Kamis, 12 Januari 2017

Pencabutan hak ulayat demi kepentingan umum













 
                                   



                                                                  
PENCABUTAN HAK ULAYAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM



REGGA GURKAMI



KOMPETISI LOMBA DEBAT KONSTITUSI 2015



UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
MEI, 2015


LEMBAR ORISINALITAS
Judul Artikel                                 :

PENCABUTAN HAK ULAYAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM


Identitas Penulis                            :

Nama Peserta Tim Debat   :    1. Regga Gurkami                                           

Asal Institusi                     :    Fakultas Hukum Universitas Khairun

Dengan ini Kami menyatakan bahwa memang benar artikel dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal Kami dan belum pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Kompetisi  Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme didalamnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka Kami siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.

Ternate, 12 Mei 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN







Regga Gurkami
NPM. 01011311002






KATA PENGANTAR

         Segala puji bagi Allah atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis mampu menyelesaikan sebuah makalah yang memuat isu nasional terkait dengan kontroversi Pencabutan Hak Ulayat untuk Kepentingan Umum”.
         Pembahasan dalam artikel/makalah sengaja kami susun dengan corak yang sedikit berbeda dengan makalah lainnya. Pada Bab. I Pendahuluan memuat dasar problematika Pencabutan Hak Uayat Untuk Kepentingan Umum. Pada Bab II Pembahasan, kami membagi menjadi dua bagian yang argumennya bertolak belakang antara satu dengan lainnya yaitu mosi pro dan mosi yang kontra. Pada Bab III Penutup, juga terdiri dari dua bagian yang direkomendasikan.
         Sebagai seorang mahasiswa dan juga manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Olehnya itu saran dan kritik sangatlah diharapkan penulis.Semoga Bermanfaat!

Ternate, 12 Mei 2015

TIM DEBAT KONSTITUSI 2015







DAFTAR ISI

Lembar Sampul.......................................................................................................... i
Lembar Orisinalitas.................................................................................................... ii
Kata Pengantar........................................................................................................... iii
Daftar Isi.................................................................................................................... iv

BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.      Latar Belakang............................................................................................... 1
B.       Fokus Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C.       Tujuan Penulisan............................................................................................ 3

BAB II. PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A.    Dalil Pro Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum.......................... 4
B.     Dalil Kontra Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum..................... 6

BAB III. PENUTUP................................................................................................. 10
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 10
B.     Saran.................................................................................................................... 10
a.       Rekomendasi I............................................................................................... 10
b.      Rekomendasi II.............................................................................................. 10

Daftar Pustaka........................................................................................................... 12       




BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia sebagai tanda terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, Proklamasi Kemerdekaan merupakan awal terbentuknya  Hukum Nasional, sedangkan dari segi politis, Proklamasi Kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki dua arti penting bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yaitu pertama, Bangsa Indonesia memutuskan hubungannya dengan Hukum Agraria Kolonial, dan kedua, Bangsa Indonesia sekaligus menyusun Hukum Agraria Nasional.[1]
Setelah Undang-Undang Pokok Agraria ( UU No 5 tahun 1960 ) disahkan, dengan demikian Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional sendiri dan menghapus Hukum Agraria Kolonial. UUPA merupakan tonggak penting dalam sejarah politik agrarian nasional. Melalui UUPA, Bangsa Indonesia memancangkan tekad politik untuk membongkar seluruh system, filosofi, dan struktur keagrariaan yang bercorak kolonial dan menghisap menjadi struktur penguasaan yang dapat menjamin terwujudnya  sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[2]
Tanah dan alam (sumber daya alam) memiliki arti  dan makna sangat istimewa dalam masyarakat agraris dan bahari seperti Indonesia, yaitu sebagai wujud eksitensi, akar sosial budaya, alat produksi utama, simbol eksitensi dan status sosial ekonomi. Dalam masyarakat adat, tanah bahkan memiliki makna magis religious sehingga tidak bisa dipisahkan antara manusia dengan tanah dan lingkungan alam tempat tinggal.[3] Dapat disimpulkan bahwa  tanah dan alam sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Permasalahan pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum ini menjadi kontroversial. Karena Pencabutan hak ulayat ini terkesan Negara terlalu memaksa kehendak, tetapi disisi lain Negara punya hak itu yang digunakan untuk kepentingan umum.
Maka dari itu berdasarkan kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat, melalui artikel ini Penulis mencoba melakukan pengkajian dengan berfokus pada tema “ PENCABUTAN HAK ULAYAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM” , pengkajian dilakukan dengan cara melihat kedua pandangan yang berbeda, yaitu dari pandangan yang Pro mendukung Pencabutan Hak Ulyata untuk Kepentingan Umum dan dari pandangan yang kontra terhadap hal ini.

B.        Fokus Kajian/Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, yang menjadi fokus kajian artikel ini adalah:
1.      Apa yang menjadi dalil pro terhadap Pencabutan Hak Ulayat untuk  kepentingan umum  ?
2.      Apa yang menjadi dalil kontra terhadap Pencabutan Hak Ulayat untuk kepentingan umum ?
C.        Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui dalil pro dalam pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum.
2.      Untuk mengetahui dalil  kontra dalam pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum.












BAB II
PEMBAHASAN

A.                Dalil Pro Pencabutan Hak Ulayat Untuk Kepentingan Umum

Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan oleh pemerintah, dengan dalil sebagai berikut : Pertama, merujuk pada dasar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “ bumi dan  air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat “  artinya semua tanah yang ada di wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara yang peruntukkannya digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan  bahwa “ Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” Negara harus memenuhi kebutuhan apapun warga negaranya yang merupakan kepentingan umum salah satunya pencabutan hak ulayat.
Kedua, bahwa di dalam Hirarki hak-hak penguasaan atas tanah Dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Hukum Tanah Nasional adalah : Hak Bangsa Indonesia atas tanah, Hak Menguasai Negara atas tanah, Hak Ulayat masyarakat hukum adat, dan hak perseorangan atas tanah.[4] Hak bangsa Indonesia atas tanah mempunyai sifat komunalistik, artinya semua tanah yang ada dalam wilayah negara Republik Indonesia merupakan tanah bersama rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia ( Pasal 1 ayat (1) UUPA ). Hak bangsa Indonesia atas tanah  merupakan induk bagi hak-hak penguasaan atas tanah, mengandung pengertian bahwa semua hak penguasaan atas tanah yang lain bersumber pada hak bangsa Indonesia atas tanah dan bahwa keberadaan hak penguasaan apa pun, hak yang bersangkutan tidak meniadakan eksitensi hak bangsa Indonesia atas tanah.[5]
Ketiga, Pencabutan hak  ulayat untuk kepentungan umum didasarkan pada Pasal 2 UUPA yang menegaskan bahwa : “ atas dasar ketentuan dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam Pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.”[6]
Semua tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 6 UUPA[7] artinya bahwa semua tanah bukan saja menjadi milik perseorangan tetapi menjadi milik semua masyarakat. Dengan demikian, Tanah yang dimiliki itu fungsinya bukan untuk pemilik hak saja tetapi berfungsi untuk semua masyarakat, sebagaimana fungsinya adalah fungsi sosial.
Keempat, pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas tanah dan benda-benda diatasnya. Pada pasal 1 menegaskna bahwa :[8] “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar  Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya”
Dalam penjelasan Pasal diatas disebutkan bahwa kepentingan umum harus didahulukan daripada kepentingan perorangan, maka jika tindakan yang dimaksudkan itu memang benar-benar untuk kepentingan umum sebagaimana  termuat dalam Intruksi Presiden No 9 Tahun 1973 Tentang Pedoman-pedoman pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, dalam keadaan yang memaksa yaitu jika jalan musyawarah  tidak dapat membawa hasil  yang diharapkan, haruslah ada wewenang  pada pemerintah untukbisa mengambil dan menguasai tanah yang bersangkutan. Pengambilan hak itu dilakukan dengan jalan mengadakan pencabutan hak sebagai yang dimaksud dalam Pasal 18 UUPA tersebut.[9]
B.                 Dalil Kontra Pencabutan Hak Ulayat Untuk Kepentingan Umum
Menurut penulis Pencabutan Hak ulayat untuk kepentingan umum tidaklah harus dilakukan. Adapun alasan untuk tidak mencabut hak ulayat untuk kepentingan umum yaitu : Pertama, Sebagaimana dalam Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan : “  Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Kedua, bahwa Pencabutan Hak Ulayat ini juga sama saja dengan merampas Hak daripada masyarakat hukum adat.  Didalam Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa : “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”  ini makin memperkuat kedudukan masyarkat hukum adat. Hal ini tercermin dalam ketentuan, bahwa “merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati oleh negara.
Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.[10] Undang-Undang Pokok Agraria menggunakan istilah Hak Ulayat (wilayah) untuk menunjukan pada tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum bersangkutan.[11] Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat  diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu :[12]
“ Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Dari penjelasan diatas sangat jelas bahwa hak masyarakat hukum adat ini diakui oleh dan harus dihormati oleh negara dan negara wajib meindungi hak-hak tersebut bukan malah mencabut hak dari masyarakat tersebut.
Ketiga, sebagai mana dalam Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya menegaskan “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah mendengar  Menteri Agraria, Menteri Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya” hanya dalam keadaan memaksa saja pemerintah dapat mencabut hak ulayat. Dalam pada kenyataannya tidak pernah terjadi keadaan memaksa yang dimaksdukan tersebut. Penacabutan hak ulayat hanya akan berakibat mengurangi bahkan merampas hak masyarakat  adat .
Keempat, dengan mencabut hak ulayat berarti secara tidak langsung sudah tidak ada pengakuan terhadap masyarakat adat. Dengan mencabut hak ulayat masyarakat hukum adat ini pula berarti telah  melupakan sejarah pembentukan Hukum Agraria Nasional dimana Hukum Agraria Nasional dibuat berdasarkan Hukum Adat.
Seharusnya  negara tidak perlu melakukan pencabutan hak, karena pencabutan hak ini terkesan Negara terlalu memaksakan kehendak. Tetapi dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan hendaknya dilakukan dengan permusyawarahan terlebih dahulu. Karena dengan musyawarah tentunya akan menghasilkan mufakat. 









BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
            Hak ulayat masyarakat adat masih diakui sepanjang dalam kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum menimbulkan kontroversi bagi masyarakat hukum adat. Karena pada hierarki Hak Penguasaan atas tanah disebutkan bahwa : Hak atas bangsa Indonesia, hak menguasai negara atas tanah, hak ulayat, dan hak-hak lainnya. Hak bangsa Indonesia merupakan induk dari segala hak penguasaan tanah yang lainnya.
Tetapi perlu diingat bahwa dengan mencabut hak ulayat secara tidak langsung sudah tidak ada pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria. Selain itu juga, secara tidak langsung melupakan sejarah pembentukan Hukum Agraria Nasional yang berdasarkan pada Hukum Adat.
B.        Saran
a.      Rekomendasi I
1.      Pencabutan hak ulayat harus dilakukan  karena begitu pentingnya kepentingan umum. Bahwa kepentingan umum harus didahulukan dari kepentingan perseorangan.

2.      Rekomendasi II

1.      Perlunya dibuat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak ulayat masyarakat adat.
2.      Seharusnya pemerintah memahami isi pasal 2  UUPA bahwa negara hanya menguasai hak atas tanah bukan untuk memiliki. Sehingga tidak perlu dengan mencabut hak ulayat.
3.      Perlu adanya pembatasan atau pengaturan yang jelas tentang hak menguasai dari Negara, agar para penguasa tidak salah mengartikan makna hak menguasai tersebut.





















DAFTAR PUSTAKA

Alting, Husen, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Di Era Otonomi Daerah,LepKhair, Semarang,
_______2010, Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlinddungan Hak Mayarakat Adat atas Tanah, LeksBang PRESSindo, Yogyakarta
Harsono, Boedi , 2008, Sejarah Hukum Agraria Nasional, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,  Isi dan Pelaksanaannya,XII, Djambatan, Jakarta
_______ 1988, Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, VIII, Djambatan, Jakarta

Limbong, Bernhard 2012,Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka : Jakarta
Santoso, Urip, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta



[1] Urip Santoso, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta, , hlm.31
[2] Bernhard Limbong, Op.cit., hlm.32
[3] Bernhard Limbong, 2012,Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka : Jakarta, , hlm.1
[4] Bernhard Limbong, Op.cit, hlm 221
[5] Urip Santoso, Op.cit. hlm 78
[6] Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960  (UUPA)
[7] Pasal 6 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)
[8] Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya
[9] Penjelesan atas Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya.
[10] Boedi Harsono,2008, Sejarah Hukum Agraria Nasional, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,  Isi dan Pelaksanaannya,XII, Djambatan, Jakarta, hlm 185
[11] Husen Alting, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Di Era Otonomi Daerah,LepKhair, Semarang, hlm 135
[12] Pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar