PENCABUTAN
HAK ULAYAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM
REGGA GURKAMI
KOMPETISI LOMBA DEBAT KONSTITUSI 2015
UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
MEI, 2015
LEMBAR
ORISINALITAS
Judul Artikel :
|
PENCABUTAN HAK ULAYAT UNTUK
KEPENTINGAN UMUM
|
Identitas Penulis :
Nama Peserta Tim Debat : 1. Regga
Gurkami
Asal Institusi : Fakultas
Hukum Universitas Khairun
Dengan ini Kami menyatakan bahwa memang benar artikel
dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal Kami dan belum
pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Kompetisi Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan
Tinggi Se-Indonesia Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme
didalamnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan
sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka Kami
siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.
Ternate, 12 Mei 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN
|
|
Regga Gurkami
NPM. 01011311002
|
|
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah atas berkat
rahmat dan hidayah-Nya, penulis mampu menyelesaikan sebuah makalah yang memuat
isu nasional terkait dengan kontroversi Pencabutan Hak Ulayat untuk Kepentingan
Umum”.
Pembahasan
dalam artikel/makalah sengaja kami susun dengan corak yang sedikit berbeda
dengan makalah lainnya. Pada Bab. I Pendahuluan memuat dasar problematika Pencabutan
Hak Uayat Untuk Kepentingan Umum. Pada Bab II Pembahasan, kami membagi menjadi
dua bagian yang argumennya bertolak belakang antara satu dengan lainnya yaitu
mosi pro dan mosi yang kontra. Pada Bab III Penutup, juga terdiri dari dua
bagian yang direkomendasikan.
Sebagai
seorang mahasiswa dan juga manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan
tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Olehnya itu saran
dan kritik sangatlah diharapkan penulis.Semoga
Bermanfaat!
Ternate, 12 Mei 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI
2015
DAFTAR
ISI
Lembar
Sampul.......................................................................................................... i
Lembar
Orisinalitas.................................................................................................... ii
Kata
Pengantar........................................................................................................... iii
Daftar
Isi.................................................................................................................... iv
BAB
I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang............................................................................................... 1
B.
Fokus
Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................................ 3
BAB II.
PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A.
Dalil
Pro Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum.......................... 4
B.
Dalil
Kontra Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum..................... 6
BAB III. PENUTUP................................................................................................. 10
A.
Kesimpulan.......................................................................................................... 10
B.
Saran.................................................................................................................... 10
a.
Rekomendasi I............................................................................................... 10
b.
Rekomendasi II.............................................................................................. 10
Daftar Pustaka........................................................................................................... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh
Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia sebagai tanda
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu bangsa yang
merdeka. Dari segi yuridis, Proklamasi Kemerdekaan merupakan awal
terbentuknya Hukum Nasional, sedangkan
dari segi politis, Proklamasi Kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa
Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk
menentukan nasibnya sendiri.
Proklamasi
Kemerdekaan RI memiliki dua arti penting bagi penyusunan Hukum Agraria
Nasional, yaitu pertama, Bangsa Indonesia
memutuskan hubungannya dengan Hukum Agraria Kolonial, dan kedua, Bangsa Indonesia sekaligus menyusun Hukum Agraria Nasional.[1]
Setelah
Undang-Undang Pokok Agraria ( UU No 5 tahun 1960 ) disahkan, dengan demikian
Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional sendiri dan menghapus Hukum
Agraria Kolonial. UUPA merupakan tonggak penting dalam sejarah politik agrarian
nasional. Melalui UUPA, Bangsa Indonesia memancangkan tekad politik untuk
membongkar seluruh system, filosofi, dan struktur keagrariaan yang bercorak
kolonial dan menghisap menjadi struktur penguasaan yang dapat menjamin
terwujudnya sebesar-besar kemakmuran
rakyat”.[2]
Tanah
dan alam (sumber daya alam) memiliki arti
dan makna sangat istimewa dalam masyarakat agraris dan bahari seperti
Indonesia, yaitu sebagai wujud eksitensi, akar sosial budaya, alat produksi
utama, simbol eksitensi dan status sosial ekonomi. Dalam masyarakat adat, tanah
bahkan memiliki makna magis religious sehingga tidak bisa dipisahkan antara
manusia dengan tanah dan lingkungan alam tempat tinggal.[3]
Dapat disimpulkan bahwa tanah dan alam
sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Permasalahan
pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum ini menjadi kontroversial. Karena
Pencabutan hak ulayat ini terkesan Negara terlalu memaksa kehendak, tetapi
disisi lain Negara punya hak itu yang digunakan untuk kepentingan umum.
Maka
dari itu berdasarkan kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat, melalui
artikel ini Penulis mencoba melakukan pengkajian dengan berfokus pada tema “
PENCABUTAN HAK ULAYAT UNTUK KEPENTINGAN UMUM” , pengkajian dilakukan dengan
cara melihat kedua pandangan yang berbeda, yaitu dari pandangan yang Pro
mendukung Pencabutan Hak Ulyata untuk Kepentingan Umum dan dari pandangan yang
kontra terhadap hal ini.
B. Fokus Kajian/Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang
di atas, yang menjadi fokus kajian artikel ini adalah:
1. Apa
yang menjadi dalil pro terhadap Pencabutan Hak Ulayat untuk kepentingan umum ?
2. Apa
yang menjadi dalil kontra terhadap Pencabutan Hak Ulayat untuk kepentingan umum
?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui dalil pro dalam pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum.
2. Untuk
mengetahui dalil kontra dalam pencabutan
hak ulayat untuk kepentingan umum.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Dalil
Pro Pencabutan Hak Ulayat Untuk Kepentingan Umum
Pencabutan
hak ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan oleh pemerintah, dengan dalil
sebagai berikut : Pertama, merujuk
pada dasar Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang
berbunyi “ bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat “ artinya semua tanah yang
ada di wilayah Indonesia dikuasai oleh Negara yang peruntukkannya digunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang
Dasar 1945 menyebutkan bahwa “ Negara bertanggungjawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”
Negara harus memenuhi kebutuhan apapun warga negaranya yang merupakan
kepentingan umum salah satunya pencabutan hak ulayat.
Kedua, bahwa
di dalam Hirarki hak-hak penguasaan atas tanah Dalam Undang-Undang Pokok
Agraria dan Hukum Tanah Nasional adalah : Hak Bangsa Indonesia atas tanah, Hak
Menguasai Negara atas tanah, Hak Ulayat masyarakat hukum adat, dan hak
perseorangan atas tanah.[4]
Hak bangsa Indonesia atas tanah mempunyai sifat komunalistik, artinya semua
tanah yang ada dalam wilayah negara Republik Indonesia merupakan tanah bersama
rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia ( Pasal 1 ayat (1) UUPA
). Hak bangsa Indonesia atas tanah
merupakan induk bagi hak-hak penguasaan atas tanah, mengandung
pengertian bahwa semua hak penguasaan atas tanah yang lain bersumber pada hak
bangsa Indonesia atas tanah dan bahwa keberadaan hak penguasaan apa pun, hak
yang bersangkutan tidak meniadakan eksitensi hak bangsa Indonesia atas tanah.[5]
Ketiga, Pencabutan
hak ulayat untuk kepentungan umum
didasarkan pada Pasal 2 UUPA yang menegaskan bahwa : “ atas dasar ketentuan
dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud
dalam Pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara,
sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.”[6]
Semua
tanah memiliki fungsi sosial sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 6 UUPA[7]
artinya bahwa semua tanah bukan saja menjadi milik perseorangan tetapi menjadi
milik semua masyarakat. Dengan demikian, Tanah yang dimiliki itu fungsinya
bukan untuk pemilik hak saja tetapi berfungsi untuk semua masyarakat,
sebagaimana fungsinya adalah fungsi sosial.
Keempat, pencabutan
hak ulayat untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan merujuk pada
Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas tanah dan
benda-benda diatasnya. Pada pasal 1 menegaskna bahwa :[8] “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan
bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula
kepentingan pembangunan, maka Presiden dalam keadaan memaksa setelah
mendengar Menteri Agraria, Menteri Kehakiman
dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda
yang ada di atasnya”
Dalam
penjelasan Pasal diatas disebutkan bahwa kepentingan umum harus didahulukan
daripada kepentingan perorangan, maka jika tindakan yang dimaksudkan itu memang
benar-benar untuk kepentingan umum sebagaimana
termuat dalam Intruksi Presiden No 9 Tahun 1973 Tentang Pedoman-pedoman
pelaksanaan pencabutan hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya, dalam
keadaan yang memaksa yaitu jika jalan musyawarah tidak dapat membawa hasil yang diharapkan, haruslah ada wewenang pada pemerintah untukbisa mengambil dan
menguasai tanah yang bersangkutan. Pengambilan hak itu dilakukan dengan jalan
mengadakan pencabutan hak sebagai yang dimaksud dalam Pasal 18 UUPA tersebut.[9]
B.
Dalil
Kontra Pencabutan Hak Ulayat Untuk Kepentingan Umum
Menurut
penulis Pencabutan Hak ulayat untuk kepentingan umum tidaklah harus dilakukan.
Adapun alasan untuk tidak mencabut hak ulayat untuk kepentingan umum yaitu : Pertama, Sebagaimana dalam Pasal 18B
ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan : “ Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang”.
Kedua, bahwa
Pencabutan Hak Ulayat ini juga sama saja dengan merampas Hak daripada
masyarakat hukum adat. Didalam Pasal 28I
ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa : “identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban” ini makin memperkuat kedudukan masyarkat
hukum adat. Hal ini tercermin dalam ketentuan, bahwa “merupakan hak asasi
manusia yang harus dihormati oleh negara.
Hak
ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum
adat, yang berhubungan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang
sebagaimana telah diuraikan di atas merupakan pendukung utama penghidupan dan
kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.[10]
Undang-Undang Pokok Agraria menggunakan istilah Hak Ulayat (wilayah) untuk
menunjukan pada tanah yang merupakan wilayah lingkungan masyarakat hukum
bersangkutan.[11]
Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat diatur
dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yaitu :[12]
“
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan
dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari
masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada,
harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara,
yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.
Dari
penjelasan diatas sangat jelas bahwa hak masyarakat hukum adat ini diakui oleh
dan harus dihormati oleh negara dan negara wajib meindungi hak-hak tersebut
bukan malah mencabut hak dari masyarakat tersebut.
Ketiga, sebagai
mana dalam Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak
atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya menegaskan “untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta
kepentingan bersama dari rakyat, demikian pula kepentingan pembangunan, maka
Presiden dalam keadaan memaksa setelah
mendengar Menteri Agraria, Menteri
Kehakiman dan Menteri yang bersangkutan dapat mencabut hak-hak atas tanah dan
benda-benda yang ada di atasnya” hanya dalam keadaan memaksa saja
pemerintah dapat mencabut hak ulayat. Dalam pada kenyataannya tidak pernah
terjadi keadaan memaksa yang dimaksdukan tersebut. Penacabutan hak ulayat hanya
akan berakibat mengurangi bahkan merampas hak masyarakat adat .
Keempat, dengan
mencabut hak ulayat berarti secara tidak langsung sudah tidak ada pengakuan
terhadap masyarakat adat. Dengan mencabut hak ulayat masyarakat hukum adat ini
pula berarti telah melupakan sejarah
pembentukan Hukum Agraria Nasional dimana Hukum Agraria Nasional dibuat
berdasarkan Hukum Adat.
Seharusnya negara tidak perlu melakukan pencabutan hak,
karena pencabutan hak ini terkesan Negara terlalu memaksakan kehendak. Tetapi
dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan hendaknya dilakukan dengan
permusyawarahan terlebih dahulu. Karena dengan musyawarah tentunya akan
menghasilkan mufakat.
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hak ulayat masyarakat
adat masih diakui sepanjang dalam kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan
dengan undang-undang. Pencabutan hak ulayat untuk kepentingan umum menimbulkan
kontroversi bagi masyarakat hukum adat. Karena pada hierarki Hak Penguasaan
atas tanah disebutkan bahwa : Hak atas bangsa Indonesia, hak menguasai negara
atas tanah, hak ulayat, dan hak-hak lainnya. Hak bangsa Indonesia merupakan
induk dari segala hak penguasaan tanah yang lainnya.
Tetapi perlu diingat bahwa dengan mencabut hak
ulayat secara tidak langsung sudah tidak ada pengakuan terhadap masyarakat
hukum adat sebagai yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria.
Selain itu juga, secara tidak langsung melupakan sejarah pembentukan Hukum
Agraria Nasional yang berdasarkan pada Hukum Adat.
B. Saran
a.
Rekomendasi I
1. Pencabutan
hak ulayat harus dilakukan karena begitu
pentingnya kepentingan umum. Bahwa kepentingan umum harus didahulukan dari
kepentingan perseorangan.
2.
Rekomendasi II
1. Perlunya
dibuat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hak ulayat masyarakat
adat.
2. Seharusnya
pemerintah memahami isi pasal 2 UUPA
bahwa negara hanya menguasai hak atas tanah bukan untuk memiliki. Sehingga
tidak perlu dengan mencabut hak ulayat.
3. Perlu
adanya pembatasan atau pengaturan yang jelas tentang hak menguasai dari Negara,
agar para penguasa tidak salah mengartikan makna hak menguasai tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Alting, Husen, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah
Di Era Otonomi Daerah,LepKhair,
Semarang,
_______2010,
Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan
Perlinddungan Hak Mayarakat Adat atas Tanah, LeksBang PRESSindo, Yogyakarta
Harsono, Boedi , 2008, Sejarah Hukum Agraria Nasional, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya,XII,
Djambatan, Jakarta
_______ 1988, Hukum
Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah, VIII, Djambatan,
Jakarta
Limbong, Bernhard 2012,Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka : Jakarta
Santoso, Urip, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group :
Jakarta
[1] Urip Santoso, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif,
Kencana Prenadamedia Group : Jakarta, , hlm.31
[2] Bernhard Limbong, Op.cit., hlm.32
[3] Bernhard Limbong, 2012,Hukum Agraria Nasional, Margaretha
Pustaka : Jakarta, , hlm.1
[4]
Bernhard Limbong, Op.cit, hlm 221
[5]
Urip Santoso, Op.cit. hlm 78
[6]
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 (UUPA)
[7]
Pasal 6 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)
[8]
Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas Tanah dan
Benda-Benda yang ada di atasnya
[9]
Penjelesan atas Undang-Undang No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak atas
Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya.
[10] Boedi Harsono,2008, Sejarah Hukum Agraria Nasional, Sejarah
Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria,
Isi dan Pelaksanaannya,XII, Djambatan, Jakarta, hlm 185
[11] Husen Alting, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak
Masyarakat Hukum Adat atas Tanah Di Era Otonomi Daerah,LepKhair, Semarang,
hlm 135
[12]
Pasal 3 Undang-Undang No 5 Tahun 1960 (UUPA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar