SAPU-SAPU KOTOR
Oleh : Regga gurkami Albaar
Mahasiswi fak.hukum unkhair
Korupsi yang dalam bahasa
latin corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok). Dapat diartikan bahwa korupsi adalah perilaku seseorang yang secara tidak wajar memperkaya
dirinya sendiri atau memperkaya mereka yang
ada disekitarnya, menyalahgunakan kekuasaan publik yang diberikan kepadanya. Tindak Pidana Korupsi adalah salah satu
permasalahan yang di hadapi Hampir diseluruh negara salah satunya yaitu
Indonesia, Tindak pidana korupsi merupakan realitas perilaku manusia dalam interaksi sosial yang
dianggap menyimpang, serta dapat membayahakan masyarakat,
dan negara. Korupsi terjadi karena adanya kewenangan, kesempatan, kebutuhan, dan karena keserakahan.
Salah satu upaya
pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu dengan membentuk
sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan komisi ini dibentuk
yaitu karena masyarakat dan pemerintah menganggap penegak hukum yang telah ada belum mampu atau belum efektif dalam menangani tindak
pidana korupsi. Upaya itu gencar dilakukan oleh Indonesia, tetapi tetap saja
Indonesia masih menjadi negara terkorup. Seperti yang di survei oleh Transparency International (TI)
yaitu organisasi nonpemerintah (Non Government Organization) yang
didirikan untuk memantau praktik-praktik korupsi di seluruh Dunia, pada tahun
2006 Indonesia dinobatkan oleh Transparency International (TI) berada
pada posisi 130 di antara 163 negara terkorup di dunia , dan satu tahun
berikutnya yaitu tahun 2007 dirilis oleh Transparency International (TI)
Indonesia berada di urutan ke 143 hal ini menunjukan bahwa tidak adanya
perubahan yang di alami oleh Indonesia bahkan lebih buruk dari tahun
sebelumnya. Dan bahkan di tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat pertama
negara terkorup di asia tenggara. Hingga detik ini pun Indonesia masih
menjadi sebuah negara terkorup.
Pemberantasan tindak
pidana korupsi tidak hanya dengan membuat undang-undang dan bahkan membentuk suatu komisi pemberantasan korupsi.
Tetapi menurut hemat penulis, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat
diperlukannya budaya/kultur hukum. Mengapa ? karena sekalipun hukum di Indonesia jelek sekalipun
tetapi jikalau Indonesia memiliki budaya hukum dan penegak hukum yang bermoral
tentunya hukum yang jelek sekalipun pastilah segala proses penegakkan hukum di
Indonesia akan berjalan baik. Ke gagalan pemberantasan korupsi juga cenderung
diposisikan sebagai sisi gelap penegakkan hukum di era reformasi. Aparat
penegak hukum sebagai “ guardian pillar “ dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi tidak jarang pula ikut terjebak atau melibatkan diri dalam perilaku
korup. Ketidakpercayaan masyarakat itu dilukiskan dengan sebuah pameo “ mana
mungkin kita bisa menyapu ruangan yang kotor dengan sapu-sapu yang kotor “.
itu .
Penegakkan hukum di
Indonesia menganggap bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah dan robek apabila
menjerat yang kaya. Misalnya saja kasus yang pernah terjadi di Indonesia
seperti Hamdani yang mencuri sendal jepit, nenek minah yang mengambil 3 butir
kakao dan lain sebagainya yang langsung ditangkap dan diberi hukuman. Nah
bagaimana dengan mereka Tikus-Tikus Kantor ? orang-orang yang mempunyai
jabatan, memiliki kewenangan melakukan korupsi uang negara hingga puluhan milyar, dalam proses hukumanya sungguh berbelit-belit dan
bahkan belum mencapai keputusan yang jelas.
Bukankah korupsi sama dengan mencuri ?? lalu dimana letak keadilan
Dalam sebuah sistem hukum
terdapat tiga elemen sebagai subsistem yang akan menentukan berjalan atau tidaknya sistem tersebut. Yaitu
meliputi komponen substansial (legal substance), komponen struktural (legal
structural), dan komponen kultural (legal culture). Dari ketiga
komponen tersebut yang paling menentukan adalah komponen kultural atau yang
disebut budaya hukum. Mengapa ? karena budaya hukum dapat dipahami sebagai sikap
dan pandangan masyarakat tentang hukum.
Kultur hukum menurut
Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem
hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur /budaya hukum
adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dari fenomena yang telah
dipaparkan diatas, akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan dinilai buruk.
Maka yang harus dilakukan adalah bagaimana
mengembalikan kepercayaan itu dengan memulihkan legal structure dan legal subtance yang harus diiringi dengan legal culture.
Yang paling penting dilakukan adalah bagaimana
membangun dan mengembangkan budaya hukum untuk memberantas tindak pidana
korupsi dan untuk menopang proses penegakkan hukum.
Berbagai upaya telah
dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dari peraturan perundang-undangan yang secara
lengkap dan rinci mengatur delik-delik tindak pidana korupsi, membentuk suatu
komisi yang membantu kerja Kejaksaan dan Kepolisian, dan yang harus dilakukan
saat ini menciptakan kembali budaya hukum di Indonesia. Budaya hukum adalah
suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu
digunakan. Oleh karena itu tanpa adanya budaya/kultur hukum maka sistem hukum
sendiri menjadi tak berdaya dan pemberantasan korupsi yang saat ini sedang
gencar-gencarnya menjadi hal yang sia-sia.
Perlu diingat bahwa
kualitas budaya hukum akan menentukan kualitas penegakkan hukum. Sebaik apapun aturan hukum dibuat, sedetail apapun
kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah
manusia yang hidup dalam budaya tertentu. Niscaya, ketiga komponen dalam suatu
sistem hukum ini diterapkan dan ditegakkan, pastilah indonesia akan dapat mengeliminasi tingkat
korupsinya
Salah satu upaya
pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi yaitu dengan membentuk
sebuah lembaga yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasan komisi ini dibentuk
yaitu karena masyarakat dan pemerintah menganggap penegak hukum yang telah ada belum mampu atau belum efektif dalam menangani tindak
pidana korupsi. Upaya itu gencar dilakukan oleh Indonesia, tetapi tetap saja
Indonesia masih menjadi negara terkorup. Seperti yang di survei oleh Transparency International (TI)
yaitu organisasi nonpemerintah (Non Government Organization) yang
didirikan untuk memantau praktik-praktik korupsi di seluruh Dunia, pada tahun
2006 Indonesia dinobatkan oleh Transparency International (TI) berada
pada posisi 130 di antara 163 negara terkorup di dunia , dan satu tahun
berikutnya yaitu tahun 2007 dirilis oleh Transparency International (TI)
Indonesia berada di urutan ke 143 hal ini menunjukan bahwa tidak adanya
perubahan yang di alami oleh Indonesia bahkan lebih buruk dari tahun
sebelumnya. Dan bahkan di tahun 2009 Indonesia menduduki peringkat pertama
negara terkorup di asia tenggara. Hingga detik ini pun Indonesia masih
menjadi sebuah negara terkorup.
Pemberantasan tindak
pidana korupsi tidak hanya dengan membuat undang-undang dan bahkan membentuk suatu komisi pemberantasan korupsi.
Tetapi menurut hemat penulis, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sangat
diperlukannya budaya/kultur hukum. Mengapa ? karena sekalipun hukum di Indonesia jelek sekalipun
tetapi jikalau Indonesia memiliki budaya hukum dan penegak hukum yang bermoral
tentunya hukum yang jelek sekalipun pastilah segala proses penegakkan hukum di
Indonesia akan berjalan baik. Ke gagalan pemberantasan korupsi juga cenderung
diposisikan sebagai sisi gelap penegakkan hukum di era reformasi. Aparat
penegak hukum sebagai “ guardian pillar “ dalam pemberantasan tindak pidana
korupsi tidak jarang pula ikut terjebak atau melibatkan diri dalam perilaku
korup. Ketidakpercayaan masyarakat itu dilukiskan dengan sebuah pameo “ mana
mungkin kita bisa menyapu ruangan yang kotor dengan sapu-sapu yang kotor “.
itu .
Penegakkan hukum di
Indonesia menganggap bahwa hukum adalah jaring laba-laba yang hanya mampu menjerat yang lemah dan robek apabila
menjerat yang kaya. Misalnya saja kasus yang pernah terjadi di Indonesia
seperti Hamdani yang mencuri sendal jepit, nenek minah yang mengambil 3 butir
kakao dan lain sebagainya yang langsung ditangkap dan diberi hukuman. Nah
bagaimana dengan mereka Tikus-Tikus Kantor ? orang-orang yang mempunyai
jabatan, memiliki kewenangan melakukan korupsi uang negara hingga puluhan milyar, dalam proses hukumanya sungguh berbelit-belit dan
bahkan belum mencapai keputusan yang jelas.
Bukankah korupsi sama dengan mencuri ?? lalu dimana letak keadilan
Dalam sebuah sistem hukum
terdapat tiga elemen sebagai subsistem yang akan menentukan berjalan atau tidaknya sistem tersebut. Yaitu
meliputi komponen substansial (legal substance), komponen struktural (legal
structural), dan komponen kultural (legal culture). Dari ketiga
komponen tersebut yang paling menentukan adalah komponen kultural atau yang
disebut budaya hukum. Mengapa ? karena budaya hukum dapat dipahami sebagai sikap
dan pandangan masyarakat tentang hukum.
Kultur hukum menurut
Lawrence Meir Friedman (2001:8) adalah sikap manusia terhadap hukum dan sistem
hukum, kepercayaan, nilai, pemikiran, serta harapannya. Kultur /budaya hukum
adalah suasana pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Dari fenomena yang telah
dipaparkan diatas, akan membuat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan dinilai buruk.
Maka yang harus dilakukan adalah bagaimana
mengembalikan kepercayaan itu dengan memulihkan legal structure dan legal subtance yang harus diiringi dengan legal culture.
Yang paling penting dilakukan adalah bagaimana
membangun dan mengembangkan budaya hukum untuk memberantas tindak pidana
korupsi dan untuk menopang proses penegakkan hukum.
Berbagai upaya telah
dilakukan dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dari peraturan perundang-undangan yang secara
lengkap dan rinci mengatur delik-delik tindak pidana korupsi, membentuk suatu
komisi yang membantu kerja Kejaksaan dan Kepolisian, dan yang harus dilakukan
saat ini menciptakan kembali budaya hukum di Indonesia. Budaya hukum adalah
suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu
digunakan. Oleh karena itu tanpa adanya budaya/kultur hukum maka sistem hukum
sendiri menjadi tak berdaya dan pemberantasan korupsi yang saat ini sedang
gencar-gencarnya menjadi hal yang sia-sia.
Perlu diingat bahwa
kualitas budaya hukum akan menentukan kualitas penegakkan hukum. Sebaik apapun aturan hukum dibuat, sedetail apapun
kelembagaan dan manajemen organisasi disusun, yang akan menjalankan adalah
manusia yang hidup dalam budaya tertentu. Niscaya, ketiga komponen dalam suatu
sistem hukum ini diterapkan dan ditegakkan, pastilah indonesia akan dapat mengeliminasi tingkat
korupsinya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar