BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Suatu Negara
yang menganut paham demokrasi belum tentu demokratis pada tataran praksisnya, jika pengelolaan negera tersebut oleh pemerintahnya tidak mampu mengagregasi dan mengakomodasi kepentingan semua warga
Negara dari kelompok, etnis,
agama dan budaya yang
berbeda-beda. Demokrasi sejak awal dilahirkan diniatkan untuk menjamin kesederajatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Cita-cita luhur demokrasi tersebut hanya dapat terwujud dalam suatu Negara, manakala penguasa daerah maupun
Negara dapat merumuskan aturan-aturan universal tanpa diskriminasi yang mengikat semua warga negaranya.
Indonesia
sebagai Negara demokrasi telah menerapkan sistem pemilihan umum sejak tahun
1955. Praktek demokrasi ini terus berkembang hingga ke era reformasi dengan
menciptakan dan merevisi berbagai macam undang-undang untuk mengatur proses
pemilihan umum yang sesuai dengan asas-asas pemilu, serta menciptakan
lembaga-lembaga baru yang berwenang menjalankan pemilu dan menyelesaikan
perselisihan hasil pemilu. Hal ini
terlihat jelas dalam amandemen ke-empat undang-undang dasar tahun 1945.
Pemilihan
umum merupakan sarana demokrasi yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali[1]. Saat
ini pemilu digunakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, DPRD[2],
serta Pemilihan Kepala Daerah (gubernur, bupati, dan walikota).[3]
Beragam fakta menunjukan bahwa adanya hubungan antara demokrasi dalam arti
pemilu dengan konflik, hal ini diakibatkan banyaknya orang yang berperan dalam
dunia politik.[4]
Selain itu, inkonsistensi penyelenggara pemilu yang berujung pada perhitungan
suara ulang yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi seperti dalam pemilukada
di Provinsi Jawa Timur, Pemilukada Kota Surabaya, Pemilukada Kabupaten Maluku
Tengah, dan Pemilu anggota DPR dan DPRD di Kabupaten Tulang bawang[5],
mununjukan bahwa adanya unsur ketidakadilan dalam penyelenggaraan pemilu.
Pelanggaran-pelanggaran
pemilu terdiri dari pelanggaran Kode etik, pelanggaran administratif, sengketa
pemilu, tindak pidana pemilihan, sengketa Tata Usaha Negara dan perselisihan hasil pemilihan. Untuk
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan
Pemilu (DKPP); Pelanggaran administrasi diperiksa dan diadili oleh KPU;
sengketa pemilu yang terdiri atas sengketa antarpeserta pemilihan dan sengketa
antara peserta dan penyelenggara pemilihan yang keduanya diselesaikan oleh
Bawaslu dan Panwaslu Kabupaten atau Kota; tindak pidana dalam pemilu diperiksa
dan adili oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi –apabila ada upaya hukum
banding- yang merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak ada upaya
hukum lain; sengketa TUN yang timbul sebagai akibat dari dikeluarkannya
keputusan dari KPU diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan
Mahkamah agung (upaya hukum kasasi) yang putusannya bersifat final dan mengikat
serta tidak dapat melakukan upaya hukum lain; Untuk pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota diperiksa dan diadili oleh Badan Peradilan Khusus yang akan
dibentuk sebelum pilkada serentak dimulai.[6]
sedangkan sengketa hasil pemilihan umum untuk pemilihan anggota DPR, DPRD,
Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD diperiksa dan diputus oleh Mahkamah
Konstitusi.[7]
Demokrasi
Indonesia yang secara komparatif bisa dianggap cukup mapan sesungguhnya
memiliki fondasi yang cukup goyah, dimana kekuatan rakyat yang seharusnya
dipersatukan dari bawah justru dicaplok dari atas (konsolidasi demokrasi Top-Down..)[8]
Ini bukan hanya berlaku bagi kalangan birokrat, tetapi justru terjadi dalam
lingkungan penyelenggara pemilu yang tidak independen dan peserta pemilu yang
melakukan pelanggaran pemilu baik itu berupa money politic, jual-beli suara, dan lain-lain yang pada akhirnya
berujung pada sengketa TUN, tindak pidana, dan sengketa hasil pemilu.
Indonesia
dengan konsep otonomi daerah yang terdiri dari 34 provinsi, 403 Kabupaten, dan
98 Kota, dimana tiap-tiap kepala daerahnya dipilih secara langsung dan
demokratis, serta pemilu untuk anggota DPR, DPD, Presdien dan wakil Presiden,
dan DPRD (Provinsi, Kabupaten dan Kota) yang seringkali terdapat
pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu, sengketa TUN, dan sengketa hasil pemilu,
olehnya itu pembahasan mengenai Peradilan Khusus Pemilu merupakan prioritas
utama dalam negara demokrasi dewasa ini.
B.
RUMUSAN MASALAH
Bagaimana Kekurangan dan kelebihan Pengadilan Khusus
dalam perspektif Argumentasi Pro dan Kontra
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kelebihan adanya Pengadilan Khusus
Pemilu dalam perspektif argumentasi Pro
Pengadilan
Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili
dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu
lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur
dalam undang-undang.[9]
Pemilihan
umum (pemilu) merupakan sarana kedaulatan rakyat, dan sebagai salah satu
prasyarat Negara Demokrasi, maka alangkah baiknya jika Pengadilan Khusus Pemilu
merupakan merupakan bagian terpenting dalam mengawal proses demokrasi. Karena
pengadilan khusus pemilu merupakan sebuah ius constituendum ( huku yang
dicita-citakan) yang tujuannya untuk memproteksi hak konstitusional warga
Negara dan peserta pemilihan umum, untuk memberikan ruang hukum kepada
pihak-pihak yang dirugikan dalam penyelenggaraan pemilu untuk mendapatkan
kepastian hukum dalam kehidupan negara demokrasi, sekaligus sebagai upaya untuk
mempercepat penyelesaian sengketa atau kasus-kasus selama proses pemilihan umum
berlangsung.
Peradilan
khusus pemilu di Indonesia masih merupakan Ius
Contituendum atau hukum yang dicita-citakan. Peradilan khusus pemilu ini
disebutkan dalam pasal 157 ayat (1) UU No. 8 tahun 2015 yang menyatakan bahwa
“Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan
peradilan khusus”. Pasal ini mengandung
makna bahwa peradilan khusus pemilu tersebut hanya berhak menangani perkara
sengketa hasil pemilihan sementara sengketa-sengketa yang lain diperiksa dan
diadili oleh lembaga lain.
Pemilu
memiliki hubungan erat dengan negara demokrasi dan negara hukum. Inti dari
demokrasi adalah pelibatan rakyat dalam pembentukan dan penyelenggaraan
pemerintahan melalui partisipasi, representasi, dan pengawasan.[10]
Sebagian besar Negara-negara berdemokrasi sudah memiliki pengadilan khusus
pemilu, diantaranya Meksiko (The
Electoral Tribunal of the Federal Judiciary), Brazil (The Supreme Electoral Court), Panama ( Electoral Tribunal), Guatemala (Electoral Tribunal), Bolivia Electoral
National Court), Uruguay (Electoral
Court), Peru (National Jury of
Election), dan lain-lain. Peradilan Pemilu (election court) di negara-negara tersebut hanya berwenang untuk
mengadili perkara sengketa hasil pemilu, baik di tingkat regional maupun
nasional. Kebutuhan akan peradilan pemilu di Indonesia merupakan Ius Contituendum atau hukum yang dicita-citakan.
Dalam UU
No. 8 tahun 2015 pasal 157 ayat (1) menyatakan bahwa “Perkara perselisihan
hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus”. Dalam pasal
tersebut memiliki makna bahwa Peradilan Khusus pemilu tersebut masih merupakan
Hukum yang dicita-citakan (Ius
Contituendum) yang belum memiliki kepastian sebab dalam ayat (3) nya
menyatakan bahwa “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya
badan peradilan khusus”. UU tersebut tidak mengatur secara terperinci mengenai
kedudukan, tugas pokok, dan fungsi peradilan khusus tersebut.
Peradilan
khusus pemilu (electoral court) harus
dibentuk dengan sistem zonasi ditingkat Propinsi yang kedudukan dibawah
Mahkamah Agung. Dimana Peradilan Khusus tersebut hanya bersifat adhoc yang berlaku untuk sementara waktu
paling lama 2 tahun yang hakim-hakimnya direkrut dari kalangan
praktisi/pragmatis (berpengalaman dalam pemilu), akademisi, dan hakim karir.
Sebab apabila hanya diisi oleh akademisi maka kelemahannya adalah mereka terlalu kaku dalam menerapkan
peraturan, kurang memiliki keterampilan persuasi, dan lamban dalam bertindak.
Sebaliknya apabila hanya diisi oleh orang yang hanya berorientasi pragmatis, dia
seringkali tidak memperhatikan kaidah hukum, tidak memiliki landasan yang jelas
dalam mengambil keputusan, kurang demokratis, tidak memperhatikan stabilitas
organisasi, dan wawasannya sempit.[11]
Dan penambahan hakim karir merupakan penyempurnaan atau pelengkap dari hakim
yang direkrut dari praktisi dan akademisi. Jumlah hakim yang kami tawarkan
berada dalam pengadilan pemilu adalah 7 (tujuh) orang hakim. Yang terdiri dari
2 orang akademisi, 2 orang praktisi, dan 3 hakim karir yang ditunjuk oleh
Pengadilan Tinggi.
Kedudukan
Peradilan Pemilu yang ditawarkan tersebut sama halnya dengan kedudukan
Pengadilan Pemilu di Meksiko The
Electoral Tribunal of the Federal Judiciary yang ditempatkan di tingkat
regional (Rigional Chamber/Pengadilan
tinggi) dimana kewenangan dari Pengadilan Pemilu di tingkat region tersebut
adalah untuk mengontrol dan memeriksa seluruh proses pemilu dibawah yurisdiksi
mereka.
Peradilan
khusus pemilu yang ditawarkan kedudukannya berada dibawah Mahkamah Agung
sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 48. Tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa
peradilan khusus kedudukannya harus dibawah Mahkamah Agung. Akan tetapi,
peradilan khusus pemilu yang yang menangani perkara sengketa hasil pilkada
tersebut putusannya bersifat final dan mengingat para pihak, serta tidak dapat
melakukan upaya hukum lain.
Secara
rinci, kita dapat menggambarkan peradilan pemilu sebagai berikut :
1.
Peradilan
khusus pemilu dibentuk dibawah Mahkamah Agung.
2.
Peradilan
Khusus Pemilu menangani perkara sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang
putusannya bersifat Final and Binding.
3.
Dibentuk
dengan sistem zonasi ditiap-tiap provinsi.
4.
Terdiri
dari 7 orang hakim yang diisi oleh 2 orang praktisis, 2 orang akademisi, dan 3
hakim karir.
B.
Kekurangan adanya Pengadilan Khusus
Pemilu dalam perspektif argumentasi kontra
Pemilihan
umum merupakan sarana demokrasi untuk mendapatkan dukungan secara legitimate dari rakyat dalam memperoleh
suatu kekuasaan. Sebagaimana yang dikatakan oleh mantan presiden Amerika
Serikat Abraham Lincoln bahwa demokrasi adalah kekuasaan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
Praktek
pemilihan umum ini seringkali terjadi konflik dan kecurangan-kecurangan yang
tentunya merugikan konstituen (rakyat) dan kandidat yang lain. Untuk menangani perkara ini,
tentunya kita membutuhkan sebuah lembaga yang berwenang dalam menangani perkara
tersebut demi tegakknya hukum dan keadilan. Sebagai negara hukum dan demokrasi
yang melakukan pemilihan umum sejak tahun 1955 tentunya sudah mengalami
kemajuan dalam berbagai aspek dalam proses pemilihan umum ini.
Banyak
peristiwa pemilu yang tidak melahirkan legitimasi. Hasil yang ditetapkan tidak
memiliki wibawa sebagai hasil yang sah, sehinghga muncul gelombang penentangan
dari berbagai pihak, terutama dari pendukung calon yang kalah. Di banyak
tempat, pemilu juga tidak memiliki sistem pengorganisasian perundingan.[12]
Dalam
proses penyelenggaraannya, konflik Pemilu biasanya muncul dari hal-hal sebagai
berikut : Pertama, tahapan
pendaftaran calon yang memungkinkan adanya calon yang gugur atau tidak lolos
verifikasi KPU. Kedua, sengketa
Pemilu yangdipicu oleh tidak maksimalnya proses pendaftaran pemilih. Ketiga, Konflik yang lahir dari akses
kampanye. Keempat, tahapan yang juga
biasanya krusial adalah tahapan penetapan pemenang Pemilu.[13]
Dalam
pasal 22E ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “pemilihan umum diselenggarakan
untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Daerah. Selanjutnya untuk
menangani sengketa hasil pemilihan umum ini merupakan kewenangan Mahkamah
Konstitusi sebagaimana yang ditegaskan dalam pasal 24C ayat (1) yang putusannya
bersifat final dan mengingat para
pihak yang berperkara.
Peradilan
Khusus Pemilu yang menangani perkara sengketa hasil pemilu sebagaimana yang
diterapkan oleh negara lain tidak dapat diterapkan di indonesia karena
merupakan suatu kebijakan yang inkonstitusional atau bertentangan dengan
konstitusi. Sebab pemilu/pemilihan umum yang dimaksudkan dalam konstitusi dalam
penanganan perkara sengketa hasil pemilu merupakan kewenangan mahkamah
konstitusi.
Mahkamah
konstitusi sebagai the interpreter and
the guardian of constitution telah mengeluarkan keputusan No.
97/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa pemilihan nggota DPR, DPD, Presiden dan
Wakil Presiden dan DPRD merupakan suatu rezim pemilu atau pemilihan umum yang
dalam perkara penyelesaian sengketa hasil pemilunya diselesaikan oleh Mahkamah
Konstitusi. Dalam putusan tersebut Mahkamah Konstitusi telah menafsirkan frasa
“Pemilihan Umum…” pada pasal 22E ayat (1) sehingga frasa tersebut (Pemilu)
tidak dapat dipakai untuk menciptakan lembaga baru yang diberi nama “Pengadilan
Khusus Pemilu”. Apabila frasa ini dipakai dalam lembaga tersebut maka akan
ditafsirkan sebagai lembaga yang juga berwenang dalam memutus perkara
perselisihan hasil pemilu yang diatur dalam pasal 22E ayat (1) yang tentunya
melanggar kostitusi serta melampaui kewenangan MK yang sudah diatur dalam
konstitusi pasal 24C ayat (1) yang menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Secara
empiris, mahkamah
konstitusi telah menyelesaikan (memutus)
perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2015. Bahkan ada
beberapa gugatan yang di tolak mahkamah konstitusi dengan alasan bahwa gugatan
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 158
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang PemilihanGubernur,Bupati, dan
walikota, yang mensyaratkan adanya selisih sebagai berikut :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan
2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan
jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan
hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi
b. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta), pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak
sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU Provinsi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan
perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak
sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh
KPU Provinsi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
e. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan
perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Kabupaten/Kota;
f. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila
terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
g. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai
dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa,
pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan
suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
h. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih
dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara
dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Diantara gugatan yang ditolak yaitu: Pilkada
Kabupaten Pasaman, Kabupaten tanah Datar, Kabupaten Solok, Gresik, Melawi Asmat
dan Kabupaten Yalimo. Tidak perlu lagi dibentuk peradilan khusus pemilu, karena
di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 telah jelas memberikan tugas dan wewenang kepada
masing-masing lembaga untuk menyelesaikan sengketa pilkada sesuai dengan
kewenanganya. Karena secara umum, perkara atau sengketa pemilihan umum mencakup
tiga ranah, yaitu sengketa hasil pemilu, perkara pidana pemilu, dan sengketa
administrasi pemilu. Untuk sengketa hasil pemilu diselesaikan oleh mahkamah
konstitusi. Sengketa pidana pemilu oleh Gakumdu, dan pelanggaran administrasi
pemilu oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu.
Secara
komparatif
[1] Psl.
22E ayat (1) UUD 1945
[2] Psl.
22E ayat (2) UUD 1945
[3] Psl.
1 angka 1 UU No. 8 tahun 2015
[4] Jack
Snyder, Dari Pungutan Suara ke Pertumpahan Darah; Demokratisasi dan Konflik
Nasionalis. (Jakarta, Kepustakaan Populer Gramedia, 2003). Hlm. 18
[5] Janedjri
M. Gaffar, Hukum Pemilu Dalam Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi. (Jakarta,
Konstitusi Press. 2013). Hlm. 183-185.
[6] BAB
XX UU No. 1 tahun 2015 jo. UU No.
8/2015
[7] Psl.
22E jo 24C ayat (1) UUD 1945
[8] Willy
Purna Samadhi & Nicolaas Warouw, Demokrasi di Atas Pasir. (Jakarta, PCD
Press; Jogja, Demos, 2013) Hlm.4
[9] Psl.
1 angka (8) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[10] Janedjri
M. Gaffar, Demokrasi dan Pemilu di Indonesia. (Jakarta; Konpress, 2013). Hlm. 35
[11] Wahyudi
Kumorotomo, Etika Administrasi Negara. (Jakarta Utara, PT. Rajagrafindo
Persada,2011). Hlm. 345-346
[12] Jurnal
Dialog Kebijakan Publik; Regenerasi Kepemimpinan Nasional Menuju Kesejahteraan
Bangsa. (Ed. 5/Maret/2012). Hlm. 13
[13] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar