Kamis, 12 Januari 2017

Pengadilan Khusus Agraria













 
                                   


                                                                  
PENGADILAN KHUSUS AGRARIA



REGGA GURKAMI



KOMPETISI LOMBA DEBAT KONSTITUSI 2015



UNIVERSITAS KHAIRUN
TERNATE
JUNI, 2015


LEMBAR ORISINALITAS
Judul Artikel                                 :

PENGADILAN KHUSUS AGRARIA


Identitas Penulis                            :

Nama Peserta Tim Debat   :    1. Regga Gurkami
                                                           
                                                                                   

Asal Institusi                     :    Fakultas Hukum Universitas Khairun

Dengan ini Kami menyatakan bahwa memang benar artikel dengan judul yang tersebut diatas merupakan karya tulis orisinal Kami dan belum pernah dipublikasikan atau dilombakan di luar kegiatan Kompetisi  Debat Konstitusi Mahasiswa Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2015 serta tidak mengandung unsur plagiarisme didalamnya.
Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran di dalamnya, maka Kami siap untuk didiskualifikasi dari kompetisi ini sebagai bentuk tanggung jawab.

Ternate, 5 Juni 2015
TIM DEBAT KONSTITUSI 2015
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KHAIRUN







Regga Gurkami
NPM. 01011311002





KATA PENGANTAR

         Segala puji bagi Allah atas berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis mampu menyelesaikan sebuah makalah yang memuat isu nasional terkait dengan kontroversi Pengadilan Khusus Agraria.
         Pembahasan dalam artikel/makalah sengaja kami susun dengan corak yang sedikit berbeda dengan makalah lainnya. Pada Bab. I Pendahuluan memuat dasar problematika Peradilan Khusus Agraria. Pada Bab II Pembahasan, kami membagi menjadi dua bagian yang argumennya bertolak belakang antara satu dengan lainnya yaitu mosi pro dan mosi yang kontra. Pada Bab III Penutup, juga terdiri dari dua bagian yang direkomendasikan.
         Sebagai seorang mahasiswa dan juga manusia yang tak luput dari kesalahan dan kekhilafan tentunya masih terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini.Olehnya itu saran dan kritik sangatlah diharapkan penulis.Semoga Bermanfaat!

Ternate, 5 Juni 2015

TIM DEBAT KONSTITUSI 2015







DAFTAR ISI

Lembar Sampul.......................................................................................................... i
Lembar Orisinalitas.................................................................................................... ii
Kata Pengantar........................................................................................................... iii
Daftar Isi.................................................................................................................... iv

BAB I. PENDAHULUAN....................................................................................... 1
A.      Latar Belakang............................................................................................... 1
B.       Fokus Kajian/Rumusan Masalah.................................................................... 3
C.       Tujuan Penulisan............................................................................................ 3

BAB II. PEMBAHASAN......................................................................................... 4
A.    Dalil Pro Pengadilan Khusus Agraria............................................................ 4
B.     Dalil Kontra Pengadilan Khusus Agraria....................................................... 6

BAB III. PENUTUP................................................................................................. 10
A.    Kesimpulan.......................................................................................................... 10
B.     Saran.................................................................................................................... 10
a.       Rekomendasi I............................................................................................... 10
b.      Rekomendasi II.............................................................................................. 10

Daftar Pustaka........................................................................................................... 12       





BAB I
PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) dinyatakan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia sebagai tanda terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu bangsa yang merdeka. Dari segi yuridis, Proklamasi Kemerdekaan merupakan awal terbentuknya  Hukum Nasional, sedangkan dari segi politis, Proklamasi Kemerdekaan mengandung arti bahwa bangsa Indonesia terbebas dari penjajahan bangsa asing dan memiliki kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri. [1]
Proklamasi Kemerdekaan RI memiliki dua arti penting bagi penyusunan Hukum Agraria Nasional, yaitu pertama, Bangsa Indonesia memutuskan hubungannya dengan Hukum Agraria Kolonial, dan kedua, Bangsa Indonesia sekaligus menyusun Hukum Agraria Nasional.[2]
            Setelah Undang-Undang Pokok Agraria ( UU No 5 tahun 1960 ) disahkan, dengan demikian Indonesia telah memiliki Hukum Agraria Nasional sendiri dan menghapus Hukum Agraria Kolonial. UUPA merupakan tonggak penting dalam sejarah politik agrarian nasional. Melalui UUPA, Bangsa Indonesia memancangkan tekad politik untuk membongkar seluruh system, filosofi, dan struktur keagrariaan yang bercorak kolonial dan menghisap menjadi struktur penguasaan yang dapat menjamin terwujudnya  sebesar-besar kemakmuran rakyat”.[3]
            Pengertian agraria dalam UUPA meliputi, bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, bahkan meliputi ruang angkasa.[4] Yaitu ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.[5] Dengan demikian ruang lingkup Hukum Agraria mengatur tentang Pertanahan, Perikanan, Perairan, dan Pertambangan.
            Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas daratan yang begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan. Konflik pertanahan di Indonesia kerap kali terjadi peningkatan per-tahunnya. Permasalahan pertanahan inilah yang memicu kontroversi di kalangan masyarakat terkait harus adanya lembaga yang secara khusus menangani permasalahan pertanahan. Agar penyelesaian permasalahan pertanahan ini tidak berlarut-larut.
               Berkaitan dengan eksitensi hukum (khususnya yang mengatur tentang pertanahan) di Indonesia, dan setelah menganalisis sistem Hukum Negara yang berlaku selama ini di Indonesia, maka dapat diapahami bahwa masih ada kelemahan yang cukup mendasar dalam penegakkan hukum dalam bidang pertanahan.[6]
Maka dari itu berdasarkan kontroversi yang terjadi di kalangan masyarakat, melalui artikel ini Penulis mencoba melakukan pengkajian dengan berfokus pada tema “ PENGADILAN KHUSUS AGRARIA , pengkajian dilakukan dengan cara melihat kedua pandangan yang berbeda, yaitu dari pandangan yang Pro mendukung Peradilan Khusus Agraria dan dari pandangan yang kontra terhadap hal ini.
B.                 Fokus Kajian/Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas, yang menjadi fokus kajian artikel ini adalah:
1.      Apa yang menjadi dalil pro terhadap Peradilan Khusus Agraria  ?
2.      Apa yang menjadi dalil kontra terhadap Peradilan Khusus Agraria?
C.                Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan artikel ini yaitu :
1.      Untuk mengetahui dalil pro dalam Peradilan Khusus Agraria
2.      Untuk mengetahui dalil  kontra dalam Peradilan Khusus Agraria
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Dalil Pro Pengadilan Khusus Agraria
1.      Dasar Normatif
            Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  pasal 1 ayat (3) “Indonesia adalah negara Hukum”, maka konsekuensi dari pengakuan ini mengisyaratkan harus adanya lembaga pengadilan, sebab lembaga pengadilan harus ada dan merupakan syarat bagi suatu Negara yang menamakan diri sebagai Negara Hukum atau Negara berdasarkan atas hukum.[7]
            Lembaga pengadilan mempunyai tujuan, yang ditetapkan dalam hukum positif yakni sebagai penyelengara kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggarakanya Negara Hukum Republik Indonesia.[8]
            Pelaku kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Setiap peradilan dibedakan berdasarkan kekuasaan mutlak (absolute kompetentie), kekuasaan kompetensi mutlak atau absolut ialah kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attributie van rechtsmacht) kepada satu macam pengadilan.[9] setiap pengadilan tersebut dibedakan berdasarkan kewenangan yang di berikan oleh Undang-undang.
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.[10]
 Agraria adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan masalah tanah, baik yang berada di dalam tanah maupun di permukaan tanah.[11] Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.[12] Oleh karena itu, yang dimaksdukan dalam pengadilan khusus agraria yaitu pengadilan khusus pertanahan.
2.      Dasar Empiris
Pengadilan khusus yang mengadili permasalahan agraria pernah ada di Indonesia dengan nama Pengadilan Landreform. Pengadilan landreform berwenang mengadili “ perkara-perkara landreform” yaitu perkara-perkara perdata, pidana maupun administrasi yang timbul dalam melaksanakan peraturan-peraturan landreform.[13]
Keistimewaan lain yang menonjol dari Pengadilan Landreform terletak pada susunannya, yang merupakan unicumvdalam sejarah peradilan di Indonesia, yaitu ikut sertanya wakil-wakil organisasi tani sebagai hakim anggota.[14]
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 7 Tahun 1970 maka mulailah dicabut Pengadilan-Pengadilan Landreform di Indonesia. Dan penyelesaian permasalah Pertanahan di kembalikan ke Pengadilan-pengadilan dalam lingkungan Pengadilan Umum. Namun kenyataannya Pengadlan  yang ada tidak mampu menuntaskan permasalahan agraria secara efektif. Masih terdapat permasalahan yang belum tuntas hingga saat ini dan terkesan berlarut-larut hingga tidak terselenggarakannyaasas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Menurut konsorsium Pembaharuan Agraria pada tahun 2004-2013 ada 987 kasus yang tersebar di berbagai daerah. Ini menunjukan ketidakberhasilan pengadilan umum dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia.
Salah satu contoh permasalahan pertanahan yang penyelesaiannyya berlarut-larut yaitu : Kasus di Pasuruan Jawa Timur dan Meruya Selatan di Jakarta Barat yang sudah berlangsung sejak Tahun1973. Ini  merupakan contoh bahwa keputusan pengadilan tidak bisa menyelesaikan persoalan dan justru menimbulkan persoalan baru. Sebab selama ini konflik tanah selama ini dibawa ke peradilan umum.
Kita juga tidak boleh melupakan kasus Mesuji. Ini merupakan kasus pertanahan yang berlarut-larut hingga mengakibatkan konflik berkelanjutan dan terjadi pelanggaran HAM karena tidak ada putusan pengadilan yang dapat menyelesaikan konflik tersebut.
Agraria merupakan permasalahan yang spesifik. Pengaturan agraria diatur dengan peraturan tersendiri. Penanganan permasalahan agraria yang ada belum maksimal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu diperlukan suatu pengadilan yang secara khusus atau spesifik menangani permasalahan agraria yaitu dengan dibentuknya pengadilan khusus agraria.
Penyebab umum timbulnya konflik pertanahan yaitu : pertama, tumpang tindih peradilan. Mengapa ? karena pada saat ini terdapat tiga lembaga peradilan yang dapat menangani suati konflik pertanahan yaitu peradilan perdata, peradilan pidanadan peradilan tata usaha negara. Dalam bentuk konflik tertentu, salah satu pihak yang menang secara perdata belum tentu menang secara pidana (dalam hal konflik yang disertai pidana).
3.      Dasar Komparasi
Negara Afrika Selatan adalah salah satu negara yang memiliki Pengadilan Khusus agraria dengan nama  Land Claim Court ( Pengadilan Agraria). Afrika Selatan adalah negara yang punya sejarah buruk saat menjalankan paham perbedaan warna kulit (apartheid) itu bisa melaksanakan reforma agraria dengan baik.
Saat akan melaksanakan reforma agraria, Afrika Selatan langsung membentuk tiga lembaga, yaitu Departemen Pertanahan, Komisis Restitusi Hak Atas Tanah dan Land Claim Court (Pengadilan Agraria). Keuntungan dengan adanya peradilan agraria, masyarakat akan memiliki kepastian dalam penyelesaian sengketa-sengketa  tanah yang mereka alami dalam posisi sebagai korban.[15]
Indonesia seharusnya dapat mencontoh Negara Afrika Selatan yang telah membentuk Pengadilan Agraria pada saat melaksanakan reforma agraria. Reforma agraria dalam berjalan dengan baik padahal Afrika Selatan punya sejarah buruk dalam menjalankan paham perbedaan warna kulit. Tetapi dengan adanya pengadilan agraria yang ada dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada.

4.      Alasan harus  adanya Pengadilan Khusus Agraria
Alasan-alasan harus dibentuknya pengadilan khusus agraria di Indonesia  yaitu :
1.      Pengadilan khusus agraria akan menangani permasalahan khusus agraria (dalam hal ini adalah pertanahan).  Sehingga akan terselenggarakannya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan tidak terjadi penumpukan kasus di pengadilan seperti yang terjadi saat ini di pengadilan umum yang menangani permasalahan pertanahan.
2.      Agraria merupakan permasalahan yang spesifik. Pengaturan agraria diatur dengan peraturan tersendiri. Penanganan permasalahan agraria yang ada belum maksimal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada. Oleh karena itu diperlukan suatu pengadilan yang secara khusus atau spesifik menangani permasalahan agraria yaitu dengan dibentuknya pengadilan khusus agraria.
3.      Penyelesaian sengkketa pertanahan melalui pengadilan dinilai terlalu banyak kekurangan, yaitu :
a.       Pada umumnya pengetahuan hakim di pengadian umum adalah generalis. Sedangkan permasalahan agraria adalah permasalahan yang spesifik dan harus di tangani oleh hakim yang berlatar Hukum Tanah Nasional.
b.      Butuh waktu yang lama dalam penyelesaian sengketa.
c.       Hambatan pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam aspek perdata dan pidana, sengketa pertanahan merupakan kompetensi peradilan umum, sedangkan dalam aspek administrasi merupakan kompetensi peradilan tata usaha negara. Sehingga ada kemungkinan kasus-kasus yang telah diputuskan dapat digugat kembali begitu sebaiknya.
4.      Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas daratan yang begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan. Oleh karena pengadilan agraria dibentuk di masing-masing ibukota provinsi.
Oleh karena itu, perlu dibentuknya pengadilan khusus agraria yang dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan dengan putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). Dan hakim yang ada di dalam pengadilan khusus agraria adalah para hakim yang berlatar belakang Hukum Tanah Nasional.
Agar tercapainya sila ke-5 Pancasila “ Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dalam sila tersebut yang harus digarisbawahi adalah keadilan, dimana bangsa Indonesia adalah penganut falsafah Pancasila maka tepat kiranya jika kita menerapkan asas keadilan, dan keadilan itu sendiri bersifat universal.[16]Menerapkan asas ini dalam Pengadilan Khusus Agraria.

B.     Dalil Kontra Pengadilan Khusus Agraria
1.      Dasar Normatif
Di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan atau memungkinkan adanya pengadilan khusus agraria.
Pancasila sila ke-empat berbunyi “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan  dalam permusawaratan perwakilan “ salah satu makna dari sila ke-empat pancasila ini yaitu musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. Artinya bahwa permasalahan pertanahan di Indonesia dapat diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan yang dimaksud dalam hal ini adalah mediasi. Penyelesaian permasalahan pertanahan di Indonesia melalui pengadilan khusus agrarian juga tidak menjamin adanya diskriminasi, tebang pilih kaya miskin.
Didalam Undang-Undang Pokok Agraria tidak ada satu pasal pun yang mengatur atau memungkinkan adanya penyelesaian sengketa pertanahan melalui pengadilan khusus agraria. Di dalam konside ran menimbang Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform huruf e bahwa perlu menghapus pengadilan landreform dan mengalihkan wewenang mengadili perkara-perkara landreform kepada pengadilan-pengadilan dalam lingkungan peradilan umun.
2.      Dasar Empiris
Di Indonesia memang pernah ada pengadilan khusus agraria yakni Pengadilan Landreforn. Tetapi dengan adanya Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang Pengahapusan Pengadilan Landreform. Pengahapusan ini di karenakan :[17]
a.       Bahwa susunan pengadilan landreform yang antara lain terdiri dari tiga orang wakil Organisasi Massa Tani yang duduk sebagai hakim anggota untuk mencerminkan kegotong-royongan Nasional berporoskan nasakom adalah bertentangan dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXV/MPRS/1966 dan No. XXXVIII/MPRS/1968;
b.      Bahwa pelaksanaan penyekenggaraan peradilan perkara-perkara landreform oleh pengadilan landreform mengalami kesulitan dan kemacetan.
c.       Bahwa sesungguhnya peradilan perkara perdata dan pidana, termasuk perkara landreform pada umumnya  merupakan wewenang dari pengadilan-pengadilan dalam lingkunga pengadilan umum.
Permasalahan pertanahan di Indonesia memang menjadi permasalahan yang setiap tahunnya meningkat karena kebutuhan tanah yang setiap tahunnya menjadi kebutuhan utama masyarakat untuk melangsungkan kehidupan mereka sementara ketersediaan tanah tidak pernah bertambah. Ini mengakibatkan konflik pertanahan di Indonesia.
Dengan adanya Pengadilan khusus agraria bukan langkah yang paling soluktif untuk menjawab permasalahan pertanahan di Indonesia. Karena pengadilan khusus agraria ini tidak menjamin berhasilnya pengadilan dalam mengatasi banyaknya permasalahan pertanahan d Indonesia.
     Permasalahan pertanahan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : Pertama, tumpang tindih peraturan, mengapa karena UUPA sebagai induk di bidang agraria. UUPA yang mulanya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan menjadi tidak berfungsi. Dan  secara substansial bertentangan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU kehutanan, UU Pokok Pertambangan dan lain-lain.[18]Kedua, penduduk yang semakin bertambah sementara ketersediaan tanah tidak pernah bertambah.
     Oleh karena itu, langkah yang seharusnya ditempuh adalah merevisi UUPA karena dirasa tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat saat ini. Kemudian memperbaiki kinerja Pengadilan Umum yang menangani permasalahan agraria ini. Yaitu , hakim yang memutus perkara pertanahan harus berlatar belakang Hukum Tanah Nasional.

3.      Alasan menolak adanya Pengadilan Khusus Agraria
Alasan-alasan kami menolak adanya Pengadilan Khusus Agraria di Indonesia yaitu :
1.      Sudah cukup banyak pengadilan-pengadilan khusus di Indonesia. Seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Ham, Pengadilan Perikanan. Pengadilan yang ada saja belum dapat melaksanakan tugas secara efektif. Lalu mengapa kita harus membentuk pengadilan khusus yang baru lagi ?
2.      Jika selama ini dirasa Pengadilan Umum tidak efektif dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan di Indonesia, maka yang harus dilakukan adalah mengefektifkan tugas dan wewenang Pengadilan umum dalam menyelesaikan perkara pertanahan. Dengan menempatkan Hakim yang berlatar belakang Hukum Tanah Nasional untuk memutus perkara pertanahan yang ada.
3.      Meningkatkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Agar terselenggaranya kepastian hukum bagi mereka yang tersangkut perkara pertanahan.
   Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.[19] Pengadilan khusus merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu. Padahal di dalam Hukum Agraria terdapat 4 bidang. UUPA menganut arti dan ruang lingkup hukum agraria yang luas, yaitu merupakan suatu kelompok dari berbagai sumber alam, yang berupa lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum kongkrit dengan sumber-sumber alam, yaiu Hukum Tanah, Hukum air, Hukum Pertambangandan hukum yang mengatur penguasaan (unsur-unsur tertentu dari ruang angkasa)[20]
               Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas daratan yang begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan. Tidak mudah untuk membentuk suatu pengadilan baru.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
a.      Pro
1.      Pengadilan khusus agraria akan menangani permasalahan khusus agraria (dalam hal ini adalah pertanahan).  Sehingga akan terselenggarakannya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dan tidak terjadi penumpukan kasus di pengadilan seperti yang terjadi saat ini di pengadilan umum yang menangani permasalahan pertanahan.
2.      Indonesia seharusnya dapat mencontoh Negara Afrika Selatan yang cukukp berhasil dalam melaksanakan reforma agraria. Dengan dibentuknya Pengadilan Agraria yang dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan.
3.      Penyelesaian sengkketa pertanahan melalui pengadilan dinilai terlalu banyak kekurangan, yaitu :
a.       Pada umumnya pengetahuan hakim di pengadian umum adalah generalis. Sedangkan permasalahan agraria adalah permasalahan yang spesifik dan harus di tangani oleh hakim yang berlatar Hukum Tanah Nasional.
b.      Butuh waktu yang lama dalam penyelesaian sengketa.
c.       Hambatan pelaksanaan putusan pengadilan. Dalam aspek perdata dan pidana, sengketa pertanahan merupakan kompetensi peradilan umum, sedangkan dalam aspek administrasi merupakan kompetensi peradilan tata usaha negara. Sehingga ada kemungkinan kasus-kasus yang telah diputuskan dapat digugat kembali begitu sebaiknya.
b.      Kontra
1.      Permasalahan pertanahan disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : Pertama, tumpang tindih peraturan, mengapa karena UUPA sebagai induk di bidang agraria. UUPA yang mulanya merupakan payung hukum bagi kebijakan pertanahan menjadi tidak berfungsi. Dan  secara substansial bertentangan dengan diterbitkannya berbagai peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU kehutanan, UU Pokok Pertambangan dan lain-lain. Kedua, penduduk yang semakin bertambah sementara ketersediaan tanah tidak pernah bertambah.
2.      Sudah cukup banyak pengadilan-pengadilan khusus di Indonesia. Seperti Pengadilan Niaga, Pengadilan Anak, Pengadilan Ham, Pengadilan Perikanan. Pengadilan yang ada saja belum dapat melaksanakan tugas secara efektif. Lalu mengapa kita harus membentuk pengadilan khusus yang baru lagi ?
3.      Pengadilan khusus merupakan pengadilan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu. Padahal di dalam Hukum Agraria terdapat 4 bidang. UUPA menganut arti dan ruang lingkup hukum agraria yang luas, yaitu merupakan suatu kelompok dari berbagai sumber alam, yang berupa lembaga-lembaga hukum dan hubungan-hubungan hukum kongkrit dengan sumber-sumber alam, yaiu Hukum Tanah, Hukum air, Hukum Pertambangandan hukum yang mengatur penguasaan (unsur-unsur tertentu dari ruang angkasa)
4.      Indonesia merupakan salah satu negara terluas di dunia dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Luas daratan yang begitu luas ini selalu diliputi dengan permasalahan pertanahan. Tidak mudah untuk membentuk pengadilan baru dalam hal ini adalah pengadilan khusus agraria.
B.     SARAN
a.      Rekomendasi Pro
1.      Harus dibentuk suatu pengadilan yang secara spesifik menangani permasalahan pertanahan, yaitu Pengadilan Khusus Agraria. Yang akan menangani permasalahan pertanahan. Tidak saja untuk kepentingan kekinian dalam menyelesaikan konflik (conflict resolution), namun juga memiliki kepentingan untuk mengurangi dan mengantisipasi konflik agraria di masa depan (conflict prevention).
2.      Merevisi  Undang-Undang Pokok Agraria karena dirasa sudah tidak relevan dengan keadaan masyarakat saat ini. Dan disalah satu pasal harus dimungkinkan adanya pengadilan khusus agraria.
3.      Hakim yang menagani perkara pertanahan harus hakim yang berlatar belakang Hukum Tanah Nasional.
b.      Rekomendasi Kontra
1.      Memperbaiki kinerja pengadilan umum dalam menangani perkara pertanahan. Dan hakim yang menangani perkara pertanahan di pengadilan umum harus hakim yang berlatar belakang Hukum Tanah Nasional.
2.      Merivisi Undang-Undang Pokok Agraria yang dirasa sudah tidak relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
3.      Karena wilayah Indonesia cukup dengan total luas Negara 5.193.250 km² (mencakup luas daratan dan lautan). Dengan luas daratan 1.919.440 km². Akan membuang anggaran untuk pembentukan pengadilan khusus agraria. Alangkah lebih baik memperbaiki pengadilan yang ada guna terselenggarakannya asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.


DAFTAR PUSTAKA
Sudiro Amad,  Bram Deni Dkk, 2013, Hukum dan Keadilan (aspek nasional dan internasional), Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Sofyan Andi dan Abd Asis, 2014, Cet-1, Hukum Acara Pidana, Kencana, Jakarta
Limbong Bernhard, 2012, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka , Jakarta
Harsono Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia “ Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta
Umar Dzulkifli, Jimly Dkk,2012, Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya

Muchsin H, Imam Koeswahyono Dkk, 2010, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung


Wargakusumah Hasan, 1992, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Alting Husen, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Era Otonomi Daerah, LepKhair, Jakarta

Muhammad Rusdi, 2013, Lembaga pengadilan Indonesia beserta putusan kontroversial, UIIPress, Yogyakarta
Santoso Urip, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta
Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh BPN RI, kamis 11 oktober 2012

http://www.seputar-indonesia.com/edisiceak/periskop/ironi-silang-sengkarut-tanah-di-negeri-ag.html

Perundang-undangan

Undang-Undang N0 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang           Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform






[1] H.Muchsin, Imam Koeswahyono Dkk, 2010, Hukum Agraria Indonesia dalam Perspektif Sejarah, Refika Aditama, Bandung, hlm 1
[2] Urip Santoso, 2012,Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana Prenadamedia Group : Jakarta, , hlm.31
[3] Bernhard Limbong, 2012, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka , Jakarta, hlm.32
[4] Ibid 85
[5] Pasal 48 Undang-Undang N0 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
[6] Husen Alting, 2010, Menggugat Eksitensi dan Pemenuhan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di Era Otonomi Daerah, LepKhair, Jakarta, hlm 31
[7] Rusdi Muhammad, 2013, Lembaga pengadilan Indonesia beserta putusan kontroversial, UII Press, Yogyakarta, Hlm 1
[8] Pasal 1 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang    Kekuasaan Kehakiman
[9] Andi Sofyan dan Abd Asis, 2014, Cet-1, Hukum Acara Pidana, Kencana, Jakarta, Hlm 30
[10] Psl. 1 angka (8) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[11] Dzulkifli umar, Jimly Dkk, Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya, 2012, hlm 22
[12] Urip Santoso, Op.cit hlm 4
[13] Boedi Harsono, 2008,Hukum Agraria Indonesia “ Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya”, Djambatan, Jakarta, hlm 403
[14] Ibid 404
[15] http://www.seputar-indonesia.com/edisiceak/periskop/ironi-silang-sengkarut-tanah-di-negeri-ag.html
[16] Amad Sudiro, Deni Bram Dkk, 2013, Hukum dan Keadilan (aspek nasional dan internasional), Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 323
[17] Konsideran Menimbang, Undang-Undang No 7 Tahun 1970 tentang Penghapusan Pengadilan Landreform
[18] Sumarto, Penanganan dan Penyelesaian Konflik Pertanahan dengan Prinsip Win-Win Solution oleh BPN RI, kamis 11 oktober 2012
[19] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 48  Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
[20] Hasan Wargakusumah, 1992, Hukum Agraria I Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm 6

Tidak ada komentar:

Posting Komentar