Kamis, 12 Januari 2017

pro kontra revisi pasal 158 UU Pilkada



REVISI PASAL 158 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN DAERAH ( UU NOMOR 8 TAHUN 2015)
1.      Pasal 158 ayat (1):

Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a.         Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jikaterdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b.        Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.         Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuanperselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; dan
d.        Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”





2.      Pasal 158 ayat (2):

Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:

a.       Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b.      Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c.       Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa,pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapatperbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d.      Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma limapersen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota”.


          Syarat mutlak mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK yaitu 1,5 % sampai dengan 2 %, jika MK tidak menerima gugatan sengketa pilkada, kemana lagi harus mengajukan gugatan sengketa pilkada selain MK ? Lantas bagimana pula dengan prinsip universal dalam negara hukum rechtstaat, posisi hakim mempunyai peran yang cukup penting. Baik didalam menerapkan hukum positif (trias politica dalam ajaran Montesquie) maupun menemukan hukum yang kosong (rechtvinding). Sebagaimana isi dalam ASAS  IUS CURIA NOVIT “Hakim tidak dibenarkan menolak perkara dengan alasan (tidak ada dasar hukum yang mengaturnya) atau hakim keliru menerapkan hukum. Dan asas ini kemudian dikenal dengan istilah ADAGIUM IUS CURIA NOVIT, hakim dianggap mengetahui seluruh hukum.

          Persoalan menjaga integritas pilkada ini merupakan sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK. Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI dan MK sebagai penjaga konstitusionalisme.
         
          Perlunya revisi pasal 158 no 8 tahun 2015 karena jika tidak, ini akan dinilai mematikan demokrasi. Karena setidaknya ada 100 dari 119 sengketa pilkada 2015 yang diajukan ke MK akan tersandung dan gugur akibat pasal tersebut. Menjadi tidak relevan untuk berbicara menang kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya.

          Pasal 158 no 8 tahun 2015 adalah pasal yang liberal yang menjadi tembok penghalang penegakan keadilan, itu dikarenakan pasal 158 tentang pilkada ini mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa pilkada. Dan sangat jauh dari makna keadilan, apabila MK tidak menyikapinya dengan kebijaksanaan, pasal ini akan semakin merusak citra demokrasi kita, memakmurkan korupsi serta kecurangan.

          Maka dari itu baiknya MK tidak hanya memeriksa perselisihan hasil rekapitulasi dengan cara kejar target. MK harus memeriksa fakta dan indikasi pelanggaran pilkada yang memenuhi standar terstruktur, sistematis dan masif serta yang memengaruhi perolehan suara. Karena bagaimanapun, perluasan objek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif selain telah diterapkan MK sebelumnya, juga tidak menyimpang dari UU.




KONTRA

1.      Pasal 158 ayat (1):

Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:

a.         Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jikaterdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) daripenetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b.         Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.         Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuanperselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; dan
d.        Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”

          Pasal 158 no 8 tahun 2015 tidak perlu diadakan revisi terkait pilkada, karena pasal 158 sudah cukup baik dalam mengatur tentang gugatan pasangan calon dan cukup baik pula dalam menyelesaikan sengketa pilkada. Dan dengan adanya pasal itu, ia dinilai lebih menghidupkan demokrasi dalam artian dengan adanya pasal 158, aturan itu akan memotivasi setiap pasangan calon yang akan bertarung secara pro aktif untuk menjadi yang terbaik bagi rakyat. Karena pasal 158 lebih mengarah kepada kuantitas (persoalan perolehan).

          Terkait dengan adanya kecurangan sehingga mengharuskan banyak pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa pilkada ke MK harus ditindak lanjuti, misalkan pada kinerja KPU dan Panwas yang tidak berjalan dikoridornya. Dalam konteks ini Panwaspun harus berani mencegah atau berani bertindak ketika mendapati pelanggaran pemilu oleh pasangan calon, meskipun itu adalah anggtoa KPU atau Panwas itu sendiri.

          Jika pasal 158 tetap dipaksakan, itu akan melanggengkan kasus-kasus atau praktik money politik pada saat proses pemilu, karena kebanyakan pasangan calon berfikiran bagaimana cara mereka memperoleh suara terbanyak, nah jika landasannya ingin memperoleh suara terbanyak, otomatis pasangan calon menghalalkan segala cara dengan menyuap KPU misalnya, Panwas dan dll, dan itu akan mendapatkan perolehan selisih beda jauh, misalkan 5% saja mereka sudah pasti tetap akan memang, dan permasalahannya disinikan adalah kebanyakan karena dia dipakai sebagai syarat mutlak formil dan otomatis MK melihat itu adalah syarat awal sebagai bedcover perolehan suaranya.

          Dalam hal ini pasal 158 memang dibuat untuk menyelesaikan sengketa pemilu dengan cepat, karena kondisi demokrasi kita terlalu kebablasan, kebanyakan pasangan calon yang kalah tidak dapat meneima kekalahan dan mengguggat demi mendapat pembenaran. Contoh di Kalimantan Utara kemarin, ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK dengan selisih perolehan suara 11%, sedangkan syarat mengakjukan gugatan ke MK yaitu 2% untuk jumlah penduduk 2juta jiwa, 1,5% untuk jumlah penduduk 2juta – 6juta jiwa, 1% untuk jumlah penduduk 6juta – 12juta jiwa, dan 0,5% untuk jumlah penduduk 12juta jiwa lebih.

          Terkait dengan penetapan pasal 158 no 8 tahun 1025 tidak perlu adanya revisi, hanya saja dari sisi kualitas demokrasi perlu dibenahi karena belum sepenuhnya pasal 158 hanya menilai secara kualitas, menilai hasil bukan proses sepenuhnya. Jikalaupun tetap akan direvisi, akankah direvisi secara teburu-buru seperi sekarang ini? Bahkan aturan itu baru pertamakalinya diterapkan di pilkada serentak.

          Semestinya berpandangan kedepan, jika proses pilkada selanjutnya terbukti pasangan calon yang menang notabenenya dalam proses kemenangan menghalalkan segala cara baru pasal itu bisa ditindaklanjuti dengan revisi, revisi disinipun yaitu penambahan ayat, bukan penhapusan pasal. Pasal 158 itu dijadikan ayat 1 karena syarat 2% itu harus tetap ada, hanya saja penambahan satu ayat lagi, misalkan dengan syarat, penggugat harus menyertakan bukti autentik yang kuat dalam pelanggaran yang terjadi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar