, sehingga UU yang dihasilkan lebih aspiratif dan tidak semata produk kepentingan partisan partai politik yang dibawa DPR.
Dalam rangka memperkuat mekanisme checks and balances itu, presiden dan parlemen (DPR dan DPD) kelak bisa sama-sama memiliki hak veto dalam proses legislasi. Sekarang, sesuai pasal 20 ayat (5) UUD 1945, yang memiliki "semacam" hak veto itu hanya DPR.
Memperjelas sistem parlemen Indonesia. Dengan memperkuat DPD, parlemen Indonesia semakin didorong ke arah bikameralisme murni, tidak rancu seperti sekarang. Sebab, selama ini parlemen Indonesia bersifat bikameral karena terdiri atas DPR dan DPD.

Tapi secara struktural organisasional, parlemen Indonesia bersifat trikameral karena terdiri atas MPR, DPR, dan DPD. MPR adalah lembaga tersendiri, memiliki kepemimpinan permanen dan perangkat kerja (sekretariat jenderal) yang terpisah, bukan sekadar nama rumah bersama bagi dua kamar DPR dan DPD. Secara praktis, parlemen Indonesia bersifat unikameral karena hak penuh legislasi hanya berada di DPR
Parlemen Trikameral atau sistem tiga kamar, Dalam sistem ini struktur organisasi parlemen nasional terdiri atau tiga badan yang masing-masing mempunyai fungsi sendiri-sendiri. Misalnya dalam Konstitusi Republik Cina Taiwan tahun 1946 dikenal ada 3(tiga) badan palemen, yaitu majeis rakyat (National Assembly), Dewan Perwakilan dan Majelis Pengawasan, Sifat trikameral dari lembaga perwakilan di Cina


KONTRA
Perlu dibangun kedudukan yang setara antara DPR dan DPD sehingga MPR benar-benar menjadi lembaga perwakilan dengan sistem dua kamar murni/bikameral simetris (strong bicaeralism). Salah satu keuntungan dalam sistem bikameral dalah kemampuan anggota untuk: (1) secara resmi mewakili beragam pemilih(misalnya negara bagian, wilayah, etnik, atau golongan); (2) memfasilitasi penyusunan perundang-undangan; (3) mencegah disahkannya perundang-undangan yang cacat atau ceroboh; dan (4) melakukan pengawasan atau pengendalian yang lebih baik atas lembaga eksekutif.
Dengan adanya dua majelis di suatu negara dapat menguntungkan karena dapat menjamin semua produk legislatif dan tindakan-tindakan pengawasan dapat diperiksa dua kali (double check). Keunggulan sistem double check ini semakin terasa apabila Majelis Tinggi yang memeriksa dan merevisi suatu rancangan itu memiliki keanggotaan yang komposisinya berbeda dari Majelis Rendah.
Parlemen Bikameral(dua kamar) Sistem dua kamar adalah praktik pemerintahan yang menggunakan dua kamar legislatif atau parlemen. Jadi, parlemen dua kamar (bikameral) adalah parlemen atau lembaga legistlatif yang terdiri atas dua kamar. Di Britania Raya sistem dua kamar ini dipraktikkan dengan menggunakan Majelis Tinggi (House of Lords) dan Majelis Rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat. Indonesia juga menggunakan sistem yang agak mendekati sistem dua kamar melalui kehadiran Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), meskipun dalam praktiknya sistem ini tidak sempurna karena masih terbatasnya peran DPD dalam sistem politik di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar