Kamis, 12 Januari 2017

PERADILAN KHUSUS PEMILU



 BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Suatu Negara yang menganut paham demokrasi belum tentu demokratis pada tataran praksisnya, jika pengelolaan negera tersebut oleh pemerintahnya tidak mampu mengagregasi dan mengakomodasi kepentingan semua warga Negara dari kelompok, etnis, agama dan budaya yang berbeda-beda. Demokrasi sejak awal dilahirkan diniatkan untuk menjamin kesederajatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita luhur demokrasi tersebut hanya dapat terwujud dalam suatu Negara, manakala penguasa daerah maupun Negara dapat merumuskan aturan-aturan universal tanpa diskriminasi yang mengikat semua warga negaranya.
Indonesia sebagai Negara demokrasi telah menerapkan sistem pemilihan umum sejak tahun 1955. Praktek demokrasi ini terus berkembang hingga ke era reformasi dengan menciptakan dan merevisi berbagai macam undang-undang untuk mengatur proses pemilihan umum yang sesuai dengan asas-asas pemilu, serta menciptakan lembaga-lembaga baru yang berwenang menjalankan pemilu dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.  Hal ini terlihat jelas dalam amandemen ke-empat undang-undang dasar tahun 1945.
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali[1]. Saat ini pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD[2], serta Pemilihan Kepala Daerah (gubernur, bupati, dan walikota).[3] Beragam fakta menunjukan bahwa adanya hubungan antara demokrasi dalam arti pemilu dengan konflik, hal ini diakibatkan banyaknya orang yang berperan dalam dunia politik.[4] Selain itu, inkonsistensi penyelenggara pemilu yang berujung pada perhitungan suara ulang yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi seperti dalam pemilukada di Provinsi Jawa Timur, Pemilukada Kota Surabaya, Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah, dan Pemilu anggota DPR dan DPRD di Kabupaten Tulang bawang[5], mununjukan bahwa adanya unsur ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Pelanggaran-pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran Kode etik, pelanggaran administratif, sengketa pemilu, tindak pidana pemilihan, sengketa Tata Usaha Negara dan  perselisihan hasil pemilihan. Untuk pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP); Pelanggaran administrasi diperiksa dan diadili oleh KPU; sengketa pemilu yang terdiri atas sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa antara peserta dan penyelenggara pemilihan yang keduanya diselesaikan oleh Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten atau Kota; tindak pidana dalam pemilu diperiksa dan adili oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi –apabila ada upaya hukum banding- yang merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lain; sengketa TUN yang timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya keputusan dari KPU diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah agung (upaya hukum kasasi) yang putusannya bersifat final dan mengikat serta tidak dapat melakukan upaya hukum lain; Untuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus yang akan dibentuk sebelum pilkada serentak dimulai.[6] sedangkan sengketa hasil pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi.[7]
Demokrasi Indonesia yang secara komparatif bisa dianggap cukup mapan sesungguhnya memiliki fondasi yang cukup goyah, dimana kekuatan rakyat yang seharusnya dipersatukan dari bawah justru dicaplok dari atas (konsolidasi demokrasi Top-Down..)[8] Ini bukan hanya berlaku bagi kalangan birokrat, tetapi justru terjadi dalam lingkungan penyelenggara pemilu yang tidak independen dan peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemilu baik itu berupa money politic, jual-beli suara, dan lain-lain yang pada akhirnya berujung pada sengketa TUN, tindak pidana, dan sengketa hasil pemilu.
Indonesia dengan konsep otonomi daerah yang terdiri dari 34 provinsi, 403 Kabupaten, dan 98 Kota, dimana tiap-tiap kepala daerahnya dipilih secara langsung dan demokratis, serta pemilu untuk anggota DPR, DPD, Presdien dan wakil Presiden, dan DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang seringkali terdapat pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu, sengketa TUN, dan sengketa hasil pemilu, olehnya itu pembahasan mengenai Peradilan Khusus Pemilu merupakan prioritas utama dalam negara demokrasi dewasa ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Kekurangan dan kelebihan Pengadilan Khusus dalam perspektif Argumentasi Pro dan Kontra


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Kelebihan adanya Pengadilan Khusus Pemilu dalam perspektif argumentasi Pro
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.[9]
Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan sebagai salah satu prasyarat Negara Demokrasi, maka alangkah baiknya jika Pengadilan Khusus Pemilu merupakan merupakan bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi. Karena pengadilan khusus pemilu merupakan sebuah ius constituendum ( huku yang dicita-citakan) yang tujuannya untuk memproteksi hak konstitusional warga Negara dan peserta pemilihan umum, untuk memberikan ruang hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan pemilu untuk mendapatkan kepastian hukum dalam kehidupan negara demokrasi, sekaligus sebagai upaya untuk mempercepat penyelesaian sengketa atau kasus-kasus selama proses pemilihan umum berlangsung.
Peradilan khusus pemilu di Indonesia masih merupakan Ius Contituendum atau hukum yang dicita-citakan. Peradilan khusus pemilu ini disebutkan dalam pasal 157 ayat (1) UU No. 8 tahun 2015 yang menyatakan bahwa “Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”.  Pasal ini mengandung makna bahwa peradilan khusus pemilu tersebut hanya berhak menangani perkara sengketa hasil pemilihan sementara sengketa-sengketa yang lain diperiksa dan diadili oleh lembaga lain.
Pemilu memiliki hubungan erat dengan negara demokrasi dan negara hukum. Inti dari demokrasi adalah pelibatan rakyat dalam pembentukan dan penyelenggaraan pemerintahan melalui partisipasi, representasi, dan pengawasan.[10] Sebagian besar Negara-negara berdemokrasi sudah memiliki pengadilan khusus pemilu, diantaranya Meksiko (The Electoral Tribunal of the Federal Judiciary), Brazil (The Supreme Electoral Court), Panama ( Electoral Tribunal), Guatemala (Electoral Tribunal), Bolivia Electoral National Court), Uruguay (Electoral Court), Peru (National Jury of Election), dan lain-lain. Peradilan Pemilu (election court) di negara-negara tersebut hanya berwenang untuk mengadili perkara sengketa hasil pemilu, baik di tingkat regional maupun nasional. Kebutuhan akan peradilan pemilu di Indonesia merupakan Ius Contituendum atau hukum yang dicita-citakan.
Dalam UU No. 8 tahun 2015 pasal 157 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Dalam pasal tersebut memiliki makna bahwa Peradilan Khusus pemilu tersebut masih merupakan Hukum yang dicita-citakan (Ius Contituendum) yang belum memiliki kepastian sebab dalam ayat (3) nya menyatakan bahwa “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus”. UU tersebut tidak mengatur secara terperinci mengenai kedudukan, tugas pokok, dan fungsi peradilan khusus tersebut.
Peradilan khusus pemilu (electoral court) harus dibentuk dengan sistem zonasi ditingkat Propinsi yang kedudukan dibawah Mahkamah Agung. Dimana Peradilan Khusus tersebut hanya bersifat adhoc yang berlaku untuk sementara waktu paling lama 2 tahun yang hakim-hakimnya direkrut dari kalangan praktisi/pragmatis (berpengalaman dalam pemilu), akademisi, dan hakim karir. Sebab apabila hanya diisi oleh akademisi maka kelemahannya adalah  mereka terlalu kaku dalam menerapkan peraturan, kurang memiliki keterampilan persuasi, dan lamban dalam bertindak. Sebaliknya apabila hanya diisi oleh orang yang hanya berorientasi pragmatis, dia seringkali tidak memperhatikan kaidah hukum, tidak memiliki landasan yang jelas dalam mengambil keputusan, kurang demokratis, tidak memperhatikan stabilitas organisasi, dan wawasannya sempit.[11] Dan penambahan hakim karir merupakan penyempurnaan atau pelengkap dari hakim yang direkrut dari praktisi dan akademisi. Jumlah hakim yang kami tawarkan berada dalam pengadilan pemilu adalah 7 (tujuh) orang hakim. Yang terdiri dari 2 orang akademisi, 2 orang praktisi, dan 3 hakim karir yang ditunjuk oleh Pengadilan Tinggi.
Kedudukan Peradilan Pemilu yang ditawarkan tersebut sama halnya dengan kedudukan Pengadilan Pemilu di Meksiko The Electoral Tribunal of the Federal Judiciary yang ditempatkan di tingkat regional (Rigional Chamber/Pengadilan tinggi) dimana kewenangan dari Pengadilan Pemilu di tingkat region tersebut adalah untuk mengontrol dan memeriksa seluruh proses pemilu dibawah yurisdiksi mereka.
Peradilan khusus pemilu yang ditawarkan kedudukannya berada dibawah Mahkamah Agung sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 48. Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan khusus kedudukannya harus dibawah Mahkamah Agung. Akan tetapi, peradilan khusus pemilu yang yang menangani perkara sengketa hasil pilkada tersebut putusannya bersifat final dan mengingat para pihak, serta tidak dapat melakukan upaya hukum lain.
Secara rinci, kita dapat menggambarkan peradilan pemilu sebagai berikut :
1.      Peradilan khusus pemilu dibentuk dibawah Mahkamah Agung.
2.      Peradilan Khusus Pemilu menangani perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang putusannya bersifat Final and Binding.
3.      Dibentuk dengan sistem zonasi ditiap-tiap provinsi.
4.      Terdiri dari 7 orang hakim yang diisi oleh 2 orang praktisis, 2 orang akademisi, dan 3 hakim karir.


B.     Kekurangan adanya Pengadilan Khusus Pemilu dalam perspektif argumentasi kontra
Pemilihan umum merupakan sarana demokrasi untuk mendapatkan dukungan secara legitimate dari rakyat dalam memperoleh suatu kekuasaan. Sebagaimana yang dikatakan oleh mantan presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Praktek pemilihan umum ini seringkali terjadi konflik dan kecurangan-kecurangan yang tentunya merugikan konstituen (rakyat) dan kandidat  yang lain. Untuk menangani perkara ini, tentunya kita membutuhkan sebuah lembaga yang berwenang dalam menangani perkara tersebut demi tegakknya hukum dan keadilan. Sebagai negara hukum dan demokrasi yang melakukan pemilihan umum sejak tahun 1955 tentunya sudah mengalami kemajuan dalam berbagai aspek dalam proses pemilihan umum ini.
Banyak peristiwa pemilu yang tidak melahirkan legitimasi. Hasil yang ditetapkan tidak memiliki wibawa sebagai hasil yang sah, sehinghga muncul gelombang penentangan dari berbagai pihak, terutama dari pendukung calon yang kalah. Di banyak tempat, pemilu juga tidak memiliki sistem pengorganisasian perundingan.[12]
Dalam proses penyelenggaraannya, konflik Pemilu biasanya muncul dari hal-hal sebagai berikut : Pertama, tahapan pendaftaran calon yang memungkinkan adanya calon yang gugur atau tidak lolos verifikasi KPU. Kedua, sengketa Pemilu yangdipicu oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Ketiga, Konflik yang lahir dari akses kampanye. Keempat, tahapan yang juga biasanya krusial adalah tahapan penetapan pemenang Pemilu.[13]
Dalam pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya untuk menangani sengketa hasil pemilihan umum ini merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 24C ayat (1) yang putusannya bersifat final dan mengingat para pihak yang berperkara.
Peradilan Khusus Pemilu yang menangani perkara sengketa hasil pemilu sebagaimana yang diterapkan oleh negara lain tidak dapat diterapkan di indonesia karena merupakan suatu kebijakan yang inkonstitusional atau bertentangan dengan konstitusi. Sebab pemilu/pemilihan umum yang dimaksudkan dalam konstitusi dalam penanganan perkara sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan mahkamah konstitusi.
Mahkamah konstitusi sebagai the interpreter and the guardian of constitution telah mengeluarkan keputusan No. 97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilihan nggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD merupakan suatu rezim pemilu atau pemilihan umum yang dalam perkara penyelesaian sengketa hasil pemilunya diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frasa “Pemilihan Umum…” pada pasal 22E ayat (1) sehingga frasa tersebut (Pemilu) tidak dapat dipakai untuk menciptakan lembaga baru yang diberi nama “Pengadilan Khusus Pemilu”. Apabila frasa ini dipakai dalam lembaga tersebut maka akan ditafsirkan sebagai lembaga yang juga berwenang dalam memutus perkara perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam pasal 22E ayat (1) yang tentunya melanggar kostitusi serta melampaui kewenangan MK yang sudah diatur dalam konstitusi pasal 24C ayat (1) yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Secara empiris, mahkamah konstitusi  telah menyelesaikan (memutus) perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2015. Bahkan ada beberapa gugatan yang di tolak mahkamah konstitusi dengan alasan bahwa gugatan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PemilihanGubernur,Bupati, dan walikota, yang mensyaratkan adanya selisih sebagai berikut :
a.    Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
b.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
c.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d.    Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
e.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
f.     Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
g.    Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
h.   Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.

  Diantara gugatan yang ditolak yaitu: Pilkada Kabupaten Pasaman, Kabupaten tanah Datar, Kabupaten Solok, Gresik, Melawi Asmat dan Kabupaten Yalimo. Tidak perlu lagi dibentuk peradilan khusus pemilu, karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah jelas  memberikan tugas dan wewenang kepada masing-masing lembaga untuk menyelesaikan sengketa pilkada sesuai dengan kewenanganya. Karena secara umum, perkara atau sengketa pemilihan umum mencakup tiga ranah, yaitu sengketa hasil pemilu, perkara pidana pemilu, dan sengketa administrasi pemilu. Untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh mahkamah konstitusi. Sengketa pidana pemilu oleh Gakumdu, dan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu.
Secara komparatif



[1]       Psl. 22E ayat (1) UUD 1945
[2]       Psl. 22E ayat (2) UUD 1945
[3]       Psl. 1 angka 1 UU No. 8 tahun 2015
[4]       Jack Snyder, Dari Pungutan Suara ke Pertumpahan Darah; Demokratisasi dan Konflik Nasionalis. (Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia, 2003). Hlm. 18
[5]       Janedjri M. Gaffar, Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. (Jakarta, Konstitusi Press. 2013). Hlm. 183-185.
[6]       BAB XX UU No. 1 tahun 2015 jo. UU No. 8/2015
[7]       Psl. 22E jo 24C ayat (1) UUD 1945
[8]       Willy Purna Samadhi & Nicolaas Warouw, Demokrasi di Atas Pasir. (Jakarta, PCD Press; Jogja, Demos, 2013) Hlm.4
[9]       Psl. 1 angka (8) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[10]     Janedjri M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. (Jakarta; Konpress, 2013). Hlm. 35
[11]     Wahyudi Kumorotomo, Etika Administrasi Negara. (Jakarta Utara, PT. Rajagrafindo Persada,2011). Hlm. 345-346
[12]     Jurnal Dialog Kebijakan Publik; Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Kesejahteraan Bangsa. (Ed. 5/Maret/2012). Hlm. 13
[13]     Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar