REVISI
PASAL 158 UNDANG-UNDANG PEMILIHAN DAERAH ( UU NOMOR 8 TAHUN 2015)
1.
Pasal 158 ayat (1):
Peserta
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a.
Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jikaterdapat perbedaan
paling banyak sebesar 2% (dua persen) daripenetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuanperselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; dan
d.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan
paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”
2.
Pasal 158 ayat (2):
Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat
mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan
ketentuan:
a.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus
lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
c.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus
ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa,pengajuan perselisihan
perolehan suara dilakukan jika terdapatperbedaan paling banyak sebesar 1% (satu
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Kabupaten/Kota; dan
d.
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan
paling banyak sebesar 0,5% (nol koma limapersen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota”.
Syarat mutlak mengajukan gugatan
sengketa pilkada ke MK yaitu 1,5 % sampai dengan 2 %, jika MK tidak menerima
gugatan sengketa pilkada, kemana lagi harus mengajukan gugatan sengketa pilkada
selain MK ? Lantas bagimana pula dengan prinsip universal dalam negara hukum
rechtstaat, posisi hakim mempunyai peran yang cukup penting. Baik didalam
menerapkan hukum positif (trias politica dalam ajaran Montesquie) maupun
menemukan hukum yang kosong (rechtvinding). Sebagaimana isi dalam ASAS IUS CURIA NOVIT “Hakim tidak dibenarkan
menolak perkara dengan alasan (tidak ada dasar hukum yang mengaturnya) atau
hakim keliru menerapkan hukum. Dan asas ini kemudian dikenal dengan istilah
ADAGIUM IUS CURIA NOVIT, hakim dianggap mengetahui seluruh hukum.
Persoalan menjaga integritas pilkada
ini merupakan sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK 147 daerah
yang mengajukan gugatan ke MK. Ini merupakan persoalan nasional yang sangat
serius agar disikapi dengan pantas oleh para pihak terkait, terutama lembaga
kepresidenan, DPR RI dan MK sebagai penjaga konstitusionalisme.
Perlunya revisi pasal 158 no 8 tahun
2015 karena jika tidak, ini akan dinilai mematikan demokrasi. Karena setidaknya
ada 100 dari 119 sengketa pilkada 2015 yang diajukan ke MK akan tersandung dan
gugur akibat pasal tersebut. Menjadi tidak relevan untuk berbicara menang
kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena
kecurangan bahkan kejahatan pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara,
pengawas maupun pihak lainnya.
Pasal 158 no 8 tahun 2015 adalah pasal
yang liberal yang menjadi tembok penghalang penegakan keadilan, itu dikarenakan
pasal 158 tentang pilkada ini mengatur pembatasan selisih maksimal sebagai
syarat formil diterima tidaknya suatu sengketa pilkada. Dan sangat jauh dari
makna keadilan, apabila MK tidak menyikapinya dengan kebijaksanaan, pasal ini
akan semakin merusak citra demokrasi kita, memakmurkan korupsi serta
kecurangan.
Maka dari itu baiknya MK tidak hanya
memeriksa perselisihan hasil rekapitulasi dengan cara kejar target. MK harus
memeriksa fakta dan indikasi pelanggaran pilkada yang memenuhi standar
terstruktur, sistematis dan masif serta yang memengaruhi perolehan suara.
Karena bagaimanapun, perluasan objek pemeriksaan terhadap pelanggaran yang
terstruktur, sistematis dan masif selain telah diterapkan MK sebelumnya, juga
tidak menyimpang dari UU.
KONTRA
1.
Pasal 158 ayat (1):
Peserta
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan:
a.
Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jikaterdapat perbedaan
paling banyak sebesar 2% (dua persen) daripenetapan hasil penghitungan
perolehan suara oleh KPU Provinsi;
b.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai
dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai
dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuanperselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi; dan
d.
Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta)
jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan
paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.”
Pasal 158 no 8 tahun 2015 tidak perlu
diadakan revisi terkait pilkada, karena pasal 158 sudah cukup baik dalam
mengatur tentang gugatan pasangan calon dan cukup baik pula dalam menyelesaikan
sengketa pilkada. Dan dengan adanya pasal itu, ia dinilai lebih menghidupkan
demokrasi dalam artian dengan adanya pasal 158, aturan itu akan memotivasi
setiap pasangan calon yang akan bertarung secara pro aktif untuk menjadi yang
terbaik bagi rakyat. Karena pasal 158 lebih mengarah kepada kuantitas
(persoalan perolehan).
Terkait dengan adanya kecurangan
sehingga mengharuskan banyak pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa
pilkada ke MK harus ditindak lanjuti, misalkan pada kinerja KPU dan Panwas yang
tidak berjalan dikoridornya. Dalam konteks ini Panwaspun harus berani mencegah
atau berani bertindak ketika mendapati pelanggaran pemilu oleh pasangan calon,
meskipun itu adalah anggtoa KPU atau Panwas itu sendiri.
Jika pasal 158 tetap dipaksakan, itu
akan melanggengkan kasus-kasus atau praktik money politik pada saat proses
pemilu, karena kebanyakan pasangan calon berfikiran bagaimana cara mereka
memperoleh suara terbanyak, nah jika landasannya ingin memperoleh suara
terbanyak, otomatis pasangan calon menghalalkan segala cara dengan menyuap KPU
misalnya, Panwas dan dll, dan itu akan mendapatkan perolehan selisih beda jauh,
misalkan 5% saja mereka sudah pasti tetap akan memang, dan permasalahannya
disinikan adalah kebanyakan karena dia dipakai sebagai syarat mutlak formil dan
otomatis MK melihat itu adalah syarat awal sebagai bedcover perolehan suaranya.
Dalam hal ini pasal 158 memang dibuat
untuk menyelesaikan sengketa pemilu dengan cepat, karena kondisi demokrasi kita
terlalu kebablasan, kebanyakan pasangan calon yang kalah tidak dapat meneima
kekalahan dan mengguggat demi mendapat pembenaran. Contoh di Kalimantan Utara
kemarin, ada pasangan calon yang mengajukan gugatan ke MK dengan selisih
perolehan suara 11%, sedangkan syarat mengakjukan gugatan ke MK yaitu 2% untuk
jumlah penduduk 2juta jiwa, 1,5% untuk jumlah penduduk 2juta – 6juta jiwa, 1%
untuk jumlah penduduk 6juta – 12juta jiwa, dan 0,5% untuk jumlah penduduk
12juta jiwa lebih.
Terkait dengan penetapan pasal 158 no
8 tahun 1025 tidak perlu adanya revisi, hanya saja dari sisi kualitas demokrasi
perlu dibenahi karena belum sepenuhnya pasal 158 hanya menilai secara kualitas,
menilai hasil bukan proses sepenuhnya. Jikalaupun tetap akan direvisi, akankah
direvisi secara teburu-buru seperi sekarang ini? Bahkan aturan itu baru
pertamakalinya diterapkan di pilkada serentak.
Semestinya berpandangan kedepan, jika
proses pilkada selanjutnya terbukti pasangan calon yang menang notabenenya
dalam proses kemenangan menghalalkan segala cara baru pasal itu bisa
ditindaklanjuti dengan revisi, revisi disinipun yaitu penambahan ayat, bukan
penhapusan pasal. Pasal 158 itu dijadikan ayat 1 karena syarat 2% itu harus
tetap ada, hanya saja penambahan satu ayat lagi, misalkan dengan syarat,
penggugat harus menyertakan bukti autentik yang kuat dalam pelanggaran yang
terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar